Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditangkap, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2026) sore. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam.

Dalam kasus ini, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan yayasan mitra.

Mereka juga diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pengadaan barang serta praktik jual beli titik dapur SPPG.

#dadan #sppg #bgn

Baca Juga Menkeu Purbaya Bantah Isu Mundur dari Jabatan, Sebut Ada Upaya Mengguncang Pasar | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/673049/menkeu-purbaya-bantah-isu-mundur-dari-jabatan-sebut-ada-upaya-mengguncang-pasar-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673050/dadan-diperiksa-5-jam-soal-kasus-korupsi-mbg-bagaimana-hasil-penyelidikannya-kompas-petang
Transkrip
00:02Kompas petang kami lanjutkan bersama saya Sindi Permadi.
00:06Saudara usai ditangkap, Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana
00:12dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
00:17Dadan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung
00:21di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kami sore selama 5 jam.
00:25Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Soni Sanjaya dan Lodwig Pusung
00:30diduga melakukan intervensi verifikasi mitra SPPG,
00:34terafiliasi dengan Yayasan Mitra, melakukan penggelembungan anggaran pengadaan barang
00:39hingga terlibat jual beli titik dapur SPPG.
Komentar

Dianjurkan