00:00Saya sebagai penasihat hukum Dr. Tifa dan juga mengwakili teman-teman
00:04memprotes keras penangkapan ini yang menurut saya
00:09sewena-wena, semena-mena tidak berdasarkan hukum yang ada.
00:14Itu satu.
00:15Yang kedua, kami memandang bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini
00:21sudah melanggar banyak hal, baik secara formil maupun materiel
00:25sehingga seharusnya tidak layak untuk ditindaklanjuti.
00:28Ketiga, kami menengarai bahwa ada pesanan-pesanan dari pihak-pihak tertentu
00:34agar dilakukan penangkapan dan penahanan
00:36dan ini adalah presiden buruk dalam proses penegakan hukum.
00:39Yang keempat, ini kasus bukanlah kasus kejahatan luar biasa
00:44seperti korupsi, kemudian pembunuhan dan lain sebagainya
00:49tetapi sebuah kasus dalam rana malah improhibita
00:53sesuatu yang dilarang saja tetapi jangan lupa
00:55ini masih debatable karena konstitusi mengatakan ada kebebasan
00:59menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
01:01Kelima, yang dilakukan oleh Dr. Tifa dan juga Mas Roy
01:05adalah meneliti sebuah dokumen publik
01:08dokumen yang pernah digunakan untuk pencalonan wali kota
01:12pencalonan gubernur dan pencalonan presiden dan wakil presiden.
01:15Tidak ada salahnya.
01:16Undang-undang kebebasan informasi publik mengatakan itu dokumen publik
01:20putusan KIP, Komisi Informasi Publik juga mengatakan itu dokumen publik.
01:25Terhadap dokumen publik tidak dibutuhkan permisi
01:28tidak dibutuhkan semacam kulon-won
01:32kalau untuk melakukan penelitiannya.
01:34Sehingga sekali lagi, selain protes secara terbuka melalui publik ini
01:39melalui media publik, kami tentu akan melakukan langkah-langkah.
01:42Nah, salah satu langkah yang sudah saya pribadi lakukan dan juga teman-teman
01:45adalah menghubungi pihak-pihak yang otoritatif.
01:48Kami sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPR RI
01:52agar mereka menegur melakukan pengawasan terhadap Polda Mitrujaya.
01:58Karena itu wilayah pengawasan mereka sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakian Rakyat.
02:02DPR tidak boleh diam saja menghadapi soal ini.
02:05Sekali lagi, ini adalah ranah konstitusional hak warga negara
02:09untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
02:13Kami juga sudah menghubungi pihak-pihak lain yang juga berkepentingan terhadap ini.
02:19Berkepentingan terhadap stabilitas nasional
02:22agar kasus ini kemudian tidak merambat kemana-mana
02:25dan kemudian justru mengganggu program pemerintahan.
02:28Karena akan terjadi protes sana, protes sini.
02:31Dan bahkan kita tidak tahu apa yang akan terjadi kemudian
02:34kalau kemudian tindakan koersif ini terus dilakukan.
02:38Nah, karena itu kami menyiapkan langkah-langkah hukum lain-lainnya yang layak.
02:43Ya, macam-macam.
02:44Dan tentu kami tidak akan disebutkan terlebih dahulu
02:46karena langkah itu tidak diperlukan
02:48kalau Dr. Tifa dan Roy Suryo tidak ditahan.
02:53Ya, sekali lagi tidak ditahan.
02:54Karena not necessary untuk menahannya.
02:56Kami juga meminta opini, jaminan dari tokoh-tokoh
03:02agar tidak dilakukan penahanan.
03:04Tetapi tentu itu butuh waktu
03:05karena kita butuh komunikasi.
03:08Cara-cara penyidik melakukan ini tanpa komunikasi,
03:12tanpa pemberitahuan, tanpa surat, dan lain sebagainya
03:15justru menurut kami adalah cara-cara yang tidak menghormati hukum sama sekali.
03:19Itu yang ingin saya katakan.
03:20Tadi berulang kali, Bang Refi ini menyebutkan ada pihak-pihak tertentu
03:25yang mengintervensi terkait dengan penangkapan pada hari ini.
03:30Ini apakah ada kecenderungan yang dimaksud dengan pihak-pihak tertentu ini siapa?
03:35Iya, Anda bisa lihat sendiri kan
03:37siapa yang ngomong Roy Suryo ditangkap, Roy Suryo ditahan, dan lain sebagainya.
03:41Setiap saat meminta agar Roy Suryo ditangkap dan ditahan.
03:45Anda bisa cek sendiri, jadi saya kira saya tidak perlu menyebutkan pihak-pihak tersebut.
03:49Tetapi Anda bisa cek sendiri.
03:51Dan lucunya adalah, pihak-pihak tersebut tidak punya standing sama sekali.
03:56Misalnya, bukan lawyer Pak Jokowi misalnya.
03:59Bukan pihak yang memang punya standing untuk kemudian mengurus kasus ini dan lain sebagainya.
04:06Tetapi, kita tangkap berkali-kali melakukan press conference,
04:10bahkan sepertinya juga berkoordinasi.
04:12Gak tahu ya, dalam tanda kutip.
04:14Nah, karena itulah kemudian kami minta agar penegakan hukum ini tidak diintervensi.
04:21Dan sekaligus meminta perhatian pihak-pihak yang berkepentingan,
04:25yang tentu saja memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum secara benar.
04:31Termasuk juga pihak-pihak, misalnya istana sekalipun,
04:34ya kita minta perhatian Presiden Prabowo Subianto
04:37agar kemudian melakukan, mengeluarkan segala kekuatannya,
04:44segala otoritas yang legal konstitusional untuk memperhatikan kasus ini.
04:49Untuk menyetop kesewenang-wenangan itu.
04:51Karena, jangan lupa, kepolisian itu adalah aparat di bawah kepresidenan.
04:57Sebuah penegakan hukum yang baik, yang independen, yang logis tentu tidak boleh diintervensi.
05:04Tapi kalau penegakan hukum yang tidak logis, tidak independen, memenuhi pesanan pihak tertentu,
05:10ya harus tentunya harus ada upaya-upaya untuk meluruskannya kembali.
05:14Saya kira koridor hukum yang harus kita tegakkan secara baik, secara benar.
05:18Dan sekali lagi bahwa kedua klien kami ini tidak pernah sedikitpun punya niat untuk melarikan diri
05:26seperti para koruptor, seperti orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan berat.
05:31Mereka kooperatif, walaupun ancaman hukumnya mengada-ngada sampai 12 tahun penjara.
05:35Itu kan mengada-ada namanya.