00:02Dunia kerja terus berubah, pekerjaan berbasis digital, pekerja platform, hingga pola kerja yang semakin fleksibel membuat aturan ketenaga kerjaan dituntut
00:13ikut beradaptasi.
00:15Karena itu, DPR kini membahas rancangan undang-undang perlindungan ketenaga kerjaan.
00:23Hai teman-teman MTV NLINE, kembali lagi bersama saya Amis Bahul Munir di MTV NLINE segmen Branda Nasional.
00:31RUU pelindungan ketenaga kerjaan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2024 terkait uji materi undang-undang
00:44cipta kerja.
00:45Badan legislasi DPR sebelumnya telah menyetujui hasil harmonisasi RUU ini.
00:51Pembahasannya ditargetkan rampung dan dibawa terapak paripurna pada Oktober 2026 nanti.
00:59Lalu apa saja yang diatur?
01:02RUU ini membawa pendekatan perlindungan yang lebih luas.
01:06Perlindungan tidak hanya diberikan ketika seseorang sudah bekerja,
01:10tetapi sejak mencari pekerjaan, meningkatkan keterampilan, mengikuti pelatihan, hingga memperoleh pekerjaan dan upah yang layak.
01:19Pelindungan juga diberikan ketika pekerjaan kehilangan pekerjaan, termasuk dalam proses pemutusan hubungan kerja atau PHK.
01:29Nah, RUU ini mencoba menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum banyak diatur secara spesifik.
01:37Salah satunya pekerja platform digital.
01:40Nah, perkembangan ekonomi berbasis aplikasi melahirkan pola kerja yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.
01:47Karena itu, RUU ini diharapkan memberikan kepastian status sekaligus perlindungan bagi pekerja platform.
01:55Pekerja sektor informal dan alih daya atau outsourcing juga masuk dalam pembahasan ini.
02:02Begitu pula aturan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.
02:07Dari sisi kesejahteraan, draft RUU ini memuat penyesuaian formula penghitungan upah minimum.
02:14Ada pula ketentuan mengenai hak mogok, penyelesaian perselisian hubungan industrial, serta sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar hak pekerja.
02:24Pelindungan bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja juga diperkuat.
02:29Anggota Komisi 9 DPR RI, Nihayatul Wafiroh menilai,
02:34Meski Indonesia telah memiliki aturan mengenai disabilitas, ketentuan khusus dalam konteks ketenaga kerjaan masih perlu diperjelas.
02:44RUU ini mengatur ketentuan pidana terkait mempekerjakan anak dengan mempertimbangkan batas usia,
02:53jenis pekerjaan, dan kondisi yang diperbolehkan hukum agar pekerja tidak mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
03:03Namun, ada satu catatan penting.
03:06Semua ketentuan dalam RUU ini belum berlaku.
03:12RUU Perlindungan Keterdekaan Kerjaan masih berupa draft dari DPR.
03:16RUU ini baru ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada 27 Agustus 2006,
03:23bahkan pembahasannya masih menunggu jawaban Presiden Prabowo Subianto mengenai kementerian yang akan mewakili pemerintah.
03:31Artinya, sustansi maupun pasal-pasal di dalam masih sangat mungkin berubah selama proses pembahasan.
03:39Jika nantinya disahkan, aturan Keterdekaan Kerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan dicabut dan digantikan dengan ketentuan baru.
03:50Jadi, kalau bisa mengubah satu aturan dalam dunia kerja, apa yang paling ingin kamu ubah?
Komentar