00:00Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdiki.
00:07Tentu yang akan kita lakukan, ini kan ada beberapa media yang, bukan media ya, mungkin saya nggak tahu media atau
00:14bukan,
00:15tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, ya kita benar itu bukan kewenangan Komdiki.
00:20Komdiki jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdiki adalah sesuai kewenangan Komdiki yang tidak mudah-mudah mitik.
00:27Saya rasa itu, terima kasih kepada teman-teman.
00:34Masih di Satu Majadah Forum Pak Kiai, ikhtiar yang dilakukan oleh Menkomdiki, disampaikan oleh Ibu Mutia Hafid,
00:42itu adalah menjaga ruang digital, tetapi di era sekarang kan publik juga boleh berpendapat,
00:49ada kecenderungan, ditambah lagi juga pernah ada kasus-kasus bahwa ini kan cara-cara kekuasaan untuk membungkam suara-suara publik,
00:59Pak Kiai dalam hal video Pak Amin Rais ini, Pak Kiai punya amatan apa?
01:03Jadi begini, kejadian yang langsung diserap informasinya oleh publik,
01:10itu publik harus dan saya yakin juga sudah banyak yang memahami bahwa satu konteknya fitnah,
01:25fitnah, ya fitnah, dua konteknya memang kebebasan berpendapat.
01:31Kalau kebebasan berpendapat, itu masuknya kepada misalnya mengkritik, menuduh kebijakan.
01:42Nah menuduh kebijakan atau mengkritik kebijakan, ini misalnya kebijakan ini tidak berjalan dengan baik kerjaan,
01:51ini tidak berjalan sesuai undang-undangnya, sesuai aturannya, sesuai dalilnya,
01:55atau bahkan ini ada korupsi dan seterusnya, itu kebijakan.
02:00Semua yang begini boleh dan agama pun itu menganjurkan untuk bagaimana
02:12Tapi, ketika ada satu ungkapan-ungkapan yang itu membuat berat ada fitnahnya,
02:22ada fitnahnya di situ, biasanya, biasanya yang berat pada fitnah itu kalau tuduhan kepribadi.
02:32Nah tuduhan kepribadi, dalam kontek ini saya yakin beliau men-tick down karena ada unsur itu
02:48yang bisa menimbulkan fitnah, menimbulkan fitnah karena secara hukumnya kan belum terbukti.
02:55Nah karena dalam ajaran agama, kalau kita menuduh yang kebijakan publik itu boleh-boleh saja,
03:04tapi kalau yang menyangkut tuduhan pribadi, itu yang harus dipahami jangan sampai itu membuat fitnah.
03:17Maka ada syarat-syaratnya, biar tidak jadi fitnah.
03:20Nah apa itu yang harus dipahami?
03:23Tuduhan kepribadi itu boleh asalkan di depan hakim dengan empat saksi.
03:30Dengan empat saksi yang adil atau itu kalau dalam kontek misalnya hubungan seksual.
03:38Kalau kontek lain, mau amalah, ya bisa dua saksi untuk lainnya.
03:44Nah artinya harus ada proses dulu pembuktian ya Pak?
03:47Ya bahwa kalau tuduhan publik tidak ada implikasi hukumnya, tidak ada implikasi hukumnya.
03:53Kalau kita mengkreatifi atau kita mengkritik kebijakan publik,
03:58tidak ada implikasinya seperti implikasinya tuduhan fitnah.
04:04Yang masuk kepada fitnah yaitu tuduhan pribadi.
04:07Nah ketika demikian, agama itu sudah bisa membandingkan.
04:13Misalnya begini, kalau kita mau mengkritik tujuan publik, itu syaratnya satu, berdasarkan ilmu.
04:24Walatakfumalai salakabiye ilmi, harus ada data-datanya, harus ada apa, jangan asal tuduh saja,
04:34tapi juga ada data-datanya, itu syarat satu.
04:37Syarat dua, harus ada indikasi kuat karena al-bayinah al-muddai.
04:45Indikasi kuat itu bisanya ini diserang atau bisanya ini dikritik,
04:52oh karena ada data-data tertentu semacam ini.
04:55Atau ada saksi-saksinya al-bayinah al-muddai.
04:58Pak Kiai ingin menyampaikan bahwa banyak syarat yang harus dipenuhi.
05:02Nah Pak Akyar, dalam konteks video Pak Amin itu, kan sudah menyebut tuh, bahkan sebutlah.
05:12Nyebut orang, nyebut nama.
05:13Nama, bahkan nyebut perilaku juga gitu.
05:17Ini kan tidak memenuhi syarat, Anda ingin menyampaikan apa?
05:19Kalau bahwa Anda tetap seperti posisi Pak Amin, bahwa ini ada bagian dari kebebasan
05:24dan semuanya harus dibuktikan di pengadilan.
05:26Padahal ini kan belum sampai ke sana.
05:29Ijin Pak Iyai.
05:31Saya izinkan atas nama Kompas TV.
05:33Oh diizinkan.
05:34Kalau ilmu agama insya Allah pasti lebih.
05:37Nah saya ingin meluruskan konteksnya aja sedikit.
05:41Jadi kalau yang Pak Iyai sampaikan itu kan lebih ke bukti-bukti syariat seperti itu ya.
05:47Ya ya kalau secara individu.
05:49Namun kalau saya ingat, saya sempat menonton videonya Pak Amin itu.
05:54Jadi kalau saya lihat, yang diangkat Pak Amin itu tidak sampai situ.
06:00Tapi beliau itu angle-nya adalah moralitas.
06:06Jadi memang artinya kepantasan sebagai pejabat seperti itu.
06:10Jadi menurut saya itu tidak perlu sampai bukti syariat seperti itu.
06:17Karena memang tidak sampai masuk situ.
06:19Nah kalau tadi terkait fitnah hoaks atau apa, saya kembali tadi ke ini.
06:25Jadi secara hukum itu yang kami soroti adalah bahwa ini sebenarnya tidak hanya kasus ini Pak.
06:33Jadi sebenarnya sudah banyak persedan bahwa karena undang-undang ITE seperti itu,
06:40kemudian Kom Digi saat ini memiliki kewenangan men-take down tanpa peradilan.
06:45Ada nuansa regresif.
06:47Maka itu memang secara hukum itu ada totalitarianisme.
06:55Tapi itu memang yang salah bukan Kom Digi dalam ini.
06:57Tapi memang peraturannya.
06:59Jadi saya juga tidak menyalahkan Kom Digi.
07:01Itu kan produk hukum, produk politik juga.
07:04Nah tadi saya ingin tambahkan.
07:05Menyalahkan siapa kalau bukan menyalahkan?
07:07Jadi memang pertama tadi saya sudah jelaskan di undang-undangnya sendiri.
07:11Oke.
07:12Di pasal 40 itu ada kekosongan hormat.
07:16Tidak ada yang menentukan siapa otoritas yang berak itu.
07:19Kemudian saya tambahkan, untuk di PP dan Permennya, itu kalau kita lihat disitu ada penambahan.
07:29Jadi kalau di undang-undangnya hanya menyebutkan konten yang melanggar peraturan perundangan gitu ya.
07:34Namun kemudian kalau kita lihat di PP dan di Permennya, itu ada tambahan misalnya B.
07:39Meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
07:42Nah, itu yang sering dipakai Kom Digi untuk men-take down konten.
07:48Saya menangkap bahwa Anda, kalau itu saya setuju dalam artian dalam proses penyempurnaan hukum itu pasti berjalan.
07:55Tapi kan dalam konteks yang berlaku sekarang, belum lagi bicara soal norma dan sebagainya, ini yang sekarang kita diskusikan.
08:00Betul. Jadi memang dalam hal ini kami tidak menyalahkan Kom Digi langsung, karena memang aturannya saat ini seperti itu.
08:06Namun kami melihat ini perlu koreksi.
08:08Jadi mungkin dalam waktu dekat kami, karena kasus ini ya, setelah kami pelajari, sebelumnya kami tidak pernah ngutang-ngutang gitu.
08:16Jadi mungkin kami perlu mengajukan GR, PMK untuk undang-undang IP, dan PMA untuk Permen dan PP.
08:24Oke, saya ke Mas Kurnia, Mas Kurnia, sebetulnya bakom pemerintah melihat batasan antara kritik, kebebasan.
08:32Karena kita tidak boleh nutup nih, bahwa ada juga suara-suara mengatakan, waduh galak amat di pemerintah sekarang.
08:38Belum lagi kasus penyiraman meskipun ada dalam proses pengadilan, tapi kan kita tidak bisa mengatur itu.
08:44Anda ingin menjelaskan bahwa ada batasan kritik, boleh kok Anda Pak Amin ngomong yang dikritik adalah soal MBG,
08:51kenapa tidak dialokasikan, direloaksikan ke pendidikan.
08:54Tapi kalau soal pribadi, Anda ingin memastikan bahwa tidak ada sedikitpun dari pemerintah untuk menutup dan kebebasan pendapat.
09:01Ya, yang pertama mungkin Mas Yogi, saya mau bertanya ke Mas Ahmad ya.
09:07Dalam pandangan Mas Ahmad, pantaskah itu diucapkan oleh Prof. Amin Rais?
09:14Karena kalau kita melihat video itu, Mas Ahmad, Prof. Amin itu hanya mendasari dari kata orang.
09:21Apakah kita sebagai masyarakat Indonesia terbiasa untuk tiba pada satu kesimpulan tanpa ada kurasi yang matang?
09:32Itu mungkin Mas Ahmad.
09:34Mas Ahmad mau menjawab?
09:35Jadi kalau kami sebagai partai umat, mendukung seribu persen sikap Pak Amin untuk menyuarakan itu.
09:43Tapi kalau terkait ininya sendiri, itu kan memang tanggung jawab beliau gitu ya.
09:51Artinya kami juga tidak ingin masuk pada wilayah Pak Amin gitu.
09:56Rasanya pertanyaan, jawaban dari Pak Haya sudah cukup Mas Kurnia.
10:03Artinya dia memisahkan antara apa perspektifnya Pak Amin dengan partai umat gitu.
10:08Ya, karena susah.
10:10Karena sudah diakui juga oleh Pak Amin.
10:12Itu kata orang.
10:13Jadi bagaimana juga kita bisa menjelaskan atau menafsirkan bukti-buktinya.
10:19Karena tidak ada itu.
10:20Itu satu Mas Yogi.
10:21Kemudian yang kedua, kalau di tadi kan ketika ada perbincangan di tengah masyarakat, exit strateginya adalah pembungkaman demokrasi.
10:32Itu tadi Pak Amin sampaikan.
10:34Saya ingin bicara data Mas Yogi.
10:35Sebenarnya saya pernah sampaikan data ini di satu meja juga.
10:39Kalau berdasarkan survei Mas Yogi, ada lebih dari 70% atau angkanya itu 75% survei dari LSI pada bulan
10:53Maret.
10:53Itu menyatakan bahwa masyarakat menganggap Indonesia inilah negara yang demokratis.
10:58Negara yang menjunjung tinggi kebebasan, bukan kebablasan berpendapat.
11:05Lagipun Mas Yogi, tadi seperti Mas Yogi sampaikan, kalau Prof Amin misalnya menyampaikan tentang kritik program pemerintah, ada makan bergizi
11:16gratis, cek kesehatan gratis, tentu pemerintah tidak boleh intervensi terhadap kritik itu.
11:24Kalau pemerintah intervensi terhadap kritik itu, namanya pemerintah yang melanggar hukum.
11:29Karena pemerintah pasti bergerak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11:34Saya bacakan singkat Mas Yogi, apa definisi dari kritik di dalam KUHP.
11:39Kritik itu kan diartikan sebagai pandangan masyarakat yang diperbolehkan ketika berekspresi dan berdemokrasi,
11:48unjuk rasa, menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
11:54Anda ingin menyampaikan, kalau substansinya benar dan itu bagian dari kebebasan berpendapat publik, pemerintah kalaupun membungkam pasti itu pelanggaran kan.
12:02Pemerintah yang bersalah kalau itu terjadi.
12:05Bu Vivi, Bu Vivi mengindahkan ini, karena kan Komdigi dalam sehari-harinya akan melakukan itu.
12:10Artinya, Bu Vivi akan memastikan bahwa Komdigi tentu akan sejalan dengan ketentuan undang-undang, bahwa tidak akan serampangan take down.
12:19Sudah pasti, karena kan tadi yang disampaikan bahwa ini harus melalui sebuah informasi, harus melalui proses verifikasi,
12:27kemudian juga cek data, sumbernya di mana, begitu.
12:31Jadi tidak mungkin kita harus berhati-hati dalam melakukan proses take down tersebut.
12:38Mungkinkah kasus ini berujung pada ranah hukum atau pelaporan, atau ada rencana lain dari pihak Amin Rais dan Partai Umat?
12:49Terima kasih.
Komentar