00:00Bahwa permohonan dalam permohonannya mendalikan sebagai berikut
00:021. Pelapor atas 3 laporan polisi
00:07yakni A. Laporan polisi nomor LP-B-978-Romaimpat 2025
00:14Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Pusat Garing Polda Metro Jaya
00:19tanggal 23 April 2025 atas nama pelapor Andi Kurniawan
00:24B. Laporan polisi nomor LP-B-1387-Romaimpat Garing 2025
00:31Garing SPKT Garing Polres Metro Jakarta Pusat Garing Polda Metro Jaya
00:35tanggal 26 April 2025 atas nama pelapor Lecumanan
00:39C. Laporan polisi nomor LP-B-976-Romaimpat Garing 2025
00:46Garing SPKT Satreskrim Restro Bekasi Kota Garing Polda Metro Jaya
00:52tanggal 5 Mei 2025 atas nama pelapor Samuel Sukan
00:56Tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki keterkaitan
01:00atau tidak memiliki hubungan hukum apapun
01:03Jawaban termohon
01:05Bahwa dalih pemohon tersebut adalah salah dan keliru
01:09sehingga patut untuk ditolak seluruhnya
01:11Bahwa termohon menolak dengan tegas dalih pemohon yang menyatakan
01:15bahwa ketiga pelapor dan atau adanya laporan tersebut
01:18tidak memiliki legal standing, keterkaitan, atau hubungan hukum apapun
01:22Argumentasi pemohon tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru
01:27mengenai sifat hukum pidana dan ketentuan mengenai penyampaian laporan polisi
01:31Bahwa perkara akuo bermula dari laporan
01:35dugaan tidak pidana pencemaran nama baik
01:37fitnah serta manipulasi informasi elektronik
01:40terkait tuduhan penggunaan ijasa S1 palsu
01:43milik korban Insinyur Haji Joko Widodo
01:46yang diseberakan melalui media sosial
01:48Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan
01:52tindakan tersebut telah tersebar luas di beberapa akun media sosial
01:56dan telah diketahui oleh halayak umum
01:59Bahwa keberadaan ketiga laporan polisi tersebut
02:02merupakan bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban hukum dari warga negara
02:06yang mengetahui atau merasa dirugikan
02:08akibat adanya suatu dugalan peristiwa pidana yang diseberakan ke publik
02:12Terlebih lagi konten yang dipermasalahkan menyangkut ruang publik
02:17atau media sosial yang dapat diakses oleh halayak umum
02:20Termohon memiliki kewajiban hukum untuk menerima dan menindaklanjuti
02:24setiap laporan tersebut
02:26melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan
02:30berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1981
02:34tentang KUHAP dan TUPOKSI termohon
02:37sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2002
02:41tentang Kepolisian RI
02:43Bahwa keabsahan proses hukum ini diperkuat oleh fakta
02:46bahwa selain ketiga laporan polisi di atas
02:49terdapat pula laporan polisi utama
02:51nomor LPB-2831-Romai 4-2025-SPKT-Polda Metro Jaya
02:59tanggal 30 April 2025
03:01yang diajukan langsung atas nama pelapor korban sendiri
03:05yaitu Insinyur Haji Jokowi Dodo
03:08seluruh laporan polisi ini saling berkaitan
03:11terhadap satu rangkaian peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon
03:15bahwa dalam proses penanganan laporan-laporan tersebut
03:18termohon telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan
03:22secara profesional, prosedural, akuntabel
03:25sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981
03:29tentang KUHAT dan PERKAP No. 6 tahun 2019
03:33tentang penyidikan tindak pidana
03:36dengan demikian
03:37dalil pemohon yang menyatakan terhadap ketiga pelapor tersebut
03:41tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki keterkaitan
03:44atau tidak memiliki hubungan hukum apapun
03:46adalah dalil yang salah dan keliru
03:48oleh karena itu
03:49dalil pemohon tersebut adalah dalil yang tidak berhasil menurut hukum
03:53dan patut untuk ditolak untuk seluruhnya
03:562. Pemohon mendalikan penerapan pasal 32 S1 Undang-Undang IT
04:04terhadap pemohon adalah tidak tepat
04:06dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan
04:09jawaban termohon
04:10bahwa pemohon dalam permohonannya mendalikan
04:14bahwa pencemaran bahwa penerapan pasal 32 S1 Undang-Undang
04:19Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
04:21terhadap diri pemohon adalah tidak tepat
04:23dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan
04:26bahwa termohon menolak dari tersebut
04:28karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggungjawaban
04:33dan menyimpang dari batas kewenangan pra-pedadilan
04:35sebagaimana ditentukan hukum acara pidana
04:38bahwa pemohon pada prinsipnya berhak mengajukan keberatan
04:41atas tindakan hukum
04:42termasuk melalui mekanisme pra-pedadilan
04:45namun hak tersebut tidak menjadikan pemohon
04:49sebagai pihak yang berwenang menentukan
04:50atau menyatakan sendiri bahwa penerapan suatu pasal terhadap dirinya
04:54tidak tepat apalagi mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal-pasal
04:59tanpa mekanisme pembuktian material di persidangan pokok
05:03bahwa hukum acara pidana di Indonesia
05:05tidak memberikan kewenangan kepada lembaga pra-pedadilan
05:08untuk menilai tepat atau tidak tepatnya penerapan pasal
05:12maupun untuk memeriksa dan memutus pembuktian unsur-unsur
05:15tindak pidana yang disangkakan
05:16pra-pedadilan adalah mekanisme pengawasan terhadap tindakan
05:20penagak hukum dari sisi keabsahan formil atau prosedural
05:24bahkan forum untuk mengadili materi perkara
05:28atau menilai konstruksi pasal yang diduganakan oleh penyidik dan penuntut umum
05:32bahwa ketentuan tersebut tercemin dalam pasal 77 undang-undang nomor 8
05:37tahun 1981 tentang KUHAP
05:40yang kini telah diperbarui melalui pasal 158
05:44undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP
05:49junto putusan mahkamah konstitusi nomor 21 garing PUU garing 2014
05:53yang pada pokoknya membatasi kewenangan pra-pedadilan
05:56pada pengajuan keabsahan tindakan penangkapan
05:59penahanan penghentian penyidikan
06:01atau penuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi
06:04serta sah atau tidaknya penetapan tersangka dari aspek formil dan prosedural
06:09bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan
06:15termasuk pasal 32 ayat 1 undang-undang IT
06:18merupakan substansi materi perkara
06:21ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara
06:26bukan hakim tunggal pra-pedadilan
06:28dalam pengujian keabsahan penetapan tersangka
06:31hakim pra-pedadilan hanya memeriksa apakah pada saat penetapan tersangka
06:36telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP
06:41serta apakah prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidikan lainnya
06:45dilakukan sesuai asas due process of law
06:47pra-pedadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai bobot
06:51atau kualitas pembuktian material
06:53maupun untuk menguji apakah alat bukti tersebut
06:57membuktikan tepat atau tidak tepatnya penerapan pasal tertentu
07:01bahwa batasan kewenangan tersebut ditegaskan pula dalam peraturan
07:05mahkamah agung republik indonesia nomor 4 tahun 2016
07:08tentang larangan peninjauan kembali putusan pra-pedadilan
07:11khususnya pasal 2 ayat 2
07:13yang menyatakan pemeriksaan pra-pedadilan terhadap permohonan
07:17tentang tidak sahnya penetapan tersangka
07:19hanya menilai aspek formil
07:21yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah
07:24dan tidak memasuki materi perkara
07:27pasal 2 ayat 4 menyatakan
07:30persidangan perkara pra-pedadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka
07:34penyitaan penggeledahan dipimpin oleh hakim tunggal
07:38karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat
07:40dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil
07:44bahwa dengan adanya batasan tersebut
07:47permintaan pemohon agar pra-pedadilan menilai ketepatan penerapan pasal 32 ayat 1
07:53undang-undang ITE terhadap dirinya
07:55berada di luar kompetensi pra-pedadilan
07:57dan tidak sejalan dengan fungsi lembaga pra-pedadilan dalam hukum acara pidana
08:03bahwa berkaitan dengan dalil pemohon yang menduga
08:06bahwa pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE merupakan pasal yang diselundupkan
08:10termohon perlu menegaskan kembali bahwa
08:13persangkaan berdasarkan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
08:18telah muncul sejak awal laporan polisi nomor LPB-2831-4-2025-SPKT-Garing Polda Metro Jaya
08:29tanggal 30 April 2025
08:32atas nama pelapor Insinyur Haji Joko Widodo
08:35diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya
08:41bahwa dengan demikian
08:43persangkaan berdasarkan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
08:47bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam
08:50atau diselundupkan dalam proses penyidikan
08:53melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal
08:56dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban
08:59dan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai laporan tersebut
09:03bahwa dalil permohon yang mendalikan adanya penyelundupan pasal
09:07tidak menunjuk pada perubahan resmi atau penambahan pasal
09:11di luar laporan dan administrasi perkara yang telah berjalan
09:14serta tidak menguraikan secara konkret
09:16proses mana yang diduga sebagai penyelundupan
09:19tanpa uraian konkret
09:21mengenai tindakannya melanggar hukum acara pidana
09:24tuduhan adanya pasal yang diselundupkan tersebut
09:27menjadi tidak berdasar secara yuridis
09:30bahwa berdasarkan uraian tersebut termohon berpendapat bahwa
09:33kewenangan prapada dilang terbatas pada pengujian keabsahan aspek formil
09:38dan prosedur penetapan tersangka
09:40serta tindakan penyidikan tertentu
09:43bukan pada penilaian tepat atau tidak tepatnya penerapan pasal
09:48maupun pembuktian unsur-unsur tindak pidana
09:52persangkaan berdasarkan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE terhadap pemohon
09:56telah muncul sejak awal laporan korban dari insinyur Haji Jokowi Dodo
10:02dan bukan merupakan pasal yang diselundupkan dalam proses penyidikan
10:09dalil pemohon yang menyatakan bahwa penerapan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
10:14terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan
10:19dan tidak didukung oleh dasar hukum acara pidana
10:23dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran formil
10:25atau prosedural yang menjadi objek kewenangan pra-peradilan
10:29bahwa oleh karena itu
10:31dalil pemohon mengenai penerapan pasal 32 ayat 1 undang-undang ITE
10:36terhadap pemohon adalah dalil yang tidak berdasar hukum
10:39dan berada di luar ruang likup kewenangan pra-peradilan
10:42sehingga patut untuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
10:46dan ditolak untuk seluruhnya
Komentar