00:00Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi desakan sejumlah pihak
00:04untuk mengambil alih kasus yang melibatkan ex-jampitsus Febri Adriansyah.
00:09KPK menegaskan penanganan perkara TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febri
00:15akan tetap dijalankan tim Jaksa 9 Kejaksan Agong.
00:19Kemungkinan ambil alih menurut KPK hanya bisa terjadi apabila memenuhi salah satu syarat
00:24dari 6 poin yang tertuang dalam Pasal 10A Ayat 2 Undang-Undang KPK.
00:38Kewenangan KPK saat ini hanya menjalankan koordinasi dan supervisinya.
00:43Kecuali memang nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 itu,
00:47ada hal-hal yang mensyaratkan kemudian penanganannya harus diambil alih oleh KPK.
00:52Begitu ya, Mas Derwin.
Komentar