Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, mempertanyakan dasar pernyataan Amien Rais yang beredar di publik.

Ia menyoroti bahwa pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan proses pembuktian.

Kurnia juga menanggapi anggapan bahwa pemerintah membungkam demokrasi. Ia menyebut, data menunjukkan sebaliknya.

Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan tetap dilindungi. Bahkan, ia menyebut intervensi terhadap kritik justru melanggar hukum.

Kurnia juga menjelaskan definisi kritik dalam hukum. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membungkam kritik selama substansinya benar.

Sementara itu, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, memastikan proses takedown tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/Wkl8NEmAtCo



#amienrais #kritik #pemerintah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/667394/kontroversi-tudingan-amien-rais-pemerintah-tegaskan-batas-kritik-tak-boleh-serang-pribadi
Transkrip
00:00Saya ke maskurnya-maskurnya, sebetulnya bakom pemerintah melihat batasan antara kritik, kebebasan
00:08karena kita gak boleh nutup nih bahwa ada juga seorang-seorang mengatakan
00:12waduh galak amat di pemerintah sekarang
00:13belum lagi kasus penyiraman meskipun ada dalam proses pengadilan
00:17tapi kan kita gak bisa mengatur itu
00:19Anda ingin menjelaskan bahwa ada batasan kritik
00:23boleh kok andai Pak Amin ngomong yang dikritik adalah soal MBG
00:26kenapa gak dialokasikan, direloaksikan ke pendidikan
00:29tapi kalau soal pribadi
00:30Anda ingin memastikan bahwa tidak ada sedikitpun dari pemerintah untuk menutup dan kebebasan pendapat
00:37ya yang pertama mungkin Mas Yogi
00:40saya mau bertanya ke Mas Ahmad ya
00:42dalam pandangan Mas Ahmad
00:44pantaskah itu diucapkan oleh Prof. Amin Rais
00:49karena kalau kita melihat video itu Mas Ahmad
00:53Prof. Amin itu hanya mendasari dari kata orang
00:57apakah kita sebagai masyarakat Indonesia terbiasa untuk tiba pada satu kesimpulan
01:04tanpa ada kurasi yang matang
01:07itu mungkin Mas Ahmad
01:09saya mau menjawab
01:10kalau izin kalau kami sebagai partai umat mendukung seribu persen sikap Pak Amin untuk menyuarakan itu
01:18tapi kalau terkait ininya sendiri itu kan memang tanggung jawab beliau gitu ya
01:26artinya kami juga tidak ingin masuk pada wilayah Pak Amin gitu
01:31rasanya pertanyaan jawaban dari Pak Haya sudah cukup Mas Kurnia
01:39artinya dia memisahkan antara apa perspektifnya Pak Amin dengan partai umat gitu
01:43ya karena susah
01:45karena sudah diakui juga oleh Pak Amin itu kata orang
01:48jadi bagaimana juga kita bisa menjelaskan atau menafsirkan bukti-buktinya
01:54karena tidak ada itu
01:55itu satu Mas Yogi
01:57kemudian yang kedua
01:58kalau di tadi kan ketika ada perbincangan di tengah masyarakat
02:04exit strateginya adalah pembungkaman demokrasi
02:07itu tadi Pak Amin sampaikan
02:09saya ingin bicara data Mas Yogi
02:11sebenarnya saya pernah sampaikan data ini di satu meja juga
02:14kalau berdasarkan survei Mas Yogi
02:17ada lebih dari 70%
02:22atau angkanya itu 75%
02:25survei dari LSI pada bulan Maret
02:28itu menyatakan bahwa masyarakat menganggap Indonesia inilah negara yang demokratis
02:33negara yang menjunjung tinggi kebebasan
02:38bukan kebablasan berpendapat
02:40lagipun Mas Yogi
02:42tadi seperti Mas Yogi sampaikan
02:44kalau Prof Amin
02:46misalnya menyampaikan tentang kritik program pemerintah
02:50ada makan bergizi gratis
02:52cek kesehatan gratis
02:54tentu pemerintah tidak boleh intervensi terhadap kritik itu
02:59kalau pemerintah intervensi terhadap kritik itu
03:02namanya pemerintah yang melanggar hukum
03:05karena pemerintah pasti bergerak
03:07berdasarkan peraturan perundang-undangan
03:09saya bacakan singkat Mas Yogi
03:11apa definisi dari kritik di dalam KUHP
03:14kritik itu kan diartikan sebagai
03:17pandangan masyarakat
03:19yang diperbolehkan ketika
03:21berekspresi dan berdemokrasi
03:23unjuk rasa menyampaikan
03:25pendapat yang berbeda
03:27dengan kebijakan pemerintah
03:28atau lembaga negara
03:29bahkan Mas Yogi
03:30saya ingin menyampaikan
03:30kalau substansinya benar
03:32dan itu bagian dari
03:33kebebasan berpendapat publik
03:35pemerintah
03:35kalaupun membungkam
03:37pasti itu pelanggaran kan
03:38pemerintah yang bersalah
03:39kalau itu terjadi
03:40Bu Vivi
03:41Bu Vivi mengindahkan ini
03:42karena kan Kom Digi dalam
03:44sehari-harinya akan melakukan itu
03:45artinya
03:46Bu Vivi akan memastikan
03:48bahwa Kom Digi tentu
03:49akan sejalan dengan
03:50ketentuan undang-undang
03:51bahwa tidak akan serampangan
03:53take down
03:54sudah pasti
03:56karena kan tadi yang disampaikan
03:57bahwa
03:58ini harus melalui
04:00sebuah informasi
04:00harus melalui
04:01proses verifikasi
04:02kemudian juga
04:04cek data
04:05sumbernya di mana
04:06begitu
04:06jadi tidak mungkin
04:08kita harus
04:09berhati-hati
04:10dalam melakukan
04:11proses take down
04:13tersebut
04:13oke
04:13mungkinkah kasus ini
04:15berujung pada ranah hukum
04:16atau pelaporan
04:17atau ada rencana lain
04:19dari pihak
04:20Amin Rais dan Partai Umat
Komentar

Dianjurkan