00:00Autentifikasi dokumen-dokumen elektronik atau screen capture yang dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada
00:15tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya.
00:24Kita tahu persis dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti, tidak bisa dijadikan sebagai bukti
00:37yang sah
00:37kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya.
00:44Nah proses autentifikasi ini salah satu perkara yang kami temukan, karena kan kita tidak betul-betul harus memastikan
00:55kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan
01:03dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan, itu belum kami temukan dan tidak kita dengar tadi bersama-sama.
01:10Poin lainnya, terkait dengan penyitaan, ini dari jawaban termohon ya, terkait dengan penyitaan
01:18kami tidak menemukan adanya secara eksplisif disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan
01:32padahal di KUHAP baru kita dilakukan dengan dasar perintah pengadilan, kami tidak menemukan itu
01:44dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan
01:56jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932
02:04nah pertanyaan hukumnya, apakah boleh penyitaan dilakukan atau perintah penyitaan dilakukan padahal penyidikan belum dilakukan
02:14belum diterbitkan, ini mungkin bagi sebagian pihak sekedar soal pengetikan
02:21tetapi dalam hukum pidana hal-hal seperti ini menjadi sangat penting diuji
02:29pertanyaannya apakah mungkin surat perintah penyitaan diterbitkan duluan dibanding dengan surat perintah penyidikan
02:38meskipun itu mungkin bagi sebagian orang hanya soal nomor surat, begitu ya
02:44ada banyak hal lain tapi nanti akan kami tuangkan di kesimpulan
02:49selain itu, tadi kami juga menyampaikan 21 dokumen atau alat bukti surat
02:59sebagai penguat atau pembuktian dari argumen yang kami sampaikan di permohonan
03:05nomornya ada 16 ya, tapi totalnya ada 21 alat bukti surat
03:10nah, dari alat bukti surat yang kami ajukan tadi, kami membuktikan beberapa hal
03:17misalnya yang pertama terkait dengan surat perintah penyidikan itu
03:22tidak ada pencantuman surat perintah penyelidikan
03:28tadi dikatakan kan penyelidikannya dimulai Agustus 2025
03:32tetapi di surat perintah penyidikan itu tidak dicantumkan sama sekali
03:37seharusnya kan dicantumkan karena di KUHAP baru itu rangkaian proses yang harus dilakukan
03:43yang kedua, gelar perkaranya, berita acara gelar perkaranya juga tidak dicantumkan
03:48dalam surat perintah penyidikan
03:52berbeda dengan surat penetapan tersangka, itu dicantumkan di sana
03:56jadi, wajar jadi pertanyaan
03:58apakah benar sudah dilakukan proses penyelidikan yang proper
04:04atau secara formil sebelum penyidikan dilakukan
04:09kami juga menemukan laporan polisinya tertanggal pada bulan Januari 2026
04:1613 Januari 2026
04:18laporan polisinya 13 Januari 2026
04:23tadi disebut, penyelidikannya dilakukan Agustus 2025
04:27kami mengacu pada KUHAP baru
04:30laporan polisi awalnya dijadikan dasar awal
04:33baru kemudian penyelidikan dilakukan
04:41kemudian kami juga tadi membuktikan
04:44bahwa di surat perintah penyidikan itu
04:47sejak awal memang sudah digabung
04:49penyidikan korupsinya dan penyidikan pencucian uangnya
04:53padahal seharusnya
04:55penyidikan tindak pidana asal dulu atau korupsi dulu
04:59kalau ketemu bukti pencucian uang
05:01barulah dibuka penyidikan pencucian uang
05:04untuk mencari
05:08satu surat perintah penyidikannya
05:11surat penetapan tersangkanya
05:13putusan MK dan kajian PPATK terhadap pasal 74 dan 75 tersebut
05:21nah, kemudian terkait dengan penggeledahan
05:24ini salah satu isu utama yang kami harapkan
05:28bisa kita pilah secara hati-hati
05:31kami menemukan ada dua surat perintah penggeledahan
05:37satu di tanggal 6 Juli
05:39satu lagi di tanggal 8 Juli
05:43surat perintah penggeledahan
05:44yang menyebutkan lokasi rumah Sentul
05:48adalah surat di tanggal 8 Juli
05:51jadi ini soal penggeledahan di rumah Sentul ya
05:54surat perintah penggeledahannya adalah tanggal 8 Juli
05:58surat perintah penggeledahan 8 Juli ini
06:00tidak pernah diajukan
06:03menjadi penetapan pengadilan
06:06jadi tidak ada izin pengadilan
06:09untuk surat perintah tanggal 8 Juli ini
06:12harusnya penggeledahan kan dilakukan dengan izin pengadilan
06:16yang kami temukan justru
06:18surat perintah penggeledahan tanggal 6 Juli
06:21yang wilayahnya disebut wilayah hukum
06:24Polda Metro Jaya
06:26itu diberikan izin pengadilan
06:29untuk di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya
06:33yaitu di Sentul
06:34nah ini tentu jadi persoalan
06:37karena menyangkut sah atau tidaknya
06:40penggeledahan yang dilakukan di rumah Sentul
06:42yang kami persoalkan yang di rumah Sentul ya
06:45penggeledahan yang lain itu
06:46di luar domain praperadilan yang kami ajukan
06:51karena itulah kami mengatakan bahwa
06:53penggeledahan di rumah Sentul
06:55tidak didasarkan berdasarkan izin pengadilan yang sah
07:01padahal hukum acara pidana mewajibkan
07:04adanya izin pengadilan tersebut
07:07itu kami ajukan sebagai bukti terkait dengan penggeledahan
07:11nah berikutnya
07:13terkait dengan penyitaan
07:16jadi tadi seperti temuan yang kami sampaikan
07:20surat perintah penyitaannya
07:22nomornya lebih awal dibanding surat perintah penyidikan
07:25dan di surat perintah penyitaan itu
07:29tidak ditemukan pertimbangan atau kelanjutan
07:33adanya izin pengadilan
07:35dan penyitaan ini terkait dengan penyitaan di rumah Sentul
07:43nah sekaligus kami ingin klirkan ya
07:45karena ada beberapa publikasi yang kami pandang
07:52tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini
07:55jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon
08:00untuk dikembalikan pada pemohon
08:03itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga
08:07diantaranya ada dokumen-dokumen pribadi
08:14yang tidak ada hubungannya dengan perkara
08:16yang kedua ada figura foto keluarga
08:20karena seolah-olah di beberapa publikasi
08:24itu disebarkan seolah-olah pemohon Pak FA
08:30itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan pada Pak FA
08:35kami pastikan di permohonan para peradilan
08:39yang minta dikembalikan kepada Pak FA adalah
08:42dokumen dan barang-barang milik pribadi
08:46ini agar jadi clear ya
08:48kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain
08:51itu sesuai dengan hukum acara saja
08:53dan fokus utama kami adalah
08:56kalau penggeledahannya tidak sah
08:59kalau penyitaannya tidak sah
09:01maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan
09:03sebagai alat bukti
09:05nah, isu berikutnya adalah
09:08terkait dengan penetapan tersangka
09:11tanpa adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka
09:15itu juga sudah kami ajukan bukti tadi
09:28di sejumlah forum pra-peradilan
09:32kami baru ajukan dua ya
09:34sebenarnya cukup banyak lagi yang bisa ditelusuri
09:37di dua putusan pra-peradilan ini
09:39kalau penetapan tersangka itu tidak didahului
09:43dengan pemeriksaan calon tersangka
09:45maka penetapan tersangkanya dibatalkan oleh Majenis Hakim
09:50nah, itulah yang kami ajukan sebagai bukti
09:52agar mendukung argumentasi yang kami sampaikan di permohonan
09:57sedangkan sidang besok
10:00kami akan mengajukan sekitar tiga atau empat ahli
10:06besok mungkin akan kami update lebih lanjut
10:09setelah ini akan dilakukan persidangan untuk perkara yang kedua
10:14perkara 135
10:16135 ini menguji penetapan tersangka dan penahanan
10:20yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung
10:22saya pikir cukup silahkan kalau ada pertanyaan
10:34dokumen-dokumen pribadi Pak FA bukan terkait dengan harta atau kekayaan
10:44namanya saja dokumen pribadi begitu ya
10:46makanya tidak bisa disebutkan
10:49jadi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan perkara
10:52yang sedang ditangani
10:54bukan terkait dengan harta
10:59silahkan kalau ada pertanyaan
11:03ada ahli pidana
11:06pidana korupsi
11:07hukum acara pidana
11:09ahli pencucian uang
11:12dan hukum administrasi negara
11:17cukup ya
11:18terima kasih teman-teman semua
11:21sebentar ya mas
11:24kaki gue
11:25boleh
11:26kita setengah dua
11:27terima kasih
11:28terima kasih
11:29terima kasih
Komentar