00:00Saudara polisi meringkus pencuri hewan ternak berupa sapi dan babi yang kerap meresahkan warga Karangasem Bali.
00:08Pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk mengangkut hasil curian yang keluar kabupaten.
00:14Pelaku beraksi di dua kecamatan di Kabupaten Karangasem yakni kecamatan Abang dan kecamatan Kubu.
00:21Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
00:24Ia mencuri ternak seorang diri dengan hanya bermodal satu mobil pickup untuk mengangkut hasil curian.
00:32Atas perbuatannya pelaku kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.
00:54Terima kasih.
Komentar