Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya menanggapi dalil kubu Roy Suryo yang menyebut adanya dugaan pasal selundupan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat sidang praperadilan pada Senin (13/7/2026).

"Persangkaan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terhadap pemohon telah muncul sejak awal laporan korban, Ir. H. Joko Widodo, dan bukan merupakan pasal yang diselundupkan dalam proses penyidikan," ujar pihak Polda Metro Jaya (time code 8:46).

"Dalil tersebut tidak berdasar hukum dan berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut untuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya," lanjutnya.

Baca Juga Roy Suryo Bongkar Alasan Berhentikan Ahmad Khozinuddin Sebagai Kuasa Hukumnya di https://www.kompas.tv/nasional/680232/roy-suryo-bongkar-alasan-berhentikan-ahmad-khozinuddin-sebagai-kuasa-hukumnya

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680254/depan-hakim-praperadilan-roy-suryo-polda-metro-tanggapi-dugaan-pasal-selundupan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Bahwa permohonan dalam permohonannya mendalikan sebagai berikut
00:021. Pelapor atas 3 laporan polisi
00:07yakni A. Laporan polisi nomor LP-B-978-Romaimpat 2025
00:14Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Pusat Garing Polda Metro Jaya
00:19tanggal 23 April 2025 atas nama pelapor Andi Kurniawan
00:24B. Laporan polisi nomor LP-B-1387-Romaimpat Garing 2025
00:31Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Pusat Garing Polda Metro Jaya
00:35tanggal 26 April 2025 atas nama pelapor Lecumanan
00:39C. Laporan polisi nomor LP-B-976-Romaimpat Garing 2025
00:46Garing SPKT Satreskrim Restro Bekasi Kota Garing Polda Metro Jaya
00:52tanggal 5 Mei 2025 atas nama pelapor Samuel Sukan
00:56Tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki keterkaitan
01:00atau tidak memiliki hubungan hukum apapun
01:03Jawaban termohon
01:05Bahwa dalih pemohon tersebut adalah salah dan keliru
01:09sehingga patut untuk ditolak seluruhnya
01:11Bahwa termohon menolak dengan tegas dalih pemohon yang menyatakan
01:15bahwa ketiga pelapor dan atau adanya laporan tersebut
01:18tidak memiliki legal standing, keterkaitan, atau hubungan hukum apapun
01:22Argumentasi pemohon tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru
01:27mengenai sifat hukum pidana dan ketentuan mengenai penyampaian laporan polisi
01:31Bahwa perkara akuo bermula dari laporan
01:35dugaan tidak pidana pencemaran nama baik
01:37fitnah serta manipulasi informasi elektronik
01:40terkait tuduhan penggunaan ijasa S1 palsu
01:43milik korban Insinyur Haji Joko Widodo
01:46yang diseberakan melalui media sosial
01:48Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan
01:52tindakan tersebut telah tersebar luas di beberapa akun media sosial
01:56dan telah diketahui oleh halayak umum
01:59Bahwa keberadaan ketiga laporan polisi tersebut
02:02merupakan bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban hukum dari warga negara
02:06yang mengetahui atau merasa dirugikan
02:08akibat adanya suatu dugalan peristiwa pidana yang diseberakan ke publik
02:12Terlebih lagi konten yang dipermasalahkan menyangkut ruang publik
02:17atau media sosial yang dapat diakses oleh halayak umum
02:20Termohon memiliki kewajiban hukum untuk menerima dan menindaklanjuti
02:24setiap laporan tersebut
02:26melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan
02:30berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1981
02:34tentang KUHAP dan TUPOKSI termohon
02:37sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2002
02:41tentang Kepolisian RI
02:43Bahwa keabsahan proses hukum ini diperkuat oleh fakta
02:46bahwa selain ketiga laporan polisi di atas
02:49terdapat pula laporan polisi utama
02:51nomor LPB-2831-Romai 4-2025-SPKT-Polda Metro Jaya
02:59tanggal 30 April 2025
03:01yang diajukan langsung atas nama pelapor korban sendiri
