Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan seorang notaris di Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Senin (31/8/2026) siang, diwarnai kericuhan.

Keluarga kecewa, karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Luapan emosi keluarga korban tak dapat ditahan lagi, ketika terdakwa kasus pembunuhan seorang notaris memberikan gestur provokatif kepada keluarga saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Polewali, Sulawesi Barat.

Suasana jelang sidang pun memanas, karena keluarga korban tak terima dengan aksi terdakwa yang sengaja memancing emosi.

Kemarahan keluarga pun semakin meledak, usai hakim memberikan vonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa.

Keluarga tak terima, karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ahmad dihukum penjara seumur hidup.

Keluarga menilai tindakan yang dilakukan Ahmad, merupakan aksi pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2025 lalu. Korban dianiaya hingga tewas oleh dua terdakwa yang merupakan tetangganya, Ahmad dan juga anaknya yang masih di bawah umur.

Peristiwa ini dipicu teguran korban kepada terdakwa karena membakar sampah di belakang rumah korban, teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi pembunuhan.

Baca Juga Kubu Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara, Sebut Akan Tambah Amunisi Tim Kuasa Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/688356/kubu-roy-suryo-siap-hadapi-sidang-pokok-perkara-sebut-akan-tambah-amunisi-tim-kuasa-hukum

#sidang #pembunuhan #notaris

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/688363/emosi-keluarga-korban-tak-terima-pembunuh-notaris-divonis-19-tahun-penjara-berut
Transkrip
00:00Sidang kasus pembunuhan seorang notaris di Polewali, Mandar, Sulawesi, Barat pada Senin Siang diwarnai kericuhan.
00:06Keluarga kecewa karena fonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
00:17Luapan emosi keluarga korban tak dapat ditahan lagi.
00:21Ketika terdakwa kasus pembunuhan seorang notaris memberikan gesur provokatif kepada keluarga
00:26saat memasuki ruang sidang di pengadilan negeri Polewali, Sulawesi, Barat.
00:31Suasana jelang sidang pun memanas karena keluarga korban tak terima dengan aksi terdakwa yang sengaja memancing emosi.
00:40Kemarahan keluarga pun semakin meledak.
00:43Usai hakim memberikan fonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa.
00:48Keluarga tak terima karena fonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa
00:52yang sebelumnya menuntut Ahmad dihukum penjara seumur hidup.
00:56Keluarga menilai tindakan yang dilakukan Ahmad merupakan aksi pembunuhan berencana.
01:01Kami dari keluarga besar pada dasarnya menginginkan hukuman seribatnya yakni
01:06hukuman mati ataupun seumur hidup fonisnya.
01:10Mudah-mudahan pihak kejaksaan dalam hal ini banding.
01:17Karena jujur sekali lagi kami sangat kecewa dan tidak menerima hasil fonis yang diputuskan oleh pihak hakim.
01:25Pasarnya seperti dengan hasil fakta persidangan.
01:29Kami menganggap bahwa perlakuan yang dilakukan oleh Ahmad dan anaknya ini merupakan
01:35tindakan yang terencana.
01:37Kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2025 lalu.
01:42Korban dianiaya hingga tewas oleh dua terdakwa yang merupakan tetangganya,
01:46Ahmad dan juga anaknya yang masih di bawah umur.
01:50Peristiwa ini dipicu teguran korban kepada terdakwa
01:53karena membakar sampah di belakang rumah korban.
01:56Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi pembunuhan.
Komentar

Dianjurkan