00:02Terima kasih Pak Dasko, pimpinan DPR dan teman-teman anggota kabinet, Bapak Ibu semua, teman-teman media.
00:09Hari ini kita melakukan diskusi panjang hampir satu setengah jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada
00:24pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan.
00:27Yang pertama, bahwa teman-teman media, sistem di ESDM yang menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas.
00:41Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganus perhitungan gross split hanya ada pada sektor
00:57migas, minyak dan gas.
01:00Sementara di sektor Minerba tidak ada perubahan sama sekali.
01:08Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.
01:21Nah, itu tugas saya untuk menjaga itu.
01:24Yang kedua, dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan di negara kita tercinta terkait dengan hilirisasi,
01:37Maka kewajiban pemerintah khususnya di Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada.
01:51Artinya, antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang.
02:00Supaya apa? Industri bisa berjalan.
02:04Yang ketiga, terkait dengan RKAB yang lain, komoditas yang lain, termasuk batu bara,
02:13kita memperhatikan betul kecenderungan daripada geopolitik ketegangan di Timur Tengah dengan fluktuasi harga global.
02:25Maka, idealnya, pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga bagus,
02:36produksi kita juga harus banyak.
02:38Supaya apa? Pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif.
02:45Nah, atas dasar itu, kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur.
02:54Artinya, kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi.
02:58Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga.
03:06Yang ketiga, bagi teman-teman yang berlaku usaha tambang,
03:11yang eksisting sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa.
03:18Nah, untuk yang ke depan, kita akan mempergunakan aturan yang sama juga.
03:24Cuma memang dalam undang-undang menerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM
03:30dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah.
03:38Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Presiden, Menteri ESD menyampaikan ini.
03:47Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan.
03:52Dan kalau tidak ada yang jelas, tanya ke saya.
03:56Jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepatin apa yang saya sampaikan.
04:03Demikian, terima kasih.
04:04Terima kasih.
04:07Terima kasih.
04:09Terima kasih.
Komentar