Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait tiga dugaan kasus korupsi dan pencucian uang, polisi menetapkan 2 tersangka.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, batu bara PLN dan Krakatau Steel.

Selain eks Jampidsus, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta, yang sudah ditahan sejak 10 Juli lalu.

Kasus kini berada di tangan Kejaksaan setelah Polri melakukan pelimpahan.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono menyebut akan mempelajari terlebih dahulu 3 perkara dugaan korupsi tersebut sebelum memeriksa Febrie.

Meski tersangka pihak swasta sudah ditahan, lain halnya dengan eks Jampidsus. Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menilai belum ditahannya Febrie karena penyidik di Kejaksaan baru mendapat pelimpahan kasus tersebut.

Namun, pelimpahan kasus mendapat sorotan. Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai perlu adanya transparansi soal pelimpahan kasus.

Menurutnya, ada potensi konflik kepentingan lantaran tersangka yang diperiksa merupakan mantan pimpinan institusi tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Baca Juga Febrie Adriansyah Tersangka, Barita Simanjuntak Pastikan Kerja Satgas PKH Tidak Terganggu di https://www.kompas.tv/nasional/680228/febrie-adriansyah-tersangka-barita-simanjuntak-pastikan-kerja-satgas-pkh-tidak-terganggu

#febrieadriansyah #pltjampidsus #korupsi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680248/kasus-eks-jampidsus-febrie-dilimpahkan-ke-kejagung-pakar-ada-potensi-konflik-kepentingan
Transkrip
00:00Saudara yang juga jadi sorotan di Sapa Indonesia siang hari ini soal polisi yang telah menetapkan dua tersangka dalam tiga
00:06kasus korupsi yakni pihak swasta berinisial DR dan ex-jampitsus kejagung Febri Ardiansyah.
00:13Kini publik menuntut transparansi penanganan kasus tersebut.
00:18Setelah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait tiga dugaan kasus korupsi dan pencucian uang, polisi menetapkan dua tersangka.
00:28Ex-jaksa agung muda tindak pidana khusus jampitsus Febri Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang
00:37dalam penanganan kasus Asabri, Batubara PLN, dan Krakatau Steel.
00:43Selain ex-jampitsus, polisi juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta yang sudah ditahan sejak 10 Juli lalu.
00:52Kasus kini berada di tangan kejaksaan setelah Polri melakukan pelimpahan.
00:56Pelaksana tugas jampitsus Rudi Margono menyebut akan mempelajari terlebih dahulu tiga perkara dugaan korupsi tersebut sebelum memeriksa Febri.
01:05Kan baru hari ini kita terima, kita belajar itu dulu, kita menekah alat buktinya, barang buktinya,
01:11mesti yang terlalu berkait dengan seluruh materinya.
01:16Bersama-sama, kita memastikan profesionalisasi dalam hal-hal itu.
01:27Yang kita sampaikan tadi dengan pelimpahan, tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi.
01:32Meski tersangka pihak swasta sudah ditahan, lain halnya dengan ex-jampitsus.
01:38Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurohman menilai, belum ditahannya Febri karena penyidik di kejaksaan baru mendapat pelimpahan kasus tersebut.
01:47Tapi menurut Anda tidak ditahannya Febri Adriansa, ex-jampitsus ini sesuai dengan prosedur hukum ya?
01:58Ya, tentunya itu penahanan ataupun tidak penahanan itu kan kemenangan di penyidik gitu kan.
02:04Dan di sini penyidik di jaksa, itu kan baru mendapatkan pelimpahan.
02:08Sehingga tentunya perlu ada mekanisme biar perkara ini bisa tuntas setuntas-tuntasnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
02:18Namun, pelimpahan kasus mendapat sorotan.
02:22Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai, perlu adanya transparansi soal pelimpahan kasus.
02:28Menurutnya, ada potensi konflik kepentingan.
02:30Lantaran, tersangka yang diperiksa merupakan mantan pimpinan institusi tersebut.
02:36Kelemahannya nanti adalah, apabila tidak cukup bukti dan buru-buru dinaikkan statusnya ke P21 dan dilimpahkan tahap 1 dan tahap
02:472,
02:48maka ada pengalaman jaksa yang akan berbahaya untuk dinaikkan ke penuntutan di pengadilan karena kurangnya cukup bukti.
02:55Atau kemungkinannya, jaksa sendiri yang akan mengumpulkan lagi bukti.
03:00Nah, ini akan terjadi konflik of interest.
03:03Jadi, ada kepentingan yang tentunya, nggak mungkin dia melakukan penambahan bukti dengan memeriksa lagi,
03:09di mana yang diperiksa adalah mantan pimpinan institusi tersebut, yaitu Jambisius.
03:14Nah, ini yang harus kita perhatikan, ada transparansi dalam masyarakat.
03:18Saya kira itu yang harus kita perhatikan dan kita kawal buskas ini.
03:22Terima kasih.
03:23Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengita barang bukti,
03:27berupa uang tunai 476 miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Komentar

Dianjurkan