Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mahasiswa yang berorasi di depan Patung Kuda diterima Wapres Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Senin (15/6/2026).

"Bapak Wapres mencatat apa yang kami sampaikan dan berjanji memperbaiki hal-hal yang janggal. Tentunya soal MBG salah satunya," kata perwakilan Mahasiswa.

Mahasiswa berharap seruannya didengar dan direspons pemerintah.

Meski telah bertemu dengan Wakil Presiden, mahasiswa menegaskan aksi tidak akan berhenti. Mereka memberikan waktu kepada pemerintah selama 5 x 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

"Kami beri waktu 5x24 jam, jika tidak terealisasi kami akan laksanakan aksi berjilid," lanjutnya.

Lebih lanjut mahasiswa juga mendesak otoriter pusat untuk juga menstabilisasi nilai rupiah.

Wakil Presiden berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan dan berbagai tuntutan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#demo #mahasiswa #ekonomi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675011/full-isi-pertemuan-mahasiswa-dengan-gibran-di-istana-wapres-ultimatum-5x24-jam-terkait-tuntutan
Transkrip
00:00Selamat menikmati
00:37Selamat menikmati
01:16Selamat menikmati
01:58Selamat menikmati
02:22Selamat menikmati
02:42Selamat menikmati
02:45Selamat menikmati
03:27Selamat menikmati
03:54Selamat menikmati
04:11Selamat menikmati
04:41Selamat menikmati
04:59Selamat menikmati
05:23Selamat menikmati
05:54Selamat menikmati
06:11Selamat menikmati
06:35Selamat menikmati
06:59Selamat menikmati
07:15Selamat menikmati
08:13Selamat menikmati
08:44Kami tidak
08:45Selamat menikmati
09:16Terima kasih
09:30Selamat menikmati
09:32dan juga
09:33Koperasi
09:34Merah putih
09:34Kami
09:35Terima kasih
Komentar

Dianjurkan