Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes menangkap oknum polisi yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan, yang juga merupakan istri siri.

Oknum polisi penganiaya istrinya ditangkap Bidpropam Polda Jawa Tengah, untuk pemeriksaan internal.

Selain pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam, proses pidana juga berjalan di Bareskrim Mabes Polri.

Garis polisi kini membentang di rumah oknum polisi penganiaya istri siri di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Menurut warga, garis polisi dipasang sejak Jumat sore, pasca-penangkapan pelaku.

Warga bilang, penangkapan disaksikan Ketua RT dan kepala desa setempat.

Ibu korban penganiayaan mengaku tidak menyangka anaknya menjadi korban penganiayaan oleh suaminya.

Menurut ibu korban, selama ini anaknya menutupi penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Ibu korban menyebut, saat menjenguk anaknya dari Cirebon ke Tegal, pelaku selalu menghindar dan tidak pernah bertemu keluarga.

Puncaknya orang tua dan keluarga ingin melaporkan kejadian anaknya di September 2025 usai penyiraman air keras, namun korban memohon jangan melaporkan karena diancam melakukan hal yang lebih berat dari penyiraman air keras.

Kuasa hukum korban menyebut, aksi penganiayaan pelaku dilakukan selama kurang lebih dua tahun.

Pelaku melukai tubuh korban, mengintimidasi dan mengancam korban.

Kuasa hukum pun meminta transparansi pengusutan kasus penganiayaan perempuan oleh oknum polisi.

Lebih lengkap soal penganiayaan perempuan yang juga merupakan istri siri pelaku, yang merupakan anggota Polri di Tegal, Jawa Tengah. Kita akan bahas bersama Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

Baca Juga Oknum Polisi Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Istri Siri Ditangkap | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/678902/oknum-polisi-pelaku-penyekapan-dan-penganiayaan-istri-siri-ditangkap-sapa-malam

