Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati, pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, ditangkap di Wonogiri.

Dalam aksinya, pelaku mendoktrin korban mengikuti kemauannya agar lebih mudah menyerap ilmu yang diajarkan.

Sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati, pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, ditangkap di Wonogiri.

Tersangka ditangkap bersama satu orang yang membantu pelariannya. Polisi mengatakan pelaku mendoktrin korban mengikuti kemauannya agar lebih mudah menyerap ilmu yang diajarkan.

#kasuskekerasan #kekerasanseksual #ponpes #pati

Baca Juga Wabah Hantavirus, 3 Penumpang Kapal Persiar Dievakuasi | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/667689/wabah-hantavirus-3-penumpang-kapal-persiar-dievakuasi-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667690/full-komisi-viii-dpr-bahas-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-di-pati-desak-pelaku-dihukum-berat
Transkrip
00:00Intro
00:04Sempat kabur usah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati
00:08Pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah ditangkap di Wonogiri
00:12Tersangka ditangkap bersama satu orang yang membantu pelariannya
00:16Polisi bilang pelaku mendokterin korban mengikuti kemauannya agar lebih mudah menyerap ilmu yang diajarkan
00:40Jadi belum menjadi sebuah fakta karena belum ada yang bisa kita periksaan terkait dengan narasi sumber korban yang dimakuinya
00:48Makanya kami agak usul tadi untuk mengakumutir masyarakat yang menjadi korban atau saksi dan sebagainya silahkan
00:59Kuasa hukum santriwati korban kekerasan seksual yakin akan semakin banyak korban yang berani melapor usai tersangka ditangkap
01:07Hingga kini sebanyak lima korban melapor dari perkiraan puluhan korban
01:13Setelah ditetap tersangka sudah ada penahanan, penangkapan penahanan, nanti ada korban-korban yang lain, ladu, ini ada dua
01:21Teman saya, Cak Ulil, nanti ada lima untuk lapor
01:24Menurut dugaan, ini dugaan dari keterangan dari korban
01:30Dan ada dugaan menurut keterangan dari orang tua, ini perubahannya 30-50
01:37Yang cepatnya bulan disertai dengan lombor kosa
01:44Menteri Agama Nazaruddin Umar mengecam kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengurus pondok pesantren Dolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
01:52Menak menegaskan, pesantren seharusnya menjadi ruang yang aman untuk santri dari segala bentuk kekerasan seksual
01:59Saya merasa sedih dan prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren
02:06Salah satunya di pesantren Dolo Kusumo, Pati
02:12Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan
02:15Saya tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan dimanapun sebetulnya
02:23Apalagi kalau itu di pondok pesantren
02:25Setiap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan harus kita lawan, harus kita hadapi
02:31Saya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat
02:37Hukum berat berlaku sesuai dengan ketentuan
02:42Menteri Agama juga bilang saat ini kementriannya sudah menghentikan pendaftaran santri baru di pesantren Dolo Kusumo
02:49Serta proses pencabutan izin operasional
02:53Tim Liputan, Kompas TV
02:59Saudara tragedi dugaan kekerasan seksual di Pati
03:03Tak hanya menyisakan luka bagi korban
03:05Tapi juga memunculkan kritik keras terhadap penegak hukum
03:08Kami akan mengulasnya bersama anggota Komisi 8 DPR RI, Selly Andriani Gantina
03:14Selamat siang Ibu Selly
03:16Selamat siang Mas Fidi
03:18Selly, terima kasih untuk waktu Anda di Kompas Siang hari ini
03:21Ibu bagaimana publik menilai penanganan kasus ini lambat
03:25Karena dugaan kekerasan seksual ini kan terjadi sejak 2024
03:28Menurut Anda apa yang sebenarnya terjadi di tingkat aparat hingga korban harus menunggu lama untuk dapat keadilan?
03:37Ya, pertama saya menyampaikan turut prihatin dan perasaan sedih
03:43Terhadap kasus yang terjadi di Pondok Kesantren Dolok Sumopati
03:48Karena bagaimanapun juga
03:50Kalau kita melihat dari apa yang pemberitaan hari ini
03:55Pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun 2024
03:59Artinya aparat penegak hukum gagap terhadap
04:03Pemahaman yang sudah dilakukan hari ini terhadap undang-undang TPKS
04:08Karena undang-undang TPKS ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2022
04:13Dan artinya mereka seharusnya sudah paham apabila ada pelaporan dan saksi dalam arti korban sudah menyampaikan pelaporan
04:24Harusnya itu ditindak lanjuti
04:26Nah tentu saja tentang hal ini kami menyampaikan bahwa korban ini di dalam undang-undang berhak mendapatkan penanganan
04:35Kemudian berhak mendapatkan perlindungan dan berhak mendapatkan pemulihan
04:40Nah dalam hal ini artinya penanganan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum
04:46Harus dilakukan dalam hal pendampingan dan penanganan yang cepat tanpa intimidasi
04:54Dan tentu ini menjadi evaluasi kami ke depan bahwa aparat penegak hukum
04:59Dalam hal ini APH, aparat kepolisian, ada apa dalam menangani kasus pondok pesantren Dolokusumo
05:08Yang ternyata korban harus dua kali melakukan pelaporan
05:13Yaitu di tahun 2025
05:15Kemudian mereka mempertanyakan dan baru ditindak lanjuti di awal Mei 2026
05:20Baik Ibu kan Anda di pemberitaan sebelumnya juga mendorong hukuman seumur hidup bagi pelaku
05:27Ini apa yang membuat kasus ini menurut Anda sudah masuk kategori kejahatan luar biasa?
05:33Ya pertama karena pelaku sudah menggunakan relasi kuasa
05:38Kemudian dilakukan secara berulang dan menyebabkan traumatik terhadap para korban
05:43Dan tentu saja ini juga dilakukan di lingkungan pendidikan dan keagamaan
05:49Yang tentu saja harus memberikan rasa aman kepada dunia pendidikan dan keagamaan
05:53Dan yang paling terpenting ada dua undang-undang yang harus dilakukan, diberikan sanksi kepada pelaku
06:03Yaitu undang-undang TPKS dan undang-undang perlindungan anak
06:07Kalau di dalam undang-undang TPKS jelas bahwa di pasal 6 hanya diberikan sanksi paling lama 12 tahun
06:14Tetapi di dalam undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 5 itu jelas hukuman mati dan seumur hidup
06:21Dan di ayat 7nya jelas harus diberikan kebiri kimia
06:26Nah tentu kita berharap aparat penegak hukum di dalam proses hukum dan nanti akan dilakukan
06:33Tidak ada refektiminisasi terhadap para korban yang memang menginginkan adanya keadilan dari negara
06:39Ibu, Komisi 8 selama ini kan berbicara soal perlindungan perempuan dan anak
06:45Tapi kasus kekerasan seksual ini tampaknya terus berulang
06:49Apa menurut Ibu negara gagal memberikan efek jerah?
06:54Saya pikir undang-undang TPKS nomor 12 tahun 2022 ini sudah memberikan perlindungan yang paling sempurna
07:01Hanya saja implementasinya kemudian konsistensi penegakan hukum dan berpihakan kepada korban
07:09Inilah yang tidak dijalankan oleh negara
07:12Kemudian efek jerah itu tidak cukup hanya diberikan ancaman pidana saja
07:16Tetapi juga harus ada kepastian kepada para pelaku di proses secara tuntas dan tidak ada kompromi
07:22Nah yang saya lihat hari ini setiap ada kejadian kekerasan seksual
07:27Hanya selesai di persidangan tanpa memberikan efek jerah kepada para pelaku
07:32Nah tentu kita harus melihat dan harus ada kepastian yang sudah pernah kita lakukan hanya satu kali
07:41Yaitu pada kasus Heri di kota Bandung
07:44Tetapi setelah itu kasus pencabulan, kekerasan seksual yang lainnya
07:49Seperti hilang di peredaran dan cukup dengan restorasi justis dan tidak pernah ada penuntasan dari aparat penegak hukum
07:56Nah tentu ini akan menjadi sorotan kami untuk mengevaluasi setiap ada kasus kekerasan seksual yang masuk di ranah penegakan hukum
08:03Berarti harus ada konsistensi untuk menegakkan undang-undang
08:07Agar pelaku benar-benar dihukum yang benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang ya Ibu ya
08:14Ibu lalu dalam banyak kasus ini korban kan justru takut melapor karena ada intimidasi, ada stigma, ada relasi kuasa di
08:22sana
08:22Ini menurut Anda apa yang paling lemah dalam sistem perlindungan dan bagaimana negara lebih bisa menjamin perlindungan terhadap korban?
08:30Ya, yang paling pasti itu memang adanya yang paling lemah ini adalah sistem pelaporan
08:39Karena mungkin hari ini para korban menganggap bahwa mereka masih tidak percaya
08:45Kemudian merasa mereka masih takut untuk diintimidasi
08:48Dan yang paling terpenting harus adanya pendampingan psikologis dan kerahasiaan identitas
08:55Sehingga saya merasa bahwa sistem yang terpadu inilah yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah
09:02Dalam rangka menjaga kerahasiaan korban
09:05Kemudian para saksi dan keluarga korban
09:08Dan hari ini kalau kita melihat di media massa
09:12Kemudian di tayangan-tayangan yang lainnya
09:15Seolah-olah kerahasiaan identitas korban itu seolah menjadi vulgar
09:21Dan tentu ini menjadi traumatik juga kepada mereka untuk masa depan mereka
09:27Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan
09:30Bahwa sistem pelaporan inilah yang membuat masih adanya sistem yang lemah di pemerintahan hari ini
09:38Baik Ibu juga apakah Ibu melihat ada sistem kegagalan pengawasan
09:43Katakanlah untuk lembaga pendidikan berbasis asrama seperti ini
09:49Apa yang Ibu lihat dari kasus ini?
09:54Ya kalau saya melihat bahwa bentuk evaluasi yang dibangun hari ini adalah
09:58Sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antar kelembagaan
10:03Bukan hanya di satu institusi saja
10:06Misalnya dunia pendidikan hanya menjadi tanggung jawab kemendik dasmen saja
10:10Tetapi disitu juga ada, hari ini kita jelas bahwa ada dunia keagamaan pesantren
10:16Dan saya bersyukur bahwa hari ini Pak Presiden Pak Bowo mengeluarkan undang-undang
10:21Kepres mengenai dirjen pesantren
10:24Bahwa kedepannya yang menyangkut dengan dunia pendidikan keagamaan
10:29Menyangkut dengan sekolah di bawah unsur kementerian agama
10:32Akan ditangani oleh satu dirjen
10:34Yang memang kita tahu bahwa yang namanya pesantren di Indonesia
10:37Madrasah di Indonesia ini sangat banyak
10:39Apalagi yang namanya boarding school
10:42Nah tentu perlindungan secara serius inilah yang harus kita atur
10:47Dan yang paling terpenting sebetulnya
10:49Pemahaman terhadap undang-undang TPKS ini
10:52Terutama di pasal 19
10:54Yang pernah saya sebutkan berkali-kali
10:56Disitu secara tegas bahwa pihak-pihak yang sengaja menghalangi
11:00Merintangi dan menggagalkan proses penanganan perkara
11:05Kekerasan seksual
11:06Itu juga bisa dikenai sanksi pidana
11:08Nah tentu hal ini yang tidak pernah diketahui oleh publik
11:13Bahwa siapapun yang coba untuk menghalangi proses KS
11:18Kekerasan seksual
11:19Baik itu terhadap kesaksian dan segala macam
11:23Itu juga bisa dikenai sanksi hukum
11:25Nah tentu evaluasi-evaluasi dan sosialisasi
11:29Tentang undang-undang TPKS inilah yang harus sering dilakukan
11:33Dan kita mengetahui adanya keterbatasan juga
11:36Bahwa seolah-olah institusi yang namanya
11:41Kementerian PPPA ini hanya kementerian tingkat level 3
11:46Dan di bawahnya kita tahu ada yang namanya
11:48Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
11:51Yang kadang statusnya hidup mati enggan hidup pun tak mau
11:56Yang keberadaannya juga tidak diakui oleh kepala daerah di tingkat kabupaten kota
12:01Dan anggarannya sangat terbatas
12:03Nah ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan
12:05Mengenai keberadaan dinas dan instansi yang ada di bawah
12:09Baik singkat saja melihat laporan ini sejak 2024
12:14Namun lambat penanganannya sehingga aparat disoroti
12:17Soal ini mungkin saja selama periode laporan tersebut
12:21Sampai saat ini bisa saja sudah ada korban-korban lainnya
12:24Tapi aparat lambat
12:26Ini apakah Ibu akan dari DPR ini akan mendorong evaluasi terhadap kinerja
12:30Aparat yang sepertinya menunggu sorotan publik
12:34Baru kemudian memproses kasus ini
12:37Ya tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap aparat-aparat penegak hukum
12:44Bukan hanya aparat ya
12:45Tetapi semua yang terlibat di dalam proses
12:48Tindak pidana kekerasan seksual
12:51Dari mulai OPT terpadu
12:56Kemudian juga aparat kepolisian
12:59Kemudian kejaksaan
13:01Kemudian pengadilan
13:02Apakah mereka sudah mengimplementasikan apa yang tersirat di dalam undang-undang TPKS tersebut
13:07Sehingga evaluasi setelah 4 tahun undang-undang ini berjalan
13:12Sesuai tidak seperti yang kita inginkan
13:14Dan tentu kami akan berkoordinasi dengan komisi terkait
13:17Karena memang untuk bisa mengevaluasi itu bukan ranahnya komisi 8
13:21Tetapi danahnya komisi 3
13:23Seperti itu Mas
13:24Baik setelah penetapan tersangka
13:26Tentu kita menunggu langkah yang tegas untuk memproses kasus ini secara adil
13:31Dan memberikan rasa keadilan bagi para korban
13:34Terima kasih Ibu Sally Andriani Gantina
13:40Untuk waktu Anda di kompas siang hari
Komentar

Dianjurkan