00:00Saudara tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Berbes menangkap Oknum Polisi
00:04yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan yang juga merupakan istri Siri.
00:13Oknum Polisi, penganiaya istrinya ini saudara, ditangkap Bitpropam Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan internal.
00:21Selain pemeriksaan kode etik oleh Bitpropam, proses pidana juga berjalan di Baris Krim Mabes Polri.
00:39Anggota Polres Tengah Kota yang berinisial N, sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan sudah dilakukan penahanan.
00:53Terkait, kalau Bitpropam terkait dengan kode etik, nah kemudian terkait dengan tindak pidananya.
00:59Pelaporan ini dilaporkan di Baris Krim, sehingga tindak lanjut dari penyidikan nanti, kita menunggu dari penyidik Baris Krim.
01:11Garis polisi kini membentang di rumah Oknum Polisi Penganiaya Istri Siri di Desa Kalipucang,
01:18Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saudara.
01:21Menurut warga, garis polisi dipasang sejak Jumat sore pasca penangkapan pelaku.
01:25Warga bilang penangkapan disaksikan Ketua RT dan Kepala Desa setempat.
01:41Masa enggak kaget?
01:43Berarti ditangkap itu?
01:45Tautannya ada orang nyari begini gitu.
01:48Hari apa ya Pak ditangkap?
01:50Malam Jumat.
01:51Kamis malam berarti ya?
01:53Berapa orang Pak yang nangkap?
01:54Enam.
01:55Berapa mobil Pak?
01:57Tiga.
01:57Tiga mobil.
01:58Lalu semalam jam sepuluh.
02:02Sepuluh malam?
02:03Baru pasang dari polisi.
02:07Ibu korban mengaku tidak menyangka anaknya menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.
02:13Menurut ibu korban, selama ini anaknya menutupi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
02:18Ibu korban menyebut, saat menjenguk anaknya dari Cirebon ke Tegal,
02:22pelaku selalu menghindar dan tidak pernah bertemu keluarga.
02:26Puncaknya, orang tua dan keluarga ingin melaporkan kejadian anaknya di September 2025.
02:31Usai penyiraman air keras, namun korban memohon jangan melaporkan karena diancam melakukan hal-hal yang lebih berat dari penyiraman air
02:40keras.
02:46Terima kasih.
02:49Terima kasih.
02:51Mas, seorang ibu anak begini saya tidak maunya, mas.
02:54Seorang ibu anak begini.
02:56Tidak mau, mas.
02:58Ya Allah, sakit hatinya, mas.
03:00Mending badan ibu dipukuli, teman-teman hati tidak bisa diteraskin.
03:03Sakit pisan, mas.
03:06Ya Allah, saya itu waktu ini di pelabuhan itu, mas.
03:10Saya tidak lihat itu, mas.
03:12Saya sudah ingin pengen pingsan, mas.
03:17Kuasa hukum korban menyebut aksi penganiayaan pelaku dilakukan selama kurang lebih dua tahun.
03:22Pelaku melukai tubuh korban, mengintimidasi dan mengancam korban.
03:27Kuasa hukum pun meminta transparansi pengusutan kasus penganiayaan perempuan oleh oknum polisi ini.
03:38Kalau digetok pakai gagang pistol atau lebih ke ancaman-ancaman mau disetrum, segala macam sih.
03:46Banyak, banyak, banyak.
03:47Belum harapan kami ya, kasus ini setransparan mungkin, biar publik juga tahu, tidak ada yang ditutupi-tutupi.
03:54Jadi, biar dan tidak akan terulang lagi, khususnya untuk semua masyarakat dan anggota penegak hukum.
04:06Lebih lengkap soal penganiayaan perempuan yang juga merupakan istri-siri pelaku, yang merupakan anggota Polri di Tegal Jawa Tengah.
04:13Kita bahas bersama penasihat ahli Kapolri, Arianto Sutadi.
04:16Pak Arianto, selamat petang.
04:18Selamat petang, Mbak.
04:20Sindi.
04:21Pak Arianto, bagaimana perkembangan kasus ini sebenarnya?
04:26Kasus ini kan, sudah yang untuk kode etiknya sudah langsung ditangani oleh polisi setempat, oleh proprampoda.
04:36Dan kemudian, kemudian atas laporan daripada borban, ditangani oleh baris krim untuk bidananya.
04:43Dan bagi saya ya, ini kasus ini memang sangat luar biasa ya.
04:48Itu sosok polisi, tapi menurut saya bukan polisi itu ya.
04:51Karena kalau polisi itu kan sebagai penegak hukum,
04:54pengayau masyarakat.
04:55Tapi justru dia sama keluarganya sendiri,
04:58tega berbuat begitu gitu.
05:01Melihat kepangkatnya itu ya,
05:03dugaan saya itu,
05:04dia bertugas polisi lebih daripada 10 tahun itu ya.
05:07Itu menunjukkan bahwa makin lama polisi berdinas itu belum tentu makin baik gitu.
05:11Saya yakin dia itu adalah
05:14polisi yang tidak baik,
05:15yang sudah lama sekali,
05:16tapi tidak pernah ketahuan gitu.
05:18Makanya itu dengan kejadian yang seperti ini kan kita,
05:21kemarin kita melihat yang kejadian di Bandung aja udah begitu getam,
05:25geramnya ya, melihat begitu sadisnya.
05:27Nah sekarang,
05:28di lingkungan polisi sendiri kayak gitu,
05:30inilah memang tugas berada daripada polisi ya.
05:32Untuk membersihkan polisi itu dari oknum-oknum yang seperti ini,
05:36memang tidak mudah ya,
05:38karena 460 ribu.
05:40Maka kuncinya adalah,
05:42ini harus ditangani secara transparan ya,
05:44dan supaya diekspos saja apa yang telah dilakukan,
05:47kesalahannya ini, ini, dan sebagainya,
05:49dan kemudian tidak hanya etik saja.
05:52Dan kalau menurut teman saya itu dari kode etik itu sendiri,
05:55itu pelanggarannya banyak ya.
05:56Karena di kode etik itu kan ada etika dalam penegahan hukum,
06:01etika dalam kemasyarakatan,
06:03etika pribadi, dan ikhtabada negara.
06:05Ini mengandung tiga unsur itu,
06:07mengimbang etika dalam keperibadian,
06:10etika dalam,
06:11untuk yang berkaitan dengan lambaga,
06:14yaitu dia mencemarkan ya,
06:17mencemarkan nama baik gitu,
06:18itu ancamannya PTDA bisa itu.
06:21Apalagi dengan pidana.
06:23Pidana ini pasti lebih tiga tahun hukumannya.
06:26Makanya pantas dia itu untuk di PTDA.
06:28Jadi saya harapkan,
06:30proses propam yang di Polde itu transparan dan cepat.
06:34Tidak terlalu lama jatuhkan PTDA,
06:37kemudian nanti dilanjutkan dengan proses pidana.
06:40Itu kira-kira gambaran saya begitu.
06:42Pak Rianto, tapi kalau selama pemeriksaan,
06:44pelaku mengakui semua perbuatan yang dilaporkan oleh istrinya sendiri itu?
06:49Ya, kalau mengaku tidak mengaku,
06:51buktinya kan sudah ada.
06:53Tidak perlu mengaku dia.
06:54Kan kalau yang namanya pemeriksaan di dalam pidana,
06:59maupun di Kode Etik itu,
07:00intinya adalah perbuatan yang diduga,
07:03dilakukan itu apakah terbukti atau tidak.
07:06Terbuktinya itu dari pengakuan yang bersangkutan bisa,
07:09pengakuan dari saksi,
07:10dan bekas-bekas yang ada di situ.
07:12Nah, untuk mengaku itu,
07:13biasanya kan hanya untuk meringankan
07:18punishment ya,
07:19untuk meringankan hukuman yang diberikan pada dia.
07:22Dalam hal ini, saya pikir,
07:23walaupun dia mengaku pun,
07:25saya kira tidak bisa diterima itu
07:26sehingga untuk meringankan perbuatannya itu ya.
07:29Jadi menurut saya,
07:31Kode Etik bisa berjalan dengan cepat,
07:32dan saya sarankan juga ini,
07:36sidang Kode Etik itu,
07:37walaupun ketentuannya mungkin tertutup ya,
07:40kalau saya lebih baik dibuka saja,
07:42biar masyarakat tahulah.
07:43Begitulah caranya polisi itu mengadili
07:45bahawannya yang kurang baik,
07:48cara-cara polisi memperbaiki
07:49internal polisi yang kurang baik itu,
07:52supaya masyarakat diketahui.
07:53Selama ini kan polisi seakan-akan melindungi
07:58anggotanya yang melakukan tindakan kejahatan.
08:00Oke, berarti transparansi itu
08:01untuk membantah adanya impunitas.
08:03Tapi juga Pak Rianto,
08:04kalau misalnya Anda mendorong PT DH
08:06untuk dari segi etik,
08:07tapi kalau dari segi pidana,
08:09apa sanksi yang menurut Anda
08:11sepadan dengan apa yang sudah ia lakukan
08:13kepada istrinya selama dua tahun?
08:14Itu berlapis-lapis ya.
08:16Penganian yang dirialkan
08:19meliburkan berat, penyekapan,
08:21dan itu diulang-ulang
08:22kalau kejadiannya
08:24bukan hanya pasal penganian
08:26satu pasal saja,
08:27tapi dilakukannya berapa kali itu.
08:29Dilapis-lapis.
08:30Jadi penganian berat,
08:32direncanakan, penyekapan,
08:33dan kemudian
08:34kalau betul itu terbukti itu narkoba itu ya.
08:37Itu bisa kena,
08:38karena itu kan dia
08:38bukan menyalahgunakan narkoba.
