00:00Terima kasih Yang Mulia Pak Wakil, Sebuah Ketua Sidang.
00:07Terima kasih Prof. Senal Arifin Muhtar dan Pak Dr. Alaraf atas keterangan ahli yang disampaikan.
00:16Saya pertama ingin mohon pendapat ahli, karena ini terkait dengan apa yang menjadi petitum pemohon.
00:28Petitum pemohon ini kan meminta agar frasa tindak pidana itu dimaknai sebagai tindak pidana militer.
00:39Itu yang ada di dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 43 ayat 3 dari Undang-Undang 31 tahun 1997.
00:51Tapi tindak pidana militer itu adalah frasa yang tidak didefinisikan di dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
01:01Nah menurut ahli, ini berandai-andai ya, kalau ini diakomodasi apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
01:12Tindak pidana militer itu apa saja sih?
01:15Kan tidak bisa simbol dikatakan adalah tindak pidana yang tidak termasuk dalam tindak pidana umum.
01:22Tentukan tidak seperti itu.
01:23Itu pertanyaan saya.
01:25Saya mohon perspektif lah pencerahan dari ahli.
01:29Nah yang kedua, walaupun ini mungkin lebih banyak untuk Pak Dr. Al-Araf,
01:41tapi ya persilahkan kalau Prof. Sena Lari-Mustral juga ingin menanggapi,
01:47pembentuk Undang-Undang itu kan bukannya tidak pernah berikhtiar untuk menyelesaikan persoalan
01:55yang ada di Undang-Undang TNI ya.
02:00Antara Pasal 65 ya 2 dan Pasal 74 itu.
02:05Karena itu pada DPR periode 2004-2009 kan DPR pernah mengajukan RUU Peradilan Militer
02:16yang untuk merubah Undang-Undang 31 tahun 1997 ya.
02:22Tapi sepemahaman saya, saya belum jadi anggota DPR juga pada saat itu,
02:28tapi saya membaca dari arsif-arsif yang ada ya.
02:32Memang dari awal itu ada perbedaan posisi pandangan
02:39antara DPR dan pemerintah terkait dengan jurisdiksi peradilan militer ini.
02:47Nah karena itu saya ingin mendapat pendapat pencerahan dari ahli.
02:54Karena ini barang yang sepertinya tidak bisa diselesaikan.
03:02Persis seperti konflik Israel dan Hamas lah ini.
03:11Padahal tembok Berlin saja sudah pernah diruntuhkan dan kemudian bisa diselesaikan
03:16persoalan Jerman Barat dan Jerman Timur itu ya.
03:20Nah, apakah kemudian kalau kita tidak bicara jurisdiksinya,
03:27artinya kalau objeknya itu, subjeknya itu anggota militer aktif di peradilan militer,
03:38tapi yang kemudian sedemikian rupa kita restrukturisasi peradilan militernya.
03:43Mungkin nggak?
03:45Nah ini sebagai bahan pemikiran saja.
03:48Jadi saya mohon pencerahan dari ahli yang kebetulan hadir di sidang hari ini.
03:57Terima kasih juga untuk Prof. Ucheng ini jauh-jauh dari Yogyakarta.
04:01Itu, Pak Wakil, terima kasih.
Komentar