Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo, Refly Harun, mendesak kasus kliennya terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dihentikan.

"Jadi kami membela dan berargumentasi berdasarkan hukum yang ada bahwa kasus ini tidak layak ditindaklanjuti karena itu harus dihentikan, harus distop karena sudah melanggar hukum. Kami bukan meminta, tapi mendesak," ujar Refly Harun pada Jumat, (15/5/2026).

"Ada yang mengatakan, Loh, kalau memang merasa kuat, kenapa dihentikan? Saya bilang, Ini orang bodoh yang mengatakan demikian. Berpikir enggak, kasusnya ini kasus pidana. Kalau lanjut ke persidangan, Mas Roy akan pakai rompi oranye dan mungkin ditahan," lanjutnya.

Baca Juga Polisi Bakal Umumkan Status Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Yang Jelas P21 Bukan Final di https://www.kompas.tv/nasional/669178/polisi-bakal-umumkan-status-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-yang-jelas-p21-bukan-final

#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi #reflyharun

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669205/refly-desak-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-kalau-lanjut-sidang-roy-suryo-pakai-rompi-oranye
Transkrip
00:00Jadi, ada satu sebelum Mas Roy, saya mention bahwa di publik ini seolah-olah Mas Roy menyerah.
00:08Dr. Tifa menyerah. Wujud dari penyerahan itu minta SP3.
00:15Dan SP3 itu ditafsirkan sebagai meminta maaf.
00:21Nah ini keliru besar. Yang kami lakukan ini sebagai lawyers adalah bagaimana membela klien kami sejak awal.
00:30Dari dilaporkan sampai kemudian mau P21 ini.
00:33Jadi, kami membela dan berargumentasi berdasarkan hukum yang ada bahwa kasus ini tidak layak ditindaklanjuti.
00:43Karena itu harus dihentikan.
00:46Harus di-stop karena sudah melanggar hukum.
00:49Kami bukan meminta tapi mendesak.
00:52Demi hukum, kasus ini harus segera dihentikan.
00:55Ada yang mengatakan, loh, kalau memang merasa kuat, kenapa dihentikan?
01:02Saya bilang ini orang bodoh yang mengatakan demikian.
01:04Berpikir nggak kasusnya ini kasus pidana?
01:07Kalau lanjut ke persidangan, Mas Roy akan pakai rompi orange.
01:11Dan mungkin ditahan.
01:13Jadi kalau ada yang mau mendorong Mas Roy pakai rompi orange dan ditahan, itu orang bodoh pastinya ya.
01:18Jadi apa yang ingin kami lakukan?
01:21Menunjukkan bahwa from the beginning, bahwa penersangkaan, sebelumnya pelaporan itu tidak layak bagi kasus-kasus dalam dimensi konstitusional dan hak
01:30asasi manusia ini.
01:31Tapi bagaimana pembuktiannya dengan ijazah Jokowi?
01:34Banyak forum untuk membuktikannya.
01:36Baik on court mode maupun out of the court.
01:39Jadi, ke KPU kita bisa membuktikan, ke Petun kita bisa membuktikan, gugatan perdata kita membuktikan, ke Bares Krim ada tim
01:49pemburu ijazah palsu.
01:50Rizal Fadila sudah ke Bares Krim lagi untuk membuktikan secara jenuin apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.
01:57Jadi bukan konsentrasinya pada menersangkakan atau mendakwa nanti Mas Roy dan benar-benar tidak pernah terjadi.
02:04Dan termasuk juga Dr. Tifa.
02:06Paham ya, teman-teman sekalian?
02:07Jadi bukan meminta, mengemis, apalagi termenek, minta RG dan lain sebagainya.
02:17Enggak.
02:18Kita tetap on the right track untuk membuktikan ijazah itu asli palsu di forum yang sesungguhnya.
02:23Karena itu silahkan nantikan kaos apa yang akan dipakai Mas Roy.
02:27Intinya bukan begitu.
02:29Baik. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:31Waalaikumsalam.
02:33Selamat sore semuanya.
02:34Pertama-tama terima kasih atas semua statement, semua dukungan, bantuan dari para lawyers yang luar biasa di bawah Mas Refli
02:44Arun di sini.
02:45Dan yang hari ini juga menyampaikan beberapa hal yang detail ya.
02:51Untuk memudahkan masyarakat menerima apa yang tadi disampaikan, saya akan sedikit meresume sedikit apa yang dilakukan semuanya.
03:00Pertama-tama, yang tadi terakhir diterangkan oleh Pak Al-Katiri dan juga Pak Ramdan adalah perjalanan ketika saya dan Dr.
03:09Tifa itu mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi Pusat DKI Jakarta.
03:15Komisi Informasi DKI Jakarta.
03:17Dan sudah muncul yang namanya Akte Registrasi Sengketa.
03:20Nanti setelah detil akan saya berkes, ya, Akte Registrasi Sengketa dengan nomor 022 garis miring 5, garis miring KIP DKI,
03:30tanda hubung PS 2026.
03:32Yang ini intinya adalah yang mengajukan dua orang, saya dan Dr. Tifa Usia Tiasuma.
03:39Untuk yang teradu adalah kepolisian daerah Metro Jaya selaku termohon.
03:45Intinya, kami minta daftar dari barang-barang bukti yang ada.
03:51Karena selama ini yang diterima, itu adalah daftar yang dihitamkan.
03:55Daftarnya saja dihitamkan, apalagi isinya.
03:58Maka kami minta daftar untuk bisa kami ketahui.
04:01Kenapa itu penting?
04:02Ini sangat berhubungan dengan statement Dr. Tifa di tempat ini kemarin.
04:05Jadi ini sekaligus menegaskan, kita ini semua sama.
04:09Baik tim TPDT, Troya, Tokham, maupun juga tim dari teman-teman sebelah, ya, timnya Pak Kosinudin.
04:17Semua gerakannya adalah sama, hanya tempatnya saja yang berbeda.
04:21Dr. Tifa kemarin mengatakan yang kita pentingkan adalah 3C.
04:25Nah, sekarang saya terangkan, apa itu 3C?
04:273C yang pertama adalah clean document.
04:30Jadi apa? Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih.
04:34Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah.
04:37Selama ini, kita percaya begitu saja, bahwa dokumen yang diunggah adalah dokumen milik Dian Sandi.
04:43Meskipun Dian Sandi akhirnya meminta maaf kepada, apa, sorry, yang ini, yang Dian Sandi.
04:48Sorry, sorry.
04:49Nah ini, ketika Dian Sandi mengatakan itu milik Jokowi Dodo,
04:55tapi sebenarnya file ini hanya 76 KB.
04:5976 KB inilah yang akhirnya menjadi masalah
05:01antara peneliti muda yang luar biasa berbakat, topi merah,
05:05dengan salah seorang yang dulu pernah menjadi bagian dari kita,
05:09tapi kini sudah membelet dan menjadi pengkhianat.
05:12Yaitu Dr. Ng Rismond.
05:14Sianipur M. Ng.
05:16Harus begitu misalnya mengucapinya.
05:18Soalnya dia minta disebut namanya setelah jelas.
05:21Kalau Dr. Si Omon atau zombie marah.
05:24Yaudah, yaudah, Dr. Ng.
05:26Nah itu.
05:27Kenapa?
05:29Kemudian Dr. Ng tadi bisa menampilkan yang namanya emboss.
05:32Gak mungkin.
05:33Topi merah sudah menjelaskan dengan sangat detail,
05:36bahwa file sebesar hanya 76 KB itu,
05:40kalau dibesarkan, itu pecah.
05:42Logikanya sederhana.
05:44Teman-teman dapat WA, gambar di WA yang ukurannya hanya di bawah 100 KB,
05:47coba dicetak poster.
05:49Atau dicetak spanduk.
05:50Pecah.
05:51Itulah makanya yang namanya emboss dan watermark
05:55yang ada di presentasinya Dr. Ng tadi, palsu.
05:59Itulah makanya itu bukan clean document.
06:03Jadi itu bukan clean document.
06:04Yang clean document adalah dokumen yang benar-benar
06:07nantinya misalnya itu disampaikan,
06:10adalah yang memang berasal dari produk yang jelas.
06:12Itulah makanya dilakukan oleh Dr. Bonatua,
06:14yang tadi melakukan penelitian
06:16dan melakukan buku yang akhirnya
06:18clean document-nya tidak ada.
06:21Kesimpulannya.
06:21Jadi ini penting sekali ya, penulit cerat.
06:23Clean document-nya tidak ada.
Komentar

Dianjurkan