Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, pembahasan tidak boleh terus ditunda karena menyangkut pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta persiapan Pemilu 2029.

Feri mengatakan putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah pada dasarnya telah berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut harus segera diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.

"Putusan MK itu sudah berlaku, mau tidak mau harus dipatuhi oleh siapa pun," ujarnya dalam acara diskusi, Minggu (28/6/2026).

Menurut Feri, pembahasan revisi UU Pemilu juga harus mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar tetap independen dan tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara.

Di sisi lain, Feri mengaku khawatir apabila pembahasan revisi UU Pemilu terus ditunda hingga mendekati Pemilu 2029, semakin besar pula risiko munculnya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Oleh sebab itu, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi aturan tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat integritas pemilu.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677649/feri-amsari-respons-risiko-penundaan-pembahasan-revisi-uu-pemilu
Transkrip
00:00Keempat, menurut saya ini butuh peran Presiden.
00:04Presiden mengatakan kurang lebih begini,
00:07kalau ada yang tidak senang sama Presiden,
00:10ya silakan tantang dia di 2029.
00:13Pernyataan ini bagi saya di titik tertentu mengkhawatirkan.
00:30PEMBICARA 1
01:00oleh DPR dan pemerintah
01:02soal apakah putusan MK terkait pemisahan
01:07pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah
01:11itu harus dicantumkan.
01:15Pada dasarnya, menurut rahmat saya,
01:18putusan MK itu sudah berlaku.
01:20Kalau tidak mau, harus dipatuhi oleh siapapun.
01:25Tapi DPR dan pemerintah selalu bermain.
01:30Putusan MK itu hendak ditaksirkan sebegian rupa
01:33dan akhirnya yang muncul di dalam undang-undang
01:36adalah pengabayaan-pengabayaan terhadap putusan MK.
01:40Sehingga sebenarnya,
01:42pembentuk undang-undang sudah harus
01:44memastikan di dalam undang-undang pemilu
01:47soal konsep dan ditentukan MK bahwa
01:50dari pemilu nasional serentak akan ada jarak
01:55dengan pemilu serentak daerah
01:57dua atau dua setengah tahun.
01:59Nah, ini perlu ditetapkan
02:03sesegera mungkin.
02:04Kalau tidak, nanti akan timbul kekacauan penyelenggaran
02:08pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
02:11Karena putusan ini membawa konsekuensi.
02:15Apa konsekuensinya?
02:16Apakah DPRD dan kepala daerah itu diperpanjang
02:22atau ada mekanisme yang lain?
02:24Kalau hemat saya dan teman-teman lain,
02:28yang lain mengatakan bahwa
02:29ini harusnya diperpanjang saja
02:32untuk memperhuda proses.
02:35Apalagi orang yang ada di DPRD dan di kepala daerah
02:40saat ini adalah orang yang dipilih langsung oleh rakyat.
02:43Sementara, pemerintah dan DPRD
02:46sedang mengintai bahwa
02:48anggota DPRD dan kepala daerah
02:51kalau bisa ditentukan penjabatnya
02:54oleh pemerintah pusat
02:55agar mereka bisa dikendalikan oleh pemerintah pusat.
02:59Nah, ini problematika lagi.
03:01Jadi, ada banyak tantangan yang harus
03:07diawasi oleh publik
03:08kalau pemerintah dan DPRD bermain-main
03:11yaitu bagian yang menurut saya
03:13sebut kecurangan pemilu juga.
03:17Mencoba mereka eksa berbagai hal.
03:21Ketiga, bagi saya yang perlu dihitung
03:24dan ditimpang di dalam undang-undang pemilu adalah
03:28memastikan segala aspek kecurangan
03:31yang terjadi pada pemilu 2024
03:34bisa dicegah melalui undang-undang pemilu saat ini.
03:39Supaya kita tahu apakah pengalaman kita 2004 itu
03:44memberikan kita pembelajaran penting
03:46dalam segala aspek.
03:48Termasuk juga proses pemilihan
03:51penyelenggara pemilu sebagai hulunya
03:54dan hilirnya perselisihan
03:57hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
04:01Itu apa pembelajarannya di dalam undang-undang pemilu?
04:05Bagaimana mencegahnya?
04:07Bagaimana keterlibatan apakah peningkat hukum?
04:10Keterlibatan militer,
04:12keterlibatan penyelenggara,
04:14keterlibatan PNS,
04:16keterlibatan kepala desa,
04:17keterlibatan pejabat-kejabat yang berkaitan dengan kepala desa
04:21itu diantisipasi di dalam pembahasan undang-undang pemilu.
04:25Kalau tidak,
04:27kita hanya akan mengulang kecurangan lama
04:29menjadi kecurangan yang baru
04:31di tahun 2029
04:33yang proses dan cara-caranya
04:36berubah sedikit satu dua lah ya.
04:39Semua adalah kecurangan yang sebenarnya bisa dideteksi
04:43tetapi kita abaikan.
04:47Keempat, menurut saya ini butuh peran Presiden.
04:51Presiden mengatakan,
04:52kalau lebih begini,
04:54kalau ada yang tidak senang sama Presiden,
04:57ya silakan tantang dia di 2029.
05:00Pernyataan ini,
05:02bagi saya dikini tertentu mengkhawatirkan.
05:05Jangan-jangan Presiden sudah mempersiapkan diri
05:08dengan segala struktur dan infrastruktur,
05:11kecurangan pemilu,
05:12lalu kemudian menantang siapapun
05:15kemudian untuk bertanding secara tidak fair di 2029.
05:20Termasuk pembahasan undang-undang pemilu.
05:22Kalau kemudian diselesaikan di ujung-ujung tahun 2028
05:28atau mendekati tahun pemilu,
05:31yang menurut saya juga tidak serang.
05:33Menurut saran teman-teman pemilu sedari awal,
05:36harusnya undang-undang pemilu ini
05:39sudah selesai di tahun 2025.
05:41Nah sekarang sudah 2026.
05:45Jadi ini sebenarnya sudah jadi alarm bagi kita.
05:48Jangan-jangan nanti selesai undang-undang pemilu ini,
05:54penyelenggara pemilu sudah dipilih.
05:56Padahal cacat penyelenggara pemilu
05:59di dalam kecurangan pemilu 2024 yang lalu,
06:05itu bertibur-tibur ya,
06:07yang belum dibahas dan diselesaikan sampai saat ini.
06:11Misalnya soal independensi mereka,
06:13itu harusnya pembahasan undang-undang sudah mencamin
06:17soal independensi penyelenggara pemilu.
06:21Jangan kemudian representasi ormas kelompok agama tertentu,
06:29organisasi mahasiswa tertentu, kelompok politik tertentu,
06:34kembali berulang.
06:36Jadi wasit kepemiluan kita sudah jelas berpihak
06:41karena berbagai kepentingan.
06:43Ini harus diselesaikan.
06:44Bagaimana mungkin pertandingan akan berjalan menarik
06:48dan baik kalau wasitnya adalah bagian dari kecurangan ini.
06:53Belum lagi kita tidak mempersiapkan
06:56apa penyelesaian soal penyelenggara pemilu
07:00sebagai pelaku kekerasan seksual dan lain-lain.
07:02Penikmat uang rakyat
07:06bahwa naik pesawat pribadi mewah,
07:11naik helikopter, fasilitas mewah,
07:14dan segala macamnya ini diselesaikan.
07:17Bagaimana menjamin agar mereka tidak menggunakan uang rakyat
07:21untuk kepentingan menikmati kemewahan.
07:25Tapi pastikan uang itu demi penyelenggaraan.
07:28Nah ini belum dibahas sama sekali.
07:30Jadi kalau penyelenggaraannya sudah busuk,
07:33sudah yakin saya bahwa pemilu juga akan seterusnya juga busuk.
07:38Bagaimana mungkin kita bisa meyakini penyelenggaraan bisa baik
07:41kalau penyelenggaraannya tidak baik.
07:44Dan kita juga belum menyelesaikan
07:47bagaimana konsekuensi kalau ada
07:49aparat desa atau aparat kementerian
07:53yang dilibatkan di dalam kecurangan pemilu.
07:56Bagaimana dengan polisi, militer, dan lain-lain
08:01yang dilibatkan dalam kecurangan pemilu.
08:04Ini nasibnya seperti apa?
08:05Bagaimana undang-undang ini bisa menjaminnya?
08:08Oleh karena itu,
08:10menurut pendapat kami di teknisi Indonesia,
08:12kalau ini diulur-ulur pembahasannya,
08:16maka mengulur-ulur waktu pembahasan undang-undang pemilu
08:19adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri
08:22untuk merekayasa kemudian hari.
08:26Saya pikir itu sebelum curangnya berkepanjang.
08:28Sejahtera terima kasih.

Dianjurkan