Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara menangkap seorang pengedar obat keras daftar G, dan menyita barang bukti 1.000 lebih butir tramadol dan eximer.

Dalam aksinya, tersangka membeli dan menjualnya secara langsung dan pemesanan secara daring.

Inilah AT, pria berusia 43 tahun saat digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka ditangkap terkait pengedaran obat keras daftar G ini hanya bisa tertunduk lesu.

Pengungkapkan kasus ini berawal, saat tersangka ditangkap dengan barang bukti, satu klip sabu 0,9 gram pada awal pekan.

Setelah dikembangkan, didapati 612 butir obat eximer dan 600 butir obat tramadol di kediamannya di kawasan Pademangan.

Polisi mengatakan, tersangka mendapatkan barang itu secara online dan mengedarkannya di wilayah sekitar Pademangan.

Baca Juga Polisi Gerebek Sarang Narkoba dan Kejar 4 Pelaku di Bantaran Rel KA Tembung Medan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/665543/polisi-gerebek-sarang-narkoba-dan-kejar-4-pelaku-di-bantaran-rel-ka-tembung-medan-borgol

#obatkeras #sabu #narkoba

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/665561/polisi-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-di-jakarta-utara-sita-1-212-butir-barang-bukti-borgol
Transkrip
00:00Jejaran unit reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara menangkap seorang pengedar obat keras daftar IG dan menyita barang bukti seribu lebih
00:09butir tramadol dan enzimer.
00:11Dalam aksinya tersangka membeli dan menjualnya secara langsung dan pemesanan secara daring.
00:18Inilah AT, pria berusia 43 tahun saat giring ke Mbak Polsek Pademangan Jakarta Utara.
00:26Tersangka ditangkap terkait pengedaran obat keras daftar G ini hanya bisa tertunduk lesu.
00:32Pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 klip sabu 0,9 gram pada awal pekan.
00:41Setelah dikembangkan didapati 612 butir obat eksimer dan 600 butir obat tramadol di kediamannya di kawasan Pademangan.
00:50Polisi mengatakan tersangka mendapatkan barang itu secara online dan mengedarkannya di wilayah sekitar Pademangan.
01:01Posek Pademangan berhasil mengamankan 612 butir obat eksimer dan 600 butir obat tramadol.
01:11Yang mana ini nantinya akan diedarkan ataupun dijual di wilayah sekitar Pademangan.
01:19Dan kami dari tim berhasil mengagalkan terutama dari peredahan obat daftar G ini tersebut.
01:25Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan