Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 321 warga negara asing yang diduga menjalankan situs judi online dari salah satu kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Barang bukti paspor hingga uang tunai miliaran rupiah turut disita.

Pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti polisi.

Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas paspor, ponsel, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.

321 WNA berasal dari sejumlah negara di lokasi penggerebekan menjalani pemeriksaan.

Pasca penggerebekan, polisi langsung memeriksa semua WNA yang ditangkap.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi penangkapan, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Polisi bilang pola kejahatan tindak pidana daring seperti judi online sudah bergeser ke Indonesia.

Ini karena kawasan yang menjadi lokasi kejahatan daring seperti Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam sudah ditertibkan keamanan regional. Terkait hal ini, Polri bilang sudah mengantisipasi.

Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan kegiatan tindak pidana, judi online jaringan internasional yang bergerak di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

321 warga negara asing terlibat dalam aksi ini dengan berbagai jobdesk. Bukti seperti paspor, website, HP hingga mata uang asing miliaran rupiah turut disita.

Baca Juga Polisi akan Pindahkan 321 WNA Diduga Terlibat Judol di Jakbar ke Beberapa Kantor Imigasi di https://www.kompas.tv/nasional/667999/polisi-akan-pindahkan-321-wna-diduga-terlibat-judol-di-jakbar-ke-beberapa-kantor-imigasi

#judol #wna #hayamwuruk

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668028/polisi-tangkap-321-wna-sindikat-judol-di-hayam-wuruk-paspor-dan-uang-miliaran-rupiah-disita
Transkrip
00:00Polisi menangkap 321 warga negara asing yang diduga menjalankan situs judi online dari salah satu kantor di kawasan Hayam, Murug,
00:09Jakarta Barat.
00:10Barang bukti paspor hingga uang tunai miliaran rupiah turut disita polisi.
00:20Pengungkapan markas judi online internasional berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi.
00:27Ada pun penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa berangkas paspor, ponsel, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang
00:35asing.
00:36321 WNA berasal dari sejumlah negara dan langsung diperiksa di lokasi penggerbekan.
00:43Kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir.
00:53Dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara.
01:01Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan.
01:07Dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.
01:16Pasca penggerbekan, polisi langsung memeriksa semua WNA yang ditangkap.
01:21Pemeriksaan dilakukan di lokasi penangkapan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
01:25Pola kejahatan tindak pidana daring seperti judi online sudah bergeser ke Indonesia.
01:30Ini karena kawasan yang menjadi lokasi kejahatan daring seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam
01:35sudah ditertibkan oleh keamanan regional masing-masing negara.
01:39Terkait hal ini, polisi menyatakan sudah mengantisipasinya.
01:42Diketahui pula bahwa daerah Indochina, khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam
01:54yang selama ini menjadi basis-basis dari perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring
02:04yang sasaran korbannya transnasional, sasaran korbannya selalu warga negara asing.
02:12Setelah ditertibkan mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi.
02:23Barat Eskrim Mabes Polri mengungkap kegiatan tindak pidana judi online jaringan internasional
02:28yang bergerak di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
02:31321 warga negara asing terlibat dalam aksi ini dengan berbagai peran.
02:37Barang bukti seperti paspor, website, ponsel, hingga mata uang asing miliaran rupiah turut disita.
02:44Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan