Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan sprindik baru kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Di saat bersamaan, Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai pengacara Febrie Adriansyah.

Pakar TPPU Yenti Ganarsih menyoroti terbitnya sprindik baru tersebut.

Menurutnya, sprindik itu harus dalam satu berkas.

"Tersangkanya ada kaitannya dengan TPPU memang harusnya itu di dalam satu dokumen. Kalau memang dibuat dua sprindik jangan sampai berkasnya terpisah," ujar Yenti.

Sementara itu, Yenti menilai mundurnya Hotman sebagai kuasa hukum Febrie sesuatu yang lumrah.

Baca Juga Pakar Hukum Usul Kasus Febrie Ditangani KPK: Mana Mungkin Institusi Tangani Perkara Anggota Sendiri di https://www.kompas.tv/nasional/682415/pakar-hukum-usul-kasus-febrie-ditangani-kpk-mana-mungkin-institusi-tangani-perkara-anggota-sendiri

#hotman #jampidsus #tppu

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682446/kejagung-terbitkan-sprindik-kasus-tppu-eks-jampidsus-hotman-mundur-jadi-pengacara
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:01Hotman Paris Utapia mundur sebagai kuasa hukum Ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
00:06Di saat yang bersamaan, kejago menerbitkan seperindik baru untuk Ex-Jampitsus terkait kasus TPPU dan akan memeriksa Febri esok hari.
00:15Apakah Ex-Jampitsus akan terjerat juga dalam kasus TPPU ini?
00:19Saya akan berdiskusi bersama pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasibu.
00:22Yenti, selamat sore, Bu.
00:24Selamat sore, Mas.
00:25Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
00:26Sebelum kita bahas soal TPPU-nya, Bu, saya mau tahu pendapat Anda soal mundurnya Hotman Paris sebagai pembela hukum dari
00:34FA ini.
00:35Di satu sisi dia mundur hari ini, tapi kita juga paham bahwa ia dilaporkan dalam perkara dugaan penghinaan di Mapolda
00:41Metro Jaya.
00:42Tapi di saat bersamaan, kasus FA juga masih bergulir.
00:45Di Kejaksaan Agung, sejauh mana ini tidak akan jadi pecah fokus menurut Anda, Bu?
00:49Atau malah akan ada drama baru di sini?
00:52Udah jadi drama ini sekarang.
00:53Ya, mundur kalau mundur dari pengacara ya nggak apa-apa lah.
00:59Itu kan hubungan keduanya ya.
01:02Justru yang aneh itu, waktu memberikan rilis, mana ada sih pengacara tersangka memberikan rilis di gedung penegak hukum.
01:10Itu yang kita harus koreksi ya.
01:13Nggak bisa begitu seharusnya.
01:15Ya kan itu waktu itu.
01:16Kalau berkaitan dengan sedang dilaporkan, terus kemudian mau keluar negeri berobatnya.
01:22Kalau berobat biasa sih nggak apa-apa ya.
01:24Kalau berobat negeri ya, mestinya penegak hukum.
01:26Itu kan masing-masing lembaga mempunyai seksi intelnya ya.
01:31Kalau Kejaksaan Agung jam intelnya juga ada dan sebagainya gitu ya.
01:34Nah ini harus, jangan sampai jadi masalah.
01:38Ya masalah, nanti pasti panggil nggak ada gitu kan.
01:41Maka harusnya ya seperti, kita kan bisa lihat ya.
01:46Misalnya MBG, MBG itu kan kasusnya belum jalan ya kan.
01:50Belum gelar, belum selesai lah itu.
01:54Kemudian yang bersangkutan ketuanya yang sekarang malah katanya berobat mau keluar negeri.
02:00Padahal kan kemungkinan besar akan diperlukan untuk jadi saksi.
02:03Nah harusnya, ini kan kita harus cepat-cepat ya.
02:06Kita mempunyai mekanisme-mekanisme tentang cegah dan cekal ya.
02:10Kalau mengkhawatirkan orang yang akan kita periksa diperlukan dalam proses pemidana,
02:15proses hukum, maka harus keluarkan surat cekal,
02:18jangan sampai cegah, jangan sampai keluar negeri.
02:20Tapi kalau berkaitan dengan kasus-kasus besar,
02:23misalnya di luar dan sebagainya,
02:24kita khawatir yang bersangkutan masuk ke Indonesia,
02:27kita lakukan cekal gitu.
02:30Jadi ini kalau nggak jalan semua jadinya ya.
02:33Ini yang dikhawatirkan masyarakat.
02:35Kan sesuai dengan dikatakan Presiden,
02:37bahwa masyarakat itu sekarang sudah pintar.
02:40Nah masyarakat sudah pintar,
02:42sekarang nggak merupakan spekulasi seperti ini.
02:45Tapi di sisi lain,
02:46kasus tetap berjalan,
02:47tim sembilan sudah menerbitkan sprinting baru,
02:49ini dugaannya adalah pidana pencucian uang.
02:51Besok jadwalnya,
02:53masalah jamnya ini juga kita berharap ada kejelasan dari sini.
02:56Tapi kalau Anda mendalami potensi TPPU itu,
02:59maka tim sembilan ini bisa berbuat apa dulu nih?
03:03Iya, potensi TPPU-nya ya,
03:06ya ini kan sejak awal,
03:08sejak awal itu kan kepolisian sudah mengatakan bahwa
03:11dua tersangka kan,
03:13sejak awal tersangka,
03:14ini berkaitan dengan tiga korupsi,
03:17dan ada korupsi dan TPPU.
03:19Jadi dari tas tipikor ini,
03:22harus sudah ditransferkan semua.
03:24Jadi gini,
03:25ini jadi saya berpikir ya,
03:26karena kan sebetulnya kita nggak punya mekanisme
03:29memindahkan kasus yang sedang ditangani penyidik kepolisian
03:32ke Kejaksaan Agung.
03:33Yang ada itu hanya KPK ke Polisi atau Kejaksaan Agung,
03:38atau KPK mengambil dari Kejaksaan Agung dan Polisi,
03:41itu undang-undangnya ada.
03:43Tapi kalau ini nggak ada,
03:44jadi saya membayangkan,
03:45ini seperti muncul legal assistant ya,
03:47tapi dalam satu negara gitu kan,
03:50dan itu nggak ada gitu kan.
03:52Jadi itu nanti kan transfer of investigation.
03:56Jadi, mentransferkan semua dokumen-dokumen hukum
03:59yang sudah dilakukan oleh penyidik Polritas PIKOR
04:04ke Kejaksaan.
04:05Di mana pada waktu itu,
04:08Kepulisan sudah mengatakan bahwa tersangkanya adalah
04:10kaitannya dengan korupsi dan TPPU.
04:13Dan itu memang harusnya di dalam satu dokumen,
04:16satu, ya kalau ini memang dibikin dua sepidik,
04:18tapi jangan sampai nanti berkasnya itu terpisah.
04:21Karena memang pasal 75 mengatakan bahwa
04:24tidak sebisa mungkin itu tidak terpisah
04:26antara korupsinya dan TPPU.
04:28Nanti kita akan lihat Pak Febri ini
04:30berkaitan dengan korupsinya yang mana.
04:33Kemungkinan kan korupsinya sudah disebutkan,
04:35yaitu pasal 18B kecil dan besar,
04:37dan pemerasan kan gitu ya,
04:40menerima ratifikasi atau swap,
04:42atau pemerasan kan gitu,
04:43artinya menerima.
04:44Nah, kalau sudah menerima,
04:46ini kan korupsinya yang berdua ini,
04:49yang tadinya berempat tadi siapa saya nggak dengar.
04:51Jadi berdua ini.
04:53Ini berarti dia kan terlibat korupsi.
04:55Korupsi dalam rangka menangani tiga korupsi itu.
04:57Kan gitu ya?
04:59Dalam rangka menangani tiga korupsi besar-besar tadi,
05:01Krakatau, Silasabi, dan PN itu kemudian,
05:07kemudian ada,
05:09mereka mengalirkan uang ke ini yang namanya
05:11swap, gratifikasi, atau pemerasan.
05:14Tapi kalau, sorry saya potong Bu,
05:16tapi kalau kemudian ini cukup kompleks,
05:18terutama masalahnya adalah banyak bukti,
05:2174 kg itu,
05:22apakah ada kemungkinan,
05:24FA ini akan dikonfrontir dengan Don Rito
05:26yang sudah ditahan saat ini?
05:27Tapi jawabnya nanti ya Bu ya,
05:28kita jeda dulu,
05:29tetap dikopasi Vitorala.
05:31Oke.
05:33Kita coba, oke.
05:36Tampaknya ada pertanyaan terakhir dulu Ibu.
05:37Saya mau tangkap poin Anda di pertanyaan terakhir tadi itu aja.
05:40Singkat saja Bu.
05:41Kalau menurut Anda,
05:42perlu dikonfrontir nggak?
05:43Singkat saja Bu.
05:44Perlu saya luruskan gini,
05:45tadi kan ini korupsinya,
05:47korupsinya yang tiga ini beda dengan korupsi yang,
05:49yang,
05:50yang tiga,
05:52tiga besar ya.
05:53Ini kan menerima.
05:55Nah,
05:55TPPU-nya yang tiga ini,
05:56termasuk X-Jampitsus ini adalah,
05:58ketika sudah menerima,
05:59menerimanya kapan,
06:00kemudian jadi apa kemungkinan,
06:02kok TPPU-nya adalah itu.
06:04Baik.
06:04Sehingga menjadi emas,
06:05atau jadi uang yang ada di rumah itu,
06:07gitu.
06:07Itu yang harus diteliti.
06:10Dan itu sudah ada di tas tipikor.
06:13Oke.
06:13Sebetulnya banyak hal yang mau saya gali,
06:15tapi kita coba akan bahas itu di sesi berikutnya,
06:17tapi sejauh ini,
06:18terima kasih ya Bu Yenti,
06:19sudah mau berdiskusi bersama saya kali ini.
06:20Selamat sore Ibu.
06:21Selamat sore.
06:23Topik lain akan hari rusak jeda.
Komentar

Dianjurkan