00:00Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan.
00:15Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke kejaksaan tinggi daerah khusus Ibu Kota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan.
00:33Dengan adanya perubahan KUHP dan KUHAP tidak mempengaruhi proses penegakan hukum, negara sudah mengatur secara jelas di dalam Undang-Undang
00:46nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
00:49Bahkan dalam ketentuan peralihan pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dijelaskan atau
01:02diatur secara nyata yang menjadi pedoman seluruh penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun advokat.
01:12Demikian rekan-rekan sekalian dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan atau update terakhir penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama
01:27baik dan atau fitnah yang ditujukan terhadap korban Insinyur Haji Joko Widodo.
01:35Terima kasih.
01:55Terima kasih.
02:14Terima kasih.
02:59Terima kasih.
03:08Terima kasih.
03:27Terima kasih.
03:48Terima kasih.
03:53maka
03:54baik terima kasih
03:55baik terima kasih
03:56pertanyaan pertama
03:57apakah ada kendala sampai dengan hari ini kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan namun kami harus menjaga
04:10profesionalitas dan kami harus mengakomodasi setiap
04:17peristiwa hukum
04:18yang terjadi
04:19selama proses
04:21penyidikan berlangsung
04:23sehingga proses penyidikan
04:26yang dilakukan oleh jajaran
04:28penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
04:30Polda Merdata Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan
04:32secara
04:33saintifik. Kemudian yang kedua
04:35sehubungan dengan
04:37tersangka yang lainnya
04:40sebagaimana tadi kami informasikan
04:42bahwa
04:43kami sudah menetapkan dua
04:46klaster
04:46para tersangka tersebut
04:49dan sebagian
04:51memilih mekanisme keadilan restoratif
04:54untuk penyelesaian
04:56dan pemenuhan rasa keadilannya
04:57sudah terjadi
04:59sebagian lagi
05:01memilih
05:03proses
05:04peradilan sehingga
05:07kami tetap
05:09melimpahkan berkas perkara
05:11kekejaksaan
05:13tinggi DKI
05:14mudah-mudahan
05:16rekan-rekan sekalian
05:17segera
05:19menemper oleh
05:20kepastian
05:20hukum
05:21saya kira itu
05:22terima kasih
05:23jelas ya mas Adi ya
05:25jadi kami ulangi
05:26penyidik
05:27di transkripsi um
05:29polo-dami turjaya
05:30tidak ada mengalami kendala
05:33tetapi menghormati
05:34ruang-ruang publik
05:35artinya
05:36ada prinsip
05:38equality before the law
05:39semua orang
05:40status hukum
05:41itu sama di mata hukum
05:42nah
05:43ada permohonan-permohonan
05:45dari pihak terlapor
05:47tersangka
05:48tentang menghadirkan
05:50saksi
05:51yang meringankan
05:53begitu saksi Ali
05:54tadi dijelaskan
05:54ada permohonan
05:55untuk menguji
05:57di beberapa
05:58laboratorium
05:59nah ini sudah
06:01terjawab
06:01tadi disampaikan oleh
06:02di reskrim um
06:03ada
06:04bahwa
06:06brin
06:07pus pomat
06:08itu bukan orang yang
06:10expert in area
06:10artinya bukan orang yang
06:11merupakan tempat
06:13yang diuji
06:14karena satu
06:14tidak memiliki
06:15lab yang dimaksud
06:17nah itulah
06:18jadi bukan kendala
06:19jadi itu menampung
06:21mengakomodir semua
06:22yang disampaikan oleh
06:24persangka
06:25oke ada lagi
06:26ya silahkan
06:34ingin bertanya Pak Dir
06:36sama Pak Kabit
06:37ini kan
06:37kasus ini kan
06:38banyak yang gak menuga-duga lah
06:40tiba-tiba
06:41ada tersangka
06:42yang minta damai
06:43gitu loh
06:43nah
06:45terakhir di
06:46RH ini kan
06:48minta damai itu kan
06:49setelah
06:49kalau gak salah
06:50berkas itu
06:51kelimpahan tahap 1 ya Pak
06:52kekejaksaan
06:52sudah dilimpahkan
06:54tapi dia tetap RJ
06:54dan itu
06:56berarti masih ada
06:57kewenangan
06:58kepolisian
06:59untuk
07:00menangani RJ itu
07:01nah pertanyaan saya adalah
07:02sampai batas mana
07:05karena kan
07:06ya gak memiliki
07:07kemungkinan lagi
07:07ada tersangka lain
07:09yang mungkin
07:09RJ lagi kan
07:10di tengah
07:11meskipun mereka sudah
07:12bilang ke pengadilan
07:13tapi kayaknya
07:14kalau ngeliat dari
07:15kasus ini
07:15semua bisa berbolak-balik
07:17gitu lah
07:17dengan cepat
07:18sampai batas mana Pak
07:20apakah
07:21batas
07:22dia bisa
07:23ngajuin RJ gitu
07:24apakah setelah
07:25P21
07:26artinya sudah
07:27tidak bisa RJ
07:28ke polisi
07:29artinya ke jaksa
07:29atau seperti apa
07:30mungkin
07:30bisa dijelaskan sih Pak
07:32batas-batas itu
07:32apakah misalkan
07:34sudah P21
07:34dia berkas
07:35sudah dilimpahkan
07:36tiba-tiba
07:38pintu damai terbuka
07:39itu
07:40berbas
07:40bisa
07:40atau seperti apa Pak
07:41mungkin saya
07:42dijelaskan
07:43lebih lanjut
07:43terima kasih
07:44baik terima kasih
07:46terkait dengan
07:47mekanisme
07:48keadilan restoratif
07:51kuncinya adalah
07:52di para pihak
07:53apabila
07:54para pihak itu
07:55sepakat
07:56untuk menempuh
07:57mekanisme
07:58keadilan
07:59restoratif
08:00maka
08:01negara
08:02memberikan ruang
08:03berdasarkan
08:03undang-undang
08:05dipersilahkan
08:06mereka untuk
08:07menempuh
08:07mekanisme
08:08keadilan
08:08restoratif tersebut
08:09dan itu
08:10bisa dijalankan
08:11baik itu
08:12dalam proses
08:12penyidikan
08:13di kepolisian
08:14kemudian
08:15dalam proses
08:15penuntutan
08:16nanti di
08:16kejaksaan
08:17ataupun
08:18dalam proses
08:19peradilan
08:20di pengadilan
08:21itu ya
08:22selamat menikmati
Komentar