Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, meminta perhatian Presiden Prabowo usai penangkapan Roy Suryo dan Tifa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi pada Jumat (19/6/2026).

"Kita minta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar kemudian mengeluarkan segala kekuatannya, segala otoritas yang legal dan konstitusional untuk memperhatikan kasus ini," ujar Refly Harun (time code 4:34).

"Untuk menyetop kesewenang-wenangan itu. Karena jangan lupa, kepolisian itu adalah aparat di bawah kepresidenan," lanjutnya.

Baca Juga Ekspresi Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Sempat Izin Ikut Ujian S3 di https://www.kompas.tv/nasional/675841/ekspresi-tifa-ditangkap-polda-metro-jaya-terkait-kasus-ijazah-jokowi-sempat-izin-ikut-ujian-s3

#roysuryo #drtifa #ijazahjokowi #breakingnews #jokowi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675842/refly-minta-perhatian-presiden-prabowo-usai-roy-suryo-tifa-ditangkap-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Saya sebagai penasihat hukum Dr. Tifa dan juga mengwakili teman-teman
00:04memprotes keras penangkapan ini yang menurut saya
00:09sewena-wena, semena-mena tidak berdasarkan hukum yang ada.
00:14Itu satu.
00:15Yang kedua, kami memandang bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini
00:21sudah melanggar banyak hal, baik secara formil maupun materiel
00:25sehingga seharusnya tidak layak untuk ditindaklanjuti.
00:28Ketiga, kami menengarai bahwa ada pesanan-pesanan dari pihak-pihak tertentu
00:34agar dilakukan penangkapan dan penahanan
00:36dan ini adalah presiden buruk dalam proses penegakan hukum.
00:39Yang keempat, ini kasus bukanlah kasus kejahatan luar biasa
00:44seperti korupsi, kemudian pembunuhan dan lain sebagainya
00:49tetapi sebuah kasus dalam rana malah improhibita
00:53sesuatu yang dilarang saja tetapi jangan lupa
00:55ini masih debatable karena konstitusi mengatakan ada kebebasan
00:59menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
01:01Kelima, yang dilakukan oleh Dr. Tifa dan juga Mas Roy
01:05adalah meneliti sebuah dokumen publik
01:08dokumen yang pernah digunakan untuk pencalonan wali kota
01:12pencalonan gubernur dan pencalonan presiden dan wakil presiden.
01:15Tidak ada salahnya.
01:16Undang-undang kebebasan informasi publik mengatakan itu dokumen publik
01:20putusan KIP, Komisi Informasi Publik juga mengatakan itu dokumen publik.
01:25Terhadap dokumen publik tidak dibutuhkan permisi
01:28tidak dibutuhkan semacam kulon-won
01:32kalau untuk melakukan penelitiannya.
01:34Sehingga sekali lagi, selain protes secara terbuka melalui publik ini
01:39melalui media publik, kami tentu akan melakukan langkah-langkah.
01:42Nah, salah satu langkah yang sudah saya pribadi lakukan dan juga teman-teman
01:45adalah menghubungi pihak-pihak yang otoritatif.
01:48Kami sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPR RI
01:52agar mereka menegur melakukan pengawasan terhadap Polda Mitrujaya.
01:58Karena itu wilayah pengawasan mereka sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakian Rakyat.
02:02DPR tidak boleh diam saja menghadapi soal ini.
02:05Sekali lagi, ini adalah ranah konstitusional hak warga negara
02:09untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
02:13Kami juga sudah menghubungi pihak-pihak lain yang juga berkepentingan terhadap ini.
02:19Berkepentingan terhadap stabilitas nasional
02:22agar kasus ini kemudian tidak merambat kemana-mana
02:25dan kemudian justru mengganggu program pemerintahan.
02:28Karena akan terjadi protes sana, protes sini.
02:31Dan bahkan kita tidak tahu apa yang akan terjadi kemudian
02:34kalau kemudian tindakan koersif ini terus dilakukan.
02:38Nah, karena itu kami menyiapkan langkah-langkah hukum lain-lainnya yang layak.
02:43Ya, macam-macam.
02:44Dan tentu kami tidak akan disebutkan terlebih dahulu
02:46karena langkah itu tidak diperlukan
02:48kalau Dr. Tifa dan Roy Suryo tidak ditahan.
02:53Ya, sekali lagi tidak ditahan.
02:54Karena not necessary untuk menahannya.
02:56Kami juga meminta opini, jaminan dari tokoh-tokoh
03:02agar tidak dilakukan penahanan.
03:04Tetapi tentu itu butuh waktu
03:05karena kita butuh komunikasi.
03:08Cara-cara penyidik melakukan ini tanpa komunikasi,
03:12tanpa pemberitahuan, tanpa surat, dan lain sebagainya
03:15justru menurut kami adalah cara-cara yang tidak menghormati hukum sama sekali.
03:19Itu yang ingin saya katakan.
03:20Tadi berulang kali, Bang Refi ini menyebutkan ada pihak-pihak tertentu
03:25yang mengintervensi terkait dengan penangkapan pada hari ini.
03:30Ini apakah ada kecenderungan yang dimaksud dengan pihak-pihak tertentu ini siapa?
03:35Iya, Anda bisa lihat sendiri kan
03:37siapa yang ngomong Roy Suryo ditangkap, Roy Suryo ditahan, dan lain sebagainya.
03:41Setiap saat meminta agar Roy Suryo ditangkap dan ditahan.
03:45Anda bisa cek sendiri, jadi saya kira saya tidak perlu menyebutkan pihak-pihak tersebut.
03:49Tetapi Anda bisa cek sendiri.
03:51Dan lucunya adalah, pihak-pihak tersebut tidak punya standing sama sekali.
03:56Misalnya, bukan lawyer Pak Jokowi misalnya.
03:59Bukan pihak yang memang punya standing untuk kemudian mengurus kasus ini dan lain sebagainya.
04:06Tetapi, kita tangkap berkali-kali melakukan press conference,
04:10bahkan sepertinya juga berkoordinasi.
04:12Gak tahu ya, dalam tanda kutip.
04:14Nah, karena itulah kemudian kami minta agar penegakan hukum ini tidak diintervensi.
04:21Dan sekaligus meminta perhatian pihak-pihak yang berkepentingan,
04:25yang tentu saja memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum secara benar.
04:31Termasuk juga pihak-pihak, misalnya istana sekalipun,
04:34ya kita minta perhatian Presiden Prabowo Subianto
04:37agar kemudian melakukan, mengeluarkan segala kekuatannya,
04:44segala otoritas yang legal konstitusional untuk memperhatikan kasus ini.
04:49Untuk menyetop kesewenang-wenangan itu.
04:51Karena, jangan lupa, kepolisian itu adalah aparat di bawah kepresidenan.
04:57Sebuah penegakan hukum yang baik, yang independen, yang logis tentu tidak boleh diintervensi.
05:04Tapi kalau penegakan hukum yang tidak logis, tidak independen, memenuhi pesanan pihak tertentu,
05:10ya harus tentunya harus ada upaya-upaya untuk meluruskannya kembali.
05:14Saya kira koridor hukum yang harus kita tegakkan secara baik, secara benar.
05:18Dan sekali lagi bahwa kedua klien kami ini tidak pernah sedikitpun punya niat untuk melarikan diri
05:26seperti para koruptor, seperti orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan berat.
05:31Mereka kooperatif, walaupun ancaman hukumnya mengada-ngada sampai 12 tahun penjara.
05:35Itu kan mengada-ada namanya.

Dianjurkan