Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PATI, KOMPAS.TV - Warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menggeruduk rumah seorang kiai yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwatinya.

Membawa berbagai poster, warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berunjuk rasa di depan salah satu pondok pesantren putri di desa itu.

Warga geram karena seorang kiai di pondok itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri perempuan.

Dalam aksi itu, warga menuntut polisi segera menahan kiai yang diduga sebagai pelaku.

Dari laporan salah satu korban, dugaan pelecehan seksual terjadi pada tahun 2024, dengan jumlah korban mencapai puluhan santri putri.

Baca Juga Kasus Ponpes Pati, Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri dan Minta Hukuman Tegas di https://www.kompas.tv/nasional/666948/kasus-ponpes-pati-kemenag-hentikan-pendaftaran-santri-dan-minta-hukuman-tegas

#pati #santri #pelecehanseksual #viral

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/667065/geger-warga-pati-geruduk-ponpes-kiai-usai-dugaan-pelecehan-seksual-ke-puluhan-santriwati
Transkrip
00:00Kasus dugaan Asusila melibatkan pengasuh Pondok Pesantren di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
00:05Pihak Yayasan kini sudah menonaktifkan pengasuh Pesantren itu.
00:15Pihak Yayasan sudah menonaktifkan pengasuh Pondok Pesantren sejak kasus itu mencuat ke publik.
00:19Perwakilan Yayasan Pondok Pesantren menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi.
00:26Menurutnya terduga pelaku sudah tidak berada di Pondok selama kurang lebih tiga bulan dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
00:33Sementara itu Kepala Kantor Kemenang Pati bilang bahwa sudah mengeluarkan tiga rekomendasi terhadap dugaan kasus pencabulan salah satunya adalah penutupan
00:41aktivitas pesantren itu.
00:44Saat ini Santris sudah dipindahkan dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.
00:56Karena sudah saya lepas, sudah tidak termasuk anggota Yayasan, semua sudah saya ganti.
01:01Saya nonaktifkan kemarin.
01:04Sudah ini saya aktifkan semua, tentu lainnya sudah saya nonaktifkan semua.
01:09Jadi Yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi yang diduga pelaku tersebut.
01:17Dinonaktifkan sejak kapan?
01:19Sejak minggu kemarin.
01:20Minggu kemarin.
01:20Biar hukum yang berbicara, saya mendukung sekali.
01:24Mendukung untuk mengusut tuntas ya Pak?
01:26Betul, betul, betul.
01:29Menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini untuk tidak boleh menerima santri baru.
01:38Kemudian yang kedua, opsinya penghasilnya itu memang sudah harus terpisah di Yayasan itu.
01:45Artinya sudah keluar dari Yayasan itu.
01:47Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu, kemudian poin dua, tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup perlaku.
02:03Membawa berbagai poster warga desa Telogosari Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah,
02:09Berunjuk rasa di depan salah satu pondok pesantren putri di desa itu, warga geram karena seorang kiai di pondok itu
02:16diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri perempuan.
02:20Dalam aksi itu, warga menuntut polisi segera menahan kiai yang diduga sebagai pelaku.
02:26Dari laporan salah satu korban, dugaan pelecehan seksual terjadi pada tahun 2024 dengan jumlah korban mencapai puluhan santri putri.
02:33Yang bersangkutan mengatas namakan pondok pesantren ini merusak citra nama pondok pesantren dan khususnya kepada NU dan kepada nama desa
02:46Telogosari.
02:48Karena banyak ancaman dari pihak terkait atau dari pihak khususnya pengasuh, yaitu tersangka,
02:56Karena itu dia berani mengancam balik dengan ancaman fitnah atau menyebarkan nama bayi.
03:05Sosoknya yang sehari ini sebetulnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat sini sendiri.
03:11Akan tetapi dia itu simpatisannya bukan dari masyarakat sini, akan tetapi dari luar.
03:17Dan dia juga punya dekengan-dekengan tersendiri yang membuat para korban, para orang-orang terdekat untuk tidak melanjutkan misalkan kasus.
03:32Polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
03:40Kasus ini adalah penetapan tersangka, kemudian untuk menunggu proses lebih lanjut.
03:47Jadi dari PPA juga, menantangkan menyatakan bahwa proses saat ini sudah tahap penetapan tersangka.
03:56Hasil dari aksi itu, pengurus siayasan berjanji dalam waktu tiga hari akan memulangkan seluruh santri putri ke rumah masing-masing.
04:03Iwan Miftahudin, Pati, Jawa Tengah.
Komentar

Dianjurkan