03:05yaitu Insinyur Haji Jokowi Dodo
03:08seluruh laporan polisi ini saling berkaitan
03:11terhadap satu rangkaian peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon
03:15bahwa dalam proses penanganan laporan-laporan tersebut
03:18termohon telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan
03:22secara profesional, prosedural, akuntabel
03:25sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981
03:29tentang KUHAT dan PERKAP No. 6 tahun 2019
03:33tentang penyidikan tindak pidana
03:36dengan demikian
03:37dalil pemohon yang menyatakan terhadap ketiga pelapor tersebut
03:41tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki keterkaitan
03:44atau tidak memiliki hubungan hukum apapun
03:46adalah dalil yang salah dan keliru
03:48oleh karena itu
03:49dalil pemohon tersebut adalah dalil yang tidak berhasil menurut hukum
03:53dan patut untuk ditolak untuk seluruhnya
03:562. Pemohon mendalikan penerapan pasal 32 S1 Undang-Undang IT
04:04terhadap pemohon adalah tidak tepat
04:06dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan
04:09jawaban termohon
04:10bahwa pemohon dalam permohonannya mendalikan
04:14bahwa pencemaran bahwa penerapan pasal 32 S1 Undang-Undang
04:19Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
04:21terhadap diri pemohon adalah tidak tepat
04:23dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan
04:26bahwa termohon menolak dari tersebut
04:28karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggungjawaban
04:33dan menyimpang dari batas kewenangan pra-pedadilan
04:35sebagaimana ditentukan hukum acara pidana
04:38bahwa pemohon pada prinsipnya berhak mengajukan keberatan
04:41atas tindakan hukum
04:42termasuk melalui mekanisme pra-pedadilan
04:45namun hak tersebut tidak menjadikan pemohon
04:49sebagai pihak yang berwenang menentukan
04:50atau menyatakan sendiri bahwa penerapan suatu pasal terhadap dirinya
04:54tidak tepat apalagi mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal-pasal
04:59tanpa mekanisme pembuktian material di persidangan pokok
05:03bahwa hukum acara pidana di Indonesia
05:05tidak memberikan kewenangan kepada lembaga pra-pedadilan
05:08untuk menilai tepat atau tidak tepatnya penerapan pasal
05:12maupun untuk memeriksa dan memutus pembuktian unsur-unsur
05:15tindak pidana yang disangkakan
05:16pra-pedadilan adalah mekanisme pengawasan terhadap tindakan
05:20penagak hukum dari sisi keabsahan formil atau prosedural
05:24bahkan forum untuk mengadili materi perkara
05:28atau menilai konstruksi pasal yang diduganakan oleh penyidik dan penuntut umum
05:32bahwa ketentuan tersebut tercemin dalam pasal 77 undang-undang nomor 8
05:37tahun 1981 tentang KUHAP
05:40yang kini telah diperbarui melalui pasal 158
05:44undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP
05:49junto putusan mahkamah konstitusi nomor 21 garing PUU garing 2014
05:53yang pada pokoknya membatasi kewenangan pra-pedadilan
05:56pada pengajuan keabsahan tindakan penangkapan
05:59penahanan penghentian penyidikan
06:01atau penuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi
06:04serta sah atau tidaknya penetapan tersangka dari aspek formil dan prosedural
06:09bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan
06:15termasuk pasal 32 ayat 1 undang-undang IT
06:18merupakan substansi materi perkara
06:21ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara
06:26bukan hakim tunggal pra-pedadilan
06:28dalam pengujian keabsahan penetapan tersangka
06:31hakim pra-pedadilan hanya memeriksa apakah pada saat penetapan tersangka
06:36telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP
06:41serta apakah prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidikan lainnya
06:45dilakukan sesuai asas due process of law
06:47pra-pedadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai bobot
06:51atau kualitas pembuktian material
06:53maupun untuk menguji apakah alat bukti tersebut
06:57membuktikan tepat atau tidak tepatnya penerapan pasal tertentu
07:01bahwa batasan kewenangan tersebut ditegaskan pula dalam peraturan
07:05mahkamah agung republik indonesia nomor 4 tahun 2016
07:08tentang larangan peninjauan kembali putusan pra-pedadilan
07:11khususnya pasal 2 ayat 2
07:13yang menyatakan pemeriksaan pra-pedadilan terhadap permohonan
07:17tentang tidak sahnya penetapan tersangka
07:19hanya menilai aspek formil
07:21yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah
07:24dan tidak memasuki materi perkara
07:27pasal 2 ayat 4 menyatakan
07:30persidangan perkara pra-pedadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka
07:34penyitaan penggeledahan dipimpin oleh hakim tunggal
07:38karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat
07:40dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil
07:44bahwa dengan adanya batasan tersebut
07:47permintaan pemohon agar pra-pedadilan menilai ketepatan penerapan pasal 32 ayat 1
07:53undang-undang ITE terhadap dirinya
07:55berada di luar kompetensi pra-pedadilan
07:57dan tidak sejalan dengan fungsi lembaga pra-pedadilan dalam hukum acara pidana
08:03bahwa berkaitan dengan dalil pemohon yang menduga
08:06bahwa pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE merupakan pasal yang diselundupkan
08:10termohon perlu menegaskan kembali bahwa
08:13persangkaan berdasarkan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
08:18telah muncul sejak awal laporan polisi nomor LPB-2831-4-2025-SPKT-Garing Polda Metro Jaya
08:29tanggal 30 April 2025
08:32atas nama pelapor Insinyur Haji Joko Widodo
08:35diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya
08:41bahwa dengan demikian
08:43persangkaan berdasarkan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
08:47bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam
08:50atau diselundupkan dalam proses penyidikan
08:53melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal
08:56dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban
08:59dan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai laporan tersebut
09:03bahwa dalil permohon yang mendalikan adanya penyelundupan pasal
09:07tidak menunjuk pada perubahan resmi atau penambahan pasal
09:11di luar laporan dan administrasi perkara yang telah berjalan
09:14serta tidak menguraikan secara konkret
09:16proses mana yang diduga sebagai penyelundupan
09:19tanpa uraian konkret
09:21mengenai tindakannya melanggar hukum acara pidana
09:24tuduhan adanya pasal yang diselundupkan tersebut
09:27menjadi tidak berdasar secara yuridis
09:30bahwa berdasarkan uraian tersebut termohon berpendapat bahwa
09:33kewenangan prapada dilang terbatas pada pengujian keabsahan aspek formil
09:38dan prosedur penetapan tersangka
09:40serta tindakan penyidikan tertentu
09:43bukan pada penilaian tepat atau tidak tepatnya penerapan pasal
09:48maupun pembuktian unsur-unsur tindak pidana
09:52persangkaan berdasarkan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE terhadap pemohon
09:56telah muncul sejak awal laporan korban dari insinyur Haji Jokowi Dodo
10:02dan bukan merupakan pasal yang diselundupkan dalam proses penyidikan
10:09dalil pemohon yang menyatakan bahwa penerapan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
10:14terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan
10:19dan tidak didukung oleh dasar hukum acara pidana
10:23dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran formil
10:25atau prosedural yang menjadi objek kewenangan pra-peradilan
10:29bahwa oleh karena itu
10:31dalil pemohon mengenai penerapan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
10:36terhadap pemohon adalah dalil yang tidak berdasar hukum
10:39dan berada di luar ruang likup kewenangan pra-peradilan
10:42sehingga patut untuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
10:46dan ditolak untuk seluruhnya
Komentar

Dianjurkan