00:00Atau polisi sudah lengkap sebenarnya, mau melengkapi segala macam tapi terpotong harus diserahkan jaksa, jaksa nanti apakah bisa meneruskan dengan
00:07baik ini?
00:09Atas pelimpahan dari kota Sibikor kepada kejaksaan agung, dugaan korupsi, batubara, asabri, dan utang krakato stil, saya terus terang aja
00:18kaget sekali.
00:20Kenapa? Berdasarkan undang-undang KPK yang berhak melimpahkan dan mengambil alih itu hanya KPK.
00:26Kalau dari penyidik kepada kejaksaan itu hanya pelimpahan berkas perkara atau penyerahan berkas perkara untuk dinilai lengkap atau masih kurang
00:37sehingga diberi petunjuk gitu.
00:39Nah kalau lengkap, dinyatakan lengkap maka diserahkan tersangkat dan barang buktinya.
00:44Dan kalau tidak lengkapi, lengkapi lagi gitu di petunjuknya gitu.
00:48Nah ini polisi belum melakukan apa-apa baru menggeledah, belum melakukan pemeriksaan saksi, belum menggeledah yang lebih jauh lagi kalau
00:57memang ada, dan kemudian belum menghitung kerugian negara.
01:00Ya tiba-tiba disuruh atau melakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
01:07Ini betul-betul prematur, ini betul-betul dibunuh sebelum lahir bahkan gitu.
01:13Jadi ini yang menurut saya salah kaprah melanggar kuhab.
01:17Karena kuhab kita itu jelas hubungan penyidik dan penuntut, hubungan polisi dengan kejaksaan itu ya itu tadi Pak.
01:24Hanya bisa kalau kuhab yang baru tahun 2025 adalah pelimpah, apa istilahnya, koordinasi.
01:32Dan itu harus dilakukan tiga hari maksimal untuk melakukan koordinasi, untuk menangani perkara.
01:37Dimana jaksa seperti supervisor gitu.
01:39Mestinya jaksa itu kan melakukan supervisor dalam perkara ini gitu.
01:43Itu yang pertama.
01:44Yang kedua, kalau pelimpahannya kepada jaksa ya ini jeruk bali dimakan jeruk keprok atau jeruk keprok dimakan jeruk bali jadinya
01:53gitu.
01:53Jeruk makan jeruk gitu.
01:55Nah, mestinya kalau pelimpahannya ya kepada KPK gitu kan.
01:58Kalau diserahkan kepada kejaksaan ini perkara masih bisa jadi mentah.
02:05Nanti kejaksaan akan kesulitan untuk meneruskan.
02:07Kalau memang ini belum ada kelengkapan.
02:11Atau polisi sudah lengkap sebenarnya, mau melengkapi segala macam, tapi terpotong harus diserahkan jaksa.
02:18Jaksa nanti apakah bisa meneruskan dengan baik ini?
02:20Dan itu yang persoalan, banyak persoalan karena ini menabrak undang-undang.
02:24Apakah saya akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memaknai bahwa pelimpahan itu boleh dari penyidik kepolisian kepada keberjaksaan.
02:33Di luar yang undang-undang KPK gitu.
02:35Jadi ini, tolonglah.
02:37Ini menurut saya, mestinya ini dibatalkan pelimpahan ini.
02:41Dan kalau toh tidak diteruskan oleh kepolisian, diserahkan atau dilimpahkan kepada KPK.
02:47Tapi saya ingin mendorong ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan.
02:52Jangan sampai ini kesannya hanya untuk mencari-cari kesalahan.
02:56Maka diberi kepercayaan untuk profesional menuntaskan penyidikan ini sampai setuntas-suntasnya menetapkan tersangka,
03:03melimpahkan kepada jaksa, dan biar dibawa ke pengadilan gitu.
03:06Dan itu saya minta ini betul-betul biarlah.
03:08Kalau kepolisian ini memang ini main-main, hanya misalnya untuk karena saling sandera,
03:15ya nanti rakyat menilai.
03:17Tapi harus kita beri kesempatan bahwa polisi untuk profesional menuntaskan perkara ini.
03:21Jadi saya minta untuk dibatalkan penanganan pelimpahan kepada kejaksaan ini,
03:25dan dikembalikan kepada polisi untuk menyelesaikan.
03:27Waktunya masih cukup kok.
03:29Dan tidak tergesa-gesa juga, dan apalagi sudah menahan seseorang gitu.
03:33Nah, nanti bagaimana terhadap penahanan ini?
03:36Apakah juga akan diteruskan oleh kejaksaan?
03:38Itu menjadi persoalan lagi.
03:39Jadi, dan juga penetapan tersangka itu kan sebenarnya belum lengkap.
03:44Karena apa?
03:45Berdasarkan undang-undang KUHAP yang baru,
03:47dan juga untuk putusan mahkamah konstitusi,
03:52harus diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
03:55Nah, ini kan tergesa-gesanya kemudian,
03:59karena dia harus dilimpahkan kepada jaksa.
04:01Maksudnya, biarlah kepolisian menuntaskan ini,
04:03menyelesaikan, memeriksa saksi-saksi dulu,
04:06memeriksa calon tersangka sebagai saksi dulu,
04:09baru ditetapkan tersangka,
04:11kalau memang alat buktinya cukup.
04:13Tapi ini, ya ambur adul dan saya tidak happy,
04:16sangat sedih atas persoalan ini,
04:18dan saya meminta sebelum terlalu jauh,
04:21dibatalkan pelimpahan dan dikembalikan kepada kepolisian untuk dituntaskan.
04:24Demikian, maaf.
04:47Terima kasih.
05:10Jangan dipindah tepatnya.
05:16Eh, jangan dipindah tepatnya sampai di sini.
05:18Enggak, di sini, Pak.
05:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:28Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:42Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:51Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:56Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:25Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:36Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:42Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:49Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:55Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:56Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:06Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:08Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:11Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:14Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:21dalam penyelesaiannya.
07:22Tentunya
07:24kami selaku penyidik
07:27selaku Jambius akan memastikan
07:29alat bukti yang ada
07:31barang bukti yang ada
07:32hubungan kausalitas dengan
07:35apa yang disanggalkan.
07:37Yang lebih penting juga kita tetap
07:39menghormati asas praduga
07:41tak bersalah.
Komentar