Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.

Hery langsung ditahan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis siang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Hery ditangkap di Jakarta, lalu diperiksa oleh penyidik.

Ia menyebut Hery berperan mengubah beban penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan nikel PT TSHI di Sulawesi Tenggara. Tujuannya agar perusahaan dapat menghitung sendiri PNBP yang ditanggung.

Dari upaya tersebut, Hery diduga menerima suap dari seorang direktur berinisial LKM senilai Rp1,5 miliar.

#kejagung #nikel #suap

Baca Juga Perundingan AS-Iran Kembali Mengemuka, Sejumlah Pihak Beri Pandangan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/663420/perundingan-as-iran-kembali-mengemuka-sejumlah-pihak-beri-pandangan-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663421/ketua-ombudsman-ri-hery-susanto-jadi-tersangka-korupsi-tambang-nikel-ini-total-suap-yang-diterima
Transkrip
00:00Kita ke sorotan lain saudara, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Heri Susanto
00:05sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
00:09Heri langsung ditahan, usaha diperiksa di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamisya.
00:14Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan
00:20Heri ditangkap di Jakarta lalu diperiksa penyidik.
00:23Ia bilang, Heri berperan mengubah beban penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari Kementerian Kehutanan
00:30terhadap perusahaan nikel PTTSHI di Sulawesi Tenggara.
00:35Tujuannya agar perusahaan bisa menghitung sendiri PNBP yang ditanggung.
00:40Dari upaya itu, Heri menerima swab dari Direktur berinisial LKM senilai 1,5 miliar rupiah.
00:52PTTSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan saudara HS ini
00:59untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan
01:10itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PTTSHI melakukan penghitungan sendiri
01:18berkaitu ban yang harus dibayar.
01:23Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang.
01:33Serotan lain, Auditor Militer 207 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus teror
01:39penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
01:42Auditor Militer menyebut motif para terdakwa yang adalah anggota TNI
01:46melakukan penyiraman air keras karena dendam pribadi.
01:50Kepala Auditor Militer 207 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya menjelaskan
01:55hingga pemeriksaan terakhir keempat terdakwa yakni Kapten NPD, Letnan 1 BHW, Letnan 1 SL, Sersan 2 ES
02:05memiliki motif dendam pribadi kepada korban.
02:08Terdakwa menyeramkan air keras kepada korban Andri Yunus tengah malam tanggal 12 Maret 2026
02:15di daerah Salemba, Jakarta Pusat.
02:17Namun tidak dijelaskan dendam pribadi apa ini maksud.
02:20Saat ini Andri mengalami luka bakar 20% dan masih menjalani perawatan di RCM.
02:25Jakarta.
Komentar

Dianjurkan