Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim MK, Arsul Sani mengibaratkan konflik antara Hamas dan Israel terkait polemik UU Peradilan Militer dalam sidang uji materi pada Selasa (14/4/2026).

"Memang dari awal itu ada perbedaan posisi pandangan antara DPR dan pemerintah terkait dengan yurisdiksi peradilan militer ini ya," ujar Hakim MK, Arsul Sani.

"Karena ini barang yang sepertinya enggak bisa diselesaikan ya, persis seperti konflik Israel dan Hamas ini. Padahal Tembok Berlin saja sudah pernah diruntuhkan dan kemudian bisa diselesaikan. Persoalan Jerman Barat dan Jerman Timur itu ya," lanjutnya.

Hal tersebut dilontarkan Hakim MK Arsul Sani saat memberikan pertanyaan kepada Zainal Arifin dan Al Araf yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca Juga Depan MK, Zainal Arifin Jadi Ahli Uji Materi UU Peradilan Militer: Sebodoh Apakah Kita Membiarkan di https://www.kompas.tv/nasional/662854/depan-mk-zainal-arifin-jadi-ahli-uji-materi-uu-peradilan-militer-sebodoh-apakah-kita-membiarkan

#mahkamahkonstitusi #peradilanmiliter #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662855/hakim-mk-arsul-sani-ibaratkan-konflik-israel-vs-hamas-di-sidang-uji-materi-uu-peradilan-militer
Transkrip
00:00Terima kasih Yang Mulia Pak Wakil, Sebuah Ketua Sidang.
00:07Terima kasih Prof. Senal Arifin Muhtar dan Pak Dr. Alaraf atas keterangan ahli yang disampaikan.
00:16Saya pertama ingin mohon pendapat ahli, karena ini terkait dengan apa yang menjadi petitum pemohon.
00:28Petitum pemohon ini kan meminta agar frasa tindak pidana itu dimaknai sebagai tindak pidana militer.
00:39Itu yang ada di dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 43 ayat 3 dari Undang-Undang 31 tahun 1997.
00:51Tapi tindak pidana militer itu adalah frasa yang tidak didefinisikan di dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
01:01Nah menurut ahli, ini berandai-andai ya, kalau ini diakomodasi apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
01:12Tindak pidana militer itu apa saja sih?
01:15Kan tidak bisa simbol dikatakan adalah tindak pidana yang tidak termasuk dalam tindak pidana umum.
01:22Tentukan tidak seperti itu.
01:23Itu pertanyaan saya.
01:25Saya mohon perspektif lah pencerahan dari ahli.
01:29Nah yang kedua, walaupun ini mungkin lebih banyak untuk Pak Dr. Al-Araf,
01:41tapi ya persilahkan kalau Prof. Sena Lari-Mustral juga ingin menanggapi,
01:47pembentuk Undang-Undang itu kan bukannya tidak pernah berikhtiar untuk menyelesaikan persoalan
01:55yang ada di Undang-Undang TNI ya.
02:00Antara Pasal 65 ya 2 dan Pasal 74 itu.
02:05Karena itu pada DPR periode 2004-2009 kan DPR pernah mengajukan RUU Peradilan Militer
02:16yang untuk merubah Undang-Undang 31 tahun 1997 ya.
02:22Tapi sepemahaman saya, saya belum jadi anggota DPR juga pada saat itu,
02:28tapi saya membaca dari arsif-arsif yang ada ya.
02:32Memang dari awal itu ada perbedaan posisi pandangan
02:39antara DPR dan pemerintah terkait dengan jurisdiksi peradilan militer ini.
02:47Nah karena itu saya ingin mendapat pendapat pencerahan dari ahli.
02:54Karena ini barang yang sepertinya tidak bisa diselesaikan.
03:02Persis seperti konflik Israel dan Hamas lah ini.
03:11Padahal tembok Berlin saja sudah pernah diruntuhkan dan kemudian bisa diselesaikan
03:16persoalan Jerman Barat dan Jerman Timur itu ya.
03:20Nah, apakah kemudian kalau kita tidak bicara jurisdiksinya,
03:27artinya kalau objeknya itu, subjeknya itu anggota militer aktif di peradilan militer,
03:38tapi yang kemudian sedemikian rupa kita restrukturisasi peradilan militernya.
03:43Mungkin nggak?
03:45Nah ini sebagai bahan pemikiran saja.
03:48Jadi saya mohon pencerahan dari ahli yang kebetulan hadir di sidang hari ini.
03:57Terima kasih juga untuk Prof. Ucheng ini jauh-jauh dari Yogyakarta.
04:01Itu, Pak Wakil, terima kasih.
Komentar

Dianjurkan