00:10Di tunda karena dari pihak pengugat yang pertama belum ada surat puasanya,
00:18kemudian yang kedua perseratan-perseratan juga belum terpenuhi, jadi mungkin di tunda minggu depan.
00:25Ya hari ini sementara mediasi ditunda terlebih dahulu, karena tadi dari informasi Prof Adi selaku mediator non-hakim
00:34menginformasikan ada pembiayaan yang menurut kami kan perlu kami komunikasikan juga sama klien, seperti itu.
00:44Jadi nanti kami harus berkoordinasi, saya berkoordinasi dulu sama klien, kemudian nanti saya akan hubungi panitra.
00:52Nah oleh karena kuasa hukum pengugat akan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak prinsipal mengenai setuju atau tidaknya
01:02terkait dengan biaya atau honorarium mediator non-hakim yang dibebankan kepada para pihak,
01:09maka untuk sementara Prof Adi sama sekali belum menyentuh pada pokok persoalan.
01:19Kalau dari pihak tergugat maupun turut tergugat, dalam proses mediasi ini kita masing-masing sudah punya legal standing
01:27karena sudah menyerahkan kuasa untuk mewakili kepentingan klien melakukan mediasi.
01:34Tapi dari pihak pengugat melalui kuasa hukumnya ketika diminta untuk memperlihatkan legal standingnya apa,
01:43sama sekali tidak menyerahkan curat kuasa supaya dia sah mewakili.
02:31Mas, mas, mas.
02:58Saudara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:02Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:07Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar