Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan sejumlah hal yang telah disetujui Presiden.

Presiden menyetujui bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap tidak berubah seperti saat ini, yakni Kapolri tetap akan ditunjuk oleh Presiden dan mendapatkan persetujuan DPR.

Sementara hal yang baru adalah penguatan kewenangan lembaga Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional, yang rekomendasinya bersifat mengikat.

Baca Juga Mahfud MD: Gaya Militer Tidak Cocok untuk Polri yang Tugasnya Mengayomi Masyarakat di https://www.kompas.tv/nasional/667262/mahfud-md-gaya-militer-tidak-cocok-untuk-polri-yang-tugasnya-mengayomi-masyarakat

#polri #reformasi #kapolri #presiden

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667298/serba-serbi-tim-reformasi-polri-presiden-setuju-penguatan-kompolnas-mekanisme-kapolri-tetap
Transkrip
00:00Kita kesorotan selanjutnya, Saudara Komisi Percepatan Reformasi Polri
00:03menyampaikan rekomendasi perbaikan lembaga Polri
00:06kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
00:10Komisi menjelaskan tidak mengusulkan Polri di bawah kementerian
00:14atau mengusulkan pembentukan kementerian baru,
00:16karena lebih banyak mudaratnya.
00:23Rekomendasi diserahkan ke Presiden Prabowo
00:26dalam 10 buku berisi sekitar 3.000 halaman.
00:29Komisi mengusulkan reformasi dengan 8 peraturan Polri
00:34dan 24 peraturan Kapolri.
00:38Tim menegaskan tidak mengusulkan ide pembentukan kementerian baru
00:41atau ide Polri di bawah kementerian.
00:44Meskipun sempat ada perdebatan di antara anggota tim,
00:47namun tim sepakat Polri tetap di bawah Presiden.
00:54mengenai ide pembentukan kementerian, keamanan.
01:01Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan
01:05adanya pembentukan kementerian baru.
01:09Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan.
01:12Yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan moderatnya,
01:18moderatnya lebih banyak.
01:20Maka yaudah, kita nggak usah usulkan itu.
01:24Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mengusulkan
01:28sejumlah hal yang sudah disetujui Presiden.
01:31Presiden menyetujui bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri
01:35tetap atau tidak berubah seperti saat ini,
01:38yakni Kapolri tetap akan ditunjuk Presiden
01:41dan mendapatkan persetujuan DPR.
01:44Sementara hal yang baru adalah
01:46penguatan kewenangan Lembaga Kompolnas
01:49atau Komisi Kepolisian Nasional
01:51yang rekomendasinya mengikat.
01:56Yang poin penting adalah keberadaan Kompolnas
01:59yang kewenangannya diperluas
02:00dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat
02:04sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri.
02:09Dan mengenai Kompolnas ini,
02:12karena diperluas, kewenangannya juga dipertegas,
02:15maka implikasinya adalah perubahan
02:17terhadap Undang-Undang Polri.
02:21Saudara, berikut adalah sejumlah rekomendasi
02:24hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Polri
02:27yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
02:30Di antaranya adalah kedudukan Polri
02:32tetap di bawah Presiden,
02:33bukan dalam institusi kementerian.
02:36Kapolri dipilih Presiden dengan persetujuan DPR RI
02:39memperkuat independensi dan wewenang Komisi Kepolisian
02:45sehingga fungsi pengawasan lebih efektif
02:48dan jabatan Polri di luar institusi harus dibatasi.
02:56Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo bilang
03:00Polri siap menindaklanjuti hasil rekomendasi
03:04Komisi Percepatan Reformasi Polri.
03:06Kapolri yakin rekomendasi bisa membuat Polri lebih baik,
03:11termasuk soal penguatan lembaga
03:13Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
03:18Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian
03:22yang akan segera kita laksanakan.
03:25Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan
03:28dengan Menteri Menko Hukum
03:31dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola
03:36kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi krim,
03:41strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
03:44Jadi prinsipnya Polri menyambut baik
03:48hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri
03:51dan akan segera ditaklanjuti. Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan