Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pelaku perusakan kaca spion mobil di Tol Jorr ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat.

Kejadian ini berawal dari keributan pengemudi taksi online hingga perusakan kaca spion mobil ini terjadi di ruas Tol Jorr Pondok Pinang-Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Senggolan antar dua kendaraan ini dipicu karena pelaku kesal tidak diberi jalan oleh korban. Pelaku kemudian merusak kaca spion menggunakan kunci ronda.

Pelaku dikenakan pasal 521 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan. Pelaku terancam penjara paling dua tahun enam bulan.

#toljorr #mobil #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672044/pelaku-perusakan-mobil-di-tol-jorr-ditangkap-ngaku-kesal-gegara-tak-diberi-jalan
Transkrip
00:27Jangan lupa like, share, dan subscribe ya
00:30Tolong, tolong, tolong, tolong, tolong, tolong, perusakan, tolong
01:09Berawal dari video viral pada tanggal 26 Mei 2026, kejadian tersebut di Toljor,
01:18yang mana korban pada saat mengendarai mobil R3, pada saat itu mau pulang ke kediaman, disalip oleh taksi online yang
01:31bermobil Sigra,
01:33di mana pelaku tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti di depan,
01:40seketika itu juga juga memberikan korban dan langsung menghampiri korban dengan membawa kunci roda.
01:51Pada saat itu juga pelaku langsung memukul sepion kanan korban dan melakukan pengerusakan,
01:59sehingga sepion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan sepion bagian kanan.
02:12Pembenyebabnya masih dalam tahap pendalaman yang pasti dalam kejadian tersebut,
02:19pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri,
02:27sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal dan menghampiri korban dan terjadilah pengerusakan tersebut.
02:36Untuk pelaku diamankan di mana?
02:37Untuk pelaku sendiri diamankan di kediamannya, yaitu di Cibutat, Tangerang Selatan.
02:43Pasal yang dikenakan terhadap pelaku sendiri?
02:45Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni pasal 521, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,
02:55yang mana ancaman pidana segit paling lama 2 tahun 6 bulan.
03:07Kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami.
03:12Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
03:16Saksikan Kompas Petang di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan