00:00Ketusan Mahkamah Konstitusi, Pantai, makasih.
00:03Saya menyesal, mungkin ada salah, mungkin itu yang bisa saya sampaikan.
00:08Makasih.
00:18Waktu jam 14 sampai dengan selesai.
00:21Baik, terima kasih.
00:23Baik, kita masuk ke tempat ke saat ya.
00:25Dua, mengadili, menyatakan, Saudara Ahmad Syahri Asidiki, Sarjana Ekonomi, selaku kandar Partai Gerindra, berbukti telah melanggar AD ART Partai Gerindra.
00:39Dua, memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Ahmad Syahri Asidiki, Sarjana Ekonomi, anggota fraksi Partai Gerindra, DPRD Gawatan
00:49Jember.
00:49Tiga, apabila di kemudian hari, Saudara Ahmad Syahri Asidiki, Sarjana Ekonomi, kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian
01:00sebagai anggota DPRD Gawatan Jember.
01:03Demikian putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra dibacakan hari Jumat 15 Mei 2026.
01:11Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Pimpinan Sidang, Fikrah Aulia Urrahman, anggota Yuniko Sahrir SHMH, Sutra Dewi, anggota Dolfi Rompas SHMH, anggota
01:29Juliana Panjaitan, dan Panitra Dwi Ratri Maharani, Sarjana Hukum.
01:36Terima kasih.
01:46Terima kasih.
01:49Terima kasih.
01:50Terima kasih.
01:56Terima kasih.
02:02Terima kasih.
02:08Terima kasih.
02:37Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:42Terima kasih.
02:43Terima kasih.
02:45Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:49Terima kasih.
02:49Terima kasih.
Komentar