Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," ujar Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers penerbitan SP3 Rismon Sianipar pada Jumat (17/4/2026).

"Selanjutnya, kami mengirimkan berkas-berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan," lanjutnya.

Baca Juga Pedas! Respons Roy Suryo hingga Tifauzia soal Rismon Terima SP3 Kasus Ijazah Jokowi | PARASOT di https://www.kompas.tv/video/663669/pedas-respons-roy-suryo-hingga-tifauzia-soal-rismon-terima-sp3-kasus-ijazah-jokowi-parasot

#jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya #roysuryo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663735/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-berkas-roy-suryo-cs-kembali-dilimpahkan-ke-kejati-dki
Transkrip
00:00Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan.
00:15Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke kejaksaan tinggi daerah khusus Ibu Kota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan.
00:33Dengan adanya perubahan KUHP dan KUHAP tidak mempengaruhi proses penegakan hukum, negara sudah mengatur secara jelas di dalam Undang-Undang
00:46nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
00:49Bahkan dalam ketentuan peralihan pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dijelaskan atau
01:02diatur secara nyata yang menjadi pedoman seluruh penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun advokat.
01:12Demikian rekan-rekan sekalian dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan atau update terakhir penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama
01:27baik dan atau fitnah yang ditujukan terhadap korban Insinyur Haji Joko Widodo.
01:35Terima kasih.
01:55Terima kasih.
02:14Terima kasih.
02:59Terima kasih.
03:08Terima kasih.
03:27Terima kasih.
03:48Terima kasih.
03:53maka
03:54baik terima kasih
03:55baik terima kasih
03:56pertanyaan pertama
03:57apakah ada kendala sampai dengan hari ini kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan namun kami harus menjaga
04:10profesionalitas dan kami harus mengakomodasi setiap
04:17peristiwa hukum
04:18yang terjadi
04:19selama proses
04:21penyidikan berlangsung
04:23sehingga proses penyidikan
04:26yang dilakukan oleh jajaran
04:28penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
04:30Polda Merdata Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan
04:32secara
04:33saintifik. Kemudian yang kedua
04:35sehubungan dengan
04:37tersangka yang lainnya
04:40sebagaimana tadi kami informasikan
04:42bahwa
04:43kami sudah menetapkan dua
04:46klaster
04:46para tersangka tersebut
04:49dan sebagian
04:51memilih mekanisme keadilan restoratif
04:54untuk penyelesaian
04:56dan pemenuhan rasa keadilannya
04:57sudah terjadi
04:59sebagian lagi
05:01memilih
05:03proses
05:04peradilan sehingga
05:07kami tetap
05:09melimpahkan berkas perkara
05:11kekejaksaan
05:13tinggi DKI
05:14mudah-mudahan
05:16rekan-rekan sekalian
05:17segera
05:19menemper oleh
05:20kepastian
05:20hukum
05:21saya kira itu
05:22terima kasih
05:23jelas ya mas Adi ya
05:25jadi kami ulangi
05:26penyidik
05:27di transkripsi um
05:29polo-dami turjaya
05:30tidak ada mengalami kendala
05:33tetapi menghormati
05:34ruang-ruang publik
05:35artinya
05:36ada prinsip
05:38equality before the law
05:39semua orang
05:40status hukum
05:41itu sama di mata hukum
05:42nah
05:43ada permohonan-permohonan
05:45dari pihak terlapor
05:47tersangka
05:48tentang menghadirkan
05:50saksi
05:51yang meringankan
05:53begitu saksi Ali
05:54tadi dijelaskan
05:54ada permohonan
05:55untuk menguji
05:57di beberapa
05:58laboratorium
05:59nah ini sudah
06:01terjawab
06:01tadi disampaikan oleh
06:02di reskrim um
06:03ada
06:04bahwa
06:06brin
06:07pus pomat
06:08itu bukan orang yang
06:10expert in area
06:10artinya bukan orang yang
06:11merupakan tempat
06:13yang diuji
06:14karena satu
06:14tidak memiliki
06:15lab yang dimaksud
06:17nah itulah
06:18jadi bukan kendala
06:19jadi itu menampung
06:21mengakomodir semua
06:22yang disampaikan oleh
06:24persangka
06:25oke ada lagi
06:26ya silahkan
06:34ingin bertanya Pak Dir
06:36sama Pak Kabit
06:37ini kan
06:37kasus ini kan
06:38banyak yang gak menuga-duga lah
06:40tiba-tiba
06:41ada tersangka
06:42yang minta damai
06:43gitu loh
06:43nah
06:45terakhir di
06:46RH ini kan
06:48minta damai itu kan
06:49setelah
06:49kalau gak salah
06:50berkas itu
06:51kelimpahan tahap 1 ya Pak
06:52kekejaksaan
06:52sudah dilimpahkan
06:54tapi dia tetap RJ
06:54dan itu
06:56berarti masih ada
06:57kewenangan
06:58kepolisian
06:59untuk
07:00menangani RJ itu
07:01nah pertanyaan saya adalah
07:02sampai batas mana
07:05karena kan
07:06ya gak memiliki
07:07kemungkinan lagi
07:07ada tersangka lain
07:09yang mungkin
07:09RJ lagi kan
07:10di tengah
07:11meskipun mereka sudah
07:12bilang ke pengadilan
07:13tapi kayaknya
07:14kalau ngeliat dari
07:15kasus ini
07:15semua bisa berbolak-balik
07:17gitu lah
07:17dengan cepat
07:18sampai batas mana Pak
07:20apakah
07:21batas
07:22dia bisa
07:23ngajuin RJ gitu
07:24apakah setelah
07:25P21
07:26artinya sudah
07:27tidak bisa RJ
07:28ke polisi
07:29artinya ke jaksa
07:29atau seperti apa
07:30mungkin
07:30bisa dijelaskan sih Pak
07:32batas-batas itu
07:32apakah misalkan
07:34sudah P21
07:34dia berkas
07:35sudah dilimpahkan
07:36tiba-tiba
07:38pintu damai terbuka
07:39itu
07:40berbas
07:40bisa
07:40atau seperti apa Pak
07:41mungkin saya
07:42dijelaskan
07:43lebih lanjut
07:43terima kasih
07:44baik terima kasih
07:46terkait dengan
07:47mekanisme
07:48keadilan restoratif
07:51kuncinya adalah
07:52di para pihak
07:53apabila
07:54para pihak itu
07:55sepakat
07:56untuk menempuh
07:57mekanisme
07:58keadilan
07:59restoratif
08:00maka
08:01negara
08:02memberikan ruang
08:03berdasarkan
08:03undang-undang
08:05dipersilahkan
08:06mereka untuk
08:07menempuh
08:07mekanisme
08:08keadilan
08:08restoratif tersebut
08:09dan itu
08:10bisa dijalankan
08:11baik itu
08:12dalam proses
08:12penyidikan
08:13di kepolisian
08:14kemudian
08:15dalam proses
08:15penuntutan
08:16nanti di
08:16kejaksaan
08:17ataupun
08:18dalam proses
08:19peradilan
08:20di pengadilan
08:21itu ya
08:22selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan