00:00Kasus dugaan Asusila melibatkan pengasuh Pondok Pesantren di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
00:05Pihak Yayasan kini sudah menonaktifkan pengasuh Pesantren itu.
00:15Pihak Yayasan sudah menonaktifkan pengasuh Pondok Pesantren sejak kasus itu mencuat ke publik.
00:19Perwakilan Yayasan Pondok Pesantren menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi.
00:26Menurutnya terduga pelaku sudah tidak berada di Pondok selama kurang lebih tiga bulan dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
00:33Sementara itu Kepala Kantor Kemenang Pati bilang bahwa sudah mengeluarkan tiga rekomendasi terhadap dugaan kasus pencabulan salah satunya adalah penutupan
00:41aktivitas pesantren itu.
00:44Saat ini Santris sudah dipindahkan dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.
00:56Karena sudah saya lepas, sudah tidak termasuk anggota Yayasan, semua sudah saya ganti.
01:01Saya nonaktifkan kemarin.
01:04Sudah ini saya aktifkan semua, tentu lainnya sudah saya nonaktifkan semua.
01:09Jadi Yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi yang diduga pelaku tersebut.
01:17Dinonaktifkan sejak kapan?
01:19Sejak minggu kemarin.
01:20Minggu kemarin.
01:20Biar hukum yang berbicara, saya mendukung sekali.
01:24Mendukung untuk mengusut tuntas ya Pak?
01:26Betul, betul, betul.
01:29Menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini untuk tidak boleh menerima santri baru.
01:38Kemudian yang kedua, opsinya penghasilnya itu memang sudah harus terpisah di Yayasan itu.
01:45Artinya sudah keluar dari Yayasan itu.
01:47Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu, kemudian poin dua, tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup perlaku.
02:03Membawa berbagai poster warga desa Telogosari Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah,
02:09Berunjuk rasa di depan salah satu pondok pesantren putri di desa itu, warga geram karena seorang kiai di pondok itu
02:16diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri perempuan.
02:20Dalam aksi itu, warga menuntut polisi segera menahan kiai yang diduga sebagai pelaku.
02:26Dari laporan salah satu korban, dugaan pelecehan seksual terjadi pada tahun 2024 dengan jumlah korban mencapai puluhan santri putri.
02:33Yang bersangkutan mengatas namakan pondok pesantren ini merusak citra nama pondok pesantren dan khususnya kepada NU dan kepada nama desa
02:46Telogosari.
02:48Karena banyak ancaman dari pihak terkait atau dari pihak khususnya pengasuh, yaitu tersangka,
02:56Karena itu dia berani mengancam balik dengan ancaman fitnah atau menyebarkan nama bayi.
03:05Sosoknya yang sehari ini sebetulnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat sini sendiri.
03:11Akan tetapi dia itu simpatisannya bukan dari masyarakat sini, akan tetapi dari luar.
03:17Dan dia juga punya dekengan-dekengan tersendiri yang membuat para korban, para orang-orang terdekat untuk tidak melanjutkan misalkan kasus.
03:32Polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
03:40Kasus ini adalah penetapan tersangka, kemudian untuk menunggu proses lebih lanjut.
03:47Jadi dari PPA juga, menantangkan menyatakan bahwa proses saat ini sudah tahap penetapan tersangka.
03:56Hasil dari aksi itu, pengurus siayasan berjanji dalam waktu tiga hari akan memulangkan seluruh santri putri ke rumah masing-masing.
04:03Iwan Miftahudin, Pati, Jawa Tengah.
Komentar