Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menegaskan permohonan gugatan citizen lawsuit (CLS) atas penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya tidak bertujuan mencari keuntungan materil.

Roy mengatakan hal itu dibuktikan dengan tuntutan gugatan yang hanya sebesar Rp100 ribu.

"Kita tidak mencari duit tuntutannya hanya Rp100 ribu. Jadi bukan jutaan atau bahkan miliaran, nggak. Ini hanya untuk mengingatkan Polda Metro," ujar Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (29/3/2026).

Baca Juga [FULL] Forum Purnawirawan TNI Beber Poin-Poin Gugatan CLS atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/659730/full-forum-purnawirawan-tni-beber-poin-poin-gugatan-cls-atas-penanganan-kasus-ijazah-jokowi

#ijazahjokowi #roysuryo #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/659733/roy-suryo-tegaskan-tak-cari-duit-di-gugatan-cls-penanganan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:01Ini citizen lawsuit dulu ya?
00:03Ya, citizen lawsuit.
00:03Ya, jangan yang lain dulu.
00:05Ya.
00:07Baik, rekan-rekan sekalian,
00:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:11Ya, jadi saya akan nambahkan
00:13apa yang tadi belum disampaikan.
00:15Yang pertama, supaya tidak ada pertanyaan,
00:17kenapa kok tiba-tiba ada kuasa hukum yang lain.
00:19Tadi Mas Refli sudah menyampaikan
00:21bahwa nanti
00:24penyampaiannya adalah atas nama
00:25Troya, ya. Troya itu
00:27Tifa Roy Advocates, ya.
00:29Nah, sekarang kalau teman-teman
00:30kok ada nama baru Tokham?
00:32Ini bukan nama baru Tokham tuh.
00:34Kalau teman-teman perhatikan, Pak Yaya,
00:37Bu Erdiana,
00:39Pak Kemudian
00:40Ya, Pak Simbol, Pak itu
00:42itu selalu ikut
00:44ketika pemeriksaan saya sejak awal.
00:47Ya, jadi kalau teman-teman
00:48perhatikan ketika pemeriksaan di Polda Metro Jaya
00:50di samping didampingi teman-teman
00:52dari Bang Refli, juga terus terang
00:54saya sebut teman-teman dari TAKA, ya.
00:56Bang Amat Kos Indudin. Saya selalu didampingi juga.
00:59Oleh tadi, ini ada persatuan
01:00dari semuanya.
01:02Dan waktu itu adalah ketika
01:04saya hormat betul, ya,
01:06kepada Bapak-Bapak Purnawirawan
01:07TNI, ya.
01:09Pak Narko,
01:10kemudian ada juga Pak Mur,
01:12ada kemudian juga ada
01:14mantan hakim, ya.
01:15Pak Nur Sam juga,
01:17kemudian banyak banget, ya.
01:18Sampai dengan 17
01:19yang ada di sini.
01:20Kemudian, malah beliau-beliau itu
01:21benar,
01:22Mas, ini kami geram
01:23selaku warga masyarakat.
01:24Jadi, disitulah
01:25warga masyarakat.
01:26Bagaimana caranya?
01:27Kemudian, warga masyarakat
01:29bisa ikut memberikan
01:30masukan kepada.
01:31Nah, kemudian
01:32para kuasa hukum kami
01:34kemudian berembuk.
01:35Supaya tidak
01:36kemudian berat
01:38pada tim
01:39yang sudah ada sebelumnya,
01:41TAKA,
01:42supaya tidak berat pada Troya,
01:43maka di sini
01:44ditangani oleh
01:45Tokham.
01:47Jadi, clear, ya.
01:48Anunya, apa posisinya.
01:49Jadi,
01:50kita adalah satu,
01:51satu adalah kita.
01:51Kita semuanya bersatu
01:52untuk menyampaikan ini.
01:54Tadi, serah teknis
01:54sudah disampaikan juga
01:55oleh
01:56apa namanya,
01:58Pak Yaya
01:58tentang bagaimana
01:59status dari
02:00perkara perdata itu.
02:02Dan sudah jelas,
02:03ya.
02:03Kita tidak mencari duit
02:06tentu tanya hanya
02:06seratus ribu.
02:08Ya, kan gitu.
02:09Jadi, bukan
02:10jutaan
02:11atau bahkan mil jatuh.
02:12Enggak.
02:13Ini adalah untuk
02:13mengingatkan pemerintah,
02:14mengingatkan pola metronis.
02:15Karena dalam
02:16KUHP yang baru, ya,
02:18di Undang-Undang
02:19Nomor 23
02:19tahun 2025,
02:21ya,
02:22di pasal
02:2423, ya.
02:25KUHP, di KUHP,
02:27di pasal 23,
02:28itu,
02:28poin tujuh itu jelas betul
02:30bahwa aparat itu
02:31juga bisa dipidana.
02:33Ada aturannya di situ
02:34kalau melakukan
02:35abuse of power.
02:36Jadi, saya kira
02:37tambahan saya,
02:37sementara itu dulu,
02:38Pak Raffli.
02:39Kalau di luar kewenangan itu,
02:41jadi artinya nanti
02:41kita akan
02:42sampaikan lagi
02:43ketika
02:44pada Troy, ya.
02:45Jadi, sekali lagi,
02:45terima kasih.
02:46Apresi saya,
02:47untuk Bapak-Bapak
02:48dari pernawaran TNI
02:49bersama dengan
02:50Tokham
02:51dan juga ada
02:52ahli
02:53pidana juga
02:54yang
02:55membantu saya
02:56waktu itu
02:56ketika diambil
02:57kesaksiannya
02:58Pak Doktor.
Komentar

Dianjurkan