Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Andrie Yunus masih belum bisa hadir dalam sidang pengadilan militer lanjutan Terdakwa Penyiraman Air Keras.

Hal ini disampaikan oleh Oditur Militer dalam keterangannya di Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di PN Militer pada Rabu (13/5/2026).

Oditur juga bercerita soal Oditur yang gagal menemui Andrie Yunus.

Hakim mengatakan bahwa pengadilan militer ini digelar untuk Andrie Yunus.

"Kita semua di sini semua demi kepentingan beliau," ujar Hakim.

#andrieyunus #penyiramanairkeras #breakingnews #militer

Produser: Theo Reza

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668903/reaksi-hakim-pn-militer-usai-oditur-ditolak-andrie-yunus-dijenguk-di-rscm
Transkrip
00:00Ya, jadi ini atendanya secara reguli adalah pemeriksaan para petakwa ya.
00:11Tapi sebelumnya saya bertanya dulu kepada auditor sebagaimana kesepakatan kita.
00:16Belum muncul zoom di sini, siapakah sudah bisa menghadirkan saudara Ayi untuk menjadi saksif dalam persidangan ini?
00:26Siap munisi menjawab yang mulia, kami sudah mengirimkan surat istirahat, permohonan untuk menjadi saksi tambahan yaitu saudara Ayi atau Andre
00:40Yunus melalui LPSK.
00:44Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andre Yunus masih belum bisa hadir di pengadilan militer
00:57untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami yaitu menjadi saksi tambahan.
01:03Dan juga kami sudah membuat surat kepada RSCM terkait dengan keinginan kami untuk berkunjung atau membesuk.
01:16Dan itu juga belum dijawab, sehingga kami kemarin pada tanggal 12, kami para auditor berangkat ke RSCM.
01:31Niat kami untuk mengunjungi saudara Andre Yunus tetapi sampai di tempat.
01:36Kami masih belum bisa mengunjungi saudara Andre Yunus.
01:42Walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa hukum dari saudara Andre Yunus.
01:50Karena kondisi dari saudara Andre Yunus pasca operasi, sehingga masih memang belum boleh dikunjungi.
01:58Karena apabila saudara Andre Yunus ini nanti dikunjungi, kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal.
02:09Jadi kami diterima oleh tim humas dari RSCM.
02:15Secara simbolis kami diterima, kemudian kami dijelaskan mengapa saudara Andre Yunus masih belum bisa dikunjungi.
02:25Di situ juga akhirnya tim kuasa hukum dari saudara Andre Yunus juga menemui kami,
02:32sehingga kami auditor memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami oleh saudara Andre Yunus,
02:41sehingga kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini dari saudara Andre Yunus.
02:46Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andre Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak.
02:58Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada K.O.Nil.
03:05Demikian yang mulia.
03:08Berarti tidak sempat melihat?
03:10Siap tidak?
03:12Maksudnya kita ingin memastikan kesehatannya?
03:15Siap.
03:16Dengan melihat itu kan bisa tahu, oh seberapa parah.
03:19Siap.
03:20Kami juga menginginkan seperti itu ya mulia.
03:22Kami ingin melihat seberapa parah kondisinya dari saudara Andre Yunus.
03:27Ini berkaitan dengan tuntutan kami nanti pada saat selesai pemeriksaan terdakwa.
03:35Jadi kami bisa memperkirakan pasal yang mana yang akan kami terapkan.
03:40Berkait dengan kondisi terkini dari saudara Andre Yunus.
03:43Demikian yang mulia.
03:44Ya betul.
03:49Seperti itu.
03:50Sehingga kita kan kurang komprehensif untuk mendapatkan fakta hukum di persidangan.
03:56Siap.
03:59Kita ini kan sampai dengan detik ini ada di sini kan.
04:04Sebetulnya kan untuk kepentingannya saudara Ayy.
04:09Siap saudara Andre Yunus.
04:14Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui peradilan militer.
04:24Ya meskipun banyak arsistensi di dalamnya.
04:30Tapi kan yang saat ini kan negara memberikannya lewat peradilan militer ya.
04:35Siap.
04:36Yang fair trail.
04:40Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya demi kepentingan beliau.
04:51Kalau banyak opini, banyak statement, di luar mungkin kita tahu.
05:04Mungkin ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, kemudian dan lain sebagainya.
05:25Kalau tidak dibawa ke ruang sidang kan menjadi, kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum.
05:30Siap.
05:31Fakta hukum itu kan yang ada di persidangan, diperlihatkan auditor, ditanggapi oleh PH,
05:38dibenarkan dalam persidangan, menjadi pertimbangan tututan, pertimbangan nanti misalnya ada peledoi,
05:46dan menjadi pertimbangan majlis untuk membuat putusan.
05:50Dan sebetulnya itu menjadi substansi.
05:57Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh saudara Ayu.
06:08Bagaimana setelah itu dampaknya apa, kita mau lihat lukanya di mana, apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah
06:17sasat, apakah ini.
06:19Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat, tidak bisa melihat, tidak tahu kondisi bagaimana saudara Ayu.
06:26Makanya kan auditor ya, terima kasih sudah effortnya sampai ke sana mau melihat.
06:30Dan ini kan untuk kita semua di sini mencari yang objektif seperti apa.
06:37Kita juga mau menggali.
06:43Apakah saudara Ayu itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu.
06:52Apakah ada yang pernah mengancam, apakah ada yang mengawasi dia, apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia.
07:01Nah itu kan tidak bisa kita jawab.
07:05Karena tidak di depan persidangan.
07:08Kita sudah berupaya untuk bisa mendengar langsung.
07:12Kalau tidak bisa ya lewat Zoom.
07:15Sudah kita berupaya.
07:18Ya kembali lagi ke Pak Auditor nanti.
07:20Siap.
07:22Ya.
07:23Sidang sudah digelar.
07:25Fakta hukum harus ada di depan persidangan.
07:29Kembali lagi.
07:31Pendapat-pendapat di luar yang tidak dalam persidangan ini mungkin tidak bisa menjadi fakta hukum di persidangan.
07:41Ya itu matis ya.
07:43Kembali lagi.
07:43Auditor tadi yang sempat menyebutkan kesulitan untuk menerapkan pasal yang mana.
07:48Siap.
07:50Dari penasihat hukum.
07:52Ada tanggapan?
07:58Tidak ada ya?
08:00Ada?
08:02Oh enggak.
08:04Ini kan domennya ke Auditor.
08:06Ya monggo.
08:07Silahkan saya tidak memaksakan kembali.
08:11Karena memang alasan kesehatan ya.
08:12Siap betul alasan kesehatan.
08:14Ya kita harus terima.
08:15Tapi ada suratnya ya.
08:16Surat dokter semua itu menyatakan.
08:19Surat dari dokter itu menjawab surat yang dari LPSK.
08:24Jadi begini mohon izin yang mulia menjelaskan.
08:26Bahwa surat permohonan panggilan untuk saksi tambahan kami layangkan kepada LPSK.
08:33Nah LPSK bersurat kepada RSCM.
08:37Nah RSCM inilah menjawab dari permohonan surat yang dari LPSK.
08:43Beserta dengan kondisi rekam medis itu.
08:49Ada?
08:50Siap ada.
08:51Nanti kita periksa sekalian ya.
08:52Kan siap.
08:53FISUM juga belum kita periksa kan.
08:54FISUM itu kan kalau tidak salah tanggal April.
08:57Awal April.
08:57Siap betul.
08:58Ya nanti kita periksa sekalian untuk FISUM.
09:00Kita mau update juga kondisi hari ini.
09:03Kalau memang tidak bisa ya sudah.
09:05Siap.
09:06Ya kembali lagi Auditor.
09:09Ya kan gitu tadi ya.
09:11Ada tidak komprehensif itu nanti dalam fakta persidangan.
09:15Kami dengan bukti dan kesehatan yang apa adanya orang akan membuktikan.
09:20Mas Jadzakim kan hanya menerima saja.
09:21Ibaratnya kan menerima dari auditor sekian ya Mas Jadzakim menerima.
09:28Bisa melebih keungan atau tidak.
09:31Siap.
09:32Begitu ya.
09:33Siap yang mulia.
09:34Lagi kita rekter takwa lanjutnya.
09:37Siap.
09:37Demikian menasih hukum ya.
09:39Langsung ya.
09:41Ada tambahan lagi?
09:43Semua ngajiban?
09:46Atau mungkin.
09:52Terima kasih yang melihat sekretar berikan.
09:54Pada tahun sebutnya kami sependapat dengan yang mulia.
09:57Sekalipun kalian penasih hukum terdakwa.
09:59Tentu kita mencari kebenaran yang material.
10:01Nah dengan ketidakmampuan auditor ini menghadirkan korban.
10:08Kalau dari sisi kami tentu akan sangat menguntungkan kami.
10:11Begitu ya.
10:12Tapi tentu kembali lagi kita akan mencari yang kita harpa adalah kebenaran yang material.
10:17Sehingga sama-sama nanti pada saat untuk terplejo kita semua mendapat arah yang sama.
10:22Saya harapkan kami seperti itu.
10:23Demikian yang mulia.
10:25Itu akan menjadi pertimbangan antara auditor dengan penasihat hukum kan.
10:31Silahkan.
10:31Yang fakta persidangan ini.
10:33Tapi tadi ahli ada, apa saksi mau tambahan ada mengajukan lagi?
10:38Tidak.
10:39Jadi auditor ada lagi gak?
10:42Mau mengajukan tambahan gak?
10:44Selain saudara Aye nanti kita mungkin.
10:46Siap.
10:47Mohon izin dari kami, tidak ada lagi saksi yang perlu kami hadirkan di sini yang mulia.
10:54Siap.
10:54Oke.
10:55Terima kasih.
10:55Terima kasih.
10:57Duduk.
10:58Kursinya bisa diangkat maju ke depan.
11:01Kursi yang belakang itu maju ke depan.
11:03Tarik aja tarik, tarik, tarik, tarik ke tengah.
11:06Ya.
11:11Oke.
11:17Mundur sedikit, mundur sedikit.
11:26Ya.
11:37Saya ingatkan para terdakwa, terdakwa tidak disumpah.
11:43Ya, karena memang ketentuan hukum acara, terdakwa memang tidak disumpah.
11:46Terdakwa punya hak ingkar, terdakwa boleh mengalibat.
Komentar

Dianjurkan