Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian amplop putih dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop putih yang diduga ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli juga menyampaikan telah melaporkan penolakan pemberian amplop tersebut kepada KPK, tiga hari setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana. Saat ini, KPK masih menganalisis dugaan gratifikasi tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai pengembalian amplop kepada Bupati Kuantan Singingi tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Raja Juli seharusnya melaporkan dan menyerahkan amplop tersebut kepada KPK. Abraham Samad juga mendorong KPK memeriksa Raja Juli Antoni untuk mengetahui motif pemberian amplop tersebut.

Nama Raja Juli Antoni mencuat dalam perkara dugaan suap terkait jabatan Sekretaris Daerah. Raja Juli membenarkan pernah bertemu dengan Suhardiman Amby dalam sebuah audiensi terbuka, dan menyatakan amplop yang diduga ditinggalkan seusai pertemuan langsung dikembalikan oleh ajudannya kepada Bupati Kuantan Singingi.

#RajaJuliAntoni #KPK #Gratifikasi #KuantanSingingi #SuhardimanAmby

Baca Juga Polemik Amplop Raja Juli Berlanjut, KPK Analisis Laporan dan Buka Peluang Pemeriksaan | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/679080/polemik-amplop-raja-juli-berlanjut-kpk-analisis-laporan-dan-buka-peluang-pemeriksaan-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679261/kpk-analisis-dugaan-gratifikasi-raja-juli-pengembalian-amplop-tak-hapus-pidana-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara KPK membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
00:05soal dugaan gratifikasi lewat pemberian amplop putih dari Bupati Kuansing yang kini telah menjadi tersangkai kasus uap.
00:12Walau menhut Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut,
00:16namun KPK didesak untuk memanggil Raja Juli untuk memeriksa motif pemberian gratifikasi dari Bupati Kuansing.
00:2517 hari sebelum terjadi OTT, Aju dan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing ini.
00:35Kembalian kan tidak menghapus pidana ya, tapi sejauh mana pengembangan itu menjadi fakta yang memang
00:41tadi dikonstruksi awalnya bahwa Bupati mengurus rekomendasi ke kementerian.
00:49Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menolak memberi keterangan terkait pernyataan KPK
00:54soal ada unsur pidana dalam pengembalian amplop ke Bupati Kuansing.
00:59Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop putih
01:04yang diduga ditinggalkan Bupati Kuantan Siningi, Suhardiman Ambi,
01:07usai pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan.
01:10Raja Juli juga melaporkan penolakan amplop itu ke KPK.
01:14Tiga hari setelah Bupati Kuansing Suhardiman jadi tersangka.
01:19Sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT,
01:23Aju dan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Siningi.
01:31Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut tengah menganalisa dugaan gratifikasi terkait
01:36pemberian amplop untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
01:39Analisa ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
01:44Pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan gratifikasi kepada KPK.
01:53Maka atas pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
02:00akan melakukan verifikasi dan analisis,
02:03termasuk juga koordinasi di internal KPK.
02:07Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan analisis atas pelaporan tersebut,
02:14apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
02:19Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai pengembalian amplop ke Bupati Kuantan Siningi melanggar aturan.
02:26Sebagai pejabat publik, Abraham Samad mengatakan harusnya Raja Juli melaporkan dan mengembalikan amplop tersebut kepada KPK.
02:34Samad mendorong KPK memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengetahui motifnya.
02:39Tapi permasalahannya, Manhood dalam hal ini, ketika dia mengembalikan, itu dia mengembalikan kepada yang bersangkutan.
02:47Bukan dia melaporkan ke KPK.
02:50Itu yang saya lihat berita oleh karena itu sebenarnya, ini bisa ditindaklanjuti menjadi sebuah tindak pidana.
02:58Itu sudah membuktikan bahwa KPK bisa langsung memanggil Menteri Kehutanan,
03:03dalam ini Raja Juli untuk dimintai klarifikasi, dimintai keterangannya ya.
03:09Apa motif, ya? Apa motif dari penerimaan gratifikasi itu?
03:14Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni muncul dalam kasus suap jabatan Sekda.
03:20Raja Juli membenarkan pernah bertemu dengan Bupati Kuansing Suhardiman pada 2 Juni 2026 yang bersifat audiensi terbuka.
03:28Usai pertemuan, Suhardiman diduga meninggalkan amplop putih yang langsung dikembalikan oleh ajudannya ke Bupati Kuansing.
03:36Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan