Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menanggapi jawaban Polda Metro Jaya di sidang praperadilan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Ia meluruskan kabar eks Jampidsus Febrie Adriansyah minta barang sitaan berupa emas, uang hingga barang lainnya dikembalikan.

Menurutnya, yang minta dikembalikan bukan emas dan uang melainkan dokumen pribadi dan foto keluarga.

"Seolah-olah pemohon, Pak FA itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan pada Pak FA. Kami pastikan di permohonan praperadilan yang minta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi," ujar Febri Diansyah kepada awak media usai sidang praperadilan.

Baca Juga Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus soal Klaim Status Tersangka Tak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/686356/polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-eks-jampidsus-soal-klaim-status-tersangka-tak-sah

#praperadilan #febrieadriansyah #eksjampidsus #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686358/respons-pengacara-eks-jampidsus-febrie-usai-dengar-jawaban-polda-metro-di-sidang-praperadilan
Transkrip
00:00Autentifikasi dokumen-dokumen elektronik atau screen capture yang dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada
00:15tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya.
00:24Kita tahu persis dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti, tidak bisa dijadikan sebagai bukti
00:37yang sah
00:37kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya.
00:44Nah proses autentifikasi ini salah satu perkara yang kami temukan, karena kan kita tidak betul-betul harus memastikan
00:55kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan
01:03dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan, itu belum kami temukan dan tidak kita dengar tadi bersama-sama.
01:10Poin lainnya, terkait dengan penyitaan, ini dari jawaban termohon ya, terkait dengan penyitaan
01:18kami tidak menemukan adanya secara eksplisif disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan
01:32padahal di KUHAP baru kita dilakukan dengan dasar perintah pengadilan, kami tidak menemukan itu
01:44dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan
01:56jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932
02:04nah pertanyaan hukumnya, apakah boleh penyitaan dilakukan atau perintah penyitaan dilakukan padahal penyidikan belum dilakukan
02:14belum diterbitkan, ini mungkin bagi sebagian pihak sekedar soal pengetikan
02:21tetapi dalam hukum pidana hal-hal seperti ini menjadi sangat penting diuji
02:29pertanyaannya apakah mungkin surat perintah penyitaan diterbitkan duluan dibanding dengan surat perintah penyidikan
02:38meskipun itu mungkin bagi sebagian orang hanya soal nomor surat, begitu ya
02:44ada banyak hal lain tapi nanti akan kami tuangkan di kesimpulan
02:49selain itu, tadi kami juga menyampaikan 21 dokumen atau alat bukti surat
02:59sebagai penguat atau pembuktian dari argumen yang kami sampaikan di permohonan
03:05nomornya ada 16 ya, tapi totalnya ada 21 alat bukti surat
03:10nah, dari alat bukti surat yang kami ajukan tadi, kami membuktikan beberapa hal
03:17misalnya yang pertama terkait dengan surat perintah penyidikan itu
03:22tidak ada pencantuman surat perintah penyelidikan
03:28tadi dikatakan kan penyelidikannya dimulai Agustus 2025
03:32tetapi di surat perintah penyidikan itu tidak dicantumkan sama sekali
03:37seharusnya kan dicantumkan karena di KUHAP baru itu rangkaian proses yang harus dilakukan
03:43yang kedua, gelar perkaranya, berita acara gelar perkaranya juga tidak dicantumkan
03:48dalam surat perintah penyidikan
03:52berbeda dengan surat penetapan tersangka, itu dicantumkan di sana
03:56jadi, wajar jadi pertanyaan
03:58apakah benar sudah dilakukan proses penyelidikan yang proper
04:04atau secara formil sebelum penyidikan dilakukan
04:09kami juga menemukan laporan polisinya tertanggal pada bulan Januari 2026
04:1613 Januari 2026
04:18laporan polisinya 13 Januari 2026
04:23tadi disebut, penyelidikannya dilakukan Agustus 2025
04:27kami mengacu pada KUHAP baru
04:30laporan polisi awalnya dijadikan dasar awal
04:33baru kemudian penyelidikan dilakukan
04:41kemudian kami juga tadi membuktikan
04:44bahwa di surat perintah penyidikan itu
04:47sejak awal memang sudah digabung
04:49penyidikan korupsinya dan penyidikan pencucian uangnya
04:53padahal seharusnya
04:55penyidikan tindak pidana asal dulu atau korupsi dulu
04:59kalau ketemu bukti pencucian uang
05:01barulah dibuka penyidikan pencucian uang
05:04untuk mencari
05:08satu surat perintah penyidikannya
05:11surat penetapan tersangkanya
05:13putusan MK dan kajian PPATK terhadap pasal 74 dan 75 tersebut
