00:00Setelah polisi menangkap tiga pelaku penampung emas hasil galian penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Wai Kanan, Lampung.
00:15Di lahan 200 hektare milik PTPN di wilayah Kabupaten Wai Kanan, Lampung,
00:21mengakibatkan kerusakan lingkungan berat dan potensi kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah.
00:27Ketiga pelaku ditangkap setelah terbukti berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.
00:52Diketahui hasil mas tambang ilegal tersebut diduga mengalir ke sejumlah toko mas.
00:57Salah satunya adalah toko mas yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar, Lampung.
01:02Diduga hasil mas juga dijual ke wilayah Jakarta dan Tangerang.
01:07Penyidik masih menyelidiki pemilik modal di balik penambangan mas tanpa izin ini.
01:17Salah satu toko yang akan dilapung adalah toko mas CSR.
01:21Tetapi kami sudah melakukan pemeriksaan, bahkan kami juga sudah melakukan beberapa,
01:27mungkin nanti dalam waktu dekat akan menetapkan sangka,
01:30dan kita akan mencinta beberapa mungkin yang menjadi hasil dari pertaman ilegal yang sudah ditampung oleh salah satu toko yang
01:38ada di sini.
01:38Bahkan itu pun nanti kita akan kembangkan sebagai informasi awal,
01:42ada beberapa toko atau aliran pergerakan alur emas itu penjualan sampai ke Tangerang dan Bekasi.
Komentar