00:00Pertanyaan berikutnya ya, saya agak terusik tadi ketika saudara ahli mengatakan sepanjang status tersangkanya masih on, walaupun kemudian dikabulkan permohonan
00:12pra-peradilannya, maka yang bersangkutan tidak berhak menuntut ganti rugi, betul pernyataan itu. Dan kalau betul, apa dasar saudara ahli
00:21mengatakan itu?
00:22Ya, ini pendapat saya, Yang Mulia, jadi boleh saja kita berseberangan. Yang pertama adalah, kenapa itu muncul? Karena memang pemikiran
00:35penafsiran saya muncul itu, karena memang salah penangkapan dan penahanannya, jika berdampak pada status tersangkanya menjadi terhenti, atau dicabut, maka
00:47dia berhak mengajukan ganti kerugian.
00:49Bahkan ada jurisprudensinya yang dikabulkan, Yang Mulia. Tetapi, ada satu peristiwa hukum pidana yang memang penahanannya itu salah, lebih, dia
01:02ditahan. Lalu dia dibebaskan. Jadi, dibebaskan dari hukuman itu adalah wujud dari ganti kerugian itu sebetulnya.
01:09Karena yang tadinya ditahan, kemudian dibebaskan. Tetapi status tersangkanya masih on, masih berjalan. Sehingga, menurut pendapat saya, agak sedikit, izin
01:18Yang Mulia, ini pendapat saya, sangat subjektif.
01:21Jadi, kita boleh berbeda pendapat. Menurut saya, agak aneh, kalau itu dimintakan dan dikerugian.
01:26Kecuali nanti, pada saat putusan nanti, dia dinyatakan tidak bersalah.
01:32Nah, itu boleh.
01:34Demikian yang boleh.
01:38Iya.
01:41Tetapi, saya kurang puas ya.
01:43Maksud saya gini, kita boleh saja membuat sebuah penilaian judgment yang subjektif gitu ya.
01:49Tapi, sebagai seorang ahli, expert, tentu kan Anda harus memberikan paling tidak dasar.
01:55Apakah ada kemudian vonis pengadilan sebelumnya? Apakah ada undang-undangnya? Apakah ada pendapat yuris yang bisa diterima, accepted, di dunia
02:07hukum?
02:10Silahkan, kalau ada.
02:11Iya.
02:14Ijen Prof, saya bukan alat pemuas memang.
02:17Karena saya tidak bisa memuaskan.
02:19Tapi saya menafsirkan dari 173 sendiri.
02:22173 itu ngomong gini ya, Mulia.
02:25Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, jadi ini.
02:31Posisinya dia sebagai tersangka, artinya, kedudukan tersangka, terdakwa, dan terpidana.
02:35Itu tidak bisa dipisahkan dengan yang namanya salah penahanan dan penangkapan.
02:40Kalau salah penahanan dan penangkapan berkaitan dengan dia sebagai tersangka, dan pada akhirnya dia bukan tersangkanya, maka muncul hak itu.
02:48Itu saya berpendapat.
02:50Bahkan yang kedua, tuntutan ganti rugi oleh tersangka atau ahli warisnya,
02:54atas penangkapan beraserta, tinggalkan lain tanpa alasan bangsa, bersama undang-undang, atau dengan kegiatan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan,
03:00dua kali dikatakan bahwa ada putusan yang menyatakan itu.
03:06Yaitu putusan para peradilan. Sudah benar ini, karena putusan sebelumnya.
03:10Tapi perlu dikaji, apakah berkaitan dengan satu tersangkanya atau tidak?
03:13Kalau dia tersangka, kalau terdakwa, terkaitan dengan terdakwa atau tidak?
03:17Karena memang, untuk terdakwa di terpidana agak dilema.
03:21Apakah peradilan bisa mencapai kesana?
03:23Undang-undangnya boleh, tapi dalam peraket nggak pernah ada dilema.
03:28Itu jawaban saya, pro. Mungkin tidak memuaskan, pro.
03:31Oke, terakhir ya.
03:33Tadi saya agak terganggu juga ketika saudara ahli mengatakan bahwa
03:38kalau pelimpahan perkara wajib ditahan begitu.
03:41Padahal putusan para peradilan dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa
03:47syarat-syarat subjektif dan juga tindakan oleh penyidik itu tidak sah,
03:53tidak sesuai dengan hukum yang ada.
03:56Lalu, pernyataan ini kalau dikaitkan dengan putusan peladilan,
03:59bagaimana Anda mempertanggungjawabannya? Silakan.
04:01Ya, kembali ke tadi saya menegaskan yang mulia,
04:05saya tidak dalam konteks menilai isi putusan itu,
04:08tapi yang pertanyaan saudara tadi katakan bahwa
04:10apakah pelimpahan perkara itu wajib menahan tersangka?
04:14Saya akan jawab tidak wajib.
04:17Tetapi, dalam teknik penyidikan,
04:19ketika ada perintah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,
04:25maka ada konsekuensi hukum bagi penyidik,
04:30yaitu menyerahkan tersangka berikut dengan barang bukti,
04:35bahkan alat bukti.
04:37Sehingga konsekuensi itulah kemudian,
04:39penyidik bisa saja dia melakukan penahanan untuk itu.
04:42Kalau alasan dia menahan,
04:43misalnya karena memang berkasnya akan dilimpahkan kejaksaan,
04:47tetapi dia tidak membawa tersangkanya,
04:49dalam status itu,
04:51itu akan timbul persoalan juga.
04:53Ini pendapat saya, Prof.
04:54Jadi, memang betul yang Prof katakan tadi,
04:56tidak wajib dia.
04:58Artinya,
04:59boleh dia ditahan,
05:01boleh juga tidak.
05:02Tergantung alasan subjektif dari penyidik untuk melakukan itu.
05:06Jadi, saya kembalikan tadi.
05:07Subjektif.
Komentar