Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Menurut Kombes Budi Hermanto, penyidik masih mendalami sejumlah unsur dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan? Baca aturan perundang-undangan yang ada," ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia juga menyinggung kasus serupa yang pernah ditangani sebelumnya sebagai bahan pembelajaran bagi pihak-pihak yang meminta proses hukum dihentikan.

"Kalau ingin restorative justice, baca ketentuan yang sudah dilakukan. Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan dulu Pak Eggy Sudjana sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu," katanya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Baca Juga Lowongan Kerja BTN 2026 Dibuka: ODP Business Banking untuk Lulusan S1, Daftar hingga 22 Mei di https://www.kompas.tv/ekonomi/668189/lowongan-kerja-btn-2026-dibuka-odp-business-banking-untuk-lulusan-s1-daftar-hingga-22-mei



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668202/roy-suryo-minta-kasus-ijazah-dihentikan-polisi-apa-alasannya
Transkrip
00:00Jumat Dostop ya, sudah kami sampaikan.
00:02Hari ini kami juga belum mendapat update dari
00:04Subdit Kamlek terkait tentang penyidikan.
00:07Nanti akan kami sampaikan secara berkala kepada teman-teman media.
00:10Terkait tentang hari ini,
00:12agenda siapa saja yang akan didalami,
00:15pemeriksaan, termasuk hasil-hasilnya kami dalami.
00:19Pak Kapit, itu kan udah penyidikan.
00:21Kira-kira udah gelar perkara penyidikan?
00:23Belum.
00:24Kenapa?
00:24Karena masih ada beberapa elemen yang harus kita ambil keterangan.
00:31Termasuk di situ kan ada dari pus lapor juga.
00:35Nah, termasuk ada tim dari KNKT
00:38yang juga kami bersama-sama kolaborasi dan bersenergi.
00:43Dan ini sejalan pemeriksaan KNKT
00:46dan pemeriksaan penyidikan yang ada di Polda Petrojaya.
00:48Pak Kapit, izin soal isu lain.
00:50Roy Suryo, Dr. Tifa minta ke ASUS
00:55bicarakan nama baik ijazahnya Jokowi dihentikan.
00:57Itu bagaimana?
00:58Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa?
01:00Saya tanya balik.
01:02Iya kan?
01:02Iya.
01:03Jadi saya tanya balik.
01:04Apa alasannya untuk dihentikan?
01:06Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada.
01:10Kalau ingin RJ, baca.
01:11Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismond seperti apa.
01:14Yang dilakukan dulu Pak Egi Sujana.
01:17Sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu.
01:20Kalau minta untuk dihentikan, kembali lagi saya menjawab pertanyaan itu
01:24kembalikan lagi ke orang yang minta untuk itu dihentikan.
01:26Terus sekarang belum dinyatakan kembali satu Pak?
01:29Dalam waktu dekat.
01:30Kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara.
01:34Kami akan sampaikan tentang proses endingnya.
01:37Proses itu kami akan update kembali.
01:40Pak Pak, ini soal Polda Lampung.
01:42Sebenarnya agak sedikit berbeda, tapi maksudnya mau dapat gambaran saja.
01:45Apakah benar ada beberapa anggapan Polda Lampung kemarin tewas tertembak oleh penceri motor ya kalau nggak salah?
01:53Dan ada yang bilang ini karena tugas-tugas di lapangan ini udah nggak pegang sediat apel aja untuk maksudnya melakukan
01:59perlawanan itu bagaimana Pak?
02:00Apakah benar Polda-Polda?
02:01Jadi memang pertama kita menyampaikan belasung kawai yang terjadi pada anggota kami yang ditembak oleh Begal.
02:08Dan ini juga menjadi evaluasi bagi kami yang ada di Polda Metro Jaya.
02:13Bahwa terkait tentang hal-hal seperti ini, ada petunjuk yang jelas.
02:18Kita dapat memberikan tindakan tepat terukur.
02:21Termasuk ada suatu diskresi kepolisian di pasal 18 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002.
02:28Bahwa kalau kita melihat keamanan, keselamatan jiwa raga kita termasuk masyarakat lebih terancam,
02:34kita bisa mengambil suatu tindakan yang tepat dan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
02:39Itu ya.
02:39Kemarin ya soal peta kan sebetulnya itu di JKA belum diambil saya sejauh ini.
02:43Kita update hari ini, apakah yang bersangkutan sudah diminta keterang, nanti kami akan update kembali.
02:49Itu ya.
02:50Terima kasih Pak Kabit.
02:51Siap Pak.
02:51Terima kasih banyak.
02:52Terima kasih ya.
02:53Terima kasih banyak Pak.
Komentar

Dianjurkan