00:00Itu tadi soal PPID ya, soal dokumen yang 709.
00:06Waktu gelar perkara khusus tanggal 15 Desember 2025,
00:10penyidik Polo Damiturjaya mengatakan mereka sudah menyita 709 dokumen.
00:17Kemudian memeriksa 22 ahli, kemudian memeriksa, saya lupa, 127 atau 130 saksi.
00:24Jadi, coba bayangkan, untuk perkara yang gampang sesungguhnya, apakah satu lembar ijasa itu asli atau palsu.
00:33Tapi ya, kita ikutin, kalau memang 709 dokumen itu apa saja sih dokumen yang mendukung.
00:42Tadi saya sudah sampaikan bahwa kita cukup meminta daftarnya sebagai bentuk transparansi.
00:49Dari situ kan kita nanti akan lihat mana yang relevan atau tidak untuk kita tindaklanjuti.
00:54Itu PPID ya, harap tenang, karena materi kita agak banyak sedikit, gak apa-apa ya.
01:03Mumpung masih lebaran gitu.
01:05Dan tolong aspirasi sahib kiri atau sahib kanan, jangan terlalu ribut.
01:12Walaupun mantan jenderal, tetap kita peringatkan.
01:17Nah, materi berikutnya adalah yang ketiga adalah, ini materi yang sesungguhnya tadi seharusnya rekan Munarman yang menyampaikan.
01:25Tapi rekan Munarman tadi berpamitan, yaitu kemungkinan, sudah kita rapatkan tadi, kita mengajukan juga gugatan citizen lawsuit, gugatan warga negara
01:36terhadap KPU.
01:38Karena kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean government.
01:46Seenaknya saja.
01:47Karena setelah proses di KIP ketahuan, kalau KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijasa Jokowi ketika mendaftar baik
02:00pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019.
02:05Mas Roy mungkin bisa nambahkan, bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas
02:19Kehutanan yang masa jabatannya 2008, 2012 ya?
02:24Kok di 2014 masih tercantum namanya?
02:28Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan.
02:35Jadi itu juga menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar dia bekerja lebih baik, gitu.
02:43Memang banyak hal yang kita akan lakukan ya.
02:47Nah, itu hal berikutnya.
02:50Lalu poin berikutnya yang juga saya sampaikan, sebenarnya Munarman yang harus menyampaikan,
02:55adalah bahwa nanti kita berencana juga melakukan gugatan PMH, perbuatan melawan hukum terhadap mantan Presiden Jokowi,
03:06dalam rangka apa? Dalam rangka transparansi.
03:09Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijasa itu, informasinya, itu adalah publik.
03:22Dan sebelumnya sebenarnya undang-undang KIP juga mengatakan itu publik.
03:26Sehingga ada kewajiban paling tidak untuk transparan berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
03:31Nah, kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijasa yang diklaimnya sebagai ijasa
03:40asli.
03:41Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijasanya itu sudah disita oleh Polda Mitra Jaya.
03:49Padahal penyitaan itu sendiri juga membawa pertanyaan.
03:52Karena yang biasanya disita barang bukti.
03:55Barang bukti apa, bro? Barang bukti hasil kejahatan.
03:57Kalau ijasanya asli kok disita?
04:01Iya kan? Biasanya kalau ijasanya asli, ya disimpan.
04:05Kalau dia masih muda, masih fresh graduate kan untuk melamar pekerjaan.
04:09Kok disita? Oke.
04:11Itu menjadi pertanyaan.
04:12Kita ada Pak Didi tuh, ahli hukum. Kalau mau tanya, tanya nanti.
04:15Ahli hukum pidana.
04:17Karena itu kita minta gugatan pengadilan memerintahkan agar Pak Jokowi melakukan tindakan yang transparan.
04:24Kita tidak mempermasalahkan apakah ijasanya palsu atau tidak.
04:26Karena sudah ada forum citizen lawsuit di Solo.
04:29Tapi kita ingin meminta, memerintahkan pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan.
04:35Menunjukkan ijasanya secara transparan.
04:38Paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi.
04:42Ya kan?
04:42Karena sampai saat ini yang diklaim sebagai ijasa asli itu adalah yang diperlihatkan pada tanggal 15 Desember 2025.
04:51Yang kita cuma lihatnya 5 menit.
04:53Tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa dirobat, dan dalam plastik.
04:58Sehingga kita tidak bisa menilai apakah embosnya ini benar-benar embos atau embos-embosan.
05:03Apakah watermarknya ini benar-benar atau tidak.
