Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan pendapat ahli yang menyatakan jika status tersangka masih berjalan, maka yang bersangkutan tidak berhak meminta ganti rugi, meskipun praperadilan dikabulkan.

Setelah ahli hukum pidana Hendri Jayadi Pandiangan menjawab dengan dasar penafsirannya terhadap Pasal 173 KUHAP, Refly Harun menyatakan belum puas dengan jawaban ahli dan meminta ahli memperjelas dasar pendapatnya.

"Iya. Jadi tetapi saya kurang puas ya. Maksud saya gini. Kita boleh saja membuat sebuah penilaian judgement yang subjektif gitu ya. Tapi sebagai seorang ahli expert tentu kan Anda harus memberikan paling tidak dasar," kata Refly di persidangan, Senin (3/8/2026).

"Izin, Prof. Saya bukan alat pemuas memang, karena saya tidak bisa memuaskan. Tapi saya menafsirkan dari Pasal 173 sendiri. Pasal 173 itu menyatakan, tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili. Posisinya dia sebagai tersangka. Artinya, kedudukan tersangka, terdakwa, dan terpidana itu tidak bisa dipisahkan dengan yang namanya salah penahanan dan penangkapan," jelas Hendri.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683642/celetukan-ahli-polda-usai-dicecar-refly-harun-soal-penahanan-di-sidang-roy-suryo
Transkrip
00:00Pertanyaan berikutnya ya, saya agak terusik tadi ketika saudara ahli mengatakan sepanjang status tersangkanya masih on, walaupun kemudian dikabulkan permohonan
00:12pra-peradilannya, maka yang bersangkutan tidak berhak menuntut ganti rugi, betul pernyataan itu. Dan kalau betul, apa dasar saudara ahli
00:21mengatakan itu?
00:22Ya, ini pendapat saya, Yang Mulia, jadi boleh saja kita berseberangan. Yang pertama adalah, kenapa itu muncul? Karena memang pemikiran
00:35penafsiran saya muncul itu, karena memang salah penangkapan dan penahanannya, jika berdampak pada status tersangkanya menjadi terhenti, atau dicabut, maka
00:47dia berhak mengajukan ganti kerugian.
00:49Bahkan ada jurisprudensinya yang dikabulkan, Yang Mulia. Tetapi, ada satu peristiwa hukum pidana yang memang penahanannya itu salah, lebih, dia
01:02ditahan. Lalu dia dibebaskan. Jadi, dibebaskan dari hukuman itu adalah wujud dari ganti kerugian itu sebetulnya.
01:09Karena yang tadinya ditahan, kemudian dibebaskan. Tetapi status tersangkanya masih on, masih berjalan. Sehingga, menurut pendapat saya, agak sedikit, izin
01:18Yang Mulia, ini pendapat saya, sangat subjektif.
01:21Jadi, kita boleh berbeda pendapat. Menurut saya, agak aneh, kalau itu dimintakan dan dikerugian.
01:26Kecuali nanti, pada saat putusan nanti, dia dinyatakan tidak bersalah.
01:32Nah, itu boleh.
01:34Demikian yang boleh.
01:38Iya.
01:41Tetapi, saya kurang puas ya.
01:43Maksud saya gini, kita boleh saja membuat sebuah penilaian judgment yang subjektif gitu ya.
01:49Tapi, sebagai seorang ahli, expert, tentu kan Anda harus memberikan paling tidak dasar.
01:55Apakah ada kemudian vonis pengadilan sebelumnya? Apakah ada undang-undangnya? Apakah ada pendapat yuris yang bisa diterima, accepted, di dunia
02:07hukum?
02:10Silahkan, kalau ada.
02:11Iya.
02:14Ijen Prof, saya bukan alat pemuas memang.
02:17Karena saya tidak bisa memuaskan.
02:19Tapi saya menafsirkan dari 173 sendiri.
02:22173 itu ngomong gini ya, Mulia.
02:25Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, jadi ini.
02:31Posisinya dia sebagai tersangka, artinya, kedudukan tersangka, terdakwa, dan terpidana.
02:35Itu tidak bisa dipisahkan dengan yang namanya salah penahanan dan penangkapan.
02:40Kalau salah penahanan dan penangkapan berkaitan dengan dia sebagai tersangka, dan pada akhirnya dia bukan tersangkanya, maka muncul hak itu.
02:48Itu saya berpendapat.
02:50Bahkan yang kedua, tuntutan ganti rugi oleh tersangka atau ahli warisnya,
02:54atas penangkapan beraserta, tinggalkan lain tanpa alasan bangsa, bersama undang-undang, atau dengan kegiatan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan,
03:00dua kali dikatakan bahwa ada putusan yang menyatakan itu.
03:06Yaitu putusan para peradilan. Sudah benar ini, karena putusan sebelumnya.
03:10Tapi perlu dikaji, apakah berkaitan dengan satu tersangkanya atau tidak?
03:13Kalau dia tersangka, kalau terdakwa, terkaitan dengan terdakwa atau tidak?
03:17Karena memang, untuk terdakwa di terpidana agak dilema.
03:21Apakah peradilan bisa mencapai kesana?
03:23Undang-undangnya boleh, tapi dalam peraket nggak pernah ada dilema.
03:28Itu jawaban saya, pro. Mungkin tidak memuaskan, pro.
03:31Oke, terakhir ya.
03:33Tadi saya agak terganggu juga ketika saudara ahli mengatakan bahwa
03:38kalau pelimpahan perkara wajib ditahan begitu.
03:41Padahal putusan para peradilan dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa
03:47syarat-syarat subjektif dan juga tindakan oleh penyidik itu tidak sah,
03:53tidak sesuai dengan hukum yang ada.
03:56Lalu, pernyataan ini kalau dikaitkan dengan putusan peladilan,
03:59bagaimana Anda mempertanggungjawabannya? Silakan.
04:01Ya, kembali ke tadi saya menegaskan yang mulia,
04:05saya tidak dalam konteks menilai isi putusan itu,
04:08tapi yang pertanyaan saudara tadi katakan bahwa
04:10apakah pelimpahan perkara itu wajib menahan tersangka?
04:14Saya akan jawab tidak wajib.
04:17Tetapi, dalam teknik penyidikan,
04:19ketika ada perintah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,
04:25maka ada konsekuensi hukum bagi penyidik,
04:30yaitu menyerahkan tersangka berikut dengan barang bukti,
04:35bahkan alat bukti.
04:37Sehingga konsekuensi itulah kemudian,
04:39penyidik bisa saja dia melakukan penahanan untuk itu.
04:42Kalau alasan dia menahan,
04:43misalnya karena memang berkasnya akan dilimpahkan kejaksaan,
04:47tetapi dia tidak membawa tersangkanya,
04:49dalam status itu,
04:51itu akan timbul persoalan juga.
04:53Ini pendapat saya, Prof.
04:54Jadi, memang betul yang Prof katakan tadi,
04:56tidak wajib dia.
04:58Artinya,
04:59boleh dia ditahan,
05:01boleh juga tidak.
05:02Tergantung alasan subjektif dari penyidik untuk melakukan itu.
05:06Jadi, saya kembalikan tadi.
05:07Subjektif.
Komentar

Dianjurkan