#penganiayaan #polisi #istri

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678926/full-penasihat-ahli-kapolri-soal-polisi-aniaya-istri-siri-pantas-untuk-ptdh-dan-pidana
Transkrip
00:00Saudara tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Berbes menangkap Oknum Polisi
00:04yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan yang juga merupakan istri Siri.
00:13Oknum Polisi, penganiaya istrinya ini saudara, ditangkap Bitpropam Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan internal.
00:21Selain pemeriksaan kode etik oleh Bitpropam, proses pidana juga berjalan di Baris Krim Mabes Polri.
00:39Anggota Polres Tengah Kota yang berinisial N, sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan sudah dilakukan penahanan.
00:53Terkait, kalau Bitpropam terkait dengan kode etik, nah kemudian terkait dengan tindak pidananya.
00:59Pelaporan ini dilaporkan di Baris Krim, sehingga tindak lanjut dari penyidikan nanti, kita menunggu dari penyidik Baris Krim.
01:11Garis polisi kini membentang di rumah Oknum Polisi Penganiaya Istri Siri di Desa Kalipucang,
01:18Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saudara.
01:21Menurut warga, garis polisi dipasang sejak Jumat sore pasca penangkapan pelaku.
01:25Warga bilang penangkapan disaksikan Ketua RT dan Kepala Desa setempat.
01:41Masa enggak kaget?
01:43Berarti ditangkap itu?
01:45Tautannya ada orang nyari begini gitu.
01:48Hari apa ya Pak ditangkap?
01:50Malam Jumat.
01:51Kamis malam berarti ya?
01:53Berapa orang Pak yang nangkap?
01:54Enam.
01:55Berapa mobil Pak?
01:57Tiga.
01:57Tiga mobil.
01:58Lalu semalam jam sepuluh.
02:02Sepuluh malam?
02:03Baru pasang dari polisi.
02:07Ibu korban mengaku tidak menyangka anaknya menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.
02:13Menurut ibu korban, selama ini anaknya menutupi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
02:18Ibu korban menyebut, saat menjenguk anaknya dari Cirebon ke Tegal,
02:22pelaku selalu menghindar dan tidak pernah bertemu keluarga.
02:26Puncaknya, orang tua dan keluarga ingin melaporkan kejadian anaknya di September 2025.
02:31Usai penyiraman air keras, namun korban memohon jangan melaporkan karena diancam melakukan hal-hal yang lebih berat dari penyiraman air
02:40keras.
02:46Terima kasih.
02:49Terima kasih.
02:51Mas, seorang ibu anak begini saya tidak maunya, mas.
02:54Seorang ibu anak begini.
02:56Tidak mau, mas.
02:58Ya Allah, sakit hatinya, mas.
03:00Mending badan ibu dipukuli, teman-teman hati tidak bisa diteraskin.
03:03Sakit pisan, mas.
03:06Ya Allah, saya itu waktu ini di pelabuhan itu, mas.
03:10Saya tidak lihat itu, mas.
03:12Saya sudah ingin pengen pingsan, mas.
03:17Kuasa hukum korban menyebut aksi penganiayaan pelaku dilakukan selama kurang lebih dua tahun.
03:22Pelaku melukai tubuh korban, mengintimidasi dan mengancam korban.
03:27Kuasa hukum pun meminta transparansi pengusutan kasus penganiayaan perempuan oleh oknum polisi ini.
03:38Kalau digetok pakai gagang pistol atau lebih ke ancaman-ancaman mau disetrum, segala macam sih.
03:46Banyak, banyak, banyak.
03:47Belum harapan kami ya, kasus ini setransparan mungkin, biar publik juga tahu, tidak ada yang ditutupi-tutupi.
03:54Jadi, biar dan tidak akan terulang lagi, khususnya untuk semua masyarakat dan anggota penegak hukum.
04:06Lebih lengkap soal penganiayaan perempuan yang juga merupakan istri-siri pelaku, yang merupakan anggota Polri di Tegal Jawa Tengah.
04:13Kita bahas bersama penasihat ahli Kapolri, Arianto Sutadi.
04:16Pak Arianto, selamat petang.
04:18Selamat petang, Mbak.
04:20Sindi.
04:21Pak Arianto, bagaimana perkembangan kasus ini sebenarnya?
04:26Kasus ini kan, sudah yang untuk kode etiknya sudah langsung ditangani oleh polisi setempat, oleh proprampoda.
04:36Dan kemudian, kemudian atas laporan daripada borban, ditangani oleh baris krim untuk bidananya.
04:43Dan bagi saya ya, ini kasus ini memang sangat luar biasa ya.
04:48Itu sosok polisi, tapi menurut saya bukan polisi itu ya.
04:51Karena kalau polisi itu kan sebagai penegak hukum,
04:54pengayau masyarakat.
04:55Tapi justru dia sama keluarganya sendiri,
04:58tega berbuat begitu gitu.
05:01Melihat kepangkatnya itu ya,
05:03dugaan saya itu,
05:04dia bertugas polisi lebih daripada 10 tahun itu ya.
05:07Itu menunjukkan bahwa makin lama polisi berdinas itu belum tentu makin baik gitu.
05:11Saya yakin dia itu adalah
05:14polisi yang tidak baik,
05:15yang sudah lama sekali,
05:16tapi tidak pernah ketahuan gitu.
05:18Makanya itu dengan kejadian yang seperti ini kan kita,
05:21kemarin kita melihat yang kejadian di Bandung aja udah begitu getam,
05:25geramnya ya, melihat begitu sadisnya.
05:27Nah sekarang,
05:28di lingkungan polisi sendiri kayak gitu,
05:30inilah memang tugas berada daripada polisi ya.
05:32Untuk membersihkan polisi itu dari oknum-oknum yang seperti ini,
05:36memang tidak mudah ya,
05:38karena 460 ribu.
05:40Maka kuncinya adalah,
05:42ini harus ditangani secara transparan ya,
05:44dan supaya diekspos saja apa yang telah dilakukan,
05:47kesalahannya ini, ini, dan sebagainya,
05:49dan kemudian tidak hanya etik saja.
05:52Dan kalau menurut teman saya itu dari kode etik itu sendiri,
05:55itu pelanggarannya banyak ya.
05:56Karena di kode etik itu kan ada etika dalam penegahan hukum,
06:01etika dalam kemasyarakatan,
06:03etika pribadi, dan ikhtabada negara.
06:05Ini mengandung tiga unsur itu,
06:07mengimbang etika dalam keperibadian,
06:10etika dalam,
06:11untuk yang berkaitan dengan lambaga,
06:14yaitu dia mencemarkan ya,
06:17mencemarkan nama baik gitu,
06:18itu ancamannya PTDA bisa itu.
06:21Apalagi dengan pidana.
06:23Pidana ini pasti lebih tiga tahun hukumannya.
06:26Makanya pantas dia itu untuk di PTDA.
06:28Jadi saya harapkan,
06:30proses propam yang di Polde itu transparan dan cepat.
06:34Tidak terlalu lama jatuhkan PTDA,
06:37kemudian nanti dilanjutkan dengan proses pidana.
06:40Itu kira-kira gambaran saya begitu.
06:42Pak Rianto, tapi kalau selama pemeriksaan,
06:44pelaku mengakui semua perbuatan yang dilaporkan oleh istrinya sendiri itu?
06:49Ya, kalau mengaku tidak mengaku,
06:51buktinya kan sudah ada.
06:53Tidak perlu mengaku dia.
06:54Kan kalau yang namanya pemeriksaan di dalam pidana,
06:59maupun di Kode Etik itu,
07:00intinya adalah perbuatan yang diduga,
07:03dilakukan itu apakah terbukti atau tidak.
07:06Terbuktinya itu dari pengakuan yang bersangkutan bisa,
07:09pengakuan dari saksi,
07:10dan bekas-bekas yang ada di situ.
07:12Nah, untuk mengaku itu,
07:13biasanya kan hanya untuk meringankan
07:18punishment ya,
07:19untuk meringankan hukuman yang diberikan pada dia.
07:22Dalam hal ini, saya pikir,
07:23walaupun dia mengaku pun,
07:25saya kira tidak bisa diterima itu
07:26sehingga untuk meringankan perbuatannya itu ya.
07:29Jadi menurut saya,
07:31Kode Etik bisa berjalan dengan cepat,
07:32dan saya sarankan juga ini,
07:36sidang Kode Etik itu,
07:37walaupun ketentuannya mungkin tertutup ya,
07:40kalau saya lebih baik dibuka saja,
07:42biar masyarakat tahulah.
07:43Begitulah caranya polisi itu mengadili
07:45bahawannya yang kurang baik,
07:48cara-cara polisi memperbaiki
07:49internal polisi yang kurang baik itu,
07:52supaya masyarakat diketahui.
07:53Selama ini kan polisi seakan-akan melindungi
07:58anggotanya yang melakukan tindakan kejahatan.
08:00Oke, berarti transparansi itu
08:01untuk membantah adanya impunitas.
08:03Tapi juga Pak Rianto,
08:04kalau misalnya Anda mendorong PT DH
08:06untuk dari segi etik,
08:07tapi kalau dari segi pidana,
08:09apa sanksi yang menurut Anda
08:11sepadan dengan apa yang sudah ia lakukan
08:13kepada istrinya selama dua tahun?
08:14Itu berlapis-lapis ya.
08:16Penganian yang dirialkan
08:19meliburkan berat, penyekapan,
08:21dan itu diulang-ulang
08:22kalau kejadiannya
08:24bukan hanya pasal penganian
