Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Koordinator Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman komentari soal pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan terkait kasus yang jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).

Boyamin mengatakan bahwa yang berhak mengambil alih kasus tersebut adalah KPK.

"Ini betul-betul prematur, ini dibunuh sebelum lahir bahkan," ujar Boyamin.

#boyamin #febrie #jampidsus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680101/kritik-maki-soal-pelimpahan-berkas-ke-kejaksaan-kasus-eks-jampidsus-febri-adriansyah-prematur
Transkrip
00:00Atau polisi sudah lengkap sebenarnya, mau melengkapi segala macam tapi terpotong harus diserahkan jaksa, jaksa nanti apakah bisa meneruskan dengan
00:07baik ini?
00:09Atas pelimpahan dari kota Sibikor kepada kejaksaan agung, dugaan korupsi, batubara, asabri, dan utang krakato stil, saya terus terang aja
00:18kaget sekali.
00:20Kenapa? Berdasarkan undang-undang KPK yang berhak melimpahkan dan mengambil alih itu hanya KPK.
00:26Kalau dari penyidik kepada kejaksaan itu hanya pelimpahan berkas perkara atau penyerahan berkas perkara untuk dinilai lengkap atau masih kurang
00:37sehingga diberi petunjuk gitu.
00:39Nah kalau lengkap, dinyatakan lengkap maka diserahkan tersangkat dan barang buktinya.
00:44Dan kalau tidak lengkapi, lengkapi lagi gitu di petunjuknya gitu.
00:48Nah ini polisi belum melakukan apa-apa baru menggeledah, belum melakukan pemeriksaan saksi, belum menggeledah yang lebih jauh lagi kalau
00:57memang ada, dan kemudian belum menghitung kerugian negara.
01:00Ya tiba-tiba disuruh atau melakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
01:07Ini betul-betul prematur, ini betul-betul dibunuh sebelum lahir bahkan gitu.
01:13Jadi ini yang menurut saya salah kaprah melanggar kuhab.
01:17Karena kuhab kita itu jelas hubungan penyidik dan penuntut, hubungan polisi dengan kejaksaan itu ya itu tadi Pak.
01:24Hanya bisa kalau kuhab yang baru tahun 2025 adalah pelimpah, apa istilahnya, koordinasi.
01:32Dan itu harus dilakukan tiga hari maksimal untuk melakukan koordinasi, untuk menangani perkara.
01:37Dimana jaksa seperti supervisor gitu.
01:39Mestinya jaksa itu kan melakukan supervisor dalam perkara ini gitu.
01:43Itu yang pertama.
01:44Yang kedua, kalau pelimpahannya kepada jaksa ya ini jeruk bali dimakan jeruk keprok atau jeruk keprok dimakan jeruk bali jadinya
01:53gitu.
01:53Jeruk makan jeruk gitu.
01:55Nah, mestinya kalau pelimpahannya ya kepada KPK gitu kan.
01:58Kalau diserahkan kepada kejaksaan ini perkara masih bisa jadi mentah.
02:05Nanti kejaksaan akan kesulitan untuk meneruskan.
02:07Kalau memang ini belum ada kelengkapan.
02:11Atau polisi sudah lengkap sebenarnya, mau melengkapi segala macam, tapi terpotong harus diserahkan jaksa.
02:18Jaksa nanti apakah bisa meneruskan dengan baik ini?
02:20Dan itu yang persoalan, banyak persoalan karena ini menabrak undang-undang.
02:24Apakah saya akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memaknai bahwa pelimpahan itu boleh dari penyidik kepolisian kepada keberjaksaan.
02:33Di luar yang undang-undang KPK gitu.
02:35Jadi ini, tolonglah.
02:37Ini menurut saya, mestinya ini dibatalkan pelimpahan ini.
02:41Dan kalau toh tidak diteruskan oleh kepolisian, diserahkan atau dilimpahkan kepada KPK.
02:47Tapi saya ingin mendorong ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan.
02:52Jangan sampai ini kesannya hanya untuk mencari-cari kesalahan.
02:56Maka diberi kepercayaan untuk profesional menuntaskan penyidikan ini sampai setuntas-suntasnya menetapkan tersangka,
03:03melimpahkan kepada jaksa, dan biar dibawa ke pengadilan gitu.
03:06Dan itu saya minta ini betul-betul biarlah.
03:08Kalau kepolisian ini memang ini main-main, hanya misalnya untuk karena saling sandera,
03:15ya nanti rakyat menilai.
03:17Tapi harus kita beri kesempatan bahwa polisi untuk profesional menuntaskan perkara ini.
03:21Jadi saya minta untuk dibatalkan penanganan pelimpahan kepada kejaksaan ini,
03:25dan dikembalikan kepada polisi untuk menyelesaikan.
03:27Waktunya masih cukup kok.
03:29Dan tidak tergesa-gesa juga, dan apalagi sudah menahan seseorang gitu.
03:33Nah, nanti bagaimana terhadap penahanan ini?
03:36Apakah juga akan diteruskan oleh kejaksaan?
03:38Itu menjadi persoalan lagi.
03:39Jadi, dan juga penetapan tersangka itu kan sebenarnya belum lengkap.
03:44Karena apa?
03:45Berdasarkan undang-undang KUHAP yang baru,
03:47dan juga untuk putusan mahkamah konstitusi,
03:52harus diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
03:55Nah, ini kan tergesa-gesanya kemudian,
03:59karena dia harus dilimpahkan kepada jaksa.
04:01Maksudnya, biarlah kepolisian menuntaskan ini,
04:03menyelesaikan, memeriksa saksi-saksi dulu,
04:06memeriksa calon tersangka sebagai saksi dulu,
04:09baru ditetapkan tersangka,
04:11kalau memang alat buktinya cukup.
04:13Tapi ini, ya ambur adul dan saya tidak happy,
04:16sangat sedih atas persoalan ini,
04:18dan saya meminta sebelum terlalu jauh,
04:21dibatalkan pelimpahan dan dikembalikan kepada kepolisian untuk dituntaskan.
04:24Demikian, maaf.
04:47Terima kasih.
05:10Jangan dipindah tepatnya.
05:16Eh, jangan dipindah tepatnya sampai di sini.
05:18Enggak, di sini, Pak.
05:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:28Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:42Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:51Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:56Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:25Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:36Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:42Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:49Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:55Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:56Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:08Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:11Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:14Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:21dalam penyelesaiannya.
07:22Tentunya
07:24kami selaku penyidik
07:27selaku Jambius akan memastikan
07:29alat bukti yang ada
07:31barang bukti yang ada
07:32hubungan kausalitas dengan
07:35apa yang disanggalkan.
07:37Yang lebih penting juga kita tetap
07:39menghormati asas praduga
07:41tak bersalah.
Komentar

Dianjurkan