00:00Terima kasih.
00:01Hotman Paris Utapia mundur sebagai kuasa hukum Ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
00:06Di saat yang bersamaan, kejago menerbitkan seperindik baru untuk Ex-Jampitsus terkait kasus TPPU dan akan memeriksa Febri esok hari.
00:15Apakah Ex-Jampitsus akan terjerat juga dalam kasus TPPU ini?
00:19Saya akan berdiskusi bersama pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasibu.
00:22Yenti, selamat sore, Bu.
00:24Selamat sore, Mas.
00:25Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
00:26Sebelum kita bahas soal TPPU-nya, Bu, saya mau tahu pendapat Anda soal mundurnya Hotman Paris sebagai pembela hukum dari
00:34FA ini.
00:35Di satu sisi dia mundur hari ini, tapi kita juga paham bahwa ia dilaporkan dalam perkara dugaan penghinaan di Mapolda
00:41Metro Jaya.
00:42Tapi di saat bersamaan, kasus FA juga masih bergulir.
00:45Di Kejaksaan Agung, sejauh mana ini tidak akan jadi pecah fokus menurut Anda, Bu?
00:49Atau malah akan ada drama baru di sini?
00:52Udah jadi drama ini sekarang.
00:53Ya, mundur kalau mundur dari pengacara ya nggak apa-apa lah.
00:59Itu kan hubungan keduanya ya.
01:02Justru yang aneh itu, waktu memberikan rilis, mana ada sih pengacara tersangka memberikan rilis di gedung penegak hukum.
01:10Itu yang kita harus koreksi ya.
01:13Nggak bisa begitu seharusnya.
01:15Ya kan itu waktu itu.
01:16Kalau berkaitan dengan sedang dilaporkan, terus kemudian mau keluar negeri berobatnya.
01:22Kalau berobat biasa sih nggak apa-apa ya.
01:24Kalau berobat negeri ya, mestinya penegak hukum.
01:26Itu kan masing-masing lembaga mempunyai seksi intelnya ya.
01:31Kalau Kejaksaan Agung jam intelnya juga ada dan sebagainya gitu ya.
01:34Nah ini harus, jangan sampai jadi masalah.
01:38Ya masalah, nanti pasti panggil nggak ada gitu kan.
01:41Maka harusnya ya seperti, kita kan bisa lihat ya.
01:46Misalnya MBG, MBG itu kan kasusnya belum jalan ya kan.
01:50Belum gelar, belum selesai lah itu.
01:54Kemudian yang bersangkutan ketuanya yang sekarang malah katanya berobat mau keluar negeri.
02:00Padahal kan kemungkinan besar akan diperlukan untuk jadi saksi.
02:03Nah harusnya, ini kan kita harus cepat-cepat ya.
02:06Kita mempunyai mekanisme-mekanisme tentang cegah dan cekal ya.
02:10Kalau mengkhawatirkan orang yang akan kita periksa diperlukan dalam proses pemidana,
02:15proses hukum, maka harus keluarkan surat cekal,
02:18jangan sampai cegah, jangan sampai keluar negeri.
02:20Tapi kalau berkaitan dengan kasus-kasus besar,
02:23misalnya di luar dan sebagainya,
02:24kita khawatir yang bersangkutan masuk ke Indonesia,
02:27kita lakukan cekal gitu.
02:30Jadi ini kalau nggak jalan semua jadinya ya.
02:33Ini yang dikhawatirkan masyarakat.
02:35Kan sesuai dengan dikatakan Presiden,
02:37bahwa masyarakat itu sekarang sudah pintar.
02:40Nah masyarakat sudah pintar,
02:42sekarang nggak merupakan spekulasi seperti ini.
02:45Tapi di sisi lain,
02:46kasus tetap berjalan,
02:47tim sembilan sudah menerbitkan sprinting baru,
02:49ini dugaannya adalah pidana pencucian uang.
02:51Besok jadwalnya,
02:53masalah jamnya ini juga kita berharap ada kejelasan dari sini.
02:56Tapi kalau Anda mendalami potensi TPPU itu,
02:59maka tim sembilan ini bisa berbuat apa dulu nih?
03:03Iya, potensi TPPU-nya ya,
03:06ya ini kan sejak awal,
03:08sejak awal itu kan kepolisian sudah mengatakan bahwa
03:11dua tersangka kan,
03:13sejak awal tersangka,
03:14ini berkaitan dengan tiga korupsi,
03:17dan ada korupsi dan TPPU.
03:19Jadi dari tas tipikor ini,
03:22harus sudah ditransferkan semua.
03:24Jadi gini,
03:25ini jadi saya berpikir ya,
03:26karena kan sebetulnya kita nggak punya mekanisme
03:29memindahkan kasus yang sedang ditangani penyidik kepolisian
03:32ke Kejaksaan Agung.
03:33Yang ada itu hanya KPK ke Polisi atau Kejaksaan Agung,
03:38atau KPK mengambil dari Kejaksaan Agung dan Polisi,
03:41itu undang-undangnya ada.
03:43Tapi kalau ini nggak ada,
03:44jadi saya membayangkan,
03:45ini seperti muncul legal assistant ya,
03:47tapi dalam satu negara gitu kan,
03:50dan itu nggak ada gitu kan.
03:52Jadi itu nanti kan transfer of investigation.
03:56Jadi, mentransferkan semua dokumen-dokumen hukum
03:59yang sudah dilakukan oleh penyidik Polritas PIKOR
04:04ke Kejaksaan.
04:05Di mana pada waktu itu,
04:08Kepulisan sudah mengatakan bahwa tersangkanya adalah
04:10kaitannya dengan korupsi dan TPPU.
04:13Dan itu memang harusnya di dalam satu dokumen,
04:16satu, ya kalau ini memang dibikin dua sepidik,
04:18tapi jangan sampai nanti berkasnya itu terpisah.
04:21Karena memang pasal 75 mengatakan bahwa
04:24tidak sebisa mungkin itu tidak terpisah
04:26antara korupsinya dan TPPU.
04:28Nanti kita akan lihat Pak Febri ini
04:30berkaitan dengan korupsinya yang mana.
04:33Kemungkinan kan korupsinya sudah disebutkan,
04:35yaitu pasal 18B kecil dan besar,
04:37dan pemerasan kan gitu ya,
04:40menerima ratifikasi atau swap,
04:42atau pemerasan kan gitu,
04:43artinya menerima.
04:44Nah, kalau sudah menerima,
04:46ini kan korupsinya yang berdua ini,
04:49yang tadinya berempat tadi siapa saya nggak dengar.
04:51Jadi berdua ini.
04:53Ini berarti dia kan terlibat korupsi.
04:55Korupsi dalam rangka menangani tiga korupsi itu.
04:57Kan gitu ya?
04:59Dalam rangka menangani tiga korupsi besar-besar tadi,
05:01Krakatau, Silasabi, dan PN itu kemudian,
05:07kemudian ada,
05:09mereka mengalirkan uang ke ini yang namanya
05:11swap, gratifikasi, atau pemerasan.
05:14Tapi kalau, sorry saya potong Bu,
05:16tapi kalau kemudian ini cukup kompleks,
05:18terutama masalahnya adalah banyak bukti,
05:2174 kg itu,
05:22apakah ada kemungkinan,
05:24FA ini akan dikonfrontir dengan Don Rito
05:26yang sudah ditahan saat ini?
05:27Tapi jawabnya nanti ya Bu ya,
05:28kita jeda dulu,
05:29tetap dikopasi Vitorala.
05:31Oke.
05:33Kita coba, oke.
05:36Tampaknya ada pertanyaan terakhir dulu Ibu.
05:37Saya mau tangkap poin Anda di pertanyaan terakhir tadi itu aja.
05:40Singkat saja Bu.
05:41Kalau menurut Anda,
05:42perlu dikonfrontir nggak?
05:43Singkat saja Bu.
05:44Perlu saya luruskan gini,
05:45tadi kan ini korupsinya,
05:47korupsinya yang tiga ini beda dengan korupsi yang,
05:49yang,
05:50yang tiga,
05:52tiga besar ya.
05:53Ini kan menerima.
05:55Nah,
05:55TPPU-nya yang tiga ini,
05:56termasuk X-Jampitsus ini adalah,
05:58ketika sudah menerima,
05:59menerimanya kapan,
06:00kemudian jadi apa kemungkinan,
06:02kok TPPU-nya adalah itu.
06:04Baik.
06:04Sehingga menjadi emas,
06:05atau jadi uang yang ada di rumah itu,
06:07gitu.
06:07Itu yang harus diteliti.
06:10Dan itu sudah ada di tas tipikor.
06:13Oke.
06:13Sebetulnya banyak hal yang mau saya gali,
06:15tapi kita coba akan bahas itu di sesi berikutnya,
06:17tapi sejauh ini,
06:18terima kasih ya Bu Yenti,
06:19sudah mau berdiskusi bersama saya kali ini.
06:20Selamat sore Ibu.
06:21Selamat sore.
06:23Topik lain akan hari rusak jeda.
Komentar