00:00Dugaan pelecehan lima santri, Polri tetapkan Syekh Ahmad Al-Misri sebagai tersangka.
00:06Direkturat Tindak Pidana PPA dan PPO Badestrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al-Misri
00:11sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
00:16Penetapan ini dilakukan di Jakarta pada 24 April 2026,
00:20usai penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
00:24Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Poltruno Yudowisnu Andiko,
00:30menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil proses hukum yang berjalan
00:34untuk memberikan perlindungan kepada korban.
00:36Kasus ini dilaporkan kepada skrim Polri pada November 2025.
00:41Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi
00:45di antaranya Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.
00:49Peristiwa ini terjadi diduga telah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun.
00:55Kuasa hukum korban menyebut para korban mengalami trauma berat
00:58dan terdapat dugaan intimidasi serta upaya agar kasus dicabut.
01:02Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara serius
01:05sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.
01:09Terima kasih telah menonton!
Komentar