Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) membantah kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pergi menunaikan ibadah umrah.

Menurut Kapuspenkum, informasi tersebut tidak benar karena Febrie Adriansyah telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam pantauan penyidik.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan pihak terkait tetap berjalan sesuai prosedur.

#eksjampidsus #kapuspenkum #febrieadriansyah

Baca Juga Kuasa Hukum Korban Pembakaran Santri di Ponpes Ungkap Pertemuannya dengan Komisi III DPR di https://www.kompas.tv/regional/680250/kuasa-hukum-korban-pembakaran-santri-di-ponpes-ungkap-pertemuannya-dengan-komisi-iii-dpr



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680253/bantah-kabar-eks-jampidsus-febrie-adrianysah-umrah-kapuspenkum-sudah-dicekal-kompas-petang
Transkrip
00:00Pak FH sendiri itu udah off, bener-bener off dan dibebas-bebaskan berarti apa?
00:04Beliau sudah mengundurkan diri secara supaya lelak, dari jabatan sebagai jawab itu
00:07karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik, baik ke lembaga.
00:15Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel.
00:20Tapi dibebas-bebaskan keseluruhan Pak?
00:22Ya, kan sudah ditunjuk POT-nya kemarin.
00:30Ya, kita kan menerima, nanti kita ini, ya.
00:35Pasti, pasti kita terberikan, ya.
00:38Nanti kita pasti, karena kita pelajari, oke?
00:41Di KUHAP gak ada waktu ini pelimpahan dari polisi ke kejagung, tapi belum diberikan sebagai satu ya.
00:48Saya udah baca, KUHAP-nya gak ada.
00:50Kalau nanti di peradilan Pak FH masuk, gimana cara kejagung biar bisa mempertahankan pelimpahan ini, Pak?
01:01Ya, nanti kita pelajari ya, Pak.
01:05Ya, yang jelas ketika nanti sudah kita terima semuanya, tim penyidik dari Kejagungan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari
01:18administrasi yang kita terima,
01:20baik itu beri tiaksar pemirsaan maupun barang bukti yang sudah ada dan terkait juga dengan perkaranya.
01:26Ya, dari tadi terayur terus, sudah cukup.
01:30Dua.
01:32Penting bagi Bapak.
01:36Dari hasil kombinasi antara penyidikan di kejagungan dan kepolisian terkait perkara FH ini,
01:41kemarin Jumbo sudah menanggu di rumah yang sudah tahu, itu adalah pilihnya.
01:44Tapi aset yang di situ, dia belum menanggu, dan itu sampai sekarang belum ditangguh.
01:49Pertanyaannya, apakah kejagungan mengetahui itu aset yang dikepapak?
01:52Kami tidak tahu. Kalau saya pribadi tidak tahu.
01:55Ya, saya tidak tahu. Baru taunya kemarin.
01:57Yang jelas,
02:00baik.
02:04Kemarin kan ada pengakuan dari beliau sendiri, yang bersangkutan, seperti itu.
02:09Nanti kita dalami.
02:10Nah, inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua yang kita terima.
02:16Kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi saat ini, terlalu dini.
02:22Nanti kita pelajari.
02:23Jadi, pastikan, kami pastikan, kita akan melakukan dengan profesional dan terbuka.
02:29Itu saja.
02:30Dan kita tidak akan menutupi.
02:33Tetapi, tetap kami memegang prinsip, kehati-hatian, dan menyunjung asas peraduga tak bersalah.
02:40Itu mutak.
02:41Apakah kemarin itu asetnya selama ini diketahui sebagai aset milik sampai PKA?
02:46Baru dengar ini dari Pak.
02:47Saya belum tahu.
02:48Tidak ada itu.
02:49Ya.
02:49Kalau pengamanan kayak itu, Pak, yang melekat kepada PKA ini, Pak, apakah sekarang sudah di...
02:55Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada.
02:57Ya.
02:58Karena pengamanan itu melekat karena jabatan.
03:01Setelah itu tidak ada.
03:02Ya.
03:13Baik.
03:13Sudah di cekal oleh penyidik semula juga.
03:16Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah di cekal.
03:21Dan dalam pantauan penyidik juga.
03:24Ya.
03:25Ya, belum ada.
03:27Nanti kita pelajari.
03:27Saya belum.
03:28Ya.
03:28Oke.
03:30Baik.
03:30Cukup ya.
03:31Makasih ya.
03:32Terima kasih, Pak.
03:32Terima kasih, Pak.
Komentar

Dianjurkan