Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menekankan pentingnya membedakan antara kritik kebijakan dan tuduhan personal. Ia menjelaskan, kritik terhadap kebijakan publik diperbolehkan.

Namun, ia mengingatkan bahwa tuduhan terhadap individu memiliki konsekuensi berbeda. Menurutnya, tuduhan personal berpotensi menjadi fitnah jika tidak disertai bukti.

Ia menegaskan, dalam ajaran agama terdapat syarat ketat untuk membuktikan tuduhan. Selain itu, kritik juga harus berbasis data.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Ummat, Ahmad Akhyar Muttaqin, melihat pernyataan Amien Rais dalam konteks moralitas pejabat publik.

Ia menilai, kritik tersebut tidak harus memenuhi standar pembuktian seperti dalam hukum pidana.

Namun, Ahmad Akhyar juga menyoroti aspek regulasi yang dinilai masih bermasalah. Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, regulasi yang ada perlu dikoreksi.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/Wkl8NEmAtCo



#amienrais #kritik #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/667393/polemik-tudingan-amien-rais-mui-tegaskan-batas-kritik-partai-ummat-sorot-regulasi-satu-meja
Transkrip
00:00Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdiki.
00:07Tentu yang akan kita lakukan, ini kan ada beberapa media yang, bukan media ya, mungkin saya nggak tahu media atau
00:14bukan,
00:15tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, ya kita benar itu bukan kewenangan Komdiki.
00:20Komdiki jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdiki adalah sesuai kewenangan Komdiki yang tidak mudah-mudah mitik.
00:27Saya rasa itu, terima kasih kepada teman-teman.
00:34Masih di Satu Majadah Forum Pak Kiai, ikhtiar yang dilakukan oleh Menkomdiki, disampaikan oleh Ibu Mutia Hafid,
00:42itu adalah menjaga ruang digital, tetapi di era sekarang kan publik juga boleh berpendapat,
00:49ada kecenderungan, ditambah lagi juga pernah ada kasus-kasus bahwa ini kan cara-cara kekuasaan untuk membungkam suara-suara publik,
00:59Pak Kiai dalam hal video Pak Amin Rais ini, Pak Kiai punya amatan apa?
01:03Jadi begini, kejadian yang langsung diserap informasinya oleh publik,
01:10itu publik harus dan saya yakin juga sudah banyak yang memahami bahwa satu konteknya fitnah,
01:25fitnah, ya fitnah, dua konteknya memang kebebasan berpendapat.
01:31Kalau kebebasan berpendapat, itu masuknya kepada misalnya mengkritik, menuduh kebijakan.
01:42Nah menuduh kebijakan atau mengkritik kebijakan, ini misalnya kebijakan ini tidak berjalan dengan baik kerjaan,
01:51ini tidak berjalan sesuai undang-undangnya, sesuai aturannya, sesuai dalilnya,
01:55atau bahkan ini ada korupsi dan seterusnya, itu kebijakan.
02:00Semua yang begini boleh dan agama pun itu menganjurkan untuk bagaimana
02:12Tapi, ketika ada satu ungkapan-ungkapan yang itu membuat berat ada fitnahnya,
02:22ada fitnahnya di situ, biasanya, biasanya yang berat pada fitnah itu kalau tuduhan kepribadi.
02:32Nah tuduhan kepribadi, dalam kontek ini saya yakin beliau men-tick down karena ada unsur itu
02:48yang bisa menimbulkan fitnah, menimbulkan fitnah karena secara hukumnya kan belum terbukti.
02:55Nah karena dalam ajaran agama, kalau kita menuduh yang kebijakan publik itu boleh-boleh saja,
03:04tapi kalau yang menyangkut tuduhan pribadi, itu yang harus dipahami jangan sampai itu membuat fitnah.
03:17Maka ada syarat-syaratnya, biar tidak jadi fitnah.
03:20Nah apa itu yang harus dipahami?
03:23Tuduhan kepribadi itu boleh asalkan di depan hakim dengan empat saksi.
03:30Dengan empat saksi yang adil atau itu kalau dalam kontek misalnya hubungan seksual.
03:38Kalau kontek lain, mau amalah, ya bisa dua saksi untuk lainnya.
03:44Nah artinya harus ada proses dulu pembuktian ya Pak?
03:47Ya bahwa kalau tuduhan publik tidak ada implikasi hukumnya, tidak ada implikasi hukumnya.
03:53Kalau kita mengkreatifi atau kita mengkritik kebijakan publik,
03:58tidak ada implikasinya seperti implikasinya tuduhan fitnah.
04:04Yang masuk kepada fitnah yaitu tuduhan pribadi.
04:07Nah ketika demikian, agama itu sudah bisa membandingkan.
04:13Misalnya begini, kalau kita mau mengkritik tujuan publik, itu syaratnya satu, berdasarkan ilmu.
04:24Walatakfumalai salakabiye ilmi, harus ada data-datanya, harus ada apa, jangan asal tuduh saja,
04:34tapi juga ada data-datanya, itu syarat satu.
04:37Syarat dua, harus ada indikasi kuat karena al-bayinah al-muddai.
04:45Indikasi kuat itu bisanya ini diserang atau bisanya ini dikritik,
04:52oh karena ada data-data tertentu semacam ini.
04:55Atau ada saksi-saksinya al-bayinah al-muddai.
04:58Pak Kiai ingin menyampaikan bahwa banyak syarat yang harus dipenuhi.
05:02Nah Pak Akyar, dalam konteks video Pak Amin itu, kan sudah menyebut tuh, bahkan sebutlah.
05:12Nyebut orang, nyebut nama.
05:13Nama, bahkan nyebut perilaku juga gitu.
05:17Ini kan tidak memenuhi syarat, Anda ingin menyampaikan apa?
05:19Kalau bahwa Anda tetap seperti posisi Pak Amin, bahwa ini ada bagian dari kebebasan
05:24dan semuanya harus dibuktikan di pengadilan.
05:26Padahal ini kan belum sampai ke sana.
05:29Ijin Pak Iyai.
05:31Saya izinkan atas nama Kompas TV.
05:33Oh diizinkan.
05:34Kalau ilmu agama insya Allah pasti lebih.
05:37Nah saya ingin meluruskan konteksnya aja sedikit.
05:41Jadi kalau yang Pak Iyai sampaikan itu kan lebih ke bukti-bukti syariat seperti itu ya.
05:47Ya ya kalau secara individu.
05:49Namun kalau saya ingat, saya sempat menonton videonya Pak Amin itu.
05:54Jadi kalau saya lihat, yang diangkat Pak Amin itu tidak sampai situ.
06:00Tapi beliau itu angle-nya adalah moralitas.
06:06Jadi memang artinya kepantasan sebagai pejabat seperti itu.
06:10Jadi menurut saya itu tidak perlu sampai bukti syariat seperti itu.
06:17Karena memang tidak sampai masuk situ.
06:19Nah kalau tadi terkait fitnah hoaks atau apa, saya kembali tadi ke ini.
06:25Jadi secara hukum itu yang kami soroti adalah bahwa ini sebenarnya tidak hanya kasus ini Pak.
06:33Jadi sebenarnya sudah banyak persedan bahwa karena undang-undang ITE seperti itu,
06:40kemudian Kom Digi saat ini memiliki kewenangan men-take down tanpa peradilan.
06:45Ada nuansa regresif.
06:47Maka itu memang secara hukum itu ada totalitarianisme.
06:55Tapi itu memang yang salah bukan Kom Digi dalam ini.
06:57Tapi memang peraturannya.
06:59Jadi saya juga tidak menyalahkan Kom Digi.
07:01Itu kan produk hukum, produk politik juga.
07:04Nah tadi saya ingin tambahkan.
07:05Menyalahkan siapa kalau bukan menyalahkan?
07:07Jadi memang pertama tadi saya sudah jelaskan di undang-undangnya sendiri.
07:11Oke.
07:12Di pasal 40 itu ada kekosongan hormat.
07:16Tidak ada yang menentukan siapa otoritas yang berak itu.
07:19Kemudian saya tambahkan, untuk di PP dan Permennya, itu kalau kita lihat disitu ada penambahan.
07:29Jadi kalau di undang-undangnya hanya menyebutkan konten yang melanggar peraturan perundangan gitu ya.
07:34Namun kemudian kalau kita lihat di PP dan di Permennya, itu ada tambahan misalnya B.
07:39Meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
07:42Nah, itu yang sering dipakai Kom Digi untuk men-take down konten.
07:48Saya menangkap bahwa Anda, kalau itu saya setuju dalam artian dalam proses penyempurnaan hukum itu pasti berjalan.
07:55Tapi kan dalam konteks yang berlaku sekarang, belum lagi bicara soal norma dan sebagainya, ini yang sekarang kita diskusikan.
08:00Betul. Jadi memang dalam hal ini kami tidak menyalahkan Kom Digi langsung, karena memang aturannya saat ini seperti itu.
08:06Namun kami melihat ini perlu koreksi.
08:08Jadi mungkin dalam waktu dekat kami, karena kasus ini ya, setelah kami pelajari, sebelumnya kami tidak pernah ngutang-ngutang gitu.
08:16Jadi mungkin kami perlu mengajukan GR, PMK untuk undang-undang IP, dan PMA untuk Permen dan PP.
08:24Oke, saya ke Mas Kurnia, Mas Kurnia, sebetulnya bakom pemerintah melihat batasan antara kritik, kebebasan.
08:32Karena kita tidak boleh nutup nih, bahwa ada juga suara-suara mengatakan, waduh galak amat di pemerintah sekarang.
08:38Belum lagi kasus penyiraman meskipun ada dalam proses pengadilan, tapi kan kita tidak bisa mengatur itu.
08:44Anda ingin menjelaskan bahwa ada batasan kritik, boleh kok Anda Pak Amin ngomong yang dikritik adalah soal MBG,
08:51kenapa tidak dialokasikan, direloaksikan ke pendidikan.
08:54Tapi kalau soal pribadi, Anda ingin memastikan bahwa tidak ada sedikitpun dari pemerintah untuk menutup dan kebebasan pendapat.
09:01Ya, yang pertama mungkin Mas Yogi, saya mau bertanya ke Mas Ahmad ya.
09:07Dalam pandangan Mas Ahmad, pantaskah itu diucapkan oleh Prof. Amin Rais?
09:14Karena kalau kita melihat video itu, Mas Ahmad, Prof. Amin itu hanya mendasari dari kata orang.
09:21Apakah kita sebagai masyarakat Indonesia terbiasa untuk tiba pada satu kesimpulan tanpa ada kurasi yang matang?
09:32Itu mungkin Mas Ahmad.
09:34Mas Ahmad mau menjawab?
09:35Jadi kalau kami sebagai partai umat, mendukung seribu persen sikap Pak Amin untuk menyuarakan itu.
09:43Tapi kalau terkait ininya sendiri, itu kan memang tanggung jawab beliau gitu ya.
09:51Artinya kami juga tidak ingin masuk pada wilayah Pak Amin gitu.
09:56Rasanya pertanyaan, jawaban dari Pak Haya sudah cukup Mas Kurnia.
10:03Artinya dia memisahkan antara apa perspektifnya Pak Amin dengan partai umat gitu.
10:08Ya, karena susah.
10:10Karena sudah diakui juga oleh Pak Amin.
10:12Itu kata orang.
10:13Jadi bagaimana juga kita bisa menjelaskan atau menafsirkan bukti-buktinya.
10:19Karena tidak ada itu.
10:20Itu satu Mas Yogi.
10:21Kemudian yang kedua, kalau di tadi kan ketika ada perbincangan di tengah masyarakat, exit strateginya adalah pembungkaman demokrasi.
10:32Itu tadi Pak Amin sampaikan.
10:34Saya ingin bicara data Mas Yogi.
10:35Sebenarnya saya pernah sampaikan data ini di satu meja juga.
10:39Kalau berdasarkan survei Mas Yogi, ada lebih dari 70% atau angkanya itu 75% survei dari LSI pada bulan
10:53Maret.
10:53Itu menyatakan bahwa masyarakat menganggap Indonesia inilah negara yang demokratis.
10:58Negara yang menjunjung tinggi kebebasan, bukan kebablasan berpendapat.
11:05Lagipun Mas Yogi, tadi seperti Mas Yogi sampaikan, kalau Prof Amin misalnya menyampaikan tentang kritik program pemerintah, ada makan bergizi
11:16gratis, cek kesehatan gratis, tentu pemerintah tidak boleh intervensi terhadap kritik itu.
11:24Kalau pemerintah intervensi terhadap kritik itu, namanya pemerintah yang melanggar hukum.
11:29Karena pemerintah pasti bergerak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11:34Saya bacakan singkat Mas Yogi, apa definisi dari kritik di dalam KUHP.
11:39Kritik itu kan diartikan sebagai pandangan masyarakat yang diperbolehkan ketika berekspresi dan berdemokrasi,
11:48unjuk rasa, menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
11:54Anda ingin menyampaikan, kalau substansinya benar dan itu bagian dari kebebasan berpendapat publik, pemerintah kalaupun membungkam pasti itu pelanggaran kan.
12:02Pemerintah yang bersalah kalau itu terjadi.
12:05Bu Vivi, Bu Vivi mengindahkan ini, karena kan Komdigi dalam sehari-harinya akan melakukan itu.
12:10Artinya, Bu Vivi akan memastikan bahwa Komdigi tentu akan sejalan dengan ketentuan undang-undang, bahwa tidak akan serampangan take down.
12:19Sudah pasti, karena kan tadi yang disampaikan bahwa ini harus melalui sebuah informasi, harus melalui proses verifikasi,
12:27kemudian juga cek data, sumbernya di mana, begitu.
12:31Jadi tidak mungkin kita harus berhati-hati dalam melakukan proses take down tersebut.
12:38Mungkinkah kasus ini berujung pada ranah hukum atau pelaporan, atau ada rencana lain dari pihak Amin Rais dan Partai Umat?
12:49Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan