Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan kasus ijazah Jokowi.

Refly mengatakan pihaknya tidak puas setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kita juga akan menyampaikan lagi permohonan ke Mahkamah Konstitusi karena kami sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh. Sudah jelas-jelas Roy dan dokter Tifa dirugikan oleh pasal-pasal ini. Kerugian konstitusionalnya adalah tidak adanya kepastian hukum," ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (29/3/2026).

Baca Juga Tak Menyerah! Roy Suryo Bakal Tetap Buktikan Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/659734/tak-menyerah-roy-suryo-bakal-tetap-buktikan-ijazah-jokowi-99-99-persen-palsu

#ijazahjokowi #roysuryo #mahkamahkonstitusi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/659736/roy-suryo-cs-bakal-kembali-ajukan-gugatan-ke-mk-soal-kasus-ijazah-jokowi-refly-harun-kami-tak-puas
Transkrip
00:00Itu tadi soal PPID ya, soal dokumen yang 709.
00:06Waktu gelar perkara khusus tanggal 15 Desember 2025,
00:10penyidik Polo Damiturjaya mengatakan mereka sudah menyita 709 dokumen.
00:17Kemudian memeriksa 22 ahli, kemudian memeriksa, saya lupa, 127 atau 130 saksi.
00:24Jadi, coba bayangkan, untuk perkara yang gampang sesungguhnya, apakah satu lembar ijasa itu asli atau palsu.
00:33Tapi ya, kita ikutin, kalau memang 709 dokumen itu apa saja sih dokumen yang mendukung.
00:42Tadi saya sudah sampaikan bahwa kita cukup meminta daftarnya sebagai bentuk transparansi.
00:49Dari situ kan kita nanti akan lihat mana yang relevan atau tidak untuk kita tindaklanjuti.
00:54Itu PPID ya, harap tenang, karena materi kita agak banyak sedikit, gak apa-apa ya.
01:03Mumpung masih lebaran gitu.
01:05Dan tolong aspirasi sahib kiri atau sahib kanan, jangan terlalu ribut.
01:12Walaupun mantan jenderal, tetap kita peringatkan.
01:17Nah, materi berikutnya adalah yang ketiga adalah, ini materi yang sesungguhnya tadi seharusnya rekan Munarman yang menyampaikan.
01:25Tapi rekan Munarman tadi berpamitan, yaitu kemungkinan, sudah kita rapatkan tadi, kita mengajukan juga gugatan citizen lawsuit, gugatan warga negara
01:36terhadap KPU.
01:38Karena kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean government.
01:46Seenaknya saja.
01:47Karena setelah proses di KIP ketahuan, kalau KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijasa Jokowi ketika mendaftar baik
02:00pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019.
02:05Mas Roy mungkin bisa nambahkan, bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas
02:19Kehutanan yang masa jabatannya 2008, 2012 ya?
02:24Kok di 2014 masih tercantum namanya?
02:28Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan.
02:35Jadi itu juga menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar dia bekerja lebih baik, gitu.
02:43Memang banyak hal yang kita akan lakukan ya.
02:47Nah, itu hal berikutnya.
02:50Lalu poin berikutnya yang juga saya sampaikan, sebenarnya Munarman yang harus menyampaikan,
02:55adalah bahwa nanti kita berencana juga melakukan gugatan PMH, perbuatan melawan hukum terhadap mantan Presiden Jokowi,
03:06dalam rangka apa? Dalam rangka transparansi.
03:09Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijasa itu, informasinya, itu adalah publik.
03:22Dan sebelumnya sebenarnya undang-undang KIP juga mengatakan itu publik.
03:26Sehingga ada kewajiban paling tidak untuk transparan berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
03:31Nah, kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijasa yang diklaimnya sebagai ijasa
03:40asli.
03:41Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijasanya itu sudah disita oleh Polda Mitra Jaya.
03:49Padahal penyitaan itu sendiri juga membawa pertanyaan.
03:52Karena yang biasanya disita barang bukti.
03:55Barang bukti apa, bro? Barang bukti hasil kejahatan.
03:57Kalau ijasanya asli kok disita?
04:01Iya kan? Biasanya kalau ijasanya asli, ya disimpan.
04:05Kalau dia masih muda, masih fresh graduate kan untuk melamar pekerjaan.
04:09Kok disita? Oke.
04:11Itu menjadi pertanyaan.
04:12Kita ada Pak Didi tuh, ahli hukum. Kalau mau tanya, tanya nanti.
04:15Ahli hukum pidana.
04:17Karena itu kita minta gugatan pengadilan memerintahkan agar Pak Jokowi melakukan tindakan yang transparan.
04:24Kita tidak mempermasalahkan apakah ijasanya palsu atau tidak.
04:26Karena sudah ada forum citizen lawsuit di Solo.
