00:03Masih suka bakar sampah sembarangan, karena dianggap lebih praktis.
00:08Tapi hati lho, ternyata ada aturan dan sanksi yang mengaturnya.
00:11Halo Sobat MTV Airlines, kembali lagi bersama aku, Michelle.
00:16Di Indonesia, pengelolaan sampah juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
00:24Salah satu aturannya berbunyi bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
00:33Tindakan ini ada sanksinya lho.
00:36Terdapat penjelasan bahwa peraturan daerah atau perda dapat menentukan sanksi pidana, kurungan, atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.
00:45Pemerintah DKI juga melarang tindakan tersebut karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran udara.
00:53Asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah, terutama untuk bakar sampah plastik, karat, atau material lain yang mengandung bahan kimia, berbahaya
01:02banget untuk pernafasan manusia.
01:04Pada perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013, khususnya pasal 20 ayat B, disebutkan bahwa orang yang mengelola sampah
01:13secara tidak tepat dapat dikenakan denda hingga 500 ribu rupiah.
01:17Nah, daripada bakar sampah, kita bisa terapin 3 R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
01:22Dengan bagi sampah sesuai jenis materialnya, kita bisa mempertahankan nilai guna sampah tersebut untuk didaur ulang.
01:29Misalnya, sampah organik seperti sisa makanan dan daun dapat diolah menjadi kompos,
01:34sementara sampahan organik seperti botol plastik, kardus, dan kaleng dapat dipilah untuk kemudian disalurkan ke bank sampah atau fasilitas pengelolaan
01:44sampah daur ulang.
01:45Nah, kalau kamu tim bakar sampah atau lebih milih daur ulang sampah nih?
Komentar