Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memaparkan pertimbangan hukum terkait unsur dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam persidangan, hakim menyatakan korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada rangkaian pertemuan Nadiem Makarim dengan sejumlah eksekutif Google, termasuk pembahasan mengenai Chromebook dan program digitalisasi pendidikan.

Hakim juga menyoroti rangkaian investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOTO) yang terjadi pada periode Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, serta menilai korelasi waktu investasi dengan kebijakan pengadaan Chromebook tidak dapat diabaikan.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan unsur tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, sementara berbagai dalil pembelaan dinilai tidak menggugurkan pertimbangan tersebut. (TC 04:23)

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/677940/sidang-vonis-chromebook-hakim-sebut-nadiem-menguntungkan-google-investasi-ke-goto-jadi-sorotan
Transkrip
00:00Hukum yang lebih ringan atau favori menguntungkan terdakwa diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
00:07tentang KUHAP.
00:09Standar pembuktian Pasal 604 baru yang menuntut kerugian aktual menjadi rujukan utama sambil tetap berpegang pada Pasal 3 tindak pindahan
00:17kerusi sebagai dasar dakwan.
00:19Menimu membawa berdasarkan rumusan Pasal 3 tersebut, Junto Pasal 604 KHOP tersebut, unsur-unsurnya harus dibuktikan secara kumulatif adalah
00:27Satu, setiap orang. Dua, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
00:33Tiga, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau serana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
00:38Empat, yang dapat merugikan atau mengakibatkan keruangan negara atau perkumen negara.
00:44At satu, mengenai unsur setiap orang terhadap unsur ini adalah sama dengan Pasal 2 sehingga terhadap unsur ini telah terpenuhi.
00:51At dua, mengenai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
00:58Menimu membawa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan unsur seperti yang bersifat sentral.
01:05Pada Pasal 3 rasa dengan tujuan mengarahkan perhatian pada niat batin pelaku yang pada saat melakukan perbuatan.
01:11Dalam Dokter Pidana, niat batin yang tercelah ini dibedakan dengan perbuatan lahir.
01:16Dalam Pasal 3, niat batin yang diperseratkan adalah niat untuk menguntungkan baik diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
01:23Menimu membawa putusan Mahkamah Agung No. 1144 K. Pitsus 2006 yang telah dirujuk di atas secara tegas menempatkan bahwa unsur
01:31dengan tujuan menguntungkan cukup dibuktikan dengan adanya tujuan tersebut tanpa mengerseratkan tujuan itu benar-benar terujud.
01:38Dengan kata lain, Pasal 3 dapat dibunuhi walaupun keuntungan ini tujuh ternyata gagal didapatkan oleh pihak yang menjadi sasaran yang
01:44penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu.
01:50Menimbang bahwa konsekuensi yuridis dari karakter unsur dengan tujuan yang mendemikian adalah bahwa pembuktiannya berbeda secara mendasar dengan pembuktian unsur
01:58memperkaya.
01:58Pasal 2, pembuktian memperkaya menuntut bukti konkret tentang aliran kekayaan yang nyata kepada pihak tertentu.
02:03Pembuktian tujuan menguntungkan menuntut bukti tentang niat berarti pelaku yang dapat disempuhkan dari pola perbuatan, rangkaian keputusan hubungan pelaku dengan
02:11pihak yang menjadi sasaran tujuan,
02:13dan keadaan-keadaan objektif yang melingkupi perbuatan.
02:18Tujuan menguntungkan tersebut tidak gugur oleh penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan,
02:22karena yang diukur adalah niat pelaku, bukan persepsi penerima manfaat.
02:27Menimbang bahwa subjek penerima keuntungan dalam pasal 3 diremuskan dengan tiga kemungkinan secara alternatif,
02:33diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
02:36Penuntut umum cukup membuktikan salah satu dari ketiga kemungkinan tersebut, tidak harus membuktikan ketiganya.
02:41Yang dimasuk dengan diri sendiri adalah pelaku sendiri, orang lain adalah pihak ketiga yang dapat diidentifikasi,
02:47sedangkan suatu korporasi mencakup badan hukum atau bentuk usaha lain, baik domestik maupun asing.
02:54Menimbang bahwa untuk menilai unsur ini, Majelis Hakim mengidentifikasi pertama,
02:58siapa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan,
03:01kedua, apakah tujuan tersebut ada dan dapat dibuktikan dari pola perbuatan terdakwa,
03:06dan ketiga, apakah tujuan tersebut berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
03:13Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan,
03:17Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah
03:22korporasi Google, termasuk Google Asia, Pasifik, dan Google Internasional,
03:28selaku korporasi global memiliki produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management,
03:34yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
03:41Menimbang bahwa tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut,
03:45terdakwa rangkaian pertemuan strategi antara terdakwa selaku Menteri dengan jajaran ekspektif Google
03:50sejak awal masa jabatan berdasarkan keterangan terdakwa sendiri persidangan pada bulan Februari 2020,
03:55terdakwa melakukan pertemuan dengan saudara Scott Beaumont, saat itu Presiden Google Asia Pasifik,
04:01yang membahas program Google Bangkit dan Google for Education dan contoh implementasi Chromebook di negara-negara lainnya.
04:12Tidak lama kemudian pada bulan April 2020, terdakwa melakukan pertemuan dengan saudara Cesar Sangupta
04:19dari Google melalui rapat daring yang juga membahas Chromebook.
04:23Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa saudara Cesar Sangupta
04:27adalah salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas memasarkan Chromebook di Asia Pasifik,
04:31termasuk di Indonesia.
04:32Dan pada tahun 2021, saudara Cesar Sangupta menjabat sebagai komisaris PT Gojek Tokopedia.