04:29Tapi kita ingin meminta, memerintahkan pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan.
04:35Menunjukkan ijasanya secara transparan.
04:38Paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi.
04:42Ya kan?
04:42Karena sampai saat ini yang diklaim sebagai ijasa asli itu adalah yang diperlihatkan pada tanggal 15 Desember 2025.
04:51Yang kita cuma lihatnya 5 menit.
04:53Tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa dirobat, dan dalam plastik.
04:58Sehingga kita tidak bisa menilai apakah embosnya ini benar-benar embos atau embos-embosan.
05:03Apakah watermarknya ini benar-benar atau tidak.
05:06Makanya kemudian ketika dalam pembelaan, saya tetap rely on dengan Mas Roy.
05:10Setelah dipertunjukkan tersebut, ya tetap 99,9 persen.
05:14Palsu, menurut keyakinan kami.
05:18Tiba-tiba ada termul yang mengatakan, wah dia sudah menghina kepolisian dan lain sebagainya.
05:24Itulah orang-orang yang kemudian menyebarkan hoax kemana-mana.
05:27Karena substansinya tidak kuat, tidak bisa berdebar substansi, tiba-tiba main pinggiran.
05:35Itu saya, unfortunately, Munarman-nya tidak ada.
05:38Kemudian berikutnya adalah,
05:42Mas Roy pembulat dia.
05:45Kemudian kita juga akan menyampaikan lagi permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
05:53Karena kami sangat-sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh.
05:58Sudah jelas-jelas Mas Roy, Dr. Tifa, waktu itu masih ada Rismon,
06:03itu dirugikan dengan pasal-pasal ini.
06:05Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum.
06:08Orang melakukan penelitian, melakukan penilaian, adjustment, dan lain sebagainya,
06:12kemudian ditersangkakan.
06:14Kan berarti kan melanggar pasal-pasal dalam konstitusi tentang perlindungan hukum,
06:19tentang kepastian hukum, dan lain sebagainya.
06:21Terutama pasal 28D.
06:23Tetapi, unfortunately, legal standing-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang membuat kami bingung.
06:28Pusing.
06:29Tetapi kami tidak menyerah, kami akan ajukan kembali
06:32dengan sebuah konstruksi yang mudah-mudahan jauh lebih meyakinkan
06:37dan menantang Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan perkara ini
06:41dan tidak berlindung dibalik legal standing dan lain sebagainya.
06:46Karena ini bukan hanya untuk kepentingan Mas Roy,
06:48tapi untuk kepentingan kita ke depan,
06:50agar tidak mudah orang dikriminalkan karena berpendapat.
06:54Coba bayangkan, kita tidak yakin bahwa ijasa itu memang sejak tahun 1985
06:59mau dilaporkan oleh para termul, ya kan?
07:01Kurang kerjaan.
07:02Oke, itu materi berikutnya yang seharusnya Munarman yang menyampaikan.
07:08Berikutnya adalah, oh MK itu saya ya.
07:11Kemudian ketujuh, ini ada seorang warga negara,
07:15mudah-mudahan dia tidak keberatan disampaikan, namanya Edi Mulyadi
07:19yang akan melaporkan kembali Jokowi ke Baris Krim Mabeswori
07:23karena sudah melakukan yang namanya pelanggaran-pelanggaran hukum
07:27atau bahkan kejahatan, pemalsuan dokumen, dan lain sebagainya.
07:30Nanti kita lihat konstruksinya dan beliau berniat untuk mengadukan kembali.
07:35Kenapa?
07:35Karena kita menemukan banyak sekali fakta-fakta baru
07:38yang seharusnya dipertimbangkan oleh Baris Krim Mabeswori
07:43untuk memproses kasus ini, bukan hanya sekedar dumas,
07:47tetapi LP, laporan polisi yang kemudian ditahapkan
07:51dengan proses penyelidikan dan penyelidikan.
07:54Buktinya banyak sekali, surat ada, kemudian ahli ada,
07:59saksi ada, petunjuk ada, dokumen elektronik ada.
08:04Mudah sekali untuk membuktikan bahwa ijasa ini
08:07harusnya bisa dikategorikan sebagai palsu.
08:11Dan ini rekan Aziz yang akan melakukannya.
08:15Sayang juga Aziz tidak ada di tempat.
08:18Kemudian, kami juga punya concern ya,
08:22mengatakan bahwa kasus ini sesungguhnya sudah tidak layak lagi dilanjutkan.
08:27Karena sudah expired date, sudah lampau waktu.
08:31Berdasarkan pasal 138 ayat 2,
08:34kuhab yang lama,
08:36karena mereka mengatakan menggunakan kuhab yang lama,
08:38karena berdasarkan aturan peralihan,
08:40itu kalau sudah masuk dalam tahap penyelidikan,
08:43maka digunakan kuhab yang lama.
08:45Di situ dikatakan, setelah dikembalikan P19,
08:48maka dilengkapi dalam waktu 14 hari saja.
08:51Nah, untuk kesempatan ini,
08:52saya ingin memberikan koordinator litigasi,
08:54Mas Wirawan Adnan untuk menambahkan.
08:57Silakan Mas Wirawan.
Komentar

Dianjurkan