Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pelaku pemerasan dengan memecahkan mangkuk pedagang bakso di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi, Jumat (10/4/2026).

Polisi berhasil menangkap tiga orang preman berinisial DA, TDT dan OP.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan RJ Irianto mengatakan pelaku terancam 10 tahun penjara atas aksi pemerasan tersebut.

"Kita kenakan pasal pemerasan dan pengancaman. Kita sertakan undang-undang darurat karena dari salah satu tiga oknum tersebut ditemukan adanya pisau. Ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun," ujar Ikhsan.

Baca Juga Warga Jakarta Siapkan Payung, BMKG Prakirakan Hujan Turun Sabtu Pagi hingga Siang di https://www.kompas.tv/regional/662216/warga-jakarta-siapkan-payung-bmkg-prakirakan-hujan-turun-sabtu-pagi-hingga-siang

#preman #tanahabang #pecahkanmangkuk

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/662325/polisi-tangkap-preman-pecahkan-mangkuk-pedagang-bakso-di-tanah-abang-terancam-10-tahun-penjara
Transkrip
00:00Hai tapi tanggal satu mau percaya nggak papa nggak masalah gue tanggal tapi tanggal satu
00:09mau percaya nggak papa nggak masalah gue tanggal satu tapi gue mau bayar tapi
00:19sekarang kayak gini Hai dari unitreskrimponsek Tanah Abang kami mendapati laporan warga adanya
00:38kejadian yang meresahkan warga adanya beberapa orang melakukan pemerasan berupa juga pengancaman
00:46ada juga yang menggunakan dengan cita tajam termasuk dengan video yang viral yang memecahkan
00:52beberapa piring atau mangkok di pedagang kaki lima berapa yang berhasil diamankan kita mengamankan
00:59ada tiga orang berinisial TDT DA dan OP rata-rata berdomisili di Kampung Bali Tanah Abang biasanya
01:10semua pedagang kaki lima dan warung-warung disitu memang dimintain berapa sih yang mereka minta
01:15paksanya mereka memang sering melakukan pemerasan berupa sedikit nada-nada mengancam untuk mendapatkan
01:24uang untuk nominal yang diminta sendiri kisaran dari 300.000 hingga 400.000 mereka bisa pengakuannya
01:32digunakan untuk mereka digunakan untuk kepentingan pribadi ada juga untuk membeli barang-barang
01:41yang terlarang karena pada saat kita cek urin ternyata orang tiga orang tersebut dinyatakan
01:47positif metafitas pengguna narobah juga mereka ya Nah itu mereka setoran gak sih Pak biasanya nggak mereka
01:53memang buat kepentingan pribadi sendiri sendiri nah karbannya kabar itu beberapa korban pedagang-pedagang
02:00itu takut akhirnya memilih pulang kampung karena diancam mereka tidak memberi takut kenapa-kenapa
02:06betul ada beberapa orang yang pernah diperas atau di dipalak oleh ketiga oknum tersebut kabarnya
02:16memang beberapa sudah ada yang pulang ke kampungnya masing-masing dikarenakan resah dan takut
02:20pasal yang disangkakan kepada ketiga kita menyangkakan pasal pemerasan mancaman serta juga
02:26kita sertakan undang-undang darurat karena dari salah satu dari tiga orang oknum tersebut
02:33ditemukan adanya pisau memang selalu di bawah berarti itu ya ya oh ok
02:38ancaman hukuman ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun
02:46sodara kecepatan informasi dan akurasi data adalah komitmen kami satu langkah lebih dekat satu
02:53langkah lebih terpercaya saksikan sampah Indonesia malam di kompas TV channel 11 di televisi anda
03:00ada quemaat sampai sampai sampai jumpa
03:00saya
03:01i
Komentar

Dianjurkan