04:40Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis
04:45yang subtansial antara terdakwa selaku menteri dengan korporasi Google
04:48yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.
04:52Menimbang bahwa tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut juga terbukti
04:56dari perwujudannya tak berupa rangkaian investasi Google ke PT Aplikasi Karyanan Bangsa,
05:01PT Goto Gojek Tokopedia TBK yang sangat subtansial dalam periode jabatan terdakwa
05:06berdasarkan ketenangan saksi RA Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Komplet Sekretaris Perusahaan
05:13di PT Goto TBK total investasi Google ke PT Acap selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021
05:20mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat.
05:29Menimbang bahwa dari total investasi tersebut sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa
05:33menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2011 dengan rincian pada bulan Maret 2020,
05:40bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021.
05:50Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa
05:54dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan kerubu menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan.
05:59Menimbang bahwa terhadap dali pembelaan bahwa investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google
06:05dengan PT Goto yang tidak terkait dengan kebijakan publik terdakwa,
06:09majelis hakim berpendapat bahwa dali tersebut tidak meyakinkan.
06:12Pertimbangan adalah pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT Goto,
06:171,37 persen peraipo pada Desember 2021 turun menjadi 0,47 persen pada September 2025,
06:25sebagaimana keterangan saksi RA Kusuma Hadiani,
06:29kedua, kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengendahan Chromebook secara objektif
06:33menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS dan ketiga korelasi temporal
06:36antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan kerubu menunjukkan keterkaitan yang sistematis.
06:42Menimbang bahwa terhadap dali pembelaan yang merujuk pada keterangan saksi adit cas,
06:46saksi yang meringankan Scott Baymon, William Florence, dan Cesar Sengumpta,
06:50selaku mantan eksekutif Google yang menyangkal adanya hubungan personal khusus dengan terdakwa,
06:54majelis hakim berpendapat bahwa keterangan keterangan sebut tidak mengugurkan unsur tujuan menguntungkan
06:58dalam pasal tiga hal ini karena unsur tujuan menguntungkan dalam tiga diukur dari niat batin terdakwa selaku pelaku,
07:04bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak menjadi sasaran tujuan.
07:07Bahkan apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus,
07:12hal ini tidak mengugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili.
07:17Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku,
07:21bukan pada diri penerima manfaat.
07:23Meni membawa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut
07:28secara doktrinal melekat pada karakter unsur dengan tujuan sebagai dolus directus
07:32berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak.
07:38Doktrin hukum pidana sebagaimana dikembangkan oleh Lamintang yang mengutip Pompe dan Mulder
07:43dalam bukunya dasar-dasar hukum pidana Indonesia dan dikukukan oleh Muliatno dalam asas-asas hukum pidana
07:48serta sudarto dalam hukum pidana menempatkan maksud sebagai bentuk kesengajaan tertinggi
07:53yang menuntut pembuktian intensi pelaku terarah pada akibat yang dikendaki.
07:59Pengetahuan terdakwa pada bahwa Chrome OS dan Chrome Education Upgrade adalah produk yang dimiliki
08:04dan dilinsensikan tunggal oleh Google LLC tidak dapat dibantah mengingat
08:10latar belakang terdakwa selaku pemegang saham pendiri PT aplikasi Karyana Bangsa
08:14yang sejak tahun 2015 menjalin kerjasama bisnis dengan Google
08:18kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut
08:20terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan
08:23diantaranya melalui penandatangan dua peraturan penundangan
08:26yang mengunci spesifikasi penggunaan pada produk Google
08:29semelama dua tahun anggaran berturut-turut yang akan Majelis Hakim secara rinci pertimbangkan
08:34terhadap unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan.
08:37Menima bahwa berdasarkan dengan fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap
08:41unsur dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam surat dakwaan
08:45subsidi telah terpenuhi. Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google
08:49dan tujuan tersebut bukan saja terbukti.
08:51Dari pola perbuatan terdakwa juga telah terwujud dalam bentuk rangkaian investasi Google
08:56yang sangat substansial ke ekonomis usaha yang terdakwa miliki sahamnya.
09:01Menima bahwa terhadap Dali menyatakan investasi Google pada PT aplikasi Karyana Bansa
09:05tidak memiliki kausalitas dengan kebijakan terdakwa karena investasi Maret 2020
09:09bertujuan mencegah dilusi dan investasi 2021 dilakukan melalui share swap
09:13menjelang penawaran umum perdana yang melibatkan lebih dari 50 investor.
09:18Majelis Hakim berpendapat bahwa pertimbangan bisnis investor tidak menghapus korelasi temporal
09:24yang sistematis antara tahap-tahap kebijakan terdakwa dengan masuknya investasi
09:28sebagaimana terlihat dari rangkaian penerbitan peraturan Menteri No. 5 tahun 2021
09:32pada tanggal pada Februari 2021 yang disusul investasi pada Agustus dan Oktober 2021
09:39bahwa sebagaimana telah majelis terdegaskan unsur tujuan menguntungkan dalam pasal 3
09:43diukur dari niat batin terdakwa selaku pelaku dan bukan dari motif penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan
09:49sehingga keterangan saksi Scott Berman, saksi Ser, saksi Ngapto yang menyangkal adanya kesempatan
09:54tidak menggugurkan unsur tersebut.
09:57Menimam bahwa terhadap dalil pribadi terdakwa yang...
Komentar

Dianjurkan