Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) besok pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda utama pembacaan permohonan.

Gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo berfokus untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kubu Roy Suryo menilai penangkapan lalu terkesan semena-mena karena pihak kuasa hukum sebelumnya sudah menjamin kliennya akan kooperatif saat pelimpahan tahap.

Apakah langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan di menit-menit terakhir ini sebenarnya hanya taktik untuk mengulur waktu karena dia takut menghadapi pembuktian di sidang pokok perkara, atau justru bentuk perlawanan terhadap kesemena-menaan saat penangkapan dilakukan?

Kita bahas bersama Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dan Ketum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan.

Baca Juga Jelang Sidang Praperadilan pada 29 Juni, Roy Suryo Klaim Sudah Siapkan 'Amunisi' | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/677656/jelang-sidang-praperadilan-pada-29-juni-roy-suryo-klaim-sudah-siapkan-amunisi-sapa-malam

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi #jokowimania

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/677674/full-adu-mulut-abdul-gafur-vs-andi-azwan-soal-praperadilan-roy-suryo-diduga-upaya-ulur-sidang
Transkrip
00:00Panggilan sidang pertama.
00:02Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Roy Suryo
00:06dijadwalkan berlangsung pada Senin besok
00:09pukul 9 waktu Indonesia Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:13dengan agenda utama pembacaan permohonan.
00:17Gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Roy Suryo
00:20berfokus untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan,
00:24penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
00:29Kubur Roy Suryo menilai penangkapan lalu terkesan semena-mena
00:33karena pihak kuasa hukum sebelumnya sudah menjamin
00:37klien yang akan kooperatif saat pelimpahan tahap 2.
00:57Apakah langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan di menit-menit terakhir ini
01:01sebenarnya hanya taktik untuk mengelur waktu
01:03karena takut menghadapi pembuktian di sidang pokok perkara
01:06atau justru bentuk perlawanan terhadap kesemena-menaan
01:10saat penangkapan dilakukan.
01:12Kita bahas bersama pengacara Roy Suryo, Abdul Ghafur Sanghaji.
01:16Dia nanti juga akan bergabung bersama kami,
01:17Ade Darmawan, Waketum Brigada Rakyat Nusantara.
01:20Selamat petang, Bang Ghafur.
01:25Bang Ghafur, selamat sore. Bisa dengar suara Sindi?
01:30Ya, selamat sore, Mbak.
01:31Bang Ghafur, besok nih sidang praperadilan perdana jam 9 pagi.
01:35Persiapannya udah apa aja?
01:38Ya, tentu kami sudah persiapkan untuk mengajukan praperadilan ya, Mbak.
01:45Dan besok itu agendanya adalah sidang perdana ya, Mbak.
01:49Sidang perdana, kami sebenarnya berharap
01:53supaya besok ini, supaya persidangan kita bisa cepat,
01:57maka kami berharap
01:58Polda Metro Jaya harus juga datang
02:01untuk memberikan jawaban terhadap permohonan kami.
02:03Karena kalau Polda Metro Jaya tidak hadir ya, tentu
02:05akan memperlambat lagi proses praperadilan gitu, Mbak.
02:09Sampai sekarang masih belum dengar juga konfirmasi kehadiran Polda?
02:12Belum, kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya
02:16apakah besok mereka hadir atau tidak.
02:18Tetapi yang pasti adalah besok
02:20sidang praperadilan adalah
02:22sidang perdana, di mana kami akan menyampaikan
02:24apa yang menjadi dasar daripada permohonan besok
02:28di hadapan Hakim Tunggal ya.
02:30Karena praperadilan kan tidak menggunakan majelis hakim,
02:33hanya satu Hakim Tunggal.
02:34Dan itu akan dilakukan
02:36di
02:38pengadilan negeri Jakarta Selatan.
02:40Pak Sintia.
02:41Dengan Sindy, Bang Gafur, sorry.
02:43Tapi...
02:44Mbak Sinti, oke.
02:45Kenapa kan biasanya Bang Rauh Suryo kan dengan Dr. Tifa
02:47kan selalu berjalan bersama-sama.
02:49Tapi kenapa ketika soal praperadilan ya,
02:51satu memutuskan untuk ditarik gugatannya,
02:53satu kok jalan terus, kok nggak kompak nih?
02:56Ya,
02:57memang tidak harus kompak itu jalan bersama ya.
03:00Karena juga dakwaannya kan juga pasti berbeda, Mbak.
03:03Peristiwa pidana yang diduga adalah
03:06kejahatan, itu kan juga berbeda.
03:08Sehingga kami
03:08dari tim kuasa hukum tentu
03:11memikirkan untuk
03:12mengambil
03:13langkah dan
03:14cara hukum yang tentu akan berbeda.
03:17Ada hal yang mendesak bagi kami,
03:19yaitu kenapa kami mengajukan praperadilan ini,
03:21karena kami melihat bahwa
03:23penangkapan dan penahanan kemarin
03:24yang diglorifikasikan oleh
03:26para pendukung Pak Jokowi,
03:28termasuk juga
03:29apa namanya,
03:31seluruh relawan Pak Jokowi,
03:33itu kami melihat bahwa
03:34banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum
03:35sehingga ini yang perlu diluruskan gitu.
03:37Dan satu lagi,
03:38terkait dengan
03:40objek praperadilan itu
03:41tidak hanya berhubungan
03:43atau terbatas pada
03:45penangkapan, penahanan, penggeledahan.
03:47Tetapi ada satu
03:47objek praperadilan
03:49yang kami juga akan uji besok
03:50sebagai bagian dari upaya paksa,
03:52yaitu status
03:54pencekalan Mas Roy
03:56yang harus dicabut oleh pengadilan.
03:58Jadi itu sangat urgent,
03:59sangat penting bagi kami
04:00sebelum kita masuk kepada
04:01persidangan pokok perkara.
04:03Tapi kalau ada kesan juga
04:05kemudian praperadilannya
04:06baru diajukan last minute,
04:09kemudian kan ya wajar
04:10ketika ada juga pertanyaan,
04:11jangan-jangan ini taktik mengulur waktu.
04:12Anda tanggapan gimana?
04:14Kami tidak mengulur waktu ya Mbak.
04:16Karena
04:16praperadilan itu
04:18berdasarkan ketentuan KUHAP
04:19itu
04:19satu lembaga praperadilan
04:21yang ketentuan
04:23dari sisi waktu
04:25juga cepat ya.
04:26Jadi tidak ada kami
04:26mengulur-ngulur waktu gitu Mbak.
04:28Jadi itu
04:28saya kira
04:29satu persepsi yang salah.
04:32Memang berdasarkan
04:33pasal
04:34163 KUHAP yang baru
04:35terhadap
04:36permohonan praperadilan
04:38karena ini adalah
04:39ketentuan hukum acara pidana
04:40yang baru
04:40bahwa pokok perkara itu
04:42memang harus ditunda dulu
04:43sementara waktu gitu.
04:44Jadi kami
04:46dianggap mengulur waktu itu
04:47bukan menghindari persidangan
04:48tidak.
04:49Tetapi memang
04:50karena berdasarkan
04:51pasal 163 KUHAP yang baru
04:53ketika
04:54tersangka
04:55yang nantinya
04:56akan menjadi terdakwa itu
04:57mengajukan
04:58permohonan praperadilan
05:00maka
05:00maka terhadap
05:01pokok perkara
05:02yang nantinya
05:03disedangkan oleh
05:04Jaksa Penuntut Umum itu
05:05harus ditunda
05:05untuk sementara waktu.
05:07Dan penundaan ini kan
05:08sifatnya hanya sementara waktu gitu.
05:09Kita nggak tahu
05:09apakah satu minggu
05:10ataukah dua minggu.
05:12Tergantung dari
05:13kecepatan
05:14Polda Metro Jaya
05:15segera memberikan
05:16jawaban
05:17atau kemudian
05:18juga nantinya
05:19hadir dalam persidangan
05:20kalau belum hadir
05:21nah ini yang
05:22kemudian akan
05:22memperlambat
05:23proses praperadilan gitu.
05:24Jadi kami juga ingin cepat gitu ya
05:26karena
05:27berdasarkan ketentuan
05:28hukum acara pidana
05:29kan cuma 7 hari
05:31batas waktunya gitu.
05:32Ya sejak
05:33apa namanya
05:35sidang praperadilan gitu.
05:36Tapi kalau misalnya
05:37mereka nggak hadir
05:38nah itu tentu yang akan
05:38memperlambat
05:39proses praperadilan.
05:40Jadi
05:40kalau dianggap ini
05:41mengulur waktu ya
05:42tidak
05:43tidak tepat lah
05:44mengulur waktu.
05:45Orang juga
05:47ketentuan waktu
05:48untuk digelar praperadilan itu
05:49juga sangat limitatif gitu ya.
05:51Dan
05:52yang terjadikan adalah
05:53hanya penundaan
05:54sementara waktu gitu.
05:55Berarti juga sebenarnya
05:56dari kubu
05:57Bung Roy Suryo
05:58pengen cepat-cepat
05:59sidang juga
05:59buru-buru
06:00pengen pembuktian juga sebenarnya.
06:03Oh
06:03kami tentu akan mengikuti
06:05semua ketentuan
06:06hukum acara pidana ya.
06:07Dan
06:08tahapan-tahapan
06:09persidangan itu kan
06:10sudah diatur secara
06:11limitatif dan ketat
06:12di dalam ketentuan
06:13hukum acara pidana.
06:14Kalau kita menggunakan
06:15puhab yang lama
06:15yaitu
06:16Undang-Undang nomor 8
06:17tahun 1981
06:19yang diatur
06:20dalam ketentuan
06:21pasal 77
06:22terkait dengan
06:23objek praperadilan
06:25praperadilan itu
06:26akan gugur
06:27secara hukum
06:27ketika
06:28pokok perkara itu
06:29sudah naik persidangan.
06:30Tetapi kami
06:31menggunakan
06:31ketentuan hukum acara pidana
06:33yang baru
06:33yaitu ketentuan
06:34pasal
06:34163
06:37ayat
06:39163 lah
06:39163 bahwa
06:40permohonan praperadilan itu
06:42harus dihentikan
06:43untuk sementara waktu
06:44ketika
06:45belum ada putusan
06:47final dari
06:48praperadilan
06:49dan
06:49praperadilan itu kan
06:50putusannya final
06:51tidak bisa dilakukan
06:52upaya banding
06:53maupun kayak kasasi
06:53jadi
06:54kita bersabar aja dulu
06:55sampai nunggu
06:56putusan dari
06:57praperadilan
06:58dan ini ketentuan
06:58hukum acara pidana
06:59kita yang baru kan
07:00lembaga
07:01praperadilan
07:02kemudian pengadilan negeri
07:03yang nantinya
07:04mengadili pokok perkara
07:05ini kan juga sedang
07:06melakukan penyesuaian-penyesuaian
07:07hukum gitu
07:07jadi
07:07tidak ada masalah
07:08jangan ada tuduhan
07:09bahwa ini kami mengulur waktu
07:10tidak ada kami mengulur waktu
07:12oke
07:12kalau gitu saya juga
07:13minta tanggapannya
07:14sekarang sudah bergabung
07:15bersama kami juga
07:16Andi Azwan
07:16Bung Andi
07:17kalau tadi
07:17dari pihak kubur Roy Surya
07:19membantah
07:19mereka gak ngulur-ngulur waktu
07:21dengan mengajukan
07:21praperadilan
07:22kalau Anda melihat
07:23manuver Roy Surya
07:23di last minute ini
07:24gimana?
07:26ya
07:26kalau saya itu
07:27mengulur waktu
07:28tidak mungkin
07:29gak mengulur waktu
07:30bagaimana sudah P21
07:32dan mereka juga
07:33tidak ditahan
07:33ya
07:34yang lucunya
07:35ada praperadilan ini
07:36yang
07:37ya sebagai termohon itu kan
07:39Bapak Presiden
07:40dan juga Jaksa Agung
07:42ya
07:43ini mestinya mereka
07:44seperti dengan
07:45dokter Tifa
07:47gitu kan
07:47mencabut itu
07:49karena mereka
07:49tidak ditahan
07:50diajukannya
07:51untuk praperadilan
07:53itu ya
07:53dengan asumsi kan
07:54mereka akan ditahan
07:55pada saat itu
07:56ya
07:57jelas memang
07:58dari KUAP baru
07:59itu ya
08:00harus diselesaikan dulu
08:01praperadilan
08:02baru dilaksanakan
08:03pokok perkaranya itu
08:05ya mana lagi
08:06kalau bukan
08:06untuk bisa mencoba
08:08ya
08:08test case dulu
08:09dengan
08:10pokok perkara
08:12dari
08:12Tifa
08:14ya
08:14mereka split
08:15artinya ini
08:16sudah mereka
08:17merencanakan
08:18untuk melaksanakan
08:19battle of
08:21lawnya ini
08:23dengan jangka panjang
08:24ya salah satunya itu
08:26bagaimana
08:27bisa
08:27bisa
08:28menggunakan
08:28praperadilan itu
08:29untuk memperpanjang
08:31kasus ini
08:32begitu mbak
08:33maksudnya
08:33butuh diperpanjang itu
08:34karena ada yang belum siap
08:36atau ada maksud lain
08:37kalau menurut anda
08:37ya jelas aja
08:39kalau kita lihat
08:40apakah mereka punya
08:41saksi ya
08:42bukan saksi alih ya
08:44kita bicara saksi
08:45kan dia mengatakan
08:46bahwa ada
08:47pakar pramuka
08:48dan sebagainya
08:48apakah mereka punya saksi
08:49apakah juga
08:50ada teman
08:52Pak Jokowi
08:52yang sama-sama
08:53waktu kuliah dulu itu
08:55ya
08:55masuk bersama
08:56terus bersama
08:57untuk menjadi saksi mereka
08:58itu kan suatu pertanyaan
09:00dan selama ini kan
09:01dia tidak memberikan
09:02suatu katakanlah
09:03barang bukti yang sahi
09:05yang
09:05dia katakan
09:06ijazah Pak Jokowi
09:07itu palsu gitu
09:08nah
09:10dan
09:10kita lihat juga
09:12dari awal pun
09:12mereka ini kan
09:13tidak mau
09:14ini kasus
09:15akan langsung
09:16dipersidangan
09:17nah kalau gitu
09:20Bang Andi
09:21tapi kan Anda dari
09:22Kubu Pak Jokowi
09:22juga bilang
09:23sebenarnya pengen
09:23cepat-cepat peradilan
09:24biar pembuktian
09:25dengan hadiah
09:26peradilan ini
09:26Anda merasa
09:27terganggu gak
09:28jalan atau
09:29pembuktian kasus utamanya
09:31kalau kami
09:32mau jalan
09:33mau peradilan
09:35silahkan saja
09:36kita tidak merasa
09:37bahwa ini harus
09:38dipercepat
09:39ataupun diperlambat
09:40tapi kan
09:41masyarakat umum
09:42ini melihatnya
09:43ingin segera
09:44diselesaikan
09:45masalah ini
09:46karena banyak sekali
09:47tugas-tugas
09:48pemerintah ini
09:50ya
09:50yang harus diaksanakan
09:52dan juga
09:52diawasi oleh
09:53masyarakat
09:54gitu loh
09:55dengan kasus ini
09:56kan satu tahun lebih
09:57tapi buat kita
09:58kita kan
09:59selalu patuh
10:00terhadap hukum
10:01kita ikuti saja
10:02alu permainan hukumnya
10:03seperti apa
10:04tadi
10:05Bung Gafur
10:07kalau Bung Andi
10:08bilang ini sebenarnya
10:09lagi ngulur-ngulur waktu
10:09karena gak punya saksi juga
10:10buat nanti di sidang utama
10:12tanggapan Anda?
