Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah rumor penerapan skema bagi hasil produksi atau gross split sector mineral dan batu bara (minerba).

Ia memastikan pemerintah tidak mengubah aturan terkait sector tersebut.

"Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Untuk ke depan, kita akan mempergunakan aturan yang sama. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," tegas Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa aturan pembagian hasil produksi hanya ada pada sektor minyak dan gas (migas).

Baca Juga Bahlil Kembali Tegaskan BBM-LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/673172/bahlil-kembali-tegaskan-bbm-lpg-subsidi-tak-naik-hingga-akhir-2026

#bahlil #bahlillahadalia #batubara

Produser: Ikbal Maulana


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/673482/bahlil-bantah-skema-penerapan-bagi-hasil-sektor-minerba-aturan-tak-ada-perubahan-selamanya
Transkrip
00:02Terima kasih Pak Dasko, pimpinan DPR dan teman-teman anggota kabinet, Bapak Ibu semua, teman-teman media.
00:09Hari ini kita melakukan diskusi panjang hampir satu setengah jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada
00:24pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan.
00:27Yang pertama, bahwa teman-teman media, sistem di ESDM yang menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas.
00:41Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganus perhitungan gross split hanya ada pada sektor
00:57migas, minyak dan gas.
01:00Sementara di sektor Minerba tidak ada perubahan sama sekali.
01:08Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.
01:21Nah, itu tugas saya untuk menjaga itu.
01:24Yang kedua, dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan di negara kita tercinta terkait dengan hilirisasi,
01:37Maka kewajiban pemerintah khususnya di Kementerian ESDM adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada.
01:51Artinya, antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang.
02:00Supaya apa? Industri bisa berjalan.
02:04Yang ketiga, terkait dengan RKAB yang lain, komoditas yang lain, termasuk batu bara,
02:13kita memperhatikan betul kecenderungan daripada geopolitik ketegangan di Timur Tengah dengan fluktuasi harga global.
02:25Maka, idealnya, pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga bagus,
02:36produksi kita juga harus banyak.
02:38Supaya apa? Pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif.
02:45Nah, atas dasar itu, kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur.
02:54Artinya, kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi.
02:58Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga.
03:06Yang ketiga, bagi teman-teman yang berlaku usaha tambang,
03:11yang eksisting sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa.
03:18Nah, untuk yang ke depan, kita akan mempergunakan aturan yang sama juga.
03:24Cuma memang dalam undang-undang menerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM
03:30dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah.
03:38Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Presiden, Menteri ESD menyampaikan ini.
03:47Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan.
03:52Dan kalau tidak ada yang jelas, tanya ke saya.
03:56Jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepatin apa yang saya sampaikan.
04:03Demikian, terima kasih.
04:04Terima kasih.
04:07Terima kasih.
04:09Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan