00:00Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Serkan-rekan media semuanya dan seluruh masyarakat Indonesia dimanapun Anda berada,
00:08Alhamdulillah pada hari ini sidang yang kelima sudah kami lalui,
00:12yaitu simpulan dari saya, pihak kami sebagai pemohon,
00:16dan kami juga mendengarkan simpulan dari pihak pemohon yaitu JPU.
00:19Nah, saya pertama-tama mengapresiasi dan mencapai terima kasih kepada
00:24pengandilan negeri Jakarta Selatan, terutama Hakim Tunggal,
00:28yang selama lima kali sidang ini sudah memimpin sidang yang sangat baik.
00:33Sidang berlangsung dengan lancar, tidak terjadi perdebatan,
00:35dan itu juga yang diminta oleh beliau dari sidang pertama.
00:38Itu kami apresiasi, sehingga kami sebagai pemohon juga mendapatkan waktu yang cukup,
00:44tidak pernah dipotong, sehingga kami bisa menyampaikan apa yang perlu kami sampaikan,
00:48keberatan-keberatan kami maupun pertimbangan-pertimbangan kami,
00:51itu dengan sangat baik.
00:52Demikian juga dengan kami menyima dari apa yang disampaikan oleh pemohon.
00:56Nah, pada simpulan ini, saya ingin menyoroti,
00:59pertama itu dari apa yang disampaikan kesimpulan oleh termohon.
01:03Jadi, termohon tampaknya memang kalau dalam bahasa Belandanya itu kopoh,
01:07jadi kopoh itu keras kepala, begitu ya.
01:11Seakan-akan menyatakan pada simpulan,
01:16dianggap mereka tidak ada.
01:18Amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa Hakim itu sudah memerintahkan
01:22untuk mematuhi pasal 75 ayat 2 dan 3,
01:25dan pasal 206 seandainya mereka memang tidak sepakat atau tidak menerima,
01:30itu betul-betul mereka belot gitu ya.
01:32Artinya mereka benar-benar tidak mengakui itu.
01:34Dan bahkan tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu,
01:37tetap mendasarkan kepada P21.
01:39Jadi, mereka itu membawa kepada,
01:42seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi gitu lah.
01:45Sidang yang terjadi di PN Jakarta Timur,
01:474 kali sidang dengan beban biaya begitu besar dari negara itu,
01:51dianggap oleh jaksa itu seakan-akan tidak ada.
01:54Bahkan amar putusan pun juga dianggap oleh mereka seakan-akan tidak ada.
01:57Mereka menyiratkan bahwa ini kembali lagi ke P21.
02:01Padahal ini kita sedang menghormati sebuah proses hukum,
02:05prosedur hukum yang betul-betul kita menghormati
02:07apa yang ada di KUHAP, apa yang ada di KUHAP.
02:09Dan kami, saya terutama sebagai dalam hal ini mantan terdakwa dan mantan tersangka,
02:16bukankah seluruh masyarakat Indonesia, para media juga lihat ya,
02:18bahwa sejak awal, sejak awal 11 Mei 2025 dan seterusnya saya menjadi saksi,
02:23terlapor, tersangka, saya wajib lapor berkali-kali, berbulan-bulan,
02:27kemudian saya didudukan dalam kursi terdakwa, saya selalu patuh.
02:30Tidak pernah saya mangkir dan sebagainya.
02:33Dan kemudian apa yang ditetapkan oleh hakim pada PN Jakarta Timur juga kami patuhi.
02:39Kami sudah bersiap-siap, seandainya memang kejaksaan JPU dalam hal ini
02:45akan membawa perkara ini kepada pasal 206,
02:49artinya membawa banding ke pengadilan, kami sudah siap.
02:51Tapi malah mereka sendiri yang mengingkari apa yang sudah mereka jalankan.
02:55Apa yang kita sama-sama jalankan itu mereka ingkari sendiri.
02:58Dan seakan-akan menafikan atau mengabaikan.
03:00Terjadi sekali lagi ignorasi legis ya, seakan-akan tidak ada sidang,
03:05seakan-akan tidak pernah ada sidang di PN Jakarta Timur,
03:07dan mereka kembali kepada P21.
03:10Mereka kembali menyebut-nyebut tentang, apa namanya, tentang tersangka ya.
03:16Kemudian mereka kembali lagi menyebut tentang bahwa pelimpahan berkas P21 itu sah dan sebagainya.
03:21Mereka kembali menyebut kepada apa yang menjadi wilayah dari Polga Metro Jaya.
03:30Jadi artinya itu seakan-akan bahwa semua proses yang sudah terjadi selama berbulan-bulan ini dianggap tidak ada.
03:36Bahkan kalau memang mau dibawa ke situ, ya kami sendiri sudah menyatakan bahwa itu sudah terjadi,
03:42sehingga kami tidak perapitkan gitu.
03:44Jadi saya dan advokat kami itu bersepakatan tidak memperapitkan soal kami dinyatakan sebagai tersangka.
03:52Padahal itu sebenarnya cacatnya itu banyak.
03:53Cacat prosedur maupun cacat berita acara itu, apa namanya, cacat hukum acara itu banyak sekali gitu loh.
04:00Kalau mau remind ya, P21 terjadi ketika P19 itu terjadi pada jam, eh pada 100 hari lebih.
04:07Itu sudah, sudah menggagalkan dari P21.
04:14Saya sendiri gitu loh, tapi malah mereka mengutak-ngatik kembali ke soal itu.
04:21Nah kemudian saya sendiri ya, ini ada 9, ada 10 halaman dari simpulan kami.
04:28Yang pertama adalah begini, kami menyatakan ya pada simpulan kami,
04:33bahwa kami itu sangat menghormati hukum, kami itu sangat menghormati hukum.
04:37Semua yang ada pada KUHP dan semua yang ada di KUHP itu sangat kami hormati.
04:42Tapi mereka malah tidak menghormatinya, malah mereka menggunakan undang-undang yang ada di bawah KUHP.
04:47Seperti SEMA dan sebagainya, ataupun KUHP lamanya sudah keadaan luar sah, seperti itu.
04:51Itu malah mereka pakai sebagai pijakan mereka.
04:54Padahal kami ya, sekarang sudah kita, sama-sama kita bersepakat bahwa sejak 2 Januari 2026,
05:00KUHP baru itu sudah kita jalankan gitu loh.
05:04Jadi yang kita pegang ya itu gitu ya.
05:05Kemudian berikutnya lagi lah, apa yang terjadi seandainya pembelotan hukum oleh JPU ini dikabulkan.
05:15Saya ini akan menjadi terdakwasa kehendak hati mereka.
05:18Padahal saya sudah diputuskan batal demi hukum.
05:21Bahkan tersangkapun batal demi hukum.
05:23Karena seluruh bekas perkara itu sudah diminta oleh hakim dikembalikan kepada penuntut umum.
05:29Artinya posisi saya sebagai tersangkapun tidak ada gitu loh.
05:32Jadi kalau seandainya pra-peradilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam pertatuan kami,
05:38artinya saya disandara sebagai terdakwa.
05:40Dengan sewenang-wenang, dengan semena-mena, tanpa hukum gitu loh.
05:44Di luar hukum, tidak ada koridor hukum apa.
05:49Fasilitas kepada saya untuk disandara sebagai terdakwa ketika amar putusan dari PN Jakarta Timur itu sudah diketapal oleh hakim gitu
05:57ya.
05:57Jadi seperti itu.
05:58Itu yang kami pertahankan.
05:59Supaya sekali lagi, tidak terjadi kepada warga negara Indonesia yang lain.
06:03Tidak terjadi kepada anak bangsa yang lain.
06:06Posisi yang dihormati oleh hukum disemenang-wenangi oleh aparat pendakang hukum sendiri.
06:12Ya itu.
06:12Kemudian terakhir dari saya, nanti akan diteruskan kepada advokat saya ya.
06:17Sekali lagi, pasal 75 ayat 4 itu tidak ada pada putusan PN Jakarta Timur.
06:22Tetapi itu yang digunakan oleh temohon, oleh jaksa penuntut umum.
06:28Itu namanya sekali lagi, itu ignorasi oleh gis pembelotan hukum.
06:36Artinya kalau memang mereka, sekali lagi ini saya tekan, mereka tidak puas dengan putusan hakim,
06:42mereka boleh menggunakan pasal 206.
06:45Itu loh.
06:46Kenapa mereka tidak, yang menjadi pertanyaan kami adalah,
06:49kenapa mereka bersikeras tidak mau menggunakan pasal 206.
06:52Itu kan aneh ya, padahal itu fasilitas loh kalau mereka tidak terima.
06:56Seringat kami malah tidak diberikan fasilitas tersebut ya, kami terima aja gitu kan.
07:00Seperti itu ya.
07:00Kemudian, berikutnya lagi adalah,
07:04Sekali lagi, ini juga tadi saya juga melihat ya, karena mereka itu kepepet, tidak punya dasar yang jelas,
07:12apalagi ahli mereka kemarin juga dicecar oleh para advokat kami ya,
07:17dan pada akhirnya ahli itu juga bersetuju dengan pendapat-pendapat kita,
07:20tidak bisa memberikan argumentasi yang jelas.
07:21Sementara ketika kami menghadirkan saksi dan ahli, mereka juga tidak menggunakan hak jawab mereka,
07:28artinya mereka bersetuju dengan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli kami,
07:32kan seperti itu.
07:32Tidak ada pertanyaan sama sekali, tidak ada perlawanan sama sekali,
07:35terhadap apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli kami,
07:37artinya mereka bersepakat dengan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli.
07:40Kan itu sudah jelas ya.
07:42Nah, mudah-mudahan sekali lagi ini,
07:44saya berdoa, kami berdoa, dan mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia,
07:47bahwa untuk kesekian kali kita bermohon kepada Allah SWT,
07:51agar hukum betul-betul bisa tegak berdiri dengan seadil-adilnya,
07:54dan sebenarnya di tanah air kita tercinta ini.
07:56Mudah-mudahan, simpulan,
07:59mudah-mudahan keputusan yang diberikan oleh Hakim Tunggal,
08:02para peradilan dari PNJ Selatan ini,
08:04menjadi hadiah bagi kita untuk hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
08:09Terima kasih.
Komentar