Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan memberi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang viral imbas bermain gim serta merokok saat rapat.

Dalam putusannya, jika ditemukan kejadian berulang maka sanksinya pemberhentian.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi, S.E., anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember. Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi, S.E. kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ujar Pimpinan Sidang, Fikrah Auliyahrahman, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, Achmad Syahri menerima putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta maaf serta mengaku menyesal.

"Saya menyesal mungkin ada salah, saya mohon maaf," ujarnya kepada wartawan usai jalani sidang.

Baca Juga Anggota DPRD Jember Klaim Baru Sekali Merokok Sambil Main Game saat Rapat: Saya Menyesal Sekali di https://www.kompas.tv/nasional/669136/anggota-dprd-jember-klaim-baru-sekali-merokok-sambil-main-game-saat-rapat-saya-menyesal-sekali

#anggotadprd #partaigerindra #jember

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669161/ditegur-keras-gerindra-anggota-dprd-jember-viral-merokok-sambil-main-gim-saat-rapat-minta-maaf
Transkrip
00:00Ketusan Mahkamah Konstitusi, Pantai, makasih.
00:03Saya menyesal, mungkin ada salah, mungkin itu yang bisa saya sampaikan.
00:08Makasih.
00:18Waktu jam 14 sampai dengan selesai.
00:21Baik, terima kasih.
00:23Baik, kita masuk ke tempat ke saat ya.
00:25Dua, mengadili, menyatakan, Saudara Ahmad Syahri Asidiki, Sarjana Ekonomi, selaku kandar Partai Gerindra, berbukti telah melanggar AD ART Partai Gerindra.
00:39Dua, memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Ahmad Syahri Asidiki, Sarjana Ekonomi, anggota fraksi Partai Gerindra, DPRD Gawatan
00:49Jember.
00:49Tiga, apabila di kemudian hari, Saudara Ahmad Syahri Asidiki, Sarjana Ekonomi, kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian
01:00sebagai anggota DPRD Gawatan Jember.
01:03Demikian putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra dibacakan hari Jumat 15 Mei 2026.
01:11Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Pimpinan Sidang, Fikrah Aulia Urrahman, anggota Yuniko Sahrir SHMH, Sutra Dewi, anggota Dolfi Rompas SHMH, anggota
01:29Juliana Panjaitan, dan Panitra Dwi Ratri Maharani, Sarjana Hukum.
01:36Terima kasih.
01:46Terima kasih.
01:49Terima kasih.
01:50Terima kasih.
01:56Terima kasih.
02:02Terima kasih.
02:08Terima kasih.
02:37Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:42Terima kasih.
02:43Terima kasih.
02:45Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:48Terima kasih.
02:49Terima kasih.
02:49Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan