Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa menyampaikan simpulan usai menjalani sidang praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyoroti kesimpulan pihak termohon atau JPU yang dinilai masih mendasarkan argumentasinya pada P21 dan mengabaikan proses serta putusan yang sebelumnya telah berlangsung di PN Jakarta Timur.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus tetap berpedoman pada KUHAP dan menghormati putusan pengadilan.

Baca Juga FULL! Polri Ungkap Kasus Kekerasan Seksual 5 Atlet Panjat Tebing, Anak & Pengantin Pesanan di https://www.kompas.tv/video/686346/full-polri-ungkap-kasus-kekerasan-seksual-5-atlet-panjat-tebing-anak-pengantin-pesanan

Dokter Tifa juga mempertanyakan alasan JPU tidak menempuh upaya banding sebagaimana yang disebutnya tersedia dalam Pasal 206, apabila tidak menerima putusan sebelumnya.

Ia berharap hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan dapat memutus perkara secara adil dan menjadi momentum untuk menegakkan kepastian hukum serta mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686351/dokter-tifa-komentari-sikap-jpu-usai-sidang-praperadilan-kelima-minta-putusan-hakim-dihormati
Transkrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Serkan-rekan media semuanya dan seluruh masyarakat Indonesia dimanapun Anda berada,
00:08Alhamdulillah pada hari ini sidang yang kelima sudah kami lalui,
00:12yaitu simpulan dari saya, pihak kami sebagai pemohon,
00:16dan kami juga mendengarkan simpulan dari pihak pemohon yaitu JPU.
00:19Nah, saya pertama-tama mengapresiasi dan mencapai terima kasih kepada
00:24pengandilan negeri Jakarta Selatan, terutama Hakim Tunggal,
00:28yang selama lima kali sidang ini sudah memimpin sidang yang sangat baik.
00:33Sidang berlangsung dengan lancar, tidak terjadi perdebatan,
00:35dan itu juga yang diminta oleh beliau dari sidang pertama.
00:38Itu kami apresiasi, sehingga kami sebagai pemohon juga mendapatkan waktu yang cukup,
00:44tidak pernah dipotong, sehingga kami bisa menyampaikan apa yang perlu kami sampaikan,
00:48keberatan-keberatan kami maupun pertimbangan-pertimbangan kami,
00:51itu dengan sangat baik.
00:52Demikian juga dengan kami menyima dari apa yang disampaikan oleh pemohon.
00:56Nah, pada simpulan ini, saya ingin menyoroti,
00:59pertama itu dari apa yang disampaikan kesimpulan oleh termohon.
01:03Jadi, termohon tampaknya memang kalau dalam bahasa Belandanya itu kopoh,
01:07jadi kopoh itu keras kepala, begitu ya.
01:11Seakan-akan menyatakan pada simpulan,
01:16dianggap mereka tidak ada.
01:18Amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa Hakim itu sudah memerintahkan
01:22untuk mematuhi pasal 75 ayat 2 dan 3,
01:25dan pasal 206 seandainya mereka memang tidak sepakat atau tidak menerima,
01:30itu betul-betul mereka belot gitu ya.
01:32Artinya mereka benar-benar tidak mengakui itu.
01:34Dan bahkan tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu,
01:37tetap mendasarkan kepada P21.
01:39Jadi, mereka itu membawa kepada,
01:42seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi gitu lah.
01:45Sidang yang terjadi di PN Jakarta Timur,
01:474 kali sidang dengan beban biaya begitu besar dari negara itu,
01:51dianggap oleh jaksa itu seakan-akan tidak ada.
01:54Bahkan amar putusan pun juga dianggap oleh mereka seakan-akan tidak ada.
01:57Mereka menyiratkan bahwa ini kembali lagi ke P21.
02:01Padahal ini kita sedang menghormati sebuah proses hukum,
02:05prosedur hukum yang betul-betul kita menghormati
02:07apa yang ada di KUHAP, apa yang ada di KUHAP.
02:09Dan kami, saya terutama sebagai dalam hal ini mantan terdakwa dan mantan tersangka,
02:16bukankah seluruh masyarakat Indonesia, para media juga lihat ya,
02:18bahwa sejak awal, sejak awal 11 Mei 2025 dan seterusnya saya menjadi saksi,
02:23terlapor, tersangka, saya wajib lapor berkali-kali, berbulan-bulan,
02:27kemudian saya didudukan dalam kursi terdakwa, saya selalu patuh.
02:30Tidak pernah saya mangkir dan sebagainya.
02:33Dan kemudian apa yang ditetapkan oleh hakim pada PN Jakarta Timur juga kami patuhi.
02:39Kami sudah bersiap-siap, seandainya memang kejaksaan JPU dalam hal ini
02:45akan membawa perkara ini kepada pasal 206,
02:49artinya membawa banding ke pengadilan, kami sudah siap.
02:51Tapi malah mereka sendiri yang mengingkari apa yang sudah mereka jalankan.
02:55Apa yang kita sama-sama jalankan itu mereka ingkari sendiri.
02:58Dan seakan-akan menafikan atau mengabaikan.
03:00Terjadi sekali lagi ignorasi legis ya, seakan-akan tidak ada sidang,
03:05seakan-akan tidak pernah ada sidang di PN Jakarta Timur,
03:07dan mereka kembali kepada P21.
03:10Mereka kembali menyebut-nyebut tentang, apa namanya, tentang tersangka ya.
03:16Kemudian mereka kembali lagi menyebut tentang bahwa pelimpahan berkas P21 itu sah dan sebagainya.
03:21Mereka kembali menyebut kepada apa yang menjadi wilayah dari Polga Metro Jaya.
