Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Utang piutang berpotensi menjadi konflik serius yang bisa merusak hubungan pertemanan, terlebih saat si peminjam uang tidak melunasi utang atau ketika pemilik uang menagih dengan cara kasar.

Inilah Rokib, pelaku pembunuhan dan mutilasi lansia yang jenazahnya ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Brebes, Jawa Tengah.

Kurang dari 24 jam sejak jenazah korban ditemukan, polisi menangkap Rokib saat bersembunyi di rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan lelaki 45 tahun ini sebagai tersangka.

Sebelumnya, 16 Februari lalu, warga Desa Sukareja, Brebes, Jawa Tengah, geger. Salah satu warga menemukan jenazah lelaki dalam koper di dalam rumah kosong.

Belakangan diketahui, jenazah dalam koper merupakan Sapri, lelaki 67 tahun warga Desa Pende, Banjarharjo, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, pada 15 Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB, korban berpamitan kepada keluarga hendak menagih utang kepada Rokib.

Keluarga korban tak menyangka malam itu menjadi saat-saat terakhir melihat korban. Anto, menantu korban, menyebut korban membawa uang sekitar Rp20 juta, namun keluarga tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.

Polisi menyebut korban Sapri mendatangi pelaku yang saat itu sedang menjaga rumah kosong yang masih dalam proses pembangunan.

Dari pengakuan pelaku, keduanya sempat terlibat cekcok. Korban sempat menampar pelaku. Tersulut emosi, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi korban, kemudian memasukkan jenazah ke dalam koper. Pelaku lalu menimbun koper dengan tanah di salah satu ruangan yang masih dalam pengerjaan.

Saat kejadian di rumah tersebut ada 2 anak pelaku yang sedang tidur di ruang tengah.

Dari pengakuan pelaku Rokib, pelaku sakit hati dan emosi karena kata-kata korban saat menagih utang. Secara spontan pelaku menghabisi korban.

Tersangka Rokib dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/661056/geger-penemuan-jenazah-lansia-dalam-koper-di-rumah-kosong-ini-fakta-dan-kronologi-kasusnya
Transkrip
00:00Utang-piutang berpotensi jadi konflik serius yang bisa merusak hubungan pertemanan.
00:05Terlebih saat si pemijam uang tak melunasi utang atau ketika pemilik uang menagi dengan cara yang kasar.
00:21Dari keterangan pelaku, dia menyatakan bahwa utang yang diperlukan oleh pelaku terhadap korban lebih kurang adalah 23 juta.
00:33Dari keterangan pelaku, dia menyatakan bahwa utang yang diperlukan oleh pelaku, maka bukan masalah propertinya atau nominalnya, tapi lebih terusnya
00:41harga dirinya.
00:54Ketika pemilik uang, dia menyatakan bahwa utang yang diperlukan oleh pelaku, dia menyatakan bahwa utang yang diperlukan oleh pelaku.
01:02Inilah Rokip, pelaku pembunuhan dan mutilasi lelaki lanjut usia yang jenazahnya ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di desa
01:10Sukareja Brebes, Jawa Tengah.
01:12Kurang dari 24 jam sejak jenazah korban ditemukan, polisi menangkap Rokip saat bersembunyi di rumah istrinya di Majelengka, Jawa Barat.
01:20Polisi telah menetapkan lelaki 45 tahun ini sebagai tersangka.
01:27Berdasarkan fakta-fakta yang diperlukan oleh di lapangan, mengarahkan terduga pelaku, akhirnya kita menangkap pelaku di wilayah Majelengka, Jawa Barat.
01:36Untuk pelaku itu inisialnya adalah R, umur 45 tahun, laki-laki ya, itu punya memang hubungan dengan pelaku, hutang pihutang.
01:52Jadi pada saat pelaku ini menghabisi korban, itu mengambil uang dan juga handphone milik korban.
02:02Uang sebesar Rp15.632.000.
02:08Sebelumnya 16 Februari lalu, warga desa Sukareja kecamatan Banjar Harjo Brebes, Jawa Tengah, Geger.
02:14Salah satu warga menemukan jenazah lelaki dalam koper di dalam rumah kosong.
02:21Tersidi, saudara si pemilik rumah kosong yang masih dalam proses pembangunan, mencium bau amis menyengat saat membersihkan ruang depan rumah
02:28tersebut.
02:29Curiga, Tersidi mencari sumber bau lalu menemukan sebuah koper tertimbun tanah di dalam ruangan yang belum tuntas pengerjaannya.
02:37Dibantu adik iparnya, Tersidi mengecek koper dan mendapat jenazah di dalamnya.
02:41Keduanya langsung lapor kepala desa dan polisi.
02:46Belakangan diketahui, jenazah dalam koper merupakan Sapri, lelaki 67 tahun warga desa Pende, Banjar Harjo, Jawa Tengah.
02:55Berdasarkan keterangan keluarga korban pada 15 Februari lalu, sekira jam setengah sebelas malam, korban berpamitan pada keluarga hendak menagih utang
03:04pada Rokib.
03:05Korban berjalan kaki menemui Rokib yang sedang menunggu rumah kosong di desa Sukareja, Banjar Harjo.
03:10Jarak dari rumah korban ke TKP sekitar 1 km.
03:16Keluarga korban tak menyangka, malam itu menjadi saat-saat terakhir melihat korban.
03:21Anto menantu korban menyebut, korban membawa uang sekitar 20 juta rupiah, tapi keluarga tak mengetahui untuk apa uang tersebut.
03:50Polisi menyebut korban Sapri mendatangi pelaku, yang saat itu sedang menjaga rumah kosong yang sedang dalam proses pembangunan.
03:58Korban datang seorang diri untuk menagih utang pelaku sekitar 23 juta rupiah.
04:03Dari pengakuan pelaku, keduanya sempat terlibat cekcok.
04:06Korban sempat menamparnya, tersulut emosi pelaku menganiaya korban hingga tewas.
04:11Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi korban, kemudian memasukkan jenazah ke dalam koper.
04:18Pelaku lalu menimbun koper dengan tanah di salah satu ruangan yang masih dalam pengerjaan.
04:25Polisi mengungkap, saat kejadian, di rumah tersebut ada dua anak pelaku yang sedang tidur di ruang tengah.
04:32Pada malam itu, tiba-tiba korban datang menemuinya di tempat kejadian tersebut.
04:39Seketika tanpa ada komunikasi sebelumnya, Nen?
04:42Tidak ada. Jadi pelaku menyampaikan seperti itu.
04:45Dari keterangan pelaku, dia menyatakan bahwa hutang yang dimiliki oleh pelaku terhadap korban lebih kurang dari 23 juta.
04:54Namun kami akan terus menjalani berapa sebetulnya nominal hutang tersebut.
05:02Dari pengakuan Rokib, pelaku sakit hati dan emosi karena kata-kata korban saat menagi hutang.
05:08Secara spontan, pelaku menghabisi korban.
05:13Pembunuhan ini merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang spontan.
05:18Jadi ketika korban ini datang ke tempat kejadian perkara itu dengan perihal menagi hutang,
05:27dengan kalimat yang cukup kasar dan melakukan penamparan di pipi pelaku,
05:35itu seketika menyelut emosi daripada pelaku.
05:38Sehingga pelaku mengambil batu yang berada di luar rumah
05:43dan ketika korban lengah, seketika itu dipukurkan di kepala bagian belakang,
05:50kemudian dada, serta bagian belakang leher.
05:57Akibat perbuatannya, tersangka Rokib dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.
06:03Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
06:07Pasal yang disangkakan terhadap pelaku itu kami menggunakan pasal berlapis,
06:12yaitu pasal 479 dan pasal 458 KUHP yang terbaru,
06:20yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
06:22Dengan ancaman hukumannya maksimal itu 20 tahun pejahat.
06:29Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Berbes, Jawa Tengah menunjukkan
06:33bahwa kebanyakan kasus pembunuhan dilakukan orang yang telah dikenal korban
06:38dan memiliki hubungan sosial ataupun moral dengan korban.
06:44Kriminolog menyebut persoalan utang piotang berpotensi menjadi konflik serius
06:48ketika pihak yang berutang melanggar janji atau bahkan tidak mau membayar utang.
06:54Kita harus ketahui juga fakta utama adalah 70% kasus pembunuhan bahkan lebih
06:59itu dilakukan oleh orang-orang terdekat atau yang memiliki ikatan secara sosial
07:04ataupun secara moral.
07:05Yang seringkali interaksi yang terjalin itu bersifat transaksional.
07:08Transaksional dalam artian bahwa saat kemudian masing-masing pihak tergadaikan secara materi
07:14atau kemudian ikatan-ikatan terjadi itu tergadaikan dalam konteks uang,
07:19saat kemudian keberadaan properti ini sudah bergeser kepada orang yang diberikan utang,
07:23mereka merasa lebih berkuasa daripada yang memberikan utang tersebut.
07:26Nah, titik temunya seringkali terjadi kekerasan karena ketidakmampuan untuk melakukan pembayaran tersebut.
07:34Dalam kasus ini, perselisihan karena utang piotang berubah jadi petaka
07:38saat pelaru menganggap perbuatan dan kata-kata korban telah menyakiti perasaannya.
07:42Dengan alasan sakit hati dan emosi, pelaku menghabisi korban.
07:48Jadi saat kemudian dia dilakukan penagihan, maka bukan masalah propertinya atau kemudian nominalnya,
07:55tapi lebih terusnya karga dirinya.
07:56Mereka akan mulai bersifat emosional dan cenderung melakukan kekerasan sebagai jalan pertamanya.
08:02Yang kedua, mereka tidak lagi memiliki barrier untuk bisa melakukan benteng terhadap dirinya sendiri.
08:08Jadi kontrol terhadap dirinya itu sudah tidak ada.
08:12Dengan alasan apapun, jangan melakukan tindak kekerasan pada orang lain.
08:16Apalagi sampai menghilangkan nyawa.
08:18Karena Anda akan berhadapan dengan hukum.
08:21Jika ada masalah utang, jangan melarikan diri apalagi tak mau melunasi.
Komentar

Dianjurkan