05:06Makanya kemudian ketika dalam pembelaan, saya tetap rely on dengan Mas Roy.
05:10Setelah dipertunjukkan tersebut, ya tetap 99,9 persen.
05:14Palsu, menurut keyakinan kami.
05:18Tiba-tiba ada termul yang mengatakan, wah dia sudah menghina kepolisian dan lain sebagainya.
05:24Itulah orang-orang yang kemudian menyebarkan hoax kemana-mana.
05:27Karena substansinya tidak kuat, tidak bisa berdebar substansi, tiba-tiba main pinggiran.
05:35Itu saya, unfortunately, Munarman-nya tidak ada.
05:38Kemudian berikutnya adalah,
05:42Mas Roy pembulat dia.
05:45Kemudian kita juga akan menyampaikan lagi permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
05:53Karena kami sangat-sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh.
05:58Sudah jelas-jelas Mas Roy, Dr. Tifa, waktu itu masih ada Rismon,
06:03itu dirugikan dengan pasal-pasal ini.
06:05Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum.
06:08Orang melakukan penelitian, melakukan penilaian, adjustment, dan lain sebagainya,
06:12kemudian ditersangkakan.
06:14Kan berarti kan melanggar pasal-pasal dalam konstitusi tentang perlindungan hukum,
06:19tentang kepastian hukum, dan lain sebagainya.
06:21Terutama pasal 28D.
06:23Tetapi, unfortunately, legal standing-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang membuat kami bingung.
06:28Pusing.
06:29Tetapi kami tidak menyerah, kami akan ajukan kembali
06:32dengan sebuah konstruksi yang mudah-mudahan jauh lebih meyakinkan
06:37dan menantang Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan perkara ini
06:41dan tidak berlindung dibalik legal standing dan lain sebagainya.
06:46Karena ini bukan hanya untuk kepentingan Mas Roy,
06:48tapi untuk kepentingan kita ke depan,
06:50agar tidak mudah orang dikriminalkan karena berpendapat.
06:54Coba bayangkan, kita tidak yakin bahwa ijasa itu memang sejak tahun 1985
06:59mau dilaporkan oleh para termul, ya kan?
07:01Kurang kerjaan.
07:02Oke, itu materi berikutnya yang seharusnya Munarman yang menyampaikan.
07:08Berikutnya adalah, oh MK itu saya ya.
07:11Kemudian ketujuh, ini ada seorang warga negara,
07:15mudah-mudahan dia tidak keberatan disampaikan, namanya Edi Mulyadi
07:19yang akan melaporkan kembali Jokowi ke Baris Krim Mabeswori
07:23karena sudah melakukan yang namanya pelanggaran-pelanggaran hukum
07:27atau bahkan kejahatan, pemalsuan dokumen, dan lain sebagainya.
07:30Nanti kita lihat konstruksinya dan beliau berniat untuk mengadukan kembali.
07:35Kenapa?
07:35Karena kita menemukan banyak sekali fakta-fakta baru
07:38yang seharusnya dipertimbangkan oleh Baris Krim Mabeswori
07:43untuk memproses kasus ini, bukan hanya sekedar dumas,
07:47tetapi LP, laporan polisi yang kemudian ditahapkan
07:51dengan proses penyelidikan dan penyelidikan.
07:54Buktinya banyak sekali, surat ada, kemudian ahli ada,
07:59saksi ada, petunjuk ada, dokumen elektronik ada.
08:04Mudah sekali untuk membuktikan bahwa ijasa ini
08:07harusnya bisa dikategorikan sebagai palsu.
08:11Dan ini rekan Aziz yang akan melakukannya.
08:15Sayang juga Aziz tidak ada di tempat.
08:18Kemudian, kami juga punya concern ya,
08:22mengatakan bahwa kasus ini sesungguhnya sudah tidak layak lagi dilanjutkan.
08:27Karena sudah expired date, sudah lampau waktu.
08:31Berdasarkan pasal 138 ayat 2,
08:34kuhab yang lama,
08:36karena mereka mengatakan menggunakan kuhab yang lama,
08:38karena berdasarkan aturan peralihan,
08:40itu kalau sudah masuk dalam tahap penyelidikan,
08:43maka digunakan kuhab yang lama.
08:45Di situ dikatakan, setelah dikembalikan P19,
08:48maka dilengkapi dalam waktu 14 hari saja.
08:51Nah, untuk kesempatan ini,
08:52saya ingin memberikan koordinator litigasi,
08:54Mas Wirawan Adnan untuk menambahkan.
08:57Silakan Mas Wirawan.
Komentar