08:41Dia merajak sendiri,
08:42memaksakan,
08:43menyuruh orang,
08:44termasuk juga mengedarkan.
08:45Jadi bukan pengguna.
08:47Jadi jangan sampai nanti
08:48kalau narkobanya terungkap,
08:50dia hanya diungkap
08:51karena pengguna narkoba.
08:53Itu gak fair namanya.
08:54Makanya
08:55yang lebih baik
08:56ya itu tadi.
08:57Ini diperiksa
08:58setara transparan lah.
09:00Seperti kita melihat
09:01kasus-kasus yang belakang ini kan.
09:03Kemarin terhadap itu
09:04yang di Bandung kan
09:05transparan itu.
09:06Jadi kita bisa tahu kan
09:07oh ini kejadiannya,
09:08ini.
09:09Oke, perlakunya sama dengan sipil.
09:11Nah Pak Ariyanto,
09:11tapi kalau ada dua pasal berlapis
09:13yang bisa dijerat
09:14atau disangkakan,
09:15artinya berarti ancaman pidana ini
09:16bisa sampai berapa lama?
09:18Hitungan saya
09:19pasti lebih tiga tahun.
09:21Ukurannya ya.
09:22kalau untuk PTDA itu kan
09:23lebih tiga tahun.
09:24Difonis tiga tahun.
09:26Jadi kalau saya ini,
09:27ini ukurannya lebih tiga tahun.
09:29Bahkan nanti kalau narkobanya
09:31masuk gitu,
09:32kalau dijumlahkan
09:33mungkin lebih daripada
09:34lima tahun.
09:36Nah itu untuk memastikan
09:38transparansi
09:39dan memastikan bahwa
09:40benar-benar tidak ada impunitas.
09:42Bagaimana seharusnya
09:43polisi melakukan
09:44menangani kasus ini?
09:45Sekaligus juga agar
09:46tidak memicu trauma
09:47lagi untuk korbannya.
09:48Ya, saya sudah sarankan
09:50ya sejak kemarin
09:51sebelum aja
09:51dosakan polisi
09:52untuk
09:52untuk memercepat
09:54transparansi.
09:55Karena kalau yang dulu-dulu
09:57itu polisi kan
09:57kalau ada kasus gitu kan
09:59dia
10:02titikanya itu kan
10:03tertutup gitu.
10:04Kemudian hasilnya pun
10:05tidak jelas.
10:06Nah ini
10:06untuk menutupi itu
10:08supaya polisi
10:09impunitas tadi
10:10yang disebutkan.
10:11Impunitas termasuk
10:12tuduhan pada polisi
10:13yang selama ini
10:13kalau anggotanya salah
10:15kemudian dilindungi.
10:16Itulah akibatnya
10:17sehingga
10:18polisi banyak yang melanggar
10:20gitu.
10:21Dan gak kapok-kapok kan
10:22gitu kan.
10:23Dan kemudian dilindungi
10:24apalagi pidananya
10:25gak diikuti gitu.
10:26Nah ini saran saya
10:27ini polisi ini
10:29sudah sangat mencoreng sekali
10:30ya betul.
10:30Menurut saya
10:31tidak bisa diampuni lah
10:32menurut saya.
10:33Tidak perlu lagi
10:34dipertahankan
10:34di dunia polisi.
10:36Patut untuk di PTDH
10:37gitu.
10:38Makanya itu
10:39prosesnya untuk
10:41mode etiknya terbuka
10:43transparan
10:44orang bisa melihat
10:45bagaimana apa yang dilakukan
10:46dan bagaimana
10:47pembuktiannya
10:48dan kemudian nanti
10:49dalam pidananya pun
10:50juga demikian
10:51diikuti oleh publik.
10:53Selanjutnya
10:53apakah persidangan itu
10:54betul-betul
10:55transparan
10:56adil
10:58pihak korban
10:59dilindungi
10:59atau kemudian
11:01polisinya masih
11:01yang seperti itu
11:02masih mau dipertahankan.
11:03Menurut saya
11:04yang sudah seperti itu
11:05sulit untuk dipertahankan.
11:07Kasian nanti
11:08yang lain-lain ya.
11:09Kita lihat
11:09tiga orang yang gugur
11:10di Kalimantan kemarin
11:11sampai meninggal
11:13gara-gara
11:13untuk tugas.
11:14Ini dirusak
11:15dengan ini kan.
11:16Pelakuan dari
11:17para orang yang
11:18tua
11:19sudah bertindas
11:20beberapa tahun
11:20malah justru merusak
11:21penampal polisi.
11:23Berarti jerat maksimal
11:24untuk pidana
11:25maupun juga etik
11:25itu yang anda dorang.
11:26Pak Arianto
11:27terima kasih
11:27sudah berbagi bersama kami
11:28di Kompas Petang.
11:29Saya selalu Pak Arianto.
11:31Terima kasih.
11:32Terima kasih.
11:32Terima kasih.
Komentar