05:21nah, kemudian terkait dengan penggeledahan
05:24ini salah satu isu utama yang kami harapkan
05:28bisa kita pilah secara hati-hati
05:31kami menemukan ada dua surat perintah penggeledahan
05:37satu di tanggal 6 Juli
05:39satu lagi di tanggal 8 Juli
05:43surat perintah penggeledahan
05:44yang menyebutkan lokasi rumah Sentul
05:48adalah surat di tanggal 8 Juli
05:51jadi ini soal penggeledahan di rumah Sentul ya
05:54surat perintah penggeledahannya adalah tanggal 8 Juli
05:58surat perintah penggeledahan 8 Juli ini
06:00tidak pernah diajukan
06:03menjadi penetapan pengadilan
06:06jadi tidak ada izin pengadilan
06:09untuk surat perintah tanggal 8 Juli ini
06:12harusnya penggeledahan kan dilakukan dengan izin pengadilan
06:16yang kami temukan justru
06:18surat perintah penggeledahan tanggal 6 Juli
06:21yang wilayahnya disebut wilayah hukum
06:24Polda Metro Jaya
06:26itu diberikan izin pengadilan
06:29untuk di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya
06:33yaitu di Sentul
06:34nah ini tentu jadi persoalan
06:37karena menyangkut sah atau tidaknya
06:40penggeledahan yang dilakukan di rumah Sentul
06:42yang kami persoalkan yang di rumah Sentul ya
06:45penggeledahan yang lain itu
06:46di luar domain praperadilan yang kami ajukan
06:51karena itulah kami mengatakan bahwa
06:53penggeledahan di rumah Sentul
06:55tidak didasarkan berdasarkan izin pengadilan yang sah
07:01padahal hukum acara pidana mewajibkan
07:04adanya izin pengadilan tersebut
07:07itu kami ajukan sebagai bukti terkait dengan penggeledahan
07:11nah berikutnya
07:13terkait dengan penyitaan
07:16jadi tadi seperti temuan yang kami sampaikan
07:20surat perintah penyitaannya
07:22nomornya lebih awal dibanding surat perintah penyidikan
07:25dan di surat perintah penyitaan itu
07:29tidak ditemukan pertimbangan atau kelanjutan
07:33adanya izin pengadilan
07:35dan penyitaan ini terkait dengan penyitaan di rumah Sentul
07:43nah sekaligus kami ingin klirkan ya
07:45karena ada beberapa publikasi yang kami pandang
07:52tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini
07:55jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon
08:00untuk dikembalikan pada pemohon
08:03itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga
08:07diantaranya ada dokumen-dokumen pribadi
08:14yang tidak ada hubungannya dengan perkara
08:16yang kedua ada figura foto keluarga
08:20karena seolah-olah di beberapa publikasi
08:24itu disebarkan seolah-olah pemohon Pak FA
08:30itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan pada Pak FA
08:35kami pastikan di permohonan para peradilan
08:39yang minta dikembalikan kepada Pak FA adalah
08:42dokumen dan barang-barang milik pribadi
08:46ini agar jadi clear ya
08:48kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain
08:51itu sesuai dengan hukum acara saja
08:53dan fokus utama kami adalah
08:56kalau penggeledahannya tidak sah
08:59kalau penyitaannya tidak sah
09:01maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan
09:03sebagai alat bukti
09:05nah, isu berikutnya adalah
09:08terkait dengan penetapan tersangka
09:11tanpa adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka
09:15itu juga sudah kami ajukan bukti tadi
09:28di sejumlah forum pra-peradilan
09:32kami baru ajukan dua ya
09:34sebenarnya cukup banyak lagi yang bisa ditelusuri
09:37di dua putusan pra-peradilan ini
09:39kalau penetapan tersangka itu tidak didahului
09:43dengan pemeriksaan calon tersangka
09:45maka penetapan tersangkanya dibatalkan oleh Majenis Hakim
09:50nah, itulah yang kami ajukan sebagai bukti
09:52agar mendukung argumentasi yang kami sampaikan di permohonan
09:57sedangkan sidang besok
10:00kami akan mengajukan sekitar tiga atau empat ahli
10:06besok mungkin akan kami update lebih lanjut
10:09setelah ini akan dilakukan persidangan untuk perkara yang kedua
10:14perkara 135
10:16135 ini menguji penetapan tersangka dan penahanan
10:20yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung
10:22saya pikir cukup silahkan kalau ada pertanyaan
10:34dokumen-dokumen pribadi Pak FA bukan terkait dengan harta atau kekayaan
10:44namanya saja dokumen pribadi begitu ya
10:46makanya tidak bisa disebutkan
10:49jadi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan perkara
10:52yang sedang ditangani
10:54bukan terkait dengan harta
10:59silahkan kalau ada pertanyaan
11:03ada ahli pidana
11:06pidana korupsi
11:07hukum acara pidana
11:09ahli pencucian uang
11:12dan hukum administrasi negara
11:17cukup ya
11:18terima kasih teman-teman semua
11:21sebentar ya mas
11:24kaki gue
11:25boleh
11:26kita setengah dua
11:27terima kasih
11:28terima kasih
11:29terima kasih
Komentar

Dianjurkan