00:00Ya, jadi ini atendanya secara reguli adalah pemeriksaan para petakwa ya.
00:11Tapi sebelumnya saya bertanya dulu kepada auditor sebagaimana kesepakatan kita.
00:16Belum muncul zoom di sini, siapakah sudah bisa menghadirkan saudara Ayi untuk menjadi saksif dalam persidangan ini?
00:26Siap munisi menjawab yang mulia, kami sudah mengirimkan surat istirahat, permohonan untuk menjadi saksi tambahan yaitu saudara Ayi atau Andre
00:40Yunus melalui LPSK.
00:44Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andre Yunus masih belum bisa hadir di pengadilan militer
00:57untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami yaitu menjadi saksi tambahan.
01:03Dan juga kami sudah membuat surat kepada RSCM terkait dengan keinginan kami untuk berkunjung atau membesuk.
01:16Dan itu juga belum dijawab, sehingga kami kemarin pada tanggal 12, kami para auditor berangkat ke RSCM.
01:31Niat kami untuk mengunjungi saudara Andre Yunus tetapi sampai di tempat.
01:36Kami masih belum bisa mengunjungi saudara Andre Yunus.
01:42Walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa hukum dari saudara Andre Yunus.
01:50Karena kondisi dari saudara Andre Yunus pasca operasi, sehingga masih memang belum boleh dikunjungi.
01:58Karena apabila saudara Andre Yunus ini nanti dikunjungi, kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal.
02:09Jadi kami diterima oleh tim humas dari RSCM.
02:15Secara simbolis kami diterima, kemudian kami dijelaskan mengapa saudara Andre Yunus masih belum bisa dikunjungi.
02:25Di situ juga akhirnya tim kuasa hukum dari saudara Andre Yunus juga menemui kami,
02:32sehingga kami auditor memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami oleh saudara Andre Yunus,
02:41sehingga kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini dari saudara Andre Yunus.
02:46Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andre Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak.
02:58Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada K.O.Nil.
03:05Demikian yang mulia.
03:08Berarti tidak sempat melihat?
03:10Siap tidak?
03:12Maksudnya kita ingin memastikan kesehatannya?
03:15Siap.
03:16Dengan melihat itu kan bisa tahu, oh seberapa parah.
03:19Siap.
03:20Kami juga menginginkan seperti itu ya mulia.
03:22Kami ingin melihat seberapa parah kondisinya dari saudara Andre Yunus.
03:27Ini berkaitan dengan tuntutan kami nanti pada saat selesai pemeriksaan terdakwa.
03:35Jadi kami bisa memperkirakan pasal yang mana yang akan kami terapkan.
03:40Berkait dengan kondisi terkini dari saudara Andre Yunus.
03:43Demikian yang mulia.
03:44Ya betul.
03:49Seperti itu.
03:50Sehingga kita kan kurang komprehensif untuk mendapatkan fakta hukum di persidangan.
03:56Siap.
03:59Kita ini kan sampai dengan detik ini ada di sini kan.
04:04Sebetulnya kan untuk kepentingannya saudara Ayy.
04:09Siap saudara Andre Yunus.
04:14Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui peradilan militer.
04:24Ya meskipun banyak arsistensi di dalamnya.
04:30Tapi kan yang saat ini kan negara memberikannya lewat peradilan militer ya.
04:35Siap.
04:36Yang fair trail.
04:40Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya demi kepentingan beliau.
04:51Kalau banyak opini, banyak statement, di luar mungkin kita tahu.
05:04Mungkin ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, kemudian dan lain sebagainya.
05:25Kalau tidak dibawa ke ruang sidang kan menjadi, kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum.
05:30Siap.
05:31Fakta hukum itu kan yang ada di persidangan, diperlihatkan auditor, ditanggapi oleh PH,
05:38dibenarkan dalam persidangan, menjadi pertimbangan tututan, pertimbangan nanti misalnya ada peledoi,
05:46dan menjadi pertimbangan majlis untuk membuat putusan.
05:50Dan sebetulnya itu menjadi substansi.
05:57Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh saudara Ayu.
06:08Bagaimana setelah itu dampaknya apa, kita mau lihat lukanya di mana, apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah
06:17sasat, apakah ini.
06:19Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat, tidak bisa melihat, tidak tahu kondisi bagaimana saudara Ayu.
06:26Makanya kan auditor ya, terima kasih sudah effortnya sampai ke sana mau melihat.
06:30Dan ini kan untuk kita semua di sini mencari yang objektif seperti apa.
06:37Kita juga mau menggali.
06:43Apakah saudara Ayu itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu.
06:52Apakah ada yang pernah mengancam, apakah ada yang mengawasi dia, apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia.
07:01Nah itu kan tidak bisa kita jawab.
07:05Karena tidak di depan persidangan.
07:08Kita sudah berupaya untuk bisa mendengar langsung.
07:12Kalau tidak bisa ya lewat Zoom.
07:15Sudah kita berupaya.
07:18Ya kembali lagi ke Pak Auditor nanti.
07:20Siap.
07:22Ya.
07:23Sidang sudah digelar.
07:25Fakta hukum harus ada di depan persidangan.
07:29Kembali lagi.
07:31Pendapat-pendapat di luar yang tidak dalam persidangan ini mungkin tidak bisa menjadi fakta hukum di persidangan.
07:41Ya itu matis ya.
07:43Kembali lagi.
07:43Auditor tadi yang sempat menyebutkan kesulitan untuk menerapkan pasal yang mana.
07:48Siap.
07:50Dari penasihat hukum.
07:52Ada tanggapan?
07:58Tidak ada ya?
08:00Ada?
08:02Oh enggak.
08:04Ini kan domennya ke Auditor.
08:06Ya monggo.
08:07Silahkan saya tidak memaksakan kembali.
08:11Karena memang alasan kesehatan ya.
08:12Siap betul alasan kesehatan.
08:14Ya kita harus terima.
08:15Tapi ada suratnya ya.
08:16Surat dokter semua itu menyatakan.
08:19Surat dari dokter itu menjawab surat yang dari LPSK.
08:24Jadi begini mohon izin yang mulia menjelaskan.
08:26Bahwa surat permohonan panggilan untuk saksi tambahan kami layangkan kepada LPSK.
08:33Nah LPSK bersurat kepada RSCM.
08:37Nah RSCM inilah menjawab dari permohonan surat yang dari LPSK.
08:43Beserta dengan kondisi rekam medis itu.
08:49Ada?
08:50Siap ada.
08:51Nanti kita periksa sekalian ya.
08:52Kan siap.
08:53FISUM juga belum kita periksa kan.
08:54FISUM itu kan kalau tidak salah tanggal April.
08:57Awal April.
08:57Siap betul.
08:58Ya nanti kita periksa sekalian untuk FISUM.
09:00Kita mau update juga kondisi hari ini.
09:03Kalau memang tidak bisa ya sudah.
09:05Siap.
09:06Ya kembali lagi Auditor.
09:09Ya kan gitu tadi ya.
09:11Ada tidak komprehensif itu nanti dalam fakta persidangan.
09:15Kami dengan bukti dan kesehatan yang apa adanya orang akan membuktikan.
09:20Mas Jadzakim kan hanya menerima saja.
09:21Ibaratnya kan menerima dari auditor sekian ya Mas Jadzakim menerima.
09:28Bisa melebih keungan atau tidak.
09:31Siap.
09:32Begitu ya.
09:33Siap yang mulia.
09:34Lagi kita rekter takwa lanjutnya.
09:37Siap.
09:37Demikian menasih hukum ya.
09:39Langsung ya.
09:41Ada tambahan lagi?
09:43Semua ngajiban?
09:46Atau mungkin.
09:52Terima kasih yang melihat sekretar berikan.
09:54Pada tahun sebutnya kami sependapat dengan yang mulia.
09:57Sekalipun kalian penasih hukum terdakwa.
09:59Tentu kita mencari kebenaran yang material.
10:01Nah dengan ketidakmampuan auditor ini menghadirkan korban.
10:08Kalau dari sisi kami tentu akan sangat menguntungkan kami.
10:11Begitu ya.
10:12Tapi tentu kembali lagi kita akan mencari yang kita harpa adalah kebenaran yang material.
10:17Sehingga sama-sama nanti pada saat untuk terplejo kita semua mendapat arah yang sama.
10:22Saya harapkan kami seperti itu.
10:23Demikian yang mulia.
10:25Itu akan menjadi pertimbangan antara auditor dengan penasihat hukum kan.
10:31Silahkan.
10:31Yang fakta persidangan ini.
10:33Tapi tadi ahli ada, apa saksi mau tambahan ada mengajukan lagi?
10:38Tidak.
10:39Jadi auditor ada lagi gak?
10:42Mau mengajukan tambahan gak?
10:44Selain saudara Aye nanti kita mungkin.
10:46Siap.
10:47Mohon izin dari kami, tidak ada lagi saksi yang perlu kami hadirkan di sini yang mulia.
10:54Siap.
10:54Oke.
10:55Terima kasih.
10:55Terima kasih.
10:57Duduk.
10:58Kursinya bisa diangkat maju ke depan.
11:01Kursi yang belakang itu maju ke depan.
11:03Tarik aja tarik, tarik, tarik, tarik ke tengah.
11:06Ya.
11:11Oke.
11:17Mundur sedikit, mundur sedikit.
11:26Ya.
11:37Saya ingatkan para terdakwa, terdakwa tidak disumpah.
11:43Ya, karena memang ketentuan hukum acara, terdakwa memang tidak disumpah.
11:46Terdakwa punya hak ingkar, terdakwa boleh mengalibat.
Komentar