Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta, setelah adanya laporan dugaan penganiayaan yang dialami puluhan anak di tempat penitipan tersebut.

Sebanyak 13 tersangka ini berasal dari yayasan yang menaungi daycare tersebut, di antaranya kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Terkait motif, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. Seluruh tersangka dikenakan pasal dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah korban dalam kasus kekerasan di daycare ini mencapai 53 anak.

#polisi #yogyakarta #daycare

Baca Juga Menlu Iran Temui Putin di Tengah Kebuntuan, Kritik Pendekatan AS dalam Negosiasi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/665587/menlu-iran-temui-putin-di-tengah-kebuntuan-kritik-pendekatan-as-dalam-negosiasi-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/665589/13-tersangka-kasus-kekerasan-daycare-yogyakarta-53-anak-jadi-korban-sapa-malam
Transkrip
00:27Sampai Indonesia Malam
00:30Dari masing-masing tersangka
00:32Seluruh tersangka dikenakan pasal dan denda sesuai ketentuannya berlaku
00:36Jumlah korban kekerasan di deker sebanyak 53 anak
00:43Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut
01:00Sejumlah pihak diduga terlibat baik dari unsur pengelola maupun pengasuh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan
01:11Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang hukum yang berkaitan dengan perkara ini
01:17Para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara dan atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
01:27Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memastikan
01:32Seluruh korban akan mendapatkan penampingan psikologis secara komprehensif
01:36Arifah juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari kemungkinan adanya korban lain
01:42Karena sejak awal beroperasi, total anak yang pernah dititipkan di deker yang diketahui tidak memiliki izin tersebut mencapai 103 orang
01:54Bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun
02:08Seluruh korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dan hukum secara komprehensif
02:17Yang ketiga, dilakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak ada korban lain yang terapai
02:26Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak
02:35Khususnya day care masih perlu diperkuat
02:39Terima kasih
02:40Terima kasih
Komentar

Dianjurkan