03:30Jadi artinya itu seakan-akan bahwa semua proses yang sudah terjadi selama berbulan-bulan ini dianggap tidak ada.
03:36Bahkan kalau memang mau dibawa ke situ, ya kami sendiri sudah menyatakan bahwa itu sudah terjadi,
03:42sehingga kami tidak perapitkan gitu.
03:44Jadi saya dan advokat kami itu bersepakatan tidak memperapitkan soal kami dinyatakan sebagai tersangka.
03:52Padahal itu sebenarnya cacatnya itu banyak.
03:53Cacat prosedur maupun cacat berita acara itu, apa namanya, cacat hukum acara itu banyak sekali gitu loh.
04:00Kalau mau remind ya, P21 terjadi ketika P19 itu terjadi pada jam, eh pada 100 hari lebih.
04:07Itu sudah, sudah menggagalkan dari P21.
04:14Saya sendiri gitu loh, tapi malah mereka mengutak-ngatik kembali ke soal itu.
04:21Nah kemudian saya sendiri ya, ini ada 9, ada 10 halaman dari simpulan kami.
04:28Yang pertama adalah begini, kami menyatakan ya pada simpulan kami,
04:33bahwa kami itu sangat menghormati hukum, kami itu sangat menghormati hukum.
04:37Semua yang ada pada KUHP dan semua yang ada di KUHP itu sangat kami hormati.
04:42Tapi mereka malah tidak menghormatinya, malah mereka menggunakan undang-undang yang ada di bawah KUHP.
04:47Seperti SEMA dan sebagainya, ataupun KUHP lamanya sudah keadaan luar sah, seperti itu.
04:51Itu malah mereka pakai sebagai pijakan mereka.
04:54Padahal kami ya, sekarang sudah kita, sama-sama kita bersepakat bahwa sejak 2 Januari 2026,
05:00KUHP baru itu sudah kita jalankan gitu loh.
05:04Jadi yang kita pegang ya itu gitu ya.
05:05Kemudian berikutnya lagi lah, apa yang terjadi seandainya pembelotan hukum oleh JPU ini dikabulkan.
05:15Saya ini akan menjadi terdakwasa kehendak hati mereka.
05:18Padahal saya sudah diputuskan batal demi hukum.
05:21Bahkan tersangkapun batal demi hukum.
05:23Karena seluruh bekas perkara itu sudah diminta oleh hakim dikembalikan kepada penuntut umum.
05:29Artinya posisi saya sebagai tersangkapun tidak ada gitu loh.
05:32Jadi kalau seandainya pra-peradilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam pertatuan kami,
05:38artinya saya disandara sebagai terdakwa.
05:40Dengan sewenang-wenang, dengan semena-mena, tanpa hukum gitu loh.
05:44Di luar hukum, tidak ada koridor hukum apa.
05:49Fasilitas kepada saya untuk disandara sebagai terdakwa ketika amar putusan dari PN Jakarta Timur itu sudah diketapal oleh hakim gitu
05:57ya.
05:57Jadi seperti itu.
05:58Itu yang kami pertahankan.
05:59Supaya sekali lagi, tidak terjadi kepada warga negara Indonesia yang lain.
06:03Tidak terjadi kepada anak bangsa yang lain.
06:06Posisi yang dihormati oleh hukum disemenang-wenangi oleh aparat pendakang hukum sendiri.
06:12Ya itu.
06:12Kemudian terakhir dari saya, nanti akan diteruskan kepada advokat saya ya.
06:17Sekali lagi, pasal 75 ayat 4 itu tidak ada pada putusan PN Jakarta Timur.
06:22Tetapi itu yang digunakan oleh temohon, oleh jaksa penuntut umum.
06:28Itu namanya sekali lagi, itu ignorasi oleh gis pembelotan hukum.
06:36Artinya kalau memang mereka, sekali lagi ini saya tekan, mereka tidak puas dengan putusan hakim,
06:42mereka boleh menggunakan pasal 206.
06:45Itu loh.
06:46Kenapa mereka tidak, yang menjadi pertanyaan kami adalah,
06:49kenapa mereka bersikeras tidak mau menggunakan pasal 206.
06:52Itu kan aneh ya, padahal itu fasilitas loh kalau mereka tidak terima.
06:56Seringat kami malah tidak diberikan fasilitas tersebut ya, kami terima aja gitu kan.
07:00Seperti itu ya.
07:00Kemudian, berikutnya lagi adalah,
07:04Sekali lagi, ini juga tadi saya juga melihat ya, karena mereka itu kepepet, tidak punya dasar yang jelas,
07:12apalagi ahli mereka kemarin juga dicecar oleh para advokat kami ya,
07:17dan pada akhirnya ahli itu juga bersetuju dengan pendapat-pendapat kita,
07:20tidak bisa memberikan argumentasi yang jelas.
07:21Sementara ketika kami menghadirkan saksi dan ahli, mereka juga tidak menggunakan hak jawab mereka,
07:28artinya mereka bersetuju dengan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli kami,
07:32kan seperti itu.
07:32Tidak ada pertanyaan sama sekali, tidak ada perlawanan sama sekali,
07:35terhadap apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli kami,
07:37artinya mereka bersepakat dengan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli.
07:40Kan itu sudah jelas ya.
07:42Nah, mudah-mudahan sekali lagi ini,
07:44saya berdoa, kami berdoa, dan mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia,
07:47bahwa untuk kesekian kali kita bermohon kepada Allah SWT,
07:51agar hukum betul-betul bisa tegak berdiri dengan seadil-adilnya,
07:54dan sebenarnya di tanah air kita tercinta ini.
07:56Mudah-mudahan, simpulan,
07:59mudah-mudahan keputusan yang diberikan oleh Hakim Tunggal,
08:02para peradilan dari PNJ Selatan ini,
08:04menjadi hadiah bagi kita untuk hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
08:09Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan