00:00Intro
00:04Sempat kabur usah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati
00:08Pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah ditangkap di Wonogiri
00:12Tersangka ditangkap bersama satu orang yang membantu pelariannya
00:16Polisi bilang pelaku mendokterin korban mengikuti kemauannya agar lebih mudah menyerap ilmu yang diajarkan
00:40Jadi belum menjadi sebuah fakta karena belum ada yang bisa kita periksaan terkait dengan narasi sumber korban yang dimakuinya
00:48Makanya kami agak usul tadi untuk mengakumutir masyarakat yang menjadi korban atau saksi dan sebagainya silahkan
00:59Kuasa hukum santriwati korban kekerasan seksual yakin akan semakin banyak korban yang berani melapor usai tersangka ditangkap
01:07Hingga kini sebanyak lima korban melapor dari perkiraan puluhan korban
01:13Setelah ditetap tersangka sudah ada penahanan, penangkapan penahanan, nanti ada korban-korban yang lain, ladu, ini ada dua
01:21Teman saya, Cak Ulil, nanti ada lima untuk lapor
01:24Menurut dugaan, ini dugaan dari keterangan dari korban
01:30Dan ada dugaan menurut keterangan dari orang tua, ini perubahannya 30-50
01:37Yang cepatnya bulan disertai dengan lombor kosa
01:44Menteri Agama Nazaruddin Umar mengecam kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengurus pondok pesantren Dolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
01:52Menak menegaskan, pesantren seharusnya menjadi ruang yang aman untuk santri dari segala bentuk kekerasan seksual
01:59Saya merasa sedih dan prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren
02:06Salah satunya di pesantren Dolo Kusumo, Pati
02:12Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan
02:15Saya tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan dimanapun sebetulnya
02:23Apalagi kalau itu di pondok pesantren
02:25Setiap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan harus kita lawan, harus kita hadapi
02:31Saya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat
02:37Hukum berat berlaku sesuai dengan ketentuan
02:42Menteri Agama juga bilang saat ini kementriannya sudah menghentikan pendaftaran santri baru di pesantren Dolo Kusumo
02:49Serta proses pencabutan izin operasional
02:53Tim Liputan, Kompas TV
02:59Saudara tragedi dugaan kekerasan seksual di Pati
03:03Tak hanya menyisakan luka bagi korban
03:05Tapi juga memunculkan kritik keras terhadap penegak hukum
03:08Kami akan mengulasnya bersama anggota Komisi 8 DPR RI, Selly Andriani Gantina
03:14Selamat siang Ibu Selly
03:16Selamat siang Mas Fidi
03:18Selly, terima kasih untuk waktu Anda di Kompas Siang hari ini
03:21Ibu bagaimana publik menilai penanganan kasus ini lambat
03:25Karena dugaan kekerasan seksual ini kan terjadi sejak 2024
03:28Menurut Anda apa yang sebenarnya terjadi di tingkat aparat hingga korban harus menunggu lama untuk dapat keadilan?
03:37Ya, pertama saya menyampaikan turut prihatin dan perasaan sedih
03:43Terhadap kasus yang terjadi di Pondok Kesantren Dolok Sumopati
03:48Karena bagaimanapun juga
03:50Kalau kita melihat dari apa yang pemberitaan hari ini
03:55Pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun 2024
03:59Artinya aparat penegak hukum gagap terhadap
04:03Pemahaman yang sudah dilakukan hari ini terhadap undang-undang TPKS
04:08Karena undang-undang TPKS ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2022
04:13Dan artinya mereka seharusnya sudah paham apabila ada pelaporan dan saksi dalam arti korban sudah menyampaikan pelaporan
04:24Harusnya itu ditindak lanjuti
04:26Nah tentu saja tentang hal ini kami menyampaikan bahwa korban ini di dalam undang-undang berhak mendapatkan penanganan
04:35Kemudian berhak mendapatkan perlindungan dan berhak mendapatkan pemulihan
04:40Nah dalam hal ini artinya penanganan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum
04:46Harus dilakukan dalam hal pendampingan dan penanganan yang cepat tanpa intimidasi
04:54Dan tentu ini menjadi evaluasi kami ke depan bahwa aparat penegak hukum
04:59Dalam hal ini APH, aparat kepolisian, ada apa dalam menangani kasus pondok pesantren Dolokusumo
05:08Yang ternyata korban harus dua kali melakukan pelaporan
05:13Yaitu di tahun 2025
05:15Kemudian mereka mempertanyakan dan baru ditindak lanjuti di awal Mei 2026
05:20Baik Ibu kan Anda di pemberitaan sebelumnya juga mendorong hukuman seumur hidup bagi pelaku
05:27Ini apa yang membuat kasus ini menurut Anda sudah masuk kategori kejahatan luar biasa?
05:33Ya pertama karena pelaku sudah menggunakan relasi kuasa
05:38Kemudian dilakukan secara berulang dan menyebabkan traumatik terhadap para korban
05:43Dan tentu saja ini juga dilakukan di lingkungan pendidikan dan keagamaan
05:49Yang tentu saja harus memberikan rasa aman kepada dunia pendidikan dan keagamaan
05:53Dan yang paling terpenting ada dua undang-undang yang harus dilakukan, diberikan sanksi kepada pelaku
06:03Yaitu undang-undang TPKS dan undang-undang perlindungan anak
06:07Kalau di dalam undang-undang TPKS jelas bahwa di pasal 6 hanya diberikan sanksi paling lama 12 tahun
06:14Tetapi di dalam undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 5 itu jelas hukuman mati dan seumur hidup
06:21Dan di ayat 7nya jelas harus diberikan kebiri kimia
06:26Nah tentu kita berharap aparat penegak hukum di dalam proses hukum dan nanti akan dilakukan
06:33Tidak ada refektiminisasi terhadap para korban yang memang menginginkan adanya keadilan dari negara
06:39Ibu, Komisi 8 selama ini kan berbicara soal perlindungan perempuan dan anak
06:45Tapi kasus kekerasan seksual ini tampaknya terus berulang
06:49Apa menurut Ibu negara gagal memberikan efek jerah?
06:54Saya pikir undang-undang TPKS nomor 12 tahun 2022 ini sudah memberikan perlindungan yang paling sempurna
07:01Hanya saja implementasinya kemudian konsistensi penegakan hukum dan berpihakan kepada korban
07:09Inilah yang tidak dijalankan oleh negara
07:12Kemudian efek jerah itu tidak cukup hanya diberikan ancaman pidana saja
07:16Tetapi juga harus ada kepastian kepada para pelaku di proses secara tuntas dan tidak ada kompromi
07:22Nah yang saya lihat hari ini setiap ada kejadian kekerasan seksual
07:27Hanya selesai di persidangan tanpa memberikan efek jerah kepada para pelaku
07:32Nah tentu kita harus melihat dan harus ada kepastian yang sudah pernah kita lakukan hanya satu kali
07:41Yaitu pada kasus Heri di kota Bandung
07:44Tetapi setelah itu kasus pencabulan, kekerasan seksual yang lainnya
07:49Seperti hilang di peredaran dan cukup dengan restorasi justis dan tidak pernah ada penuntasan dari aparat penegak hukum
07:56Nah tentu ini akan menjadi sorotan kami untuk mengevaluasi setiap ada kasus kekerasan seksual yang masuk di ranah penegakan hukum
08:03Berarti harus ada konsistensi untuk menegakkan undang-undang
08:07Agar pelaku benar-benar dihukum yang benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang ya Ibu ya
08:14Ibu lalu dalam banyak kasus ini korban kan justru takut melapor karena ada intimidasi, ada stigma, ada relasi kuasa di
08:22sana
08:22Ini menurut Anda apa yang paling lemah dalam sistem perlindungan dan bagaimana negara lebih bisa menjamin perlindungan terhadap korban?
08:30Ya, yang paling pasti itu memang adanya yang paling lemah ini adalah sistem pelaporan
08:39Karena mungkin hari ini para korban menganggap bahwa mereka masih tidak percaya
08:45Kemudian merasa mereka masih takut untuk diintimidasi
08:48Dan yang paling terpenting harus adanya pendampingan psikologis dan kerahasiaan identitas
08:55Sehingga saya merasa bahwa sistem yang terpadu inilah yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah
09:02Dalam rangka menjaga kerahasiaan korban
09:05Kemudian para saksi dan keluarga korban
09:08Dan hari ini kalau kita melihat di media massa
09:12Kemudian di tayangan-tayangan yang lainnya
09:15Seolah-olah kerahasiaan identitas korban itu seolah menjadi vulgar
09:21Dan tentu ini menjadi traumatik juga kepada mereka untuk masa depan mereka
09:27Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan
09:30Bahwa sistem pelaporan inilah yang membuat masih adanya sistem yang lemah di pemerintahan hari ini
09:38Baik Ibu juga apakah Ibu melihat ada sistem kegagalan pengawasan
09:43Katakanlah untuk lembaga pendidikan berbasis asrama seperti ini
09:49Apa yang Ibu lihat dari kasus ini?
09:54Ya kalau saya melihat bahwa bentuk evaluasi yang dibangun hari ini adalah
09:58Sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antar kelembagaan
10:03Bukan hanya di satu institusi saja
10:06Misalnya dunia pendidikan hanya menjadi tanggung jawab kemendik dasmen saja
10:10Tetapi disitu juga ada, hari ini kita jelas bahwa ada dunia keagamaan pesantren
10:16Dan saya bersyukur bahwa hari ini Pak Presiden Pak Bowo mengeluarkan undang-undang
10:21Kepres mengenai dirjen pesantren
10:24Bahwa kedepannya yang menyangkut dengan dunia pendidikan keagamaan
10:29Menyangkut dengan sekolah di bawah unsur kementerian agama
10:32Akan ditangani oleh satu dirjen
10:34Yang memang kita tahu bahwa yang namanya pesantren di Indonesia
10:37Madrasah di Indonesia ini sangat banyak
10:39Apalagi yang namanya boarding school
10:42Nah tentu perlindungan secara serius inilah yang harus kita atur
10:47Dan yang paling terpenting sebetulnya
10:49Pemahaman terhadap undang-undang TPKS ini
10:52Terutama di pasal 19
10:54Yang pernah saya sebutkan berkali-kali
10:56Disitu secara tegas bahwa pihak-pihak yang sengaja menghalangi
11:00Merintangi dan menggagalkan proses penanganan perkara
11:05Kekerasan seksual
11:06Itu juga bisa dikenai sanksi pidana
11:08Nah tentu hal ini yang tidak pernah diketahui oleh publik
11:13Bahwa siapapun yang coba untuk menghalangi proses KS
11:18Kekerasan seksual
11:19Baik itu terhadap kesaksian dan segala macam
11:23Itu juga bisa dikenai sanksi hukum
11:25Nah tentu evaluasi-evaluasi dan sosialisasi
11:29Tentang undang-undang TPKS inilah yang harus sering dilakukan
11:33Dan kita mengetahui adanya keterbatasan juga
11:36Bahwa seolah-olah institusi yang namanya
11:41Kementerian PPPA ini hanya kementerian tingkat level 3
11:46Dan di bawahnya kita tahu ada yang namanya
11:48Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
11:51Yang kadang statusnya hidup mati enggan hidup pun tak mau
11:56Yang keberadaannya juga tidak diakui oleh kepala daerah di tingkat kabupaten kota
12:01Dan anggarannya sangat terbatas
12:03Nah ini menjadi bahan evaluasi kami ke depan
12:05Mengenai keberadaan dinas dan instansi yang ada di bawah
12:09Baik singkat saja melihat laporan ini sejak 2024
12:14Namun lambat penanganannya sehingga aparat disoroti
12:17Soal ini mungkin saja selama periode laporan tersebut
12:21Sampai saat ini bisa saja sudah ada korban-korban lainnya
12:24Tapi aparat lambat
12:26Ini apakah Ibu akan dari DPR ini akan mendorong evaluasi terhadap kinerja
12:30Aparat yang sepertinya menunggu sorotan publik
12:34Baru kemudian memproses kasus ini
12:37Ya tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap aparat-aparat penegak hukum
12:44Bukan hanya aparat ya
12:45Tetapi semua yang terlibat di dalam proses
12:48Tindak pidana kekerasan seksual
12:51Dari mulai OPT terpadu
12:56Kemudian juga aparat kepolisian
12:59Kemudian kejaksaan
13:01Kemudian pengadilan
13:02Apakah mereka sudah mengimplementasikan apa yang tersirat di dalam undang-undang TPKS tersebut
13:07Sehingga evaluasi setelah 4 tahun undang-undang ini berjalan
13:12Sesuai tidak seperti yang kita inginkan
13:14Dan tentu kami akan berkoordinasi dengan komisi terkait
13:17Karena memang untuk bisa mengevaluasi itu bukan ranahnya komisi 8
13:21Tetapi danahnya komisi 3
13:23Seperti itu Mas
13:24Baik setelah penetapan tersangka
13:26Tentu kita menunggu langkah yang tegas untuk memproses kasus ini secara adil
13:31Dan memberikan rasa keadilan bagi para korban
13:34Terima kasih Ibu Sally Andriani Gantina
13:40Untuk waktu Anda di kompas siang hari
Komentar