Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan Suami Istri berinisial R-M dan E-R ditangkap Anggota Polres Jakarta timur dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Alfiian Nurrizal juga melontarkan teguran keras kepada pemilik Weddiing Organizer tersebut.

"Kamu tahu enggak, pernikahan itu sakral. Tetapi kamu melakukan ini dengan modus penipuan. Itu tega. Perbuatanmu keji. Kamu berbohong terus, kamu," kata Alfian.

Setelah diamankan, Polres Jakarta Timur juga sempat mempertemukan kedua tersangka dengan para korban calon pengantin di Mapolres Jakarta Timur.

Sementara, tercatat sebanyak 58 calon pengantin yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan ini. 24 diantaranya sudah tercatat dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Total kerugian akibat dugaan penipuan ini diketahui mencapai Rp 2 Miliar.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Jakarta Timur dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

#marwah #jaktim #kapolres


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672052/saat-kapolres-jaktim-tegur-keras-pasutri-owner-wo-marwah-usai-ditangkap
Transkrip
00:00Pernikah itu sakral
00:01Yang melakukan dengan
00:03Berkembang
00:43selamat menikmati
01:00pernikahan itu sakral
01:00kamu lakukan dengan modus penipuan
01:03itu kamu tega
01:04itu perbuatan IPG
01:06kamu perpuluhan terus kamu
01:07pernikahan itu sakral
01:09kamu lakukan dengan modus penipuan
01:12itu kamu tega
01:13itu perbuatan IPG
01:15kamu perpuluhan terus kamu
01:18saya aja polisi aja
01:21saya mau nanya
01:21dia malah balik-balik
01:23ini mau
01:24saya sampaikan aja
01:26ayo kita
01:27kompirmasi aja
01:28jawabannya adalah
01:29kita adalah korban
01:31jangan sampai banyak
01:32mikir oh kita mau tadi
01:34bertahan hidup
01:35mau kesekian dan sebagainya
01:36itu usaha enggak
01:37mau sedih
01:38kita
01:38kita
01:40menuntut tanggung jawab
01:41intinya itu
01:42dia menjelaskan situasi kita
01:44karena memang benar-benar
01:45kalau saya ini enggak dihukum
01:48bahasanya
01:49saya bisa usahain doang
01:50enam bulan
01:51insya Allah
01:52kalau marul bangkrut
01:53saya bisa bangun yang lain
01:57mas dan mbaknya ini semuanya
01:59pasti ingin tahu
02:00kalau misalnya nanti
02:01kalau enggak dipertemukan
02:02pasti nanti
02:03hal-hal yang
02:04dipikirnya
02:05polisi tidak
02:06membantu
02:07untuk aset
02:08jaminan
02:09pertanggung jawaban
02:10pengembalian dan sebagainya
02:11ini sudah saya
02:12sampaikan langsung
02:13inilah keterasapanan kami
02:15saya sudah bertanya
02:16dan tapi
02:17tidak akan cukup
02:18seperti itu
02:19nanti akan saya akan
02:20perintahkan kepada Pak
02:21Penyidik
02:22hari ini
02:24kita sudah dipertemukan
02:25dengan pelaku
02:26terima kasih
02:26untuk
02:27Polres Jakarta Timur
02:30atas kerjasamanya
02:31melakukan
02:33kewajibannya
02:34sebagai institusi
02:36yang memang
02:37mengayaui masyarakat
02:39harapannya
02:40tidak ada kejadian
02:42seperti ini lagi
02:42dan dihukum
02:44sesuai dengan
02:45hukum yang berlaku
02:50melihat fakta secara utuh
02:52menelusuri yang tak terlihat
02:54satu langkah
02:55lebih dekat
02:55satu langkah
02:56lebih mendalam
02:57saksikan di poinvestigasi
02:59di Kompas TV
02:59channel 11
03:00di televisi anda
03:01selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan