Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons desakan sejumlah pihak untuk mengambil alih kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

KPK menegaskan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan tetap dilakukan oleh Tim Jaksa Sembilan Kejagung.

Kemungkinan "ambil alih" hanya apabila memenuhi salah satu syarat dari enam poin yang ada di Pasal 10-A Ayat 2 Undang-Undang KPK.

#KPK #eksjampidsus #febrieadriansyah

Baca Juga [FULL] Peneliti & Dosen Ilmu Politik Bahas AS Gempur Iran Meski Trump Klaim Militer Iran Makin Lemah di https://www.kompas.tv/internasional/683434/full-peneliti-dosen-ilmu-politik-bahas-as-gempur-iran-meski-trump-klaim-militer-iran-makin-lemah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683437/respons-kpk-soal-desakan-untuk-ambil-alih-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-sapa-malam
Transkrip
00:00Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi desakan sejumlah pihak
00:04untuk mengambil alih kasus yang melibatkan ex-jampitsus Febri Adriansyah.
00:09KPK menegaskan penanganan perkara TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febri
00:15akan tetap dijalankan tim Jaksa 9 Kejaksan Agong.
00:19Kemungkinan ambil alih menurut KPK hanya bisa terjadi apabila memenuhi salah satu syarat
00:24dari 6 poin yang tertuang dalam Pasal 10A Ayat 2 Undang-Undang KPK.
00:38Kewenangan KPK saat ini hanya menjalankan koordinasi dan supervisinya.
00:43Kecuali memang nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 itu,
00:47ada hal-hal yang mensyaratkan kemudian penanganannya harus diambil alih oleh KPK.
00:52Begitu ya, Mas Derwin.
Komentar

Dianjurkan