Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Tim Resmob Polresta Manado bersama Polsek Tikala berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tikala Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kedua pelaku berinisial D-S dan A-M ditangkap setelah diduga menganiaya korban berinisial E-K menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan.

Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius di bagian rusuk. Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang diderita.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang berujung maut tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

#Manado #SulawesiUtara #Pembunuhan #Kriminal #PolrestaManado #Resmob

Baca Juga Pelaku Rampok Minimarket di Bekasi Sekap Karyawati dan Bawa Uang Rp12 Juta | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/676006/pelaku-rampok-minimarket-di-bekasi-sekap-karyawati-dan-bawa-uang-rp12-juta-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676011/dua-pelaku-penganiayaan-yang-tewaskan-pria-di-manado-ditangkap-polisi-borgol
Transkrip
00:00Terima kasih saudara-saudara yang masih menyaksikan Borgol bersama saya, Nipututri Senanda.
00:05Tim Resmopol Resta Menado bersama Posek Tikala berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan di Kelurahan Tikala Baru, Kota Menado.
00:13Korban berinisial EK meninggal dunia akibat luka tusukan.
00:19Dua pelaku berinisial DS dan AM ditangkap usai menganiaya dengan senjata tajam.
00:26Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat penangkapan.
00:30Korban sempat dilarikan ke rumah sakit saudara, namun meninggal dunia akibat luka tusuk serius di bagian rusuk.
00:37Saat ini polisi masih mendalami motif.
00:39Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
00:50Mengamankan dua terduga pelaku dengan inisial MS dan DS.
00:58Terima kasih.
01:00Terima kasih.
01:00Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan