- 2 jam yang lalu
- #roysuryo
- #ijazahjokowi
- #jokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo kembali menegaskan jika status perkaranya masih belum diputuskan Kejaksaan Tinggi DKI.
Karenanya, Roy meminta kejaksaan agar menghentikan perkaranya karena sudah lebih dari 90 hari.
Hal ini disampaikan Roy Suryo saat memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Menurut Roy, meski pekan lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto bilang akan mengumumkan status perkaranya dengan Dokter Tifa, tetap saja hal tersebut sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Tinggi DKI.
Roy menambahkan, beredarnya foto yang seakan memperlihatkan tumpukan berkas perkara dirinya di kejaksaan, hal tersebut adalah hoaks dan harus ditelusuri siapa pelakunya oleh polisi.
Sudah 90 hari lebih, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa masih belum diputuskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Bila merujuk kepada aturan KUHAP, JPU diberikan batas waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Akankah Roy dan Dokter Tifa, perkaranya dihentikan karena sudah daluwarsa? Kita bahas bersama Roy Suryo dan Freddy Damanik.
Baca Juga Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar Soal Buku Gibran End Game, Apa Nasib Perkara Ijazah Jokowi? di https://www.kompas.tv/nasional/670282/kubu-roy-suryo-laporkan-rismon-sianipar-soal-buku-gibran-end-game-apa-nasib-perkara-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/670337/full-panas-debat-roy-suryo-vs-sekjen-projo-soal-status-gantung-perkara-ijazah-jokowi
Karenanya, Roy meminta kejaksaan agar menghentikan perkaranya karena sudah lebih dari 90 hari.
Hal ini disampaikan Roy Suryo saat memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Menurut Roy, meski pekan lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto bilang akan mengumumkan status perkaranya dengan Dokter Tifa, tetap saja hal tersebut sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Tinggi DKI.
Roy menambahkan, beredarnya foto yang seakan memperlihatkan tumpukan berkas perkara dirinya di kejaksaan, hal tersebut adalah hoaks dan harus ditelusuri siapa pelakunya oleh polisi.
Sudah 90 hari lebih, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa masih belum diputuskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Bila merujuk kepada aturan KUHAP, JPU diberikan batas waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Akankah Roy dan Dokter Tifa, perkaranya dihentikan karena sudah daluwarsa? Kita bahas bersama Roy Suryo dan Freddy Damanik.
Baca Juga Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar Soal Buku Gibran End Game, Apa Nasib Perkara Ijazah Jokowi? di https://www.kompas.tv/nasional/670282/kubu-roy-suryo-laporkan-rismon-sianipar-soal-buku-gibran-end-game-apa-nasib-perkara-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/670337/full-panas-debat-roy-suryo-vs-sekjen-projo-soal-status-gantung-perkara-ijazah-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara, kita ke informasi lain.
00:01Tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo kembali menegaskan.
00:05Jika status perkaranya masih belum diputuskan kejaksaan tinggi DKI,
00:10karenanya Roy meminta kejaksaan agar menghentikan perkaranya karena sudah lebih dari 90 hari.
00:15Hal ini disampaikan Roy Suryo saat memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya.
00:19Menurut Roy, meski pekan lalu Kabit Humas Polda Metro Jaya,
00:23Kombes Budi Armanto bilang akan mengumumkan status perkaranya dengan Dr. Tifa,
00:28tetap saja hal tersebut sepenuhnya kewenangan kejaksaan tinggi DKI.
00:32Roy menambahkan beredar foto yang seakan memperlihatkan tumpukan berkas perkara dirinya di kejaksaan,
00:39hal tersebut adalah hoaks dan harus ditelusuri siapa pelakunya oleh polisi.
00:47Inilah pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT.
00:51Yang pertama adalah tadi, yang kuatanya termul mengatakan P21, P21.
00:57Gimana P21?
00:58Dominis litisnya, artinya yang paling dominan menentukan itu adalah pengendalinya adalah pihak kejaksaan.
01:05Polda Metro Jaya saja, itu kemarin menyatakan Pak Budi, itu mengatakan kita doakan.
01:14Jadi terima kasih, Polda Metro Jaya saja hanya bisa mendoakan, karena bukan dia yang pengendalinya.
01:20Itu beredar video dan juga foto, termul-termul itu katanya ada tumpukan berkas, terus itu ada nama-namanya.
01:26Ada Roy, Tifa, Rostam, itu hoaks.
01:30Dan itu sebenarnya kalau kemudian kejaksaan keberatan, karena sama saja dengan kejaksaan kebobolan,
01:35sudah ada orang yang bisa masuk dan memotret.
01:38Tuntut itu, termul-termul itu.
01:40Jadi kalau ada orang mengatakan, itu sudah nggak fokus lagi itu kebobolan.
01:43Nggak, justru kita tetap fokus ke sini.
01:45Dengan kita fokus ke sini, kita menyoal yang namanya waktu yang sudah sangat panjang,
01:52waktu yang sudah sangat lewat, yang harusnya 14 hari, kemudian sudah lebih dari 90 hari.
02:00Sudah 90 hari lebih, berkas perkara Roy Suryo dan Dr. Tifa masih belum diputuskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
02:07Bila merujuk kepada aturan KUHAP, JPU diberikan batas waktu 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik
02:14untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
02:19Akankah Roy dan Dr. Tifa perkaranya dihentikan karena sudah daluarsa?
02:24Kita bahas bersama Roy Suryo yang sudah bergabung bersama kami di studio
02:28dan juga kita masih menanti kehadiran melalui sambungan Zoom,
02:32Freddy Damanik, Sekjen Projo, yang masih kita akan nantikan.
02:36Mas Roy, langsung saja sampai saat ini, Mas Roy sudah terima informasi atau mungkin bisik-bisik
02:43apakah berkas Mas Roy ini akan P21 atau akan seperti apa?
02:47Ya, nggak boleh kita hanya terima bisik-bisik.
02:49Kita harus resmi.
02:50Apalagi menyebarkan hoax seperti yang dilakukan para termul.
02:53menyebarkan foto-foto lagi katanya ada tumpukan tulisannya Roy, tumpukan tulisannya Tifa,
02:59tumpukan tulisannya, waktu itu yang saya lihat, tulisannya adalah Rizal dan Jugar.
03:04Itu nggak boleh, Pak.
03:05Kayak gitu.
03:06Itu hoax ya.
03:06Jadi yang resmi, yang benar-benar kami lakukan adalah tanggal 21 April yang lalu,
03:12kami ke Kejaksaan Tinggi DKI.
03:14Ya.
03:15Ya, di Kuningan.
03:15Dan kuasa hukum kami masuk, dan datang informasi berkas belum sampai sana.
03:20Padahal informasinya dari Polda Metro Jaya, tanggal 17 April itu diumumkan langsung oleh
03:25Kombes Iman Imanuddin, katanya sudah dilimpahkan.
03:29Ke Kejaksaan.
03:29Nah, 17 ke 21 kan sudah beberapa hari kalau belum sampai.
03:32Kemudian tanggal 24 April, ya, kami ke Kejaksaan Agung.
03:36Diterima oleh Wakil Jaksa Agung, Pak Jambidu.
03:39Belum juga sampai di sana.
03:41Itu informasi Anda meminta langsung, gitu ya?
03:43Itu informasi resmi, meminta langsung.
03:44Oke.
03:44Dan itu sah.
03:45Dan disampaikan bahwa belum ada berkas yang sampai sana.
03:48Belum ada berkas yang sampai sana, dan mereka menyatakan sangat memperhatikan saran-saran,
03:52termasuk yang tadi di-lead berita, yang mengatakan kalau itu harus sesuai dengan KUHAB.
03:57Lebih dari 14 hari, itu sudah nggak boleh, harus dikembalikan lagi.
04:00Jadi kalau ada P-19 yang dari kepolisian, itu istilahnya nanti ada beberapa kemungkinan.
04:06Ada P-19 mati, artinya P-19 itu nggak diapa-apain.
04:09Atau ada P-20 itu dihentikan oleh Kejaksaan.
04:11Atau P-21 kalau itu lengkap.
04:14Nah, ini belum ada sama sekali.
04:15Jadi para termol ini sekarang malah pada bingung.
04:18Ada yang katanya bisuk-bisuk mengatakan,
04:20kalau ini sudah, sebenarnya sudah kok, gitu.
04:23Oke, tapi kan tadi Anda bilang nih, bahwa ini tidak diapa-apakan.
04:26Artinya Anda menyatakan bahwa Anda digantungkan, gitu?
04:30Statusnya gantung atau gimana?
04:32Iya, yang menggantungkan, kalaupun itu Kejaksaan atau Kejaksaan Tinggi,
04:35atau misalnya Kejagung mau menggantungkan,
04:37ya terserah mereka, kan banyak sekali kan perkara-perkara.
04:39Kalau digantungkan, itu artinya nanti sudah ada luar saya.
04:42Ada luar saya, harus berhenti demi hukum.
04:45Dan yang tidak boleh adalah,
04:46ada orang yang kemudian membuat sandiwara kayak gini, Mbak.
04:49Nah, menawarkan uang.
04:51Oke, yakin Roy Suriuditahan.
04:53Yakin di tahan, dan kemudian di belakangnya, di berita ini,
04:56ada sandiwaranya, ada kemudian dia menawarkan uang,
04:59ada yang 5 juta, 10 juta, bahkan ada yang 5 miliar.
05:02Oke, saya ke Bang Fredy, ya.
05:03Ya, silahkan.
05:04Sudah bergabung melalui sambungan telepon saat ini.
05:07Bang Fredy, kalau sudah terlalu lama di Kejaksaan,
05:09kasus fitnah ijasa Jokowi jadi tidak akan sampai ke pengadilan.
05:13Anda melihat ini memang lama,
05:15karena buktinya yang tidak lengkap atau kurang,
05:18atau sebenarnya ada pihak yang menghindari kasus ijasa ini sampai ke pengadilan?
05:27Ya, terima kasih, terima kasih.
05:29Jadi kan memang dalam kuap yang lama itu,
05:36kuap yang lama memang kan tidak ada dibatasi.
05:39Nah, masalah waktunya.
05:42Ya, ini belum P21, masih ada P19,
05:46artinya masih ada yang perlu dilengkapi dari Jaksa,
05:51walaupun misalnya sudah beberapa kali pulang balik,
05:56ya, kuap yang lama,
05:59karena Mas Roy ini,
06:00karena Mas Roy ini,
06:02ya, pada saat dilaporkan,
06:04masih pakai kuap yang lama.
06:06Dan aturan peralihannya menyatakan,
06:09boleh pakai kuap yang lama.
06:11Itu yang pertama.
06:13Yang kedua,
06:14yang merespon Mas Roy tadi, ya,
06:16kalau memang,
06:18kalau memang seperti kata Mas Roy ini,
06:21ya, karena tidak ada bukti,
06:24segala macam dan lain-lain,
06:26ya, justru,
06:28berarti kan ini penyidik akan menghentikan.
06:32Saya yang sepakat menolak.
06:35Menghentikan gimana nih?
06:36Bagus itu, Bang, harus begitu.
06:38Menghentikan gimana nih, Bang Freddy?
06:41Gini,
06:42kalau secara kuapnya,
06:46kalau memang ini,
06:47misalnya P19,
06:49kemudian penyidik,
06:50tidak bisa menunjukkan
06:53atau melengkapi bukti-buktinya,
06:55memang harus dibentikan.
06:57Betul.
06:58Berarti Anda sepakat bahwa
06:59bukti-bukti tidak lengkap,
07:01Roy dan juga dokter Tifa
07:02tidak terbukti melakukan fitnah
07:04terhadap ijasa Jokowi, gitu.
07:05Nah, kalau saya melihat,
07:08ini masih proses.
07:11Jadi,
07:12ini hanya tahapan administrasi
07:15dan material bahwa Jaksa
07:17masih menyatakan berkasnya
07:20sehingga belum bisa dilimpahkan
07:23ke pengadilan.
07:25Kenapa?
07:26Karena kan biasanya
07:27kalau untuk kasus fitnah,
07:28biasanya pembuktiannya itu cukup singkat.
07:32Tidak memakan waktu yang panjang.
07:34Saya sepakat buat itu.
07:36Kasus fitnah,
07:37kasus kayak dokumen begini,
07:41ya harusnya gampang.
07:42Tapi kan di sini,
07:43Mas Roy ini kan orang hebat,
07:44orang luar biasa.
07:46Enggak,
07:46saya biasa-biasa saja.
07:49Itu yang pertama.
07:50Yang kedua,
07:51di sini kan juga
07:52menyangkut Presiden Jokowi.
07:56Yang izah-zahnya itu,
07:58yang izah-zahnya itu
07:59juga sudah dipergunakan
08:01di dalam dokumen-dokumen kenegaraan.
08:04Saya melihat,
08:05ya memang,
08:08Jaksa,
08:09ya yang nantinya JPU,
08:10tidak ingin memaksakan,
08:13tidak ingin memaksakan,
08:15membawa berkas perkara ini ke pengadilan,
08:18setengah matang.
08:19Katakan,
08:19karena kalau dipaksakan,
08:21lalu kalah di pengadilan,
08:23justru,
08:24ini bisa lebih rame lagi,
08:26kan begitu.
08:27Mas Roy,
08:28Anda disebut mungkin,
08:30bisa jadi,
08:30kami tangkap Bang Fredy.
08:31Anda disebut Bang Fredy,
08:33ini kan Mas Roy orang hebat.
08:35Kita nggak tahu dimaksud orang hebatnya bagaimana,
08:38tapi kalau dari pihak Mas Roy sendiri,
08:40apakah memang kasus ini,
08:41seakan-akan ada pihak yang memang tidak ingin,
08:44sebenarnya kasus ini sampai ke pengadilan?
08:46Yang nggak ingin ya Jokowi sendiri.
08:48Jokowi sendiri nggak ingin.
08:49Kenapa Anda menyebut itu?
08:50Ini breaking news juga ya,
08:52Mes pun nanti sebentar lagi,
08:53pasti orangnya akan ngaku.
08:55Rostam Effendi.
08:55Kenapa?
08:56Hari ini ketemu dengan orang yang mencetak ijazah itu.
08:59Oke.
08:59Di pasar pramuka.
09:01Apa?
09:02Artinya ijazahnya palsu.
09:03Artinya ijazah ini palsu.
09:05Seberapa valid Anda menyatakan bahwa ijazah itu palsu,
09:09ada Pak Rostam Effendi.
09:11Sudah ada orang yang mengaku,
09:12berani dibawa sumpah nantinya,
09:14kalau dibawa ke pengadilan.
09:15Dan itu ada beberapa orang loh,
09:17termasuk Eko Sulistio,
09:18termasuk nama seorang profesor,
09:20yang dulu sudah semua disebut tuh,
09:21termasuk Bitor yang mengatakan.
09:23Tapi ini bukan cerita lama,
09:24ini pembuktian dari cerita baru.
09:26Artinya gini,
09:27tadi saya tanggapin sedikit Mas Fredy ya,
09:30jadi bolak-balik itu,
09:31itu kalau dalam aturan peraliannya,
09:33ada istilah hukumnya Lex Fafurio,
09:35dipilih yang paling menguntungkan untuk yang tersangkanya.
09:38Yang paling menguntungkan apa?
09:39Ada daluarsa.
09:40Oke.
09:40Itu ada di kuap baru.
09:41Kalau tidak diatur di kuap lama,
09:43berarti ada di kuap baru.
09:44Dan tidak boleh diatur di kuap lama,
09:45itu turun jadi perpol,
09:46tidak boleh.
09:47Nah, jadi kalau soal yang orang biasa tadi.
09:51Ketika Anda tadi menyebutkan bahwa,
09:53pihak yang mungkin saja,
09:55tidak ingin kasus ini sampai ke pengadilan,
09:57Pak Jokowi.
09:58Anda menyebutnya seperti itu.
09:59Kenapa Anda bisa menyebut seperti itu?
10:00Karena di pihak lain,
10:02Pak Jokowi juga menyatakan,
10:03kok ingin-ingin dibawa ke pengadilan,
10:05supaya ada kepastian hukum.
10:07Sudah sering ada sidang pengadilan,
10:10CLS ya,
10:11yang ada di Solo,
10:12kemudian sebentar lagi ada CLS di pengadilan negeri Jakarta Selatan,
10:16itu nanti justru melah,
10:17funginya membuktikan ijazah.
10:19Hadir nggak nanti Jokowi di situ?
10:20Ya, Solo sudah berkulang kali,
10:22ada kesaksian,
10:23dan ada teman-teman KKE-nya itu pada hadir,
10:25Jokowi nggak hadir?
10:26Alasan si kuasa hukumnya,
10:28Yupan atau siapa itu,
10:30ijazahnya nggak bisa dihadirkan,
10:31apalagi Jokowi-nya.
10:32Lu ini gimana?
10:33Bang Freddy.
10:33Pemuktian ijazahnya di situ.
10:35Bang Freddy,
10:36kalau sampai kasus fitnah ijazah Jokowi ini,
10:39bisa dikatakan nggak maju-maju nih.
10:42Ada tenggat waktu yang bisa dikatakan juga cukup lama,
10:45bahkan ini kita nggak ada lihat titik terang,
10:48maju ke persidangan atau nggak.
10:49Bagaimana caranya Pak Jokowi bisa membuktikan,
10:53kalau Mas Roy,
10:54Dr. Tifa ini terbukti telah mencemarkan nama baik Pak Jokowi?
10:59Begini lho,
11:01begini lho,
11:01jadi kan,
11:02ini kan bola atau kewenangan sekarang ada di JPU dan di penyidik,
11:09dalam melancangkan.
11:09Betul,
11:10sepakat.
11:11Penyidik,
11:12kan begitu ya.
11:13Nah,
11:14kalau pihak tersangka dalam hal ini Mas Roy dan kawan-kawan,
11:21merasa dirugikan dengan proses katakan mereka,
11:25mengatakan mereka digantung,
11:27kan ada mekanisme hukum untuk itu.
11:30Nggak usah, kita keguh aja.
11:31Nah, sementara,
11:32sementara kami dari pihak Jokowi,
11:35kemarin kami baru ketemu dengan Pak Jokowi,
11:38masih yakin dan optimis perkara ini,
11:42akan bergulir ke persidangan.
11:45Oke, tapi tadi Mas Roy bilang bahwa bisa jadi Pak Jokowi
11:49tidak menginginkan kasus ini sampai ke persidangan,
11:51itu kata Mas Roy.
11:53Iya lho.
11:54Ada yang disidang.
11:55Mas, saya sampaikan,
11:57kami baru ketemu,
11:58masih diulang lagi,
11:59masih diulang lagi oleh Pak Jokowi,
12:03bahwa ini perkara akan bergulir ke persidangan,
12:07dan dia akan membuktikan di persidangan,
12:10tentunya melalui jaksa.
12:12Itu masih disampaikan Pak Jokowi,
12:14ya,
12:15sewaktu kami ketemu awal Mei kemarin.
12:17Oke,
12:17tapi saat kami bertemu Pak Jokowi,
12:19Pak Jokowi merasa tidak,
12:20kok kasus ini seakan-akan tergantung,
12:23seakan-akan tidak ada penjelasan,
12:25tidak P21,
12:26tidak P20.
12:28Nah,
12:30kami jujur,
12:32kami para relawannya waktu itu bertanya,
12:35Pak,
12:36ini kenapa kok lama sekali?
12:38Ya.
12:39Ini kenapa kok lama sekali?
12:41Kan kami mempertanyakan.
12:43Ya,
12:43beliau juga mempertanyakan,
12:45saya juga bertanya-tanya,
12:48kenapa kok ini sampai sekarang belum berproses di pengadilan.
12:53Tuh,
12:53jelas kan?
12:54Nah,
12:54beliau juga,
12:55beliau juga penasaran,
12:57dan beliau memang mengatakan kemarin akan meminta pengacaranya untuk ke penyidik.
13:04Masalahnya apa?
13:05Ya,
13:06penyidiknya nggak punya kemenang.
13:08Nah,
13:09kan begitu,
13:10jadi,
13:11ya sampai sekarang,
13:13ya,
13:13gini loh,
13:14gini,
13:15sampai sekarang,
13:17kita dan Pak Jokowi memang masih menunggu perkara ini.
13:20Ya,
13:20bagus,
13:21kita ingatkan optimis sekali,
13:23ini akan berguna ke pengadilan.
13:24Pak Jokowi merasa miskin bukti nggak?
13:27Iya,
13:27dengan pelangannya kasus ini di tangan ini.
13:30Benar ini.
13:31Kenapa mbak?
13:32Pak Jokowi apakah merasa miskin bukti tidak?
13:35Terkes ini.
13:35Dengan kasus ini,
13:37seakan-akan memakan waktu yang cukup panjang untuk ditetapkan P21 atau P19?
13:44Bagaimana miskin bukti?
13:46Orang ijazahnya sudah diserahin.
13:48Iya,
13:48sudah ada orang-orang.
13:51Kemudian,
13:52pihak UGM sudah diperiksa,
13:55sudah memberikan pernyataan.
13:57Kemudian,
13:58pihak KPU sudah memberikan pernyataan.
14:01Artinya Pak Jokowi merasa yakin ya,
14:03bukti-buktinya cukup
14:04untuk bisa dilanjutkan.
14:06Mas Roy singkat saja,
14:08berkas belum P21 dan juga belum P20 atau P19.
14:11Anda sebenarnya saat ini ingin memastikan kepastian hukumnya akan melalui cara apa?
14:17Dan apakah Anda merasa dikriminalisasi saat ini?
14:20Atau justru sebenarnya Anda merasa terselamatkan
14:23karena polisi ataupun pihak kejaksaan seakan-akan ragu untuk melanjutkan kasus kejajan berikutnya?
14:29Ya, setelah dulu kami mengatakan bahwa kontroversi ijazah.
14:34Ini akan panjang.
14:36Padahal tadi sebelum on air saya sudah nanya loh.
14:39Di media hati-hati ya.
14:40Tapi gini,
14:42tapi gini,
14:42ya jelas,
14:43satu ya,
14:44ijazah ini kan sudah bisa dipastikan
14:46serah ilmiah ya,
14:4799 kuasa 19 palsu.
14:49Bahkan ijazah ini bukan,
14:50menurut saya,
14:51menurut ilmiah.
14:52Dan kemudian bahkan skripsinya juga tidak ada.
14:55Bahkan ada sebuah buku
14:56yang kemudian diterbitkan oleh Dr. Bonatua,
14:58terakhir.
14:58Yang kemudian besok pagi,
15:00buku itu akan kami launching
15:01di ITB,
15:02Institut Teknologi Bandung dan UNPAD.
15:04Kemarin sudah kita launching di UI.
15:05Bahwa buku itu judulnya
15:07Ijazah Jokowi Tidak Ada.
15:09Dan itu diterima di kampus-kampus
15:10serah ilmiah.
15:11Dan dibahas nantinya,
15:12bedah bukunya.
15:12Nah, artinya gini,
15:14kalau sampai,
15:14tadi mungkin Mbak Sintia mengatakan
15:17miskin bukti.
15:18Sebenarnya buktinya tidak miskin.
15:19709 bukti katanya.
15:21Oke.
15:21Tapi dari pihak Pak Jokowi juga yakin
15:23tidak miskin bukti.
15:24Pahayah.
15:24Semuanya yakin.
15:25709 itu tidak ada apa-apa.
15:26Setelah dicek,
15:27tidak ada ijazah asli.
15:28Jadi, sekali lagi,
15:30kita tunggu dari kejaksaan
15:31nanti untuk memberhentikan kasus ini.
15:33Karena itu istilahnya
15:34bukannya P21.
15:34Bisa P20 atau P19 mati.
15:37Atau menjadi SP3.
15:38Dan kombes budi kemarin
15:40juga mengatakan
15:41kalau kita doakan.
15:42Iya.
15:42Karena dominus litisnya
15:44itu ada di kejaksaan, Mbak.
15:45Pengendali utama di kejaksaan.
15:46Bukan di Polda Metro.
15:47Terima kasih Polda Metro
15:49yang juga sudah menyatakan.
15:51Jadi, termul-termul
15:52tidak usah deseng-deseng, Mbak.
15:53Dideseng-deseng juga pertama.
15:54Apalagi mengingatakan sayang barat itu.
15:56Kami tetap menantikan
15:57kepastian hukum
15:58dari pihak-pihak yang terkait.
16:00Khususnya, kita lihat
16:01apakah nanti akan
16:02P21, P20, atau P19 mati.
16:05Atau berhenti.
16:05Terima kasih, Mas Roy.
16:06Terima kasih, Mas India.
16:07Dan juga terima kasih,
16:08Bang Freddy Damanik
16:09sudah bergabung bersama kami
16:10di Kompas Petang.
16:11Selamat sore.
16:11Selamat sore.
Komentar