08:26satu pasal saja,
08:27tapi dilakukannya berapa kali itu.
08:29Dilapis-lapis.
08:30Jadi penganian berat,
08:32direncanakan, penyekapan,
08:33dan kemudian
08:34kalau betul itu terbukti itu narkoba itu ya.
08:37Itu bisa kena,
08:38karena itu kan dia
08:38bukan menyalahgunakan narkoba.
08:41Dia merajak sendiri,
08:42memaksakan,
08:43menyuruh orang,
08:44termasuk juga mengedarkan.
08:45Jadi bukan pengguna.
08:47Jadi jangan sampai nanti
08:48kalau narkobanya terungkap,
08:50dia hanya diungkap
08:51karena pengguna narkoba.
08:53Itu gak fair namanya.
08:54Makanya
08:55yang lebih baik
08:56ya itu tadi.
08:57Ini diperiksa
08:58setara transparan lah.
09:00Seperti kita melihat
09:01kasus-kasus yang belakang ini kan.
09:03Kemarin terhadap itu
09:04yang di Bandung kan
09:05transparan itu.
09:06Jadi kita bisa tahu kan
09:07oh ini kejadiannya,
09:08ini.
09:09Oke, perlakunya sama dengan sipil.
09:11Nah Pak Ariyanto,
09:11tapi kalau ada dua pasal berlapis
09:13yang bisa dijerat
09:14atau disangkakan,
09:15artinya berarti ancaman pidana ini
09:16bisa sampai berapa lama?
09:18Hitungan saya
09:19pasti lebih tiga tahun.
09:21Ukurannya ya.
09:22kalau untuk PTDA itu kan
09:23lebih tiga tahun.
09:24Difonis tiga tahun.
09:26Jadi kalau saya ini,
09:27ini ukurannya lebih tiga tahun.
09:29Bahkan nanti kalau narkobanya
09:31masuk gitu,
09:32kalau dijumlahkan
09:33mungkin lebih daripada
09:34lima tahun.
09:36Nah itu untuk memastikan
09:38transparansi
09:39dan memastikan bahwa
09:40benar-benar tidak ada impunitas.
09:42Bagaimana seharusnya
09:43polisi melakukan
09:44menangani kasus ini?
09:45Sekaligus juga agar
09:46tidak memicu trauma
09:47lagi untuk korbannya.
09:48Ya, saya sudah sarankan
09:50ya sejak kemarin
09:51sebelum aja
09:51dosakan polisi
09:52untuk
09:52untuk memercepat
09:54transparansi.
09:55Karena kalau yang dulu-dulu
09:57itu polisi kan
09:57kalau ada kasus gitu kan
09:59dia
10:02titikanya itu kan
10:03tertutup gitu.
10:04Kemudian hasilnya pun
10:05tidak jelas.
10:06Nah ini
10:06untuk menutupi itu
10:08supaya polisi
10:09impunitas tadi
10:10yang disebutkan.
10:11Impunitas termasuk
10:12tuduhan pada polisi
10:13yang selama ini
10:13kalau anggotanya salah
10:15kemudian dilindungi.
10:16Itulah akibatnya
10:17sehingga
10:18polisi banyak yang melanggar
10:20gitu.
10:21Dan gak kapok-kapok kan
10:22gitu kan.
10:23Dan kemudian dilindungi
10:24apalagi pidananya
10:25gak diikuti gitu.
10:26Nah ini saran saya
10:27ini polisi ini
10:29sudah sangat mencoreng sekali
10:30ya betul.
10:30Menurut saya
10:31tidak bisa diampuni lah
10:32menurut saya.
10:33Tidak perlu lagi
10:34dipertahankan
10:34di dunia polisi.
10:36Patut untuk di PTDH
10:37gitu.
10:38Makanya itu
10:39prosesnya untuk
10:41mode etiknya terbuka
10:43transparan
10:44orang bisa melihat
10:45bagaimana apa yang dilakukan
10:46dan bagaimana
10:47pembuktiannya
10:48dan kemudian nanti
10:49dalam pidananya pun
10:50juga demikian
10:51diikuti oleh publik.
10:53Selanjutnya
10:53apakah persidangan itu
10:54betul-betul
10:55transparan
10:56adil
10:58pihak korban
10:59dilindungi
10:59atau kemudian
11:01polisinya masih
11:01yang seperti itu
11:02masih mau dipertahankan.
11:03Menurut saya
11:04yang sudah seperti itu
11:05sulit untuk dipertahankan.
11:07Kasian nanti
11:08yang lain-lain ya.
11:09Kita lihat
11:09tiga orang yang gugur
11:10di Kalimantan kemarin
11:11sampai meninggal
11:13gara-gara
11:13untuk tugas.
11:14Ini dirusak
11:15dengan ini kan.
11:16Pelakuan dari
11:17para orang yang
11:18tua
11:19sudah bertindas
11:20beberapa tahun
11:20malah justru merusak
11:21penampal polisi.
11:23Berarti jerat maksimal
11:24untuk pidana
11:25maupun juga etik
11:25itu yang anda dorang.
11:26Pak Arianto
11:27terima kasih
11:27sudah berbagi bersama kami
11:28di Kompas Petang.
11:29Saya selalu Pak Arianto.
11:31Terima kasih.
11:32Terima kasih.
11:32Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan