00:01Ini citizen lawsuit dulu ya?
00:03Ya, citizen lawsuit.
00:03Ya, jangan yang lain dulu.
00:05Ya.
00:07Baik, rekan-rekan sekalian,
00:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:11Ya, jadi saya akan nambahkan
00:13apa yang tadi belum disampaikan.
00:15Yang pertama, supaya tidak ada pertanyaan,
00:17kenapa kok tiba-tiba ada kuasa hukum yang lain.
00:19Tadi Mas Refli sudah menyampaikan
00:21bahwa nanti
00:24penyampaiannya adalah atas nama
00:25Troya, ya. Troya itu
00:27Tifa Roy Advocates, ya.
00:29Nah, sekarang kalau teman-teman
00:30kok ada nama baru Tokham?
00:32Ini bukan nama baru Tokham tuh.
00:34Kalau teman-teman perhatikan, Pak Yaya,
00:37Bu Erdiana,
00:39Pak Kemudian
00:40Ya, Pak Simbol, Pak itu
00:42itu selalu ikut
00:44ketika pemeriksaan saya sejak awal.
00:47Ya, jadi kalau teman-teman
00:48perhatikan ketika pemeriksaan di Polda Metro Jaya
00:50di samping didampingi teman-teman
00:52dari Bang Refli, juga terus terang
00:54saya sebut teman-teman dari TAKA, ya.
00:56Bang Amat Kos Indudin. Saya selalu didampingi juga.
00:59Oleh tadi, ini ada persatuan
01:00dari semuanya.
01:02Dan waktu itu adalah ketika
01:04saya hormat betul, ya,
01:06kepada Bapak-Bapak Purnawirawan
01:07TNI, ya.
01:09Pak Narko,
01:10kemudian ada juga Pak Mur,
01:12ada kemudian juga ada
01:14mantan hakim, ya.
01:15Pak Nur Sam juga,
01:17kemudian banyak banget, ya.
01:18Sampai dengan 17
01:19yang ada di sini.
01:20Kemudian, malah beliau-beliau itu
01:21benar,
01:22Mas, ini kami geram
01:23selaku warga masyarakat.
01:24Jadi, disitulah
01:25warga masyarakat.
01:26Bagaimana caranya?
01:27Kemudian, warga masyarakat
01:29bisa ikut memberikan
01:30masukan kepada.
01:31Nah, kemudian
01:32para kuasa hukum kami
01:34kemudian berembuk.
01:35Supaya tidak
01:36kemudian berat
01:38pada tim
01:39yang sudah ada sebelumnya,
01:41TAKA,
01:42supaya tidak berat pada Troya,
01:43maka di sini
01:44ditangani oleh
01:45Tokham.
01:47Jadi, clear, ya.
01:48Anunya, apa posisinya.
01:49Jadi,
01:50kita adalah satu,
01:51satu adalah kita.
01:51Kita semuanya bersatu
01:52untuk menyampaikan ini.
01:54Tadi, serah teknis
01:54sudah disampaikan juga
01:55oleh
01:56apa namanya,
01:58Pak Yaya
01:58tentang bagaimana
01:59status dari
02:00perkara perdata itu.
02:02Dan sudah jelas,
02:03ya.
02:03Kita tidak mencari duit
02:06tentu tanya hanya
02:06seratus ribu.
02:08Ya, kan gitu.
02:09Jadi, bukan
02:10jutaan
02:11atau bahkan mil jatuh.
02:12Enggak.
02:13Ini adalah untuk
02:13mengingatkan pemerintah,
02:14mengingatkan pola metronis.
02:15Karena dalam
02:16KUHP yang baru, ya,
02:18di Undang-Undang
02:19Nomor 23
02:19tahun 2025,
02:21ya,
02:22di pasal
02:2423, ya.
02:25KUHP, di KUHP,
02:27di pasal 23,
02:28itu,
02:28poin tujuh itu jelas betul
02:30bahwa aparat itu
02:31juga bisa dipidana.
02:33Ada aturannya di situ
02:34kalau melakukan
02:35abuse of power.
02:36Jadi, saya kira
02:37tambahan saya,
02:37sementara itu dulu,
02:38Pak Raffli.
02:39Kalau di luar kewenangan itu,
02:41jadi artinya nanti
02:41kita akan
02:42sampaikan lagi
02:43ketika
02:44pada Troy, ya.
02:45Jadi, sekali lagi,
02:45terima kasih.
02:46Apresi saya,
02:47untuk Bapak-Bapak
02:48dari pernawaran TNI
02:49bersama dengan
02:50Tokham
02:51dan juga ada
02:52ahli
02:53pidana juga
02:54yang
02:55membantu saya
02:56waktu itu
02:56ketika diambil
02:57kesaksiannya
02:58Pak Doktor.
Komentar