00:00Keempat, menurut saya ini butuh peran Presiden.
00:04Presiden mengatakan kurang lebih begini,
00:07kalau ada yang tidak senang sama Presiden,
00:10ya silakan tantang dia di 2029.
00:13Pernyataan ini bagi saya di titik tertentu mengkhawatirkan.
00:30PEMBICARA 1
01:00oleh DPR dan pemerintah
01:02soal apakah putusan MK terkait pemisahan
01:07pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah
01:11itu harus dicantumkan.
01:15Pada dasarnya, menurut rahmat saya,
01:18putusan MK itu sudah berlaku.
01:20Kalau tidak mau, harus dipatuhi oleh siapapun.
01:25Tapi DPR dan pemerintah selalu bermain.
01:30Putusan MK itu hendak ditaksirkan sebegian rupa
01:33dan akhirnya yang muncul di dalam undang-undang
01:36adalah pengabayaan-pengabayaan terhadap putusan MK.
01:40Sehingga sebenarnya,
01:42pembentuk undang-undang sudah harus
01:44memastikan di dalam undang-undang pemilu
01:47soal konsep dan ditentukan MK bahwa
01:50dari pemilu nasional serentak akan ada jarak
01:55dengan pemilu serentak daerah
01:57dua atau dua setengah tahun.
01:59Nah, ini perlu ditetapkan
02:03sesegera mungkin.
02:04Kalau tidak, nanti akan timbul kekacauan penyelenggaran
02:08pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
02:11Karena putusan ini membawa konsekuensi.
02:15Apa konsekuensinya?
02:16Apakah DPRD dan kepala daerah itu diperpanjang
02:22atau ada mekanisme yang lain?
02:24Kalau hemat saya dan teman-teman lain,
02:28yang lain mengatakan bahwa
02:29ini harusnya diperpanjang saja
02:32untuk memperhuda proses.
02:35Apalagi orang yang ada di DPRD dan di kepala daerah
02:40saat ini adalah orang yang dipilih langsung oleh rakyat.
02:43Sementara, pemerintah dan DPRD
02:46sedang mengintai bahwa
02:48anggota DPRD dan kepala daerah
02:51kalau bisa ditentukan penjabatnya
02:54oleh pemerintah pusat
02:55agar mereka bisa dikendalikan oleh pemerintah pusat.
02:59Nah, ini problematika lagi.
03:01Jadi, ada banyak tantangan yang harus
03:07diawasi oleh publik
03:08kalau pemerintah dan DPRD bermain-main
03:11yaitu bagian yang menurut saya
03:13sebut kecurangan pemilu juga.
03:17Mencoba mereka eksa berbagai hal.
03:21Ketiga, bagi saya yang perlu dihitung
03:24dan ditimpang di dalam undang-undang pemilu adalah
03:28memastikan segala aspek kecurangan
03:31yang terjadi pada pemilu 2024
03:34bisa dicegah melalui undang-undang pemilu saat ini.
03:39Supaya kita tahu apakah pengalaman kita 2004 itu
03:44memberikan kita pembelajaran penting
03:46dalam segala aspek.
03:48Termasuk juga proses pemilihan
03:51penyelenggara pemilu sebagai hulunya
03:54dan hilirnya perselisihan
03:57hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
04:01Itu apa pembelajarannya di dalam undang-undang pemilu?
04:05Bagaimana mencegahnya?
04:07Bagaimana keterlibatan apakah peningkat hukum?
04:10Keterlibatan militer,
04:12keterlibatan penyelenggara,
04:14keterlibatan PNS,
04:16keterlibatan kepala desa,
04:17keterlibatan pejabat-kejabat yang berkaitan dengan kepala desa
04:21itu diantisipasi di dalam pembahasan undang-undang pemilu.
04:25Kalau tidak,
04:27kita hanya akan mengulang kecurangan lama
04:29menjadi kecurangan yang baru
04:31di tahun 2029
04:33yang proses dan cara-caranya
04:36berubah sedikit satu dua lah ya.
04:39Semua adalah kecurangan yang sebenarnya bisa dideteksi
04:43tetapi kita abaikan.
04:47Keempat, menurut saya ini butuh peran Presiden.
04:51Presiden mengatakan,
04:52kalau lebih begini,
04:54kalau ada yang tidak senang sama Presiden,
04:57ya silakan tantang dia di 2029.
05:00Pernyataan ini,
05:02bagi saya dikini tertentu mengkhawatirkan.
05:05Jangan-jangan Presiden sudah mempersiapkan diri
05:08dengan segala struktur dan infrastruktur,
05:11kecurangan pemilu,
05:12lalu kemudian menantang siapapun
05:15kemudian untuk bertanding secara tidak fair di 2029.
05:20Termasuk pembahasan undang-undang pemilu.
05:22Kalau kemudian diselesaikan di ujung-ujung tahun 2028
05:28atau mendekati tahun pemilu,
05:31yang menurut saya juga tidak serang.
05:33Menurut saran teman-teman pemilu sedari awal,
05:36harusnya undang-undang pemilu ini
05:39sudah selesai di tahun 2025.
05:41Nah sekarang sudah 2026.
05:45Jadi ini sebenarnya sudah jadi alarm bagi kita.
05:48Jangan-jangan nanti selesai undang-undang pemilu ini,
05:54penyelenggara pemilu sudah dipilih.
05:56Padahal cacat penyelenggara pemilu
05:59di dalam kecurangan pemilu 2024 yang lalu,
06:05itu bertibur-tibur ya,
06:07yang belum dibahas dan diselesaikan sampai saat ini.
06:11Misalnya soal independensi mereka,
06:13itu harusnya pembahasan undang-undang sudah mencamin
06:17soal independensi penyelenggara pemilu.
06:21Jangan kemudian representasi ormas kelompok agama tertentu,
06:29organisasi mahasiswa tertentu, kelompok politik tertentu,
06:34kembali berulang.
06:36Jadi wasit kepemiluan kita sudah jelas berpihak
06:41karena berbagai kepentingan.
06:43Ini harus diselesaikan.
06:44Bagaimana mungkin pertandingan akan berjalan menarik
06:48dan baik kalau wasitnya adalah bagian dari kecurangan ini.
06:53Belum lagi kita tidak mempersiapkan
06:56apa penyelesaian soal penyelenggara pemilu
07:00sebagai pelaku kekerasan seksual dan lain-lain.
07:02Penikmat uang rakyat
07:06bahwa naik pesawat pribadi mewah,
07:11naik helikopter, fasilitas mewah,
07:14dan segala macamnya ini diselesaikan.
07:17Bagaimana menjamin agar mereka tidak menggunakan uang rakyat
07:21untuk kepentingan menikmati kemewahan.
07:25Tapi pastikan uang itu demi penyelenggaraan.
07:28Nah ini belum dibahas sama sekali.
07:30Jadi kalau penyelenggaraannya sudah busuk,
07:33sudah yakin saya bahwa pemilu juga akan seterusnya juga busuk.
07:38Bagaimana mungkin kita bisa meyakini penyelenggaraan bisa baik
07:41kalau penyelenggaraannya tidak baik.
07:44Dan kita juga belum menyelesaikan
07:47bagaimana konsekuensi kalau ada
07:49aparat desa atau aparat kementerian
07:53yang dilibatkan di dalam kecurangan pemilu.
07:56Bagaimana dengan polisi, militer, dan lain-lain
08:01yang dilibatkan dalam kecurangan pemilu.
08:04Ini nasibnya seperti apa?
08:05Bagaimana undang-undang ini bisa menjaminnya?
08:08Oleh karena itu,
08:10menurut pendapat kami di teknisi Indonesia,
08:12kalau ini diulur-ulur pembahasannya,
08:16maka mengulur-ulur waktu pembahasan undang-undang pemilu
08:19adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri
08:22untuk merekayasa kemudian hari.
08:26Saya pikir itu sebelum curangnya berkepanjang.
08:28Sejahtera terima kasih.