00:00Jadi, ada satu sebelum Mas Roy, saya mention bahwa di publik ini seolah-olah Mas Roy menyerah.
00:08Dr. Tifa menyerah. Wujud dari penyerahan itu minta SP3.
00:15Dan SP3 itu ditafsirkan sebagai meminta maaf.
00:21Nah ini keliru besar. Yang kami lakukan ini sebagai lawyers adalah bagaimana membela klien kami sejak awal.
00:30Dari dilaporkan sampai kemudian mau P21 ini.
00:33Jadi, kami membela dan berargumentasi berdasarkan hukum yang ada bahwa kasus ini tidak layak ditindaklanjuti.
00:43Karena itu harus dihentikan.
00:46Harus di-stop karena sudah melanggar hukum.
00:49Kami bukan meminta tapi mendesak.
00:52Demi hukum, kasus ini harus segera dihentikan.
00:55Ada yang mengatakan, loh, kalau memang merasa kuat, kenapa dihentikan?
01:02Saya bilang ini orang bodoh yang mengatakan demikian.
01:04Berpikir nggak kasusnya ini kasus pidana?
01:07Kalau lanjut ke persidangan, Mas Roy akan pakai rompi orange.
01:11Dan mungkin ditahan.
01:13Jadi kalau ada yang mau mendorong Mas Roy pakai rompi orange dan ditahan, itu orang bodoh pastinya ya.
01:18Jadi apa yang ingin kami lakukan?
01:21Menunjukkan bahwa from the beginning, bahwa penersangkaan, sebelumnya pelaporan itu tidak layak bagi kasus-kasus dalam dimensi konstitusional dan hak
01:30asasi manusia ini.
01:31Tapi bagaimana pembuktiannya dengan ijazah Jokowi?
01:34Banyak forum untuk membuktikannya.
01:36Baik on court mode maupun out of the court.
01:39Jadi, ke KPU kita bisa membuktikan, ke Petun kita bisa membuktikan, gugatan perdata kita membuktikan, ke Bares Krim ada tim
01:49pemburu ijazah palsu.
01:50Rizal Fadila sudah ke Bares Krim lagi untuk membuktikan secara jenuin apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.
01:57Jadi bukan konsentrasinya pada menersangkakan atau mendakwa nanti Mas Roy dan benar-benar tidak pernah terjadi.
02:04Dan termasuk juga Dr. Tifa.
02:06Paham ya, teman-teman sekalian?
02:07Jadi bukan meminta, mengemis, apalagi termenek, minta RG dan lain sebagainya.
02:17Enggak.
02:18Kita tetap on the right track untuk membuktikan ijazah itu asli palsu di forum yang sesungguhnya.
02:23Karena itu silahkan nantikan kaos apa yang akan dipakai Mas Roy.
02:27Intinya bukan begitu.
02:29Baik. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:31Waalaikumsalam.
02:33Selamat sore semuanya.
02:34Pertama-tama terima kasih atas semua statement, semua dukungan, bantuan dari para lawyers yang luar biasa di bawah Mas Refli
02:44Arun di sini.
02:45Dan yang hari ini juga menyampaikan beberapa hal yang detail ya.
02:51Untuk memudahkan masyarakat menerima apa yang tadi disampaikan, saya akan sedikit meresume sedikit apa yang dilakukan semuanya.
03:00Pertama-tama, yang tadi terakhir diterangkan oleh Pak Al-Katiri dan juga Pak Ramdan adalah perjalanan ketika saya dan Dr.
03:09Tifa itu mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi Pusat DKI Jakarta.
03:15Komisi Informasi DKI Jakarta.
03:17Dan sudah muncul yang namanya Akte Registrasi Sengketa.
03:20Nanti setelah detil akan saya berkes, ya, Akte Registrasi Sengketa dengan nomor 022 garis miring 5, garis miring KIP DKI,
03:30tanda hubung PS 2026.
03:32Yang ini intinya adalah yang mengajukan dua orang, saya dan Dr. Tifa Usia Tiasuma.
03:39Untuk yang teradu adalah kepolisian daerah Metro Jaya selaku termohon.
03:45Intinya, kami minta daftar dari barang-barang bukti yang ada.
03:51Karena selama ini yang diterima, itu adalah daftar yang dihitamkan.
03:55Daftarnya saja dihitamkan, apalagi isinya.
03:58Maka kami minta daftar untuk bisa kami ketahui.
04:01Kenapa itu penting?
04:02Ini sangat berhubungan dengan statement Dr. Tifa di tempat ini kemarin.
04:05Jadi ini sekaligus menegaskan, kita ini semua sama.
04:09Baik tim TPDT, Troya, Tokham, maupun juga tim dari teman-teman sebelah, ya, timnya Pak Kosinudin.
04:17Semua gerakannya adalah sama, hanya tempatnya saja yang berbeda.
04:21Dr. Tifa kemarin mengatakan yang kita pentingkan adalah 3C.
04:25Nah, sekarang saya terangkan, apa itu 3C?
04:273C yang pertama adalah clean document.
04:30Jadi apa? Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih.
04:34Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah.
04:37Selama ini, kita percaya begitu saja, bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen milik Dian Sandi.
04:43Meskipun Dian Sandi akhirnya meminta maaf kepada, apa, sorry, yang ini, yang Dian Sandi.
04:48Sorry, sorry.
04:49Nah ini, ketika Dian Sandi mengatakan itu milik Jokowi Dodo,
04:55tapi sebenarnya file ini hanya 76 KB.
04:5976 KB inilah yang akhirnya menjadi masalah
05:01antara peneliti muda yang luar biasa berbakat, topi merah,
05:05dengan salah seorang yang dulu pernah menjadi bagian dari kita,
05:09tapi kini sudah membelet dan menjadi pengkhianat.
05:12Yaitu Dr. Ng Rismond.
05:14Sianipur M. Ng.
05:16Harus begitu misalnya mengucapinya.
05:18Soalnya dia minta disebut namanya setelah jelas.
05:21Kalau Dr. Si Omon atau zombie marah.
05:24Yaudah, yaudah, Dr. Ng.
05:26Nah itu.
05:27Kenapa?
05:29Kemudian Dr. Ng tadi bisa menampilkan yang namanya emboss.
05:32Gak mungkin.
05:33Topi merah sudah menjelaskan dengan sangat detail,
05:36bahwa file sebesar hanya 76 KB itu,
05:40kalau dibesarkan, itu pecah.
05:42Logikanya sederhana.
05:44Teman-teman dapat WA, gambar di WA yang ukurannya hanya di bawah 100 KB,
05:47coba dicetak poster.
05:49Atau dicetak spanduk.
05:50Pecah.
05:51Itulah makanya yang namanya emboss dan watermark
05:55yang ada di presentasinya Dr. Ng tadi, palsu.
05:59Itulah makanya itu bukan clean document.
06:03Jadi itu bukan clean document.
06:04Yang clean document adalah dokumen yang benar-benar
06:07nantinya misalnya itu disampaikan,
06:10adalah yang memang berasal dari produk yang jelas.
06:12Itulah makanya dilakukan oleh Dr. Bonatua,
06:14yang tadi melakukan penelitian
06:16dan melakukan buku yang akhirnya
06:18clean document-nya tidak ada.
06:21Kesimpulannya.
06:21Jadi ini penting sekali ya, penulit cerat.
06:23Clean document-nya tidak ada.
Komentar