00:00Jejaran unit reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara menangkap seorang pengedar obat keras daftar IG dan menyita barang bukti seribu lebih
00:09butir tramadol dan enzimer.
00:11Dalam aksinya tersangka membeli dan menjualnya secara langsung dan pemesanan secara daring.
00:18Inilah AT, pria berusia 43 tahun saat giring ke Mbak Polsek Pademangan Jakarta Utara.
00:26Tersangka ditangkap terkait pengedaran obat keras daftar G ini hanya bisa tertunduk lesu.
00:32Pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 klip sabu 0,9 gram pada awal pekan.
00:41Setelah dikembangkan didapati 612 butir obat eksimer dan 600 butir obat tramadol di kediamannya di kawasan Pademangan.
00:50Polisi mengatakan tersangka mendapatkan barang itu secara online dan mengedarkannya di wilayah sekitar Pademangan.
01:01Posek Pademangan berhasil mengamankan 612 butir obat eksimer dan 600 butir obat tramadol.
01:11Yang mana ini nantinya akan diedarkan ataupun dijual di wilayah sekitar Pademangan.
01:19Dan kami dari tim berhasil mengagalkan terutama dari peredahan obat daftar G ini tersebut.
01:25Terima kasih telah menonton!
Komentar