Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan alat bukti dari Polda Metro Jaya usai sidang praperadilan kedua Roy Suryo dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

"Apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy. Sebagai contoh misalnya Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang," ujar Refly.

"Nah, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Jokowi dalam konteks ini. Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu, sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," lanjutnya.

Baca Juga Depan Hakim Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Tanggapi Dugaan Pasal Selundupan Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/680254/depan-hakim-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-tanggapi-dugaan-pasal-selundupan-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #ijazah #jokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680260/full-roy-suryo-refly-pertanyakan-bukti-polda-metro-usai-sidang-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:01Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
00:04Pertama-tama kami mengucapkan syukur
00:06Alhamdulillah sudah memasuki
00:08Replik
00:09Replik Harun
00:10Dan kita sudah menyelesaikan jawaban
00:13Atau replik tersebut
00:15Dalam jangka waktu 2 jam dan sudah dibacakan
00:18Jadi bisa dibayangkan
00:19Speed trial seperti ini
00:21Kalau tidak ada konsistensi
00:24Dan kemudian
00:24Spartan seperti ini akan susah menjawab
00:27Apalagi kita menjawab dengan 30 halaman lebih
00:29Sehingga
00:32Konsentrasi memang harus penuh
00:33Nah dari jawaban kita tadi
00:35Jelas bahwa
00:38Yang paling
00:39Perlu dibedakan adalah
00:41Kita tidak mempermasalahkan benar atau
00:44Tidaknya
00:44Mas Roy melakukan apa yang dimaksud
00:48Dengan pasal 3.2 ayat 1
00:50Karena itu adalah pokok perkara
00:52Yang nanti kalau masuk ke pengadilan negeri
00:54Jakarta Timur itulah pembuktiannya
00:55Dan kami mengatakan bahwa
00:57Kami yakin
00:58Dalam pokok perkara pun
01:00Kami yakin bahwa
01:01Mas Roy tidak melakukan itu
01:02Tetapi ini
01:04Bicara mengenai
01:05Apakah
01:06Penyidik memiliki
01:08Alat bukti
01:09Dengan kualitas tertentu
01:10Sehingga bisa mengenakan
01:11Pasal tersebut kepada Mas Roy
01:13Sebagai contoh misalnya
01:15Pasal 3.2 itu mengatakan
01:16Dokumen itu haruslah rusak atau hilang
01:19Nah rusak atau hilangnya
01:21Dokumen tersebut harus milik seseorang
01:22Haruslah milik Jokowi
01:24Dodo dalam konteks ini
01:25Tapi kalau Jokowi tidak memiliki
01:28Dokumen elektronik itu
01:29Atau informasi elektronik itu
01:31Sudah batal
01:32Seharusnya
01:33Untuk dikenakannya pasal ini
01:36Terhadap Mas Roy
01:37Apalagi kalau kita kaitkan
01:39Dengan saksi dan ahli
01:40Yang berangkali
01:42Tidak menjelaskan
01:43Tidak menerangkan
01:45Adanya perbuatan-perbuatan Mas Roy
01:47Untuk melakukan perusakan
01:49Untuk transmisi
01:51Dan lain sebagainya
01:52Nah itulah yang kami persoalkan
01:53Selanjutnya berangkali
01:55Kita bagi-bagi nanti
01:57Ayat dulu
01:58Tadi ada insiden sedikit
01:59Kita menyetup
02:00Soraya bukan karena apa
02:02Karena dia tidak pakai kacamata
02:03Jadi dia tidak bisa membaca secara baik
02:07Makanya kemudian langsung digantikan
02:08Silahkan Soraya
02:09Ketengah
02:15Alhamdulillah
02:16Tadi kita sudah laksanakan
02:18Satu proses persidangan yang lancar
02:22Dan semoga hasil nanti
02:25Akan menjadi hasil yang baik
02:27Dan untuk itu mungkin
02:29Ada hal-hal yang nanti akan kita uraikan
02:32Lebih lanjut dan lebih detail
02:34Yang nanti akan disampaikan oleh rekan kita
02:47Baik, terima kasih
02:48Menambahkan aja ya
02:50Terkait dengan disampaikan tadi
02:53Sama Bang Reply
02:54Terus Bang Ayana
02:56Bang Soraya
02:57Ya memang
02:58Pasal 32 ayat 1 ini
03:00Itu digital
03:02Ya sekali lagi digital
03:04Tadi sudah saya sampaikan juga
03:05Kalau memang punya dokumen digital
03:09Ijazah digital
03:10Boleh
03:11Tapi kalau tidak punya dokumen digital
03:13Hanya analog saja
03:15Terus dibilang
03:16Dipotong-potong
03:17Dirusak
03:17Apanya yang dirusak
03:18Ya
03:19Ini berapa kali saya sampaikan
03:21Ya
03:21Dan hal inilah
03:22Yang menyebabkan
03:23Undang-undang ITE ini
03:25Diterapkan
03:25Untuk klien kami
03:27Bapak KRMT Roy Suryo Noto di Projo
03:30Itu sangat tidak tepat
03:32Ya
03:32Sangat tidak tepat
03:34Ya
03:34Kalau yang tepat untuk siapa?
03:36Yang tepat
03:36Yang mengupload itu
03:38Siapa?
03:38Saudara Dian Sandi
03:39Itu
03:40Yang tepat
03:41Bukan beliau
03:42Ya
03:42Dan mengenai masalah dipotong-potong
03:44Ya dipotong-potong
03:45Apanya
03:45Ya
03:46Nggak ada orang dipotong-potong
03:48Ya emangnya TMP tahu dipotong-potong
03:50Nggak ada
03:51Ya ini dokumen
03:52Dipotong-potong apanya
03:53Kan yang ambil kopi
03:55Berarti ada dong disitu tempatnya
03:57Nah
03:57Kalau ini sudah
03:58Ando kembali
03:59Kembali lagi normal
04:01Nggak ada yang dipotong-potong
04:02Kita hanya
04:02Beliau ini hanya menganalisa
04:04Ya
04:05Meneliti
04:06Apakah benar
04:07Dokumen digital ini
04:09Sesuai dengan
04:11Keasliannya
04:12Keabsahannya
04:13Hanya itu
04:13Kenapa kok harus
04:16Dihukum sampai
04:17Aduh luar biasa deh
04:18Silahkan jabarkan sendiri
04:20Sampai mau dipenjarakan
04:21Dipidanakan
04:22Padahal itu upaya terakhir
04:24Hal seperti itu
04:29Kalau memang terbukti
04:30Kalau nggak terbukti
04:31Janganlah mendolimi orang
04:31Kasian
04:32Ini sebabnya
04:33Ya terkait dengan
04:34Permasalahan ini
04:35Dan kalau memang hal ini
04:37Dilegalkan
04:38Dibenarkan
04:38Ya tunggulah rakyat Indonesia
04:40Yang ada ini
04:41Pasti akan mengalami hal
04:42Yang serupa
04:43Mari kita tegakkan
04:44Hukum di negara
04:45Republik Indonesia tercinta ini
04:47Sesuai dengan undang-undang
04:48Yang sudah dibuat oleh
04:50DPR
04:50Selaku pembuat undang-undang
04:53Dan aparat penegang hukum
04:55Selaku pelaksana
04:55Daripada undang-undang
04:56Menerapkan secara baik
04:58Dan benar
04:58Insya Allah
04:59Allah akan melindungi
05:00Allah akan
05:01Mengizinkan
05:02Allah juga akan
05:03Memberikan suatu
05:04Kebaikan
05:06Buat hambanya semua
05:07Tapi manakala bertentangan
05:08Dolim
05:09Maka tunggu
05:10Ajab
05:10Apabila manusia sudah tidak
05:11Sanggup lagi
05:12Melaksanakan penegangan hukum ini
05:13Dan semua orang
05:14Yang dolimi
05:15Mangga
05:16Silahkan
05:16Lakukan itu
05:17Tapi tunggu
05:18Naudu billah ibn alik
05:19Pasti ajab akan turun
05:20Hanya Allah yang tahu
05:21Terima kasih
05:21Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
05:23Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
05:25Yang dia
05:25Yang dia
05:25Yang dia
05:26Yang dia
05:26Yang dia
05:26Bukan mangga ya
05:27Tadi ya
05:28Maklum
05:32Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
05:34Bismillahirrahmanirrahim
05:35Rekan-rekan media
05:36Tadi sudah
05:37Kami sampaikan replik
05:38Bukan bang refli harun ya
05:40Replik
05:41Replik harun
05:42Bukannya
05:43Replik itu artinya adalah
05:45Tanggapan kami terhadap
05:46Jawaban dari termohon
05:48Dan eksepsi dari turut termohon
05:50Ada beberapa hal strategis
05:51Yang tadi kami tanggapi
05:52Yang pertama kami tanggapi adalah
05:54Bahwa
05:55Kami mengajukan permohonan
05:57Prapadilan ini
05:57Bukan untuk menguji
05:59Aspek material
06:00Dari pasal 32
06:02Ayat 1 Undang-Undang IT
06:03Tetapi lebih kepada
06:05Bagaimana penyidik mendapatkan
06:07Bukti yang cukup
06:08Dua alat bukti yang cukup
06:10Atau dua alat bukti yang sah
06:12Dan tadi kami tanggapi bahwa
06:14Meskipun tadi
06:15Dalam jawaban termohon
06:16Bahwa mereka sudah punya minimal
06:18Tiga alat bukti
06:19Ada keterangan saksi
06:21Ada ahli
06:22Dan kemudian ada surat
06:23Kami tanggapi satu persatu
06:24Bahwa pertama terhadap ahli
06:26Ahli itu haruslah
06:27Ahli yang berkompeten
06:29Kedua
06:30Saksi
06:31Tadi di jawaban termohon
06:34Adalah ada 148 saksi
06:36Kami menantang penyidik
06:38Polda Metro Jaya
06:38Dan tadi tidak terlihat
06:40Dalam jawaban mereka
06:40Apakah 148 saksi itu adalah
06:43Saksi yang relevan tidak
06:45Saksi yang berkualitas tidak
06:47Untuk melihat bahwa
06:48Mas Roy
06:48Melakukan manipulasi data elektronik
06:51Menghilangkan
06:51Mengubah
06:52Menambahkan
06:52Atau mengurangi
06:53Dan membuat
06:54Tidak bisa dapat diakses lagi
06:55Suatu dokumen elektronik
06:56Bukan soal jumlah
06:58148 saksi
06:59Karena dari 148 saksi
07:01Yang tadi disampaikan oleh
07:02Termohon
07:03Itu sebetulnya adalah
07:05Saksi-saksi
07:06Yang justru lebih banyak
07:08Menerkankan
07:09Terkait dengan
07:09Pasal pencemaran
07:10Nama baik dan vita
07:11Bukan terkait langsung
07:13Dengan pengenaan
07:14Pasal 32
07:14Undang-Undang ITE
07:15Dan besok
07:16Kami akan masuk
07:17Di dalam tahapan
07:18Pembuktian
07:19Kami akan mengajukan
07:20Saksi
07:21Yang sangat relevan
07:22Mengetahui peristiwa
07:24Yang diduga peristiwa pidana tersebut
07:25Dan kemudian besok
07:26Kita akan buka-bukaan
07:27Apakah saksi yang mereka miliki
07:29Dan kemudian
07:30Saksi tersebut
07:31Kami hadirkan dalam
07:32Peradilan ini
07:34Diminta gak keterangan
07:35Bahwa Mas Roy ini
07:36Telah mencuri
07:37Meretas
07:37Kemudian menghack
07:38Data elektronik
07:39Itu hal yang pertama
07:40Kemudian hal yang kedua
07:41Terkait dengan alat bukti surat
07:42Bukti surat yang tadi kami
07:44Maksudkan di dalam replik
07:45Itu bukan screenshot
07:47Daripada dokumen
07:49Dian Sandi
07:49Ataupun juga screenshot
07:51Terhadap penelitiannya Mas Roy
07:53Tetapi dokumen elektronik
07:55Yang valid
07:56Yang sah
07:57Dan kemudian
07:58Itu bisa dijadikan
07:58Sebagai alat bukti
07:59Kami melihat bahwa
08:01Dari jawaban termohon tadi
08:03Sama sekali tidak menguraikan
08:04Apa yang dimaksud
08:06Dengan bukti surat
08:07Bukti surat yang mana
08:08Apakah bukti surat itu
08:09Adalah akta otentik
08:10Apakah bukti surat itu
08:11Adalah dokumen elektronik
08:13Yang otentik
08:13Apakah dokumen elektronik
08:15Yang sah
08:15Atau jangan-jangan
08:16Cuma screenshot
08:18Sehingga kami melihat
08:20Bahwa itu
08:20Sebetulnya tidak masuk
08:22Dalam kualifikasi
08:23Alat bukti surat
08:24Dan kita akan melihat
08:25Bagaimana pertimbangan hakim
08:26Itu hal yang kedua
08:27Hal yang terakhir Mas Roy
08:29Tadi saya menonton
08:30Banyak sekali di media-media
08:31Bahwa tanggap
08:32Jawaban dan eksepsi
08:34Jaksa penuntut umum
08:35Termohon dan turut termohon tadi
08:36Seolah-olah sudah dikabulkan oleh hakim
08:38Itu bukan
08:40Termohon dan turut termohon
08:41Mempunyai hak hukum
08:43Untuk memberikan jawaban
08:44Dan tanggapan
08:45Terhadap permohonan kami
08:46Tetapi
08:47Apa yang dibacakan tadi
08:49Itu kemudian
08:50Belum diputuskan
08:51Dan tadi sudah kami
08:53Bantah juga dalam replik
08:54Dan biarkan
08:55Proses hukum ini berjalan
08:56Dan
08:57Besok kami akan masuk
08:59Kepada tahap pembuktian
09:00Dan pada akhirnya
09:01Kita akan landing
09:02Dengan putusan pengadilan
09:03Dan terakhir lagi
09:03Mas Roy
09:04Saya ingin mengatakan bahwa
09:05Tadi di dalam replik kami
09:07Kami membantah dalil
09:08Dari turut termohon
09:09Yaitu jaksa penuntut umum
09:10Yang mengatakan bahwa
09:12Mereka masih tetap ingin memaksakan
09:14Pemeriksaan pokok perkara
09:15Ya
09:16Karena
09:16Undang-undang yang berlaku dalam
09:18Proses hukum acara
09:20Pidana yaitu
09:21Pra-peradilan adalah
09:21Undang-undang 8 tahun 1941
09:23Tetapi tadi sebagaimana yang
09:25Dibacakan oleh Bang Rifli Harun
09:26Kami
09:27Mendasarkan pada
09:29Undang-undang nomor 20 tahun
09:302025
09:31Dan kita sudah punya
09:33Presiden
09:33Yaitu apa?
09:35Yaitu
09:35Putusan pra-peradilan kemarin
09:37Pada permohonan
09:37Penangkapan penahanan
09:39Penggeledahan yang tidak sah itu
09:40Hakim
09:41Hakim tunggal pra-peradilan
09:43Menggunakan puhab baru
09:44Oleh karena itu
09:45Berdasarkan pasal
09:46136
09:47Ayat 1 huruf E
09:48Maka
09:49163
09:50Mohon maaf
09:50163
09:51Ayat 1 huruf E
09:53Maka permohonan
09:55Sorry
09:55Pemeriksaan pokok perkara
09:56Terhadap Mas Roy
09:57Di pengadilan negeri Jakarta Timur
09:59Tidak bisa
10:00Dilakukan sekarang
10:01Atau harus ditunda
10:03Karena permohonan pra-peradilan
10:04Sedang berjalan
10:05Oleh karena itu tadi
10:06Kami sampaikan bahwa
10:07Ini ada ambiguitas hukum
10:08Dari penuntut umum
10:09Ingin memaksakan
10:10Pemeriksaan pokok perkara
10:11Sementara
10:12Berdasarkan pokok
10:14Pengalaman kami
10:15Di pra-peradilan yang pertama
10:16Itu tidak bisa dilanjutkan
10:17Pemeriksaannya
10:18Itu
10:18Barangkali dari saya
10:20Bang Rifli
10:24Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
10:25Saya insya Allah
10:27Tidak mengulangi
10:27Apa yang sudah
10:28Mas Rifli Harun
10:29Mbak Ayah
10:29Pak Yasena
10:31Dan juga Mas Gafur
10:32Ada satu yang
10:33Sangat-sangat krusial
10:34Dan penting
10:34Tadi
10:35Ketika sidang
10:36Kita melihat
10:37Kalau ini harusnya
10:38Kita mohon kepada
10:39Kebijakan
10:40Dari Hakim Tunggal
10:41Adalah
10:42Kita sudah bacakan
10:43Replik
10:44Dan dalam replik itu
10:45Termuat
10:46Satu kesalahan fatal
10:48Satu kesalahan yang krusial
10:49Yaitu soal tanggal
10:50Yang disebutkan oleh jawaban termohon
10:52Atau atur termohon
10:54Yaitu mereka
10:55Mengatakan tanggal 19 Juni
10:57Itu ada
10:58Pelimpahan
10:59Padahal yang benar adalah
11:01Tanggal 22 Juni
11:02Dan itu sudah kita bacakan
11:04Dalam replik
11:04Begitu selesai
11:06Baru ketika sudah selesai
11:07Ini penting banget ya
11:09Pihak termohon
11:10Baru mengatakan
11:11Pak Hakim
11:12Kita ingin melakukan
11:13Rainvoy
11:13Rainvoy itu artinya apa?
11:15Koreksi
11:15Sudah dibacakan
11:17Sudah dibacakan
11:17Jadi harusnya
11:18Koreksi itu dilakukan sebelumnya
11:20Atau koreksi itu dilakukan
11:22Atau gak perlu ada salah
11:23Jadi itu fatal ya
11:24Jadi artinya itu semoga
11:25Menjadi taratan penting
11:26Karena kalau tanggal 19
11:28Itu perkara belum dilimpahkan
11:31Perkara masih ada ketika itu
11:33Tanggal ketika ada penangkapan
11:35Kemudian penahanan
11:36Dan kemudian pengelidahan
11:37Jadi belum 22 Juni
11:40Kalau 22 Juni
11:41Itu berarti ketika perkara itu
11:43Sudah dilimpahkan
11:44Nah saya kira
11:45Saya hanya tambahkan itu aja
11:46Yang paling penting
11:47Dan insya Allah
11:48Apa yang dilakukan di
11:51Sore hari ini
11:51Nanti masih ada acara lagi ya
11:53Acaranya adalah
11:54Kita mendengarkan
11:55Yaitu duplik
11:56Tapi mungkin saya tidak akan
11:57Ikut mendengarkan
11:58Ada beberapa kuasa hukum
12:00Karena ini
12:01Istilahnya
12:01Kalau teman-teman lihat
12:02Itu kok
12:03Bola balik
12:04Kayak main kartu
12:05Kita main kartu nih
12:06Bola balik
12:08Gambarnya
12:08Bola balik
12:09Kayak main kartu
12:10Ya gitu
12:11Jadi memang proses persidangan
12:12Begitu
12:12Dan ini yang cepat
12:14Cepat kita lakukan
12:15Dan kita lakukan
12:16Dengan kuasa hukum yang smart
12:18Kuasa hukum yang
12:19Tepat
12:20Tegas
12:20Bisa dibayangkan
12:22Jawaban tadi
12:2230 sekian
12:23Halaman itu
12:24Kita baru
12:25Dubar dari sini
12:26Jam setengah
12:2711
12:27Kemudian itu sudah selesai
12:28Jam 1
12:29Dan kemudian sudah jadi
12:30Kita jilid
12:31Langsung kita sampaikan
12:32Jadi indah
12:33Tim kuasa hukum
12:34Sekali lagi
12:34Yang memang
12:35Membersamai saya selama ini
12:37Dan terima kasih
12:38Untuk tim kuasa hukum lama
12:39Yang memang
12:41Sudah tidak lagi
12:42Membersamai
12:42Ya dan saya harapkan
12:44Mereka juga tetap tegar
12:45Kalau mau membela
12:46Ayolah kita sama-sama membela
12:47Membela antar teman
12:48Gak apa-apa
12:49Saya hormat saya untuk
12:50Bu Kurnia
12:50Hormat saya untuk
12:51Pak Rizal Padilla
12:52Hormat saya untuk
12:53Mas Rostam yang terus berkomunikasi
12:54Dan tentu saja dengan
12:55Bu Tifausya Tiasuma
12:57Ya saya kira itu saja
12:58Terima kasih
12:59Wassalamualaikum warahmatullahi
13:00Wabarakatuh
13:01Pula balik
13:02Kayak kartu
13:03Cukup ya
13:04Oke
13:05Cukup ya
13:05Kecuali kalau ada pertanyaan
13:07Ada
13:07Oke ya
13:08Cukup
13:09Oke
13:09Terima kasih
Komentar

Dianjurkan