10:13ya
10:14tadi menarik ya
10:15dari yang disampaikan
10:16ada
10:16Andi Azwan
10:17di kalimat terakhirnya
10:18adalah kita ikuti saja
10:19proses hukumnya
10:20saya kira itu kalimat yang fair
10:21ya
10:22artinya kalau kita ikuti saja
10:24proses hukumnya
10:24ya berarti kita harus menghormati
10:26semua
10:26tahapan hukum acara pidana
10:29yang diatur dalam KUHAB
10:30dan ingat loh
10:30ini adalah
10:31praktek terbaru
10:33dalam rezim
10:34hukum acara pidana
10:35yang
10:36baru saja disahkan
10:37di awal Januari
10:382026
10:39ya
10:40jadi
10:40saya setuju
10:41seperti yang disampaikan oleh
10:42Andi Azwan
10:42kita ikuti saja
10:44proses hukumnya
10:44dan semua pihak juga
10:46termasuk Andi Azwan
10:47semua relawan
10:48dan semua
10:48pendukung Pak Jokowi
10:50termasuk kuasa hukum Pak Jokowi
10:51dan Pak Jokowi sendiri
10:53harus menghormati
10:55semua tahapan
10:56dan langkah-langkah
10:57hukum yang sedang dilakukan
10:59oleh kami
10:59sebagai pihak
11:01yang akan
11:03bersidang di pengadilan
11:04negeri Jakarta Selatan
11:06untuk permohonan
11:06para-peradilan
11:07dan juga
11:08pokok perkara
11:09di penadilan
11:10Jakarta Timur
11:11kenapa Mbak Sintia
11:12Bang Gafur
11:13memangnya menangkap
11:15kesan ada
11:15tidak penghormatan
11:16sampai meminta
11:17agar proses hukum ini
11:18dihormati
11:19ya
11:20kalau
11:21cara menghormati
11:23proses hukum itu adalah
11:24kita tidak boleh
11:25membangun narasi
11:26bahwa
11:26ini ada upaya
11:27untuk menghambat
11:28tidak
11:28kami sedang
11:29menggunakan
11:30hak hukum kami
11:31yang diberikan
11:32oleh KUHAB
11:33ini bukan satu
11:35langkah yang tidak
11:36yuridis
11:36ini langkah yang
11:38legal
11:38langkah yuridis
11:39bahwa kemudian
11:40ada penundaan
11:42terhadap pemeriksaan
11:42pokok perkara
11:43ya itu konsekuensi
11:45dari hukum acara pidana
11:46yang baru
11:46bahwa terhadap
11:48permohonan
11:48para-peradilan
11:49yang diajukan oleh
11:50tersangka
11:50dan kuasa hukumnya
11:52maka
11:53pemeriksaan
11:55terhadap pokok perkara
11:56itu harus ditunda dulu
11:58sampai kemudian
11:59ada putusan final
12:00dari
12:01pengadilan negeri
12:02Jakarta Selatan
12:04yang akan mengadili
12:05permohonan
12:05para-peradilan
12:06dan ingat
12:07di dalam ketentuan
12:08hukum acara pidana
12:08kita yang baru
12:09kan tidak ada
12:10upaya banding
12:11dan upaya kasasi
12:12ya kita hormati saja
12:13kemudian
12:14pada akhirnya juga
12:14kita akan masuk
12:15di dalam proses persidangan
12:16tetapi
12:17hormati
12:18keputusan kami
12:19bahwa kami memilih
12:20untuk mengambil
12:22langkah para-peradilan
12:22terkait dengan
12:23Butifat tidak mengambil
12:24langkah para-peradilan
12:25ya masing-masing
12:25kuasa hukum
12:26dan prinsipal
12:27tentu mempunyai
12:28pengkajian hukum
12:29yang berbeda
12:29kami merasa
12:30ini mendesak
12:30ini sangat urgen buat
12:32oke kalau gitu
12:33saya juga minta tanggapan
12:33dari Bung Andi
12:34Bung Andi katanya
12:35membangun narasi
12:36bahwa ini adalah
12:37mengelur-melur waktu
12:38adalah bentuk
12:38tidak menghormati juga
12:39tanggapan ada gimana
12:40sebenarnya menghormati
12:40atau enggak
12:42ya kalau kita melihat
12:44dari posisinya
12:45dari Roy Suryo
12:47dengan penasihat hukumnya
12:48memang itu adalah
12:50strategi
12:51yang dia gunakan
12:52dia jalankan
12:53untuk memperpanjang
12:54ya proses
12:56dari hukuman ini
12:57karena
12:57jelas memang
12:59kalau Pak Baru
12:59kan diselesaikan dulu
13:01untuk para peradilan itu
13:02saya tidak tahu
13:03akan berapa lama
13:04para peradilan itu
13:05menjalankan
13:06ya
13:06dari sisi
13:07kita lihat dari pandangan
13:09masyarakat
13:09ya
13:10Pak Suryo mengatakan
13:11loh kenapa
13:11harus dilakukan
13:13para peradilan
13:14sedangkan itu
13:15sudah P21
13:16ya dan mereka
13:17tidak ditahan
13:18apalagi
13:19sebagai status termohonnya
13:21itu adalah Presiden
13:22kemudian
13:23Jaksa Agung
13:24ya ini kan
13:25satu hal yang lucu
13:26di lain pihak
13:27Andi Azwan sebentar
13:28Andi Azwan sudah membaca
13:29permohonan para peradilan kami
13:30siapa yang termohon
13:32dan siapa yang turut termohon
13:33sudah baca belum
13:33jangan asal komentar
13:35biar saya selesai dulu
13:37ya
13:38enggak
13:38saya harus koreksi Anda
13:39karena Anda ngawur dari tadi
13:41sudah baca belum
13:42siapa yang menjadi
13:43termohonan para peradilan ini
13:44Anda jangan menyesatkan publik
13:46jangan menggiring opini
13:47tapi Anda sendiri
13:49tidak membaca
13:50permohonan para peradilannya gitu
13:51siapa yang bikin Anda termohon
13:54kan kita lihat sebelum ini
13:56coba saya tanya kepada
13:56Saudara Andi Azwan
13:57jawab dulu pertanyaan saya
13:58Saudara mengatakan bahwa
14:00permohonan dia adalah
14:01Presiden Republik Indonesia
14:02ya
14:03kemudian
14:04Jaksa Agung
14:05Saudara tahu dari mana
14:06Saudara sudah baca
14:07belum permohonan para peradilan kami
14:08inilah kalau orang
14:10bukan orang yang punya
14:12kepentingan hukum
14:13akhirnya
14:13mempunyai subhanaco
14:15ya
14:15sudah kita ketawain aja
14:16sama Andi Azwan gitu
14:17oke oke
14:18ya saya ketawa
14:19Andi Azwan aja lah
14:20ya baik
14:21omongnya subhanaco
14:22baik kalau gitu
14:23tidak mendidik publik
14:24tapi banyak menyesatkan publik gitu
14:25Bung Gafur
14:26Bung Andi
14:27Anda itu sangat menyesatkan publik
14:29Anda yang selalu menyesatkan publik
14:31saya yang memohon
14:32oke
14:33Bung Gafur Bung Andi
14:34saya yang punya dokumen
14:35ini kan dirangkan
14:37oke
14:37Bung Gafur
14:38Bung Andi
14:39kita lanjutin besok aja
14:41kalau gitu di
14:42peradilan di PN Jakarta Selatan
14:43ya kita lihat
14:44juga kebenerannya gimana
14:45Bung Andi dan Bung Gafur
14:46terima kasih sudah berbagi
14:47kemas tentang saya selalu
14:48Terima kasih sudah berhenti ya
Komentar

Dianjurkan