Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI Angkatan Darat.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan yang terencana, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada para penghuni.

Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara," ujar Donny, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga Tertibkan Rumah Dinas di Lenteng Agung, Kadispenad: TNI AD Kembalikan Fungsi Aset Negara di https://www.kompas.tv/nasional/674170/tertibkan-rumah-dinas-di-lenteng-agung-kadispenad-tni-ad-kembalikan-fungsi-aset-negara

#tni #rumahdinas #lentengagung

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674336/tni-ad-tertibkan-rumah-dinas-di-lenteng-agung-kadispenad-kembalikan-fungsi-aset-negara
Transkrip
00:05Terima kasih telah menonton
00:41Terima kasih telah menonton
01:14Terima kasih telah menonton
01:40Terima kasih telah menonton
01:58Terima kasih telah menonton
02:26Terima kasih telah menonton
02:45Terima kasih telah menonton
02:45Terima kasih telah menonton
Komentar

Dianjurkan