Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Karangasem, Bali.

Pelaku diketahui mencuri ternak berupa sapi dan babi di sejumlah lokasi, lalu mengangkut hasil curiannya menggunakan sebuah mobil pikap untuk dibawa keluar daerah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku beraksi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi seorang diri dengan memanfaatkan mobil pikap sebagai sarana mengangkut hewan ternak hasil curian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan warga yang kehilangan ternaknya dalam beberapa waktu terakhir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

#Karangasem #Bali #PencurianTernak #Kriminal

Baca Juga Kepergok! Pencuri Motor Todongkan Senjata Api ke Karyawan Toko di Bekasi | BORGOL di https://www.kompas.tv/nasional/674768/kepergok-pencuri-motor-todongkan-senjata-api-ke-karyawan-toko-di-bekasi-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/675156/pencuri-sapi-dan-babi-di-karangasem-diringkus-polisi-usai-beraksi-di-dua-kecamatan-borgol
Transkrip
00:00Saudara polisi meringkus pencuri hewan ternak berupa sapi dan babi yang kerap meresahkan warga Karangasem Bali.
00:08Pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk mengangkut hasil curian yang keluar kabupaten.
00:14Pelaku beraksi di dua kecamatan di Kabupaten Karangasem yakni kecamatan Abang dan kecamatan Kubu.
00:21Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
00:24Ia mencuri ternak seorang diri dengan hanya bermodal satu mobil pickup untuk mengangkut hasil curian.
00:32Atas perbuatannya pelaku kